www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Rekening Giro iB Kartini Mudharabah

Rekening Giro dalam mata uang Rupiah dengan dukungan terbaik bagi pengusaha wanita. Anda juga turut berkontribusi untuk mendukung pemberdayaan wanita, karena Bank CIMB Niaga akan mendonasikan sebesar IDR 25.000 dari setiap rekening yang dibuka untuk program pemberdayaan wanita, khususnya untuk pelatihan kewirausahaan.

 

1. Jasa giro yang diberikan hingga 3.00% p.a.

Saldo Rata-Rata

Nisbah/Bagi Hasil

Indicative Rate (p.a.)

< IDR 50 Juta 1.00%

0.07%

IDR 50 Juta – < IDR 500 Juta 15.00%

1.03%

IDR 500 Juta – < IDR 5 Miliar 26.00%

1.78%

≥ IDR 5 Miliar 45.00%

3.09%

Catatan :

  • Perhitungan dengan metode average progressive
  • Jasa giro dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Indicative rate atas nisbah dihitung berdasarkan GYD 6.8571555%. Realisasi bagi hasil dapat berubah sesuai dengan pendapatan bank pada bulan pembayaran bagi hasil
2. Berbagai fasilitas transaksi baik menggunakan Cek/Bilyet Giro, maupun transaksi melalui BizChannel@CIMB yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun Anda berada
 
3. Tersedia juga berbagai solusi cash management yang komprehensif untuk mendukung kebutuhan usaha Anda
 
4. Dukungan terhadap go green movement dengan pelaporan transaksi menggunakan fasilitas e-Statement.

1. Jasa giro yang diberikan hingga 3.00% p.a.

Keterangan

Besarnya

Setoran Awal (Initial Deposit)

IDR 1,000,000

Saldo Minimum (Minimum Balance)

IDR 1,000,000

Biaya Administrasi Bulanan (Monthly Administration Fee)

IDR 30,000

Biaya Rekening Non Aktif (Dormant Fee)

IDR 50,000

Biaya Saldo dibawah minimum (Fall Below Fee)

IDR 50,000

1. Merupakan Nasabah Individu wanita dan/atau perusahaan yang dikelola oleh wanita sebagai salah satu pemegang peran dalam struktur manajemennya.

2. Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening dengan syarat dan ketentuan berlaku.

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

4. Melengkapi dokumen berikut :

Keterangan

Besarnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ijin Usaha dari Instansi yang Berwenang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Akte Pendirian Perusahaan
Anggaran Dasar

Dokumen Tambahan Lainnya Sesuai dengan Jenis Kelembagaan Nasabah