Dapatkan Formulir Klaim dari website atau Pusat Layanan Nasabah
Nasabah perlu mengisi dan mengirimkan formulir klaim beserta dokumen yang disyaratkan oleh Sun Life Indonesia.
Proses klaim
Syarat klaim:
Seluruh biaya untuk mendapatkan dokumen dalam pengajuan klaim Manfaat Asuransi menjadi tanggung jawab Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris.
Pengajuan klaim Manfaat Kesehatan dan Pembedahan harus dilakukan kepada Pengelola paling lambat 30 hari setelah Perawatan atau Perawatan Darurat berakhir, sesuai tanggal pada kuitansi asli dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit, dengan melampirkan:
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat jika Peserta telah meninggal dunia.
Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang.
Kuitansi asli biaya Perawatan atau Perawatan Darurat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit untuk Peserta yang menjalani rawat inap, dengan atau tanpa pembedahan.
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan lainnya.
Bukti diri dari Peserta dan Pemegang Polis (fotokopi);
Fotokopi paspor beserta halaman lampirannya sebagai bukti kunjungan, khusus untuk Perawatan atau Perawatan Darurat yang dilakukan di luar negeri.
Surat Berita Acara dari Kepolisian (asli), jika Perawatan atau Perawatan Darurat disebabkan oleh kecelakaan.
Surat keterangan asli dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat, jika kecelakaan terjadi di luar negeri.
Surat rujukan dari dokter untuk Perawatan atau Perawatan Darurat lanjutan setelah Rawat Inap dan/atau Kecelakaan, dalam bentuk asli atau fotokopi.
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola terkait dengan klaim Manfaat Asuransi.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia untuk Peserta wajib diajukan kepada Pengelola selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir pengajuan klaim asli yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pemegang Polis, Penerima Manfaat, atau kuasanya.
Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang.
Polis (salinan)
Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan)
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli)
Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
Salinan legalisasi laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau hasil otopsi dari dokter yang sah dan berwenang, jika diminta oleh Pengelola.
Surat Keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi
Jika Peserta meninggal dunia di luar negeri, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari dokter harus dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat.
Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan)
Riwayat kesehatan Peserta yang meninggal dunia, yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat Peserta pernah menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan, jika diminta oleh Pengelola.
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
Jika Pemegang Polis, Peserta, dan Penerima Manfaat meninggal dunia secara bersamaan, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris Pemegang Polis sesuai dengan hukum yang berlaku.