| Nama Perusahaan | : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) |
| Jenis Produk | : Individu Tradisional |
| Usia Masuk | : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun |
| : Peserta : 20 tahun - 60 tahun | |
| Masa Pembayaran Kontribusi | : Maksimal sampai 99 tahun |
| Masa Asuransi | : Satu tahun, dapat diperpanjang sampai Peserta berusia 100 tahun |
| Mata Uang | : Rupiah |
| Frekuensi Pembayaran Kontribusi | : Tahunan |
| Peserta Polis Terbit Usia Jenis Kelamin Plan Kontribusi Tahunan Batas Tahunan per Penyakit Kritis Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis Wilayah Cakupan Perlindungan |
: Bpk Abdul : 22 November 2025 : 40 tahun : Laki-laki : Indo 1 : Rp3.000.000 : Rp500.000.000 : Rp200.000.000 : Indonesia |
Contoh 1 – Klaim sebelum Masa Tunggu
Bpk Abdul terkena Gagal Ginjal* dan membutuhkan Rawat Inap pada tanggal 15 Januari 2026 dan terhitung Masa Tunggu (180 hari). Pengelola tidak membayarkan Manfaat Asuransi SHIFA – Essential sesuai ketentuan Polis.
Contoh 2 – Klaim setelah Masa Tunggu
Bpk Abdul berusia 40 tahun membeli produk SHIFA - Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul mengalami serangan Gagal Ginjal* dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Jumlah keseluruhan biaya total perawatan adalah Rp300.000.000 dan Bpk Abdul melakukan klaim berdasarkan polis SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1, pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan pengecualian sesuai klaim, sehingga pada tahun berjalan jumlah batas tahunan Bpk Abdul yang tersisa adalah Rp200.000.000 dan di bulan November tahun berikutnya batas Tahunan Bpk Abdul kembali menjadi Rp500.000.000
Contoh 3 - Klaim Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis
Bpk Abdul membeli produk SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul ter Diagnosis penyakit Kanker* yang menyebabkan Bpk Abdul Meninggal Dunia di Masa Berlaku Polis maka Pengelola akan membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis kepada ahli waris sebesar Rp200.000.000.
Contoh 4 - Klaim Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis
Bpk Abdul membeli produk SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul ter-Diagnosis penyakit Jantung* yang menyebabkan Bpk Abdul dirawat inap. Berjalannya waktu Bpk Abdul keluar dari Rumah Sakit dengan jumlah tagihan Rumah Sakit sebesar Rp100.000.000. Bpk Abdul melakukan koordinasi atas produk asuransi kesehatan lainnya dan menerima sebesar Rp60.000.000 dari pembayaran Koordinasi Manfaat perusahaan lain. Total nilai klaim dari tagihan rumah sakit yang disetujui oleh Pengelola adalah Rp.100.000.000. Maka, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dari Koordinasi Manfaat sebesar Rp40.000.000 yang merupakan selisih biaya total tagihan Rumah Sakit. Kemudian, Pengelola akan membayarkan Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis sebesar Rp10.000.000 yang merupakan 50% (lima puluh persen) Total Tagihan Rumah Sakit yang disetujui Pengelola dikurangi dengan nilai Koordinasi Manfaat yang dibayarkan.
*) Sesuai dengan ketentuan Polis
Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).
* Dokumen yang perlu dilengkapi:
Bukti pembayaran Kontribusi.
* Dokumen-dokumen klaim:
Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini serta Informasi lain mengenai promosi, biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui tautan https://www.sunlife.co.id/id/insurance/critical-illness-insurance/SHIFA - Essential/.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pengelola