www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Perubahan Skema Poin Xtra Kartu Syariah

Perubahan Skema Poin Xtra Kartu Syariah

1 POIN XTRA = Rp 1,-

Transaksi terus untuk kumpulkan Poin Xtra! Redeem nya mudah di semua merchant pakai scan QRIS Aplikasi OCTO ataupun melalui transaksi EDC pakai Kartu Debit atau Kartu Syariah.

Informasi, Syarat dan ketentuan Poin Xtra

1. Masa Berlaku Poin Xtra

  • Masa berlaku Poin Xtra adalah 2 tahun sejak dikreditkan. Poin Xtra yang telah diperoleh oleh nasabah akan tidak dapat digunakan / diclaim apabila:
    • Tidak ditukarkan sampai dengan batas akhir penukaran poin atau hingga program berakhir.
    • Nasabah melakukan penutupan rekening tabungan/kartu Syariah.
    • Status Kartu Syariah NPL.
  • Masa berlaku Poin Xtra hasil dari Transfer Poin antar nasabah (beda CIF) akan mengikuti masa berlaku pada saat awal Poin Xtra terbentuk (earning), bukan waktu pentransferan Poin Xtra.
  • Transfer Poin Xtra antar nasabah (beda CIF) akan masuk dalam sub balance khusus transfer poin (Sub Balance Poin Gift) pada hari yang sama dengan nilai 1 Poin Xtra = Rp 1 (skema khusus tidak berlaku).
  • Transfer Poin Xtra tidak dapat dilakukan ke CIF sendiri.
  • Transfer Poin Xtra dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan berikut :

      Limit Tranfer Poin Xtra Per Transaksi Limit Transfer Poin Xtra per Bulan Limit Transaksi Per bulan Untuk Pengirim Limit Transaksi Per bulan Untuk Penerima
      Max 200.000 Poin Xtra 1.000.000 Poin Xtra 5x Transaksi Per bulan 5x Transaksi Per bulan


    • Contoh 1. Nasabah A melakukan transfer Poin Xtra sebesar 500.000 Poin Xtra ke Nasabah B, maka pada saat proses akan muncul notifikasi gagal karena maksimum transfer per sekali transaksi adalah 200.000 Poin Xtra
    • Contoh 2. Nasabah A telah melakukan transfer Poin Xtra ke Nasabah B sebanyak 5x dalam sebulan, maka jika Nasabah A melakukan transfer Poin Xtra kembali akan muncul notifikasi gagal karena maksimum transaksi selama sebulan adalah 5x
    • Contoh 3. Nasabah A menerima transfer Poin Xtra dari Nasabah B dan C sebanyak 5x dalam sebulan. Jika Nasabah D ingin melakukan transfer Poin Xtra ke Nasabah A maka nasabah A akan gagal menerima Poin Xtra karena maksimum transaksi yang bisa diterima oleh nasabah A adalah 5x dalam sebulan
  • Informasi mengenai masa berlaku poin xtra bisa melalui Contact Center dan dapat dilihat melalui CSRP, Billing Statement, OCTO Mobile dan OCTO clicks 

2. Skema Pemberian Poin Xtra untuk Savings

  • Transaksi dengan Kartu Debit CIMB Niaga, Tagihan (Bill Payment) melalui OCTO Mobile/OCTO Clicks (tidak termasuk Pembayaran tagihan Kartu Kredit dan pinjaman CIMB Niaga) dan transaksi OCTO Cash akan mendapatkan 1.000 Poin Xtra / Transaksi dibatasi maksimal 100 Trx/Nasabah/bulan dengan minimal Transaksi Rp.100.000.
    *Khusus transaksi bill payment untuk Loan dan Kartu Kredit CIMB Niaga tidak mendapatkan Poin Xtra
  • Produk yang eligible adalah Tabungan Konvensional dan Syariah Mudharabah sebagai berikut :
    • Xtra Savers & iB Xtra Savers Mudharabah
    • OCTO Savers & OCTO Savers Mudharabah
    • iB Pahala Mudharabah
    • OCTO Savers Jr. Account & iB OCTO Savers Jr. Account Mudharabah

3.    Skema Pemberian Poin Xtra untuk Wealth Management

Poin Xtra atas transaksi Wealth Management diberikan kepada nasabah perorangan pemilik Produk Utama Tabungan. Setiap pembelian MF/Bonds/Banca Single Premium/MLD minimum Rp 50 Juta dan Banca Reguler Premium minimum Rp 5 Juta akan mendapatkan 10.000 Poin Xtra, melalui channel OCTO Mobile/OCTO Clicks/Cabang CIMB Niaga.

4. Skema Pemberian Poin Xtra untuk Kartu Syariah

  • Kriteria Account
    • Berlaku untuk Kartu Syariah Gold, Octo & World Card CIMB Niaga yang memiliki fasilitas Poin Xtra.
    • Tidak dalam status NPL & Write off.
    • Kartu Corporate Card dan Kartu Syariah Platinum tidak mendapatkan Poin Xtra.
  • Pembatasan perolehan Poin Xtra maksimal 2x limit permanen dari masing-masing Kartu Syariah (berlaku juga untuk World dan Platinum Accor, perolehan Poin Reward ALL).
  • Pengkreditan Poin Xtra akan diakumulasi dan dikreditkan setelah periode cetak tagihan.
  • Untuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Syariah tidak mendapatkan Poin Xtra.
  • Apabila nasabah bertransaksi dan langsung mengubah menjadi cicilan melalui EDC maka transaksi tersebut tidak akan mendapatkan Poin Xtra. Untuk konversi menjadi cicilan yang tidak dilakukan secara langsung, akan mengurangi (reverse) poin yang sudah terbentuk di sistem. Kemudian apabila pada saat proses reversal dilakukan, akumulasi Poin Xtra nasabah tidak mencukupi, maka balance Poin Xtra akan menjadi MINUS (negatif) dan akan mengurangi perolehan Poin Xtra di kemudian hari.
  • Untuk transaksi penukaran Poin Xtra yang sudah berhasil dilakukan tidak dapat dibatalkan.
  • Penukaran Poin Xtra dapat dilakukan apabila status kartu nasabah dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan Overlimit atau ada balance Poin Xtra yang Negatif
  • Poin Xtra tidak diberikan untuk transaksi: penarikan tunai (cash advance), transfer balance, Cash Plus, Cashback, pembayaran iuran tahunan Kartu Kredit CIMB Niaga, termasuk Club Membership Fee, pembayaran transaksi cicilan, transaksi yang diubah menjadi cicilan, trading forex, transaksi yang dikategorikan High Risk, biaya, dan denda lainnya
  • Untuk transaksi recurring/quickpay yang dijalankan otomatis lewat bank mendapatkan Poin Xtra, Termasuk transaksi pembayaran asuransi menggunakan Kartu Syariah.

Skema Pemberian Poin Xtra Produk Kartu Kredit/Kartu Syariah

    Tipe Kartu Kelipatan Transaksi Poin Xtra
    Mastercard World Syariah Rp50,000 100
    Mastercard Gold Syariah Rp50,000 25
    Mastercard OCTO Card Syariah Rp50,000 25

Efektif 1 Maret 2025 Khusus Kartu Syariah World. Terdapat perubahan untuk jumlah Poin Xtra yang didapatkan :

    Kriteria Nasabah Transaksi Luar Negeri (Poin Xtra) Transaksi Dalam Negeri (Poin Xtra)
    CIMB Preferred dan CIMB Private (Total Saldo Gabungan* Rp ≥ 500 Juta) 300 150
    CIMB Preferred dan CIMB Private (Total Saldo Gabungan* Rp < 500 Juta) 200 100
    Non-CIMB Preferred/Non-CIMB Private Banking 200 100

*Kriteria Nasabah Preferred didasarkan pada Total Saldo Gabungan selama 3 bulan terakhir berturut-turut

Skema Tiering minimum rata-rata tabungan dan Maximum Cap Bonus PX adalah sebagai berikut :

5. Channel Penukaran

Penukaran Poin Xtra dapat dilakukan oleh pemegang Tabungan/ kartu kredit basic dan supplement yang memiliki Poin Xtra melalui channel penukaran Poin Xtra berikut:

    Channel Item yang dapat ditukarkan
    Contact Center 1500800 Mileage, Hotel & E- Vouchers untuk Preferred/Private/Premium Card Holder, Accor Point, Tiket Point
    Contact Center 14041 Mileage, Hotel, Tiket Point (Visa Travel Card), Accor Point (Accor Platinum) & Voucher (JCB Precious)
    OCTO Clicks E-Voucher, MAP Point, Penanaman Pohon Mangrove ( Jejakin )
    Microsite CIMB Niaga (https://cards-loan.cimbniaga.co.id) Pembayaran Tagihan Kartu Kredit, Accor Point, Tiket Point, MAP Point
    EDC CIMB Niaga di merchant partner ataupun EDC Off-Us/ Non CIMB Niaga Poin Xtra dapat ditukarkan untuk pembelian barang/jasa di merchant yang memiliki EDC CIMB Niaga atau di EDC Off-Us/ Non CIMB Niaga (melakukan pendaftaran terlebih dahulu di contact center)
    OCTO Mobile Poin Xtra dapat ditukarkan untuk belanja Online (Bukalapak/Blibli/Dinomarket), Melakukan Pembayaran Tagihan (Menu Bill-Payment), belanja offline di seluruh merchant yang menggunakan QRIS, dan untuk berdonasi , cek info lengkap disini : https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/poin-xtra/berbagi-dengan-poin-xtra
    Poin Xtra Gallery https://poinxtra.cimbniaga.co.id/ Poin Xtra dapat ditukarkan dengan gadget, emas, perlengkapan rumah dan hobi di website khusus Poin Xtra
  • Penukaran Poin Xtra dapat berupa penggabungan Poin Xtra yang diperoleh dari beberapa kartu Syariah ataupun gabungan Poin Xtra kartu Syariah dengan Poin Xtra tabungan atau produk ritel lainnya selama dalam 1 CIF dengan menggunakan metode FIFO (First In First Out) yaitu memotong poin xtra yang akan expired terlebih dahulu kecuali penukaran ke program/fitur khusus yang ditentukan kemudian.
  • Perhitungan penukaran Poin Xtra Kartu Syariah harus disesuaikan dengan persyaratan masing-masing Reward
  • Untuk penukaran Poin Xtra baik pemegang kartu Syariah maupun Tabungan harus melakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing channel.
  • Poin Xtra juga dapat digunakan untuk berbelanja di merchant (EDC CIMB Niaga) yang telah bekerjasama, di mana lokasi outlet dan merchant terupdate dapat dilihat di https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/poin-xtra/dimana-aja-dengan-px