www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Salam Healthier Future Assurance Essential

Deskripsi

Salam Healthier Future Assurance (SHIFA) Essential adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan pada saat Peserta terdiagnosis salah satu dari 4 (empat) Penyakit Kritis utama yaitu stroke, kanker, penyakit kardiovaskular (penyakit jantung dan pembuluh darah jantung) dan gagal ginjal. Perlindungan yang diberikan berupa manfaat rawat inap, rawat jalan, dan pemulihan setelah perawatan. Produk ini memiliki 4 (empat) Plan yang dibedakan berdasarkan batasan tahunan per Penyakit Kritis dan wilayah cakupan perlindungan yaitu Indonesia dan Asia (tidak termasuk Hong Kong, Jepang dan Singapura)

    Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
    Jenis Produk : Individu Tradisional
    Usia Masuk : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun
      : Peserta : 20 tahun - 60 tahun
    Masa Pembayaran Kontribusi : Maksimal sampai 99 tahun
    Masa Asuransi : Satu tahun, dapat diperpanjang sampai Peserta berusia 100 tahun
    Mata Uang : Rupiah
    Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan
  • Manfaat Perawatan Penyakit Kritis
    Pengelola akan membayarkan sejumlah Nilai Manfaat Asuransi untuk Manfaat Rawat Inap, Rawat Jalan dan Pemulihan setelah Perawatan jika Peserta menderita Penyakit Kritis yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi di bawah.
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis
    Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sejumlah nilai perlindungan Manfaat Meninggal Dunia jika Peserta Meninggal Dunia dikarenakan Penyakit Kritis.
  • Manfaat Santunan Penyakit Kritis
    Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sejumlah nilai perlindungan jika tidak ada klaim yang diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal disetujuinya klaim Manfaat Asuransi yang terakhir oleh Pengelola.
    Manfaat ini hanya dibayarkan 1 (satu) kali per Polis selama Polis berlaku.
  • Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis
    Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi apabila Peserta di-Diagnosis menderita Penyakit Kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari batas maksimum tagihan Rumah Sakit yang disetujui oleh Pengelola dikurangi dengan penggantian nilai klaim sebesar tagihan Rumah Sakit yang disetujui dari Koordinasi Manfaat (jika ada). Setiap pembayaran Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis yang dibayarkan akan mengurangi Batas Tahunan per Penyakit Kritis sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi.
  • Minimal Kontribusi yang dibayarkan mulai dari Rp1.478.000
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasar dan Bank sebagai mitra kerjasama
    Peserta
    Polis Terbit
    Usia
    Jenis Kelamin
    Plan
    Kontribusi Tahunan
    Batas Tahunan per Penyakit Kritis
    Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis
    Wilayah Cakupan Perlindungan
    : Bpk Abdul
    : 22 November 2025
    : 40 tahun
    : Laki-laki
    : Indo 1
    : Rp3.000.000
    : Rp500.000.000
    : Rp200.000.000
    : Indonesia



Contoh 1 – Klaim sebelum Masa Tunggu
Bpk Abdul terkena Gagal Ginjal* dan membutuhkan Rawat Inap pada tanggal 15 Januari 2026 dan terhitung Masa Tunggu (180 hari). Pengelola tidak membayarkan Manfaat Asuransi SHIFA – Essential sesuai ketentuan Polis.
Contoh 2 – Klaim setelah Masa Tunggu
Bpk Abdul berusia 40 tahun membeli produk SHIFA - Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul mengalami serangan Gagal Ginjal* dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Jumlah keseluruhan biaya total perawatan adalah Rp300.000.000 dan Bpk Abdul melakukan klaim berdasarkan polis SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1, pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat dan pengecualian sesuai klaim, sehingga pada tahun berjalan jumlah batas tahunan Bpk Abdul yang tersisa adalah Rp200.000.000 dan di bulan November tahun berikutnya batas Tahunan Bpk Abdul kembali menjadi Rp500.000.000


Contoh 3 - Klaim Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis
Bpk Abdul membeli produk SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul ter Diagnosis penyakit Kanker* yang menyebabkan Bpk Abdul Meninggal Dunia di Masa Berlaku Polis maka Pengelola akan membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit Kritis kepada ahli waris sebesar Rp200.000.000.

Contoh 4 - Klaim Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis
Bpk Abdul membeli produk SHIFA – Essential untuk Plan Indo 1. Setahun kemudian Bpk Abdul ter-Diagnosis penyakit Jantung* yang menyebabkan Bpk Abdul dirawat inap. Berjalannya waktu Bpk Abdul keluar dari Rumah Sakit dengan jumlah tagihan Rumah Sakit sebesar Rp100.000.000. Bpk Abdul melakukan koordinasi atas produk asuransi kesehatan lainnya dan menerima sebesar Rp60.000.000 dari pembayaran Koordinasi Manfaat perusahaan lain. Total nilai klaim dari tagihan rumah sakit yang disetujui oleh Pengelola adalah Rp.100.000.000. Maka, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi dari Koordinasi Manfaat sebesar Rp40.000.000 yang merupakan selisih biaya total tagihan Rumah Sakit. Kemudian, Pengelola akan membayarkan Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis sebesar Rp10.000.000 yang merupakan 50% (lima puluh persen) Total Tagihan Rumah Sakit yang disetujui Pengelola dikurangi dengan nilai Koordinasi Manfaat yang dibayarkan.

