Fasilitas pembiayaan / penagihan dokumen penjualan berdasarkan LC / SKBDN dengan menggunakan fasilitas nasabah atau bank penerbit.
Akad Jual Beli (Bai’)
Margin pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan pada saat dilakukan transaksi pencairan.
Akad Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah)
Wakalah Fee/Ujrah menggunakan tiering pricing sesuai dengan tabel yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
Simulasi Akad Bai'
| Nilai Faktur | Tenor (hari) | Expected Margin | Margin |
| Rp100.000.000 | 45 | Setara dengan 10.00% p.a |
Rp1.250.000* |
*100,000,000 x (45/360) x 10% = Rp1,250,000
Simulasi Akad Hawalah bil Ujrah
| Nominal | Tenor (hari) | Reference Rate Fee/Ujrah dengan tabel pricing | Wakalah Fee/Ujrah |
| Rp100.000.000 | 45 | Setara dengan 10.05% p.a |
Rp1.255.998,76* |
*Nilai Fee/Ujrah berdasarkan tabel tiering
Berikut adalah produk pembiayaan dokumen ekspor:
Akad yang dapat digunakan:
Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) meliputi:
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini dapat menghubungi Tim Client Services melalui: