Apa yang harus saya siapkan saat menyampaikan pengaduan?
Identitas diri (KTP/Paspor)
Kronologis pengaduan
Data/dokumen pendukung seperti bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain
Nomor telepon pelapor / nasabah
Apa yang dilakukan Bank saat saya menyampaikan pengaduan?
Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
Menyampaikan nomor pengaduan sebagai referensi Anda
Memberikan solusi atas kesulitan yang Anda alami
Memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Anda lebih dari 20 Hari Kerja
Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah terselesaikan
Saya tidak puas dengan hasil akhir yang diberikan oleh Bank, apa yang dapat saya lakukan?
Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaiana pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:
Surat tertulis kepada:
Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta
Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H.
Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta, 12950
Telepon: 021-2527700
e-mail: info@lapssjk.id
Website : www.lapssjk.id
Khusus untuk ketidakpuasan penyelesaian pengaduan yang terkait dengan ...
Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
Kegiatan transfer dana
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
Kegiatan Uang Elektronik
Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran Uang Rupiah
Anda dapat menyampaikannya kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini :
Surat tertulis kepada :
Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen
Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350