*) Sesuai dengan ketentuan Polis

  • Risiko - risiko Produk
    1. Risiko klaim ditolak karena Peserta menderita Penyakit Kritis dan/atau meninggal dunia disebabkan oleh hal-hal yang termasuk dalam Pengecualian atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
    2. Risiko ekses klaim yaitu risiko tidak dibayarkannya ekses klaim karena telah melebihi batas manfaat asuransi·
    3. Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila Kontribusi Asuransi tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo atau pembatalan akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
       
  • Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan
    1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
    2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
    3. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola secara tertulis; atau
    4. Jika Peserta mengalami gejala-gejala, menjalani investigasi atau didiagnosis salah satu dari Penyakit Kritis dalam Masa Tunggu; atau
    5. Segala penggunaan dan / atau penyalahgunaan obat dan / atau alkohol; atau
    6. Bedah plastik / kosmetik, kacamata, alat bantu dan perawatan terhadap kelainan refraksi mata atau pembedahan opsional apapun; atau
    7. Pemeriksaan kesehatan / Medical Check Up, pemulihan, kustodian atau perawatan lain; atau
    8. Peserta terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut; atau
    9. Segala teknologi, prosedur atau terapi medis yang bersifat eksperimental, belum terbukti atau tidak konvensional, atau novel drugs atau obat-obatan atau terapisel induk (stem cell) atau Digital Subtraction Angiography (DSA) dengan flushing heparin yang belum disetujui oleh pemerintah, otoritas terkait dan/atau asosiasi medis di Indonesia dan / atau negara atau daerah dimana perawatan dijalani; atau
    10. Segala kondisi medis atau komplikasi atau segala tambahan atau peningkatan biaya perawatan dari Peserta dari hasil perawatan yang bersifat eksperimental; atau
    11. Uji genetik yang dilakukan untuk menguji kecenderungan genetik terhadap Penyakit yang diasuransikan; atau
    12. Rawat Inap yang tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan untuk kondisi yang bersangkutan, dimana Rawat Inap diperlukan; atau
    13. Segala Rawat Inap, perawatan, prosedur, peralatan atau servis medis lainnya yang tidak diperlukan secara medis; atau
    14. Screening atau check-up untuk mengetahui adanya Penyakit Kritis dalam dasar untuk mencegah atau dimana tidak ada gejala atau sejarah adanya Penyakit Kritis meskipun dengan rekomendasi dokter; atau
    15. Segala perawatan yang berlangsung tanpa diagnosis yang jelas atas adanya Penyakit Kritis pada tubuh Peserta seperti yang didefinisikan; atau
    16. Vaksinasi dan imunisasi terhadap Peserta untuk mencegah Penyakit Kritis; atau
    17. Akibat Kontaminasi nuklir, biologis atau kimia, perang dan terorisme kecuali dalam Masa Tunggu akibat karena Kecelakaan dan/atau Keadaan Kahar; atau
    18. Perawatan untuk segala kondisi mental atau psikiatrik, termasuk tapi tidak terbatas pada kegilaan, kelainan / gangguan mental atau nervous, depresi, dementia, atau penyakit Alzheimer; atau
    19. Rawat Inap atau perawatan medis yang lebih dari batas kewajaran, sebagaimana ditentukan oleh pihak asuransi; atau
    20. Perawatan yang terkait terhadap kehamilan, persalinan atau segala kondisi yang muncul dari kehamilan dan persalinan, termasuk penghentian kehamilan karena alasan apapun; atau
    21. Perawatan secara langsung atau tidak langsung yang muncul atau atas akibat dari perang, invasi, permusuhan suatu negara dengan negara lain, pertempuran (dengan atau tanpa pernyataan perang), perang saudara, terorisme, pemberontakan, partisipasi aktif dalam pemogokan, huru hara atau kerusuhan, revolusi, pemberontakan atau kudeta atau perebutan kekuasaan kecuali dalam Masa Tunggu akibat karena Kecelakaan dan/atau Keadaan Kahar; atau
    22. Perawatan untuk cedera fisik akibat kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh perbuatan diri sendiri yang disengaja; atau segala percobaan bunuh diri dalam keadaan waras atau tidak waras; atau pemaparan terhadap bahaya yang disengaja (kecuali untuk menyelamatkan nyawa seseorang); atau
    23. Perawatan untuk cedera fisik akibat kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan pelanggaran hukum atau percobaan melakukan pelanggaran hukum, atau penolakan untuk ditahan; atau
    24. Perawatan untuk kondisi apa pun yang telah dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi oleh badan hukum yang diakui setempat atau Organisasi Kesehatan Dunia; atau
    25. Perawatan untuk cedera fisik akibat kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga professional, segala macam balapan, menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, olahraga udara, aktivitas seperti layang gantung, ballooning, dan segala macam aktivitas atau olahraga yang berbahaya, kecuali dengan persetujuan tertentu.
    26. Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan (jika ada) tidak akan dibayarkan oleh Pengelola apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta menyampaikan Informasi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Polis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dengan sengaja dipalsukan.

Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).

 * Dokumen yang perlu dilengkapi:

  •  Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah).
  • Salinan identitas diri seperti KTP/Paspor.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan.
  • Sun Financial Check Up.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ Syariah.

Bukti pembayaran Kontribusi.

  1. Biaya–biaya yang ditimbulkan oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, atas biaya Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Manfaat Perawatan Penyakit Kritis dapat diajukan dengan cara Reimbursement dan Cashless.
  4. Pengajuan klaim Manfaat Perawatan Penyakit Kritis untuk pertama kali, Peserta wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu atas seluruh biaya Perawatan kepada Rumah Sakit dan kemudian mengajukan Reimbursement dengan melengkapi dokumen klaim Manfaat Perawatan Penyakit Kritis sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Polis.
  5. Pengajuan klaim Reimbursement harus disampaikan kepada Pengelola secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Peserta selesai menjalani perawatan.
  6. Setelah klaim Rawat Inap pertama disetujui dan dibayarkan oleh Pengelola, Peserta dapat menggunakan Cashless di Rumah Sakit rekanan Pengelola untuk Manfaat Perawatan Penyakit Kritis selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

* Dokumen-dokumen klaim:

  1. Pengajuan klaim manfaat Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Polis (salinan);
    • Tanda bukti diri Peserta (fotokopi);
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi)
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri (fotokopi);
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi); dan
    • Riwayat kesehatan Peserta yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  2. Pengajuan klaim Manfaat Perawatan Penyakit Kritis wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit baik karena Kecelakaan maupun karena Penyakit, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    •  Formulir pengajuan klaim yang telah dilengkapi oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat apabila Pemegang Polis telah Meninggal Dunia (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter yang sah dan berwenang;
    • Kuitansi biaya Perawatan yang dikeluarkan Rumah Sakit yang bersangkutan untuk Peserta yang menjalani Rawat Inap dengan/atau tanpa Pembedahan yang dikeluarkan Rumah Sakit bersangkutan (asli);
    • Rincian biaya Perawatan Rumah Sakit dan/atau Dokter yang merawat (asli atau salinan yang dilegalisasi oleh Rumah Sakit);
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, radiologi dan lain sebagainya);
    • Bukti diri dari Peserta dan Pemegang Polis (fotokopi);
    • Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal Perawatan disebabkan oleh Kecelakaan (asli);
    • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Kecelakaan di luar negeri (asli); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola terkait dengan klaim Manfaat Santunan harian Rawat Inap.
  3. Pengajuan klaim Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Penyakit Kritis, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah dilengkapi oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat apabila Pemegang Polis telah Meninggal Dunia;
    • Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter yang sah dan berwenang;
    • Kuitansi biaya Perawatan yang dikeluarkan Rumah Sakit yang bersangkutan untuk Peserta yang menjalani Rawat Inap dengan/atau tanpa Pembedahan yang dikeluarkan Rumah Sakit bersangkutan (asli);
    • Surat keterangan Koordinasi Manfaat biaya Perawatan dari perusahaan asuransi lain atau asuransi program pemerintah yang telah membayarkan Manfaat Asuransi yang sama untuk Peserta.
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, radiologi dan lain sebagainya);
    • Bukti diri dari Peserta dan Pemegang Polis (fotokopi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola terkait dengan klaim Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis.
  4. Pengelola akan membayar Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Pengelola. Pengelola mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
    • Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
    • Pemegang Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.

Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini serta Informasi lain mengenai promosi, biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui tautan https://www.sunlife.co.id/id/insurance/critical-illness-insurance/SHIFA - Essential/.

Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pengelola

  • Call Center: 1500 786 (pada hari kerja jam 08.00 - 17.00 WIB)
  • E-mail: sli_care@sunlife.com
  • Whatsapp Interaktif (WA): 08132-1500786
  • Surat-menyurat:
    PT Sun Life Financial Indonesia
    Pusat Layanan Nasabah
    Menara Sun Life Indonesia, Lantai Dasar
    Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
    Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
  • Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pembelian produk asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Peserta terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Kontribusi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Kontribusi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Kontribusi tersebut akan disampaikan kepada Pemegang Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Kontribusi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemegang Polis membatalkan Perlindungan dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dapat dimintakan tergantung pada kondisi Peserta saat ulang tahun Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Produk dan Layanan maka dapat menghubungi Tenaga Pemasar atau Pusat Layanan.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.

Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia.