Satu Langkah Mudah untuk Ketenangan Penuh Berkah
X-Tra Proteksi Sakinah merupakah produk asuransi tradisional berbasis syariah yang memberikan perlindungan asuransi kepada pasangan suami istri hingga masing – masing Peserta mencapai usia 100 tahun. Produk ini hadir menjadi solusi perlindungan, dan siap menjawab berbagai kebutuhan nasabah dalam setiap siklus kehidupan
Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia
Jenis Produk
Asuransi Jiwa Tradisional
Usia Masuk Peserta
Pemegang Polis: 18-60 Tahun
Peserta Pertama/Kedua:18 – 60 Tahun
Masa Asuransi
Sampai Peserta berusia 100 tahun
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
Sekaligus
Underwriting
Full Underwriting (metode seleksi risiko penuh)
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi jika Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua Meninggal Dunia selama Masa Asuransi
Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan (hingga usia 70 tahun)
Maksimal 200% Santunan Asuransi jika Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua Meninggal Dunia Karena Kecelakaan selama Masa Asuransi dan sebelum Peserta mencapai usia 70 tahun.
Maksimal 200% Santunan Asuransi apabila Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua mengalami kehilangan atau kehilangan fungsi anggota tubuh termasuk organ penglihatan
Jenis Cacat Total Tetap | Nilai Manfaat Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan (% x Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan) |
Luka Bakar | 100% |
Kehilangan Organ Anggota Tubuh: | |
- Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh | 100% |
- Untuk 1 (satu) anggota tubuh | 50% |
Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh: | |
- Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh | 100% |
- Untuk 1 (satu) anggota tubuh | 50% |
Kehilangan Organ Penglihatan: | |
- Untuk 2 (dua) mata | 100% |
- Untuk 1 (satu) mata | 50% |
Kehilangan Fungsi Penglihatan: | |
- Untuk 2 (dua) mata | 100% |
- Untuk 1 (satu) mata | 50% |
*Ketentuan sebagai berikut:
Plan | Kontribusi | Kontribusi Tabarru' | Ujrah |
(Persentase & Kontribusi) | |||
1 | Rp50 juta | 50% | 50% |
2 | Rp75 juta | 58% | 42% |
3 | Rp100 juta | 61% | 39% |
4 | Rp200 juta | 66.5% | 33.5% |
5 | Rp350 juta | 71% | 29% |
6 | Rp500 juta | 73.5% | 26.5% |
7 | Rp1 miliar | 75.5% | 24.5% |
Pemegang Polis berhak melakukan penebusan Polis dengan mengisi formulir yang disediakan kepada Pengelola dengan melakukan penarikan atas Kontribusi Tabarru’ secara proporsional, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu berdasarkan rumus perhitungan sebagai berikut untuk setiap peserta yang masih hidup pada tanggal Penebusan:
Keterangan:
*Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis.
Pengecualian Umum
Informasi lebih lanjut :
Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda atau 14041