www.cimbniaga.co.id production

FAQ BizChannel@CIMB

FAQ BizChannel@CIMB

Cari tahu mengenai seputar FAQ BizChannel@CIMB di sini

INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah itu BizChannel@CIMB?
A: BizChannel@CIMB merupakan layanan Internet Banking terbaru yang lebih handal dan canggih, dirancang khusus untuk nasabah perusahaan dalam melakukan pengelolaan keuangan dan day-to-day transactions.
2 Q : Apakah ada layanan yang dapat dihubungi untuk bertanya perihal BizChannel@CIMB?
A : BizChannel@CIMB memiliki contact center BizChannel Support yang bisa dihubungi di nomor 14042 (Dial 1) atau +6221 80655111 dari luar Indonesia atau melalui email : bizchannel.support@cimbniaga.co.id.
3 Q: Apa saja yang dapat dilakukan melalui BizChannel@CIMB?

A: Secara garis besar fitur yang dimiliki oleh BizChannel@CIMB adalah sbb:

  • Account Information
    • Informasi rekening yang komprehensif beserta bukti cetak atas transaksi yg dilakukan melalui Bizchannel@CIMB.
  • Virtual Account
    • Layanan rekonsiliasi penerimaan dana dengan menggunakan suatu nomor/kode referensi yang unik.
  • Payment Management
    • Layanan transaksi pengiriman dan penerimaan uang.
  • Liquidity Management
    • Pemindahan sejumlah dana secara otomatis dari beberapa rekening ke rekening penampungan atau sebaliknya.
  • Bulk Payment Management
    • Layanan transaksi pembayaran/pendebetan secara massal (bulk).
  • Receivable Management (Multi Debit)
    • Pendebetan dari banyak rekening sumber dengan tujuan pengkreditan ke satu rekening penerima.
  • Tax Management
    • Layanan untuk transaksi pembayaran pajak atau penerimaan Negara lainnya, dikenal juga sebagai MPNG2 (Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2)
  • Financial Supply Chain
    • Fasilitas layanan transaksi bisnis rantai pengadaan antara supplier & distributor
4 Q: Bagaimana untuk mendaftar BizChannel@CIMB?
A: Silakan unduh formulir berikut ini untuk dilengkapi dan ditanda tangan oleh pihak berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan. Formulir diserahkan ke cabang pembuka rekening atau ke cabang terdekat untuk proses lebih lanjut.
Silakan klik disini untuk mengunduh Aplikasi pendaftaran BizChannel@CIMB.
5 Q: Apakah aman menggunakan aplikasi BiChannel@CIMB?

 A: BizChannel@CIMB dilengkapi fitur keamanan sbb:

  1. Penggunaan dua faktor otentikasi:
    • Company ID, user ID dan password sebagai faktor otentikasi pertama.
    • Token (hard token dan token) sebagai faktor otentikasi kedua.
  2. Pilihan penggunaan hard token atau soft token sesuai kebutuhan nasabah. Hard token adalah token fisik dan soft token merupakan aplikasi token yang di-install pada smart phone atau Blackberry nasabah.
  3. Penggunaan layanan jasa Secured Socket Layer (SSL), sehingga dapat menghilangkan ancaman man in the middle attack yang berpotensi untuk melihat transaksi nasabah.
  4. Pencatatan aktivitas transaksi (activity log dan audit trail).
Session time-out dari halaman BizChannel@CIMB jika tidak ada aktivitas selama 10 menit.
6 Q: Browser jenis apa yang dibutuhkan untuk mengakses BizChannel@CIMB?

Kami menyarankan penggunaan browser dan versi berikut untuk mengakses BizChannel@CIMB sbb:

  • Google Chrome v38
  • Mozilla Firefox v27
  • Internet Explorer v11
  • Safari v7
  • Opera v17

 

BizChannel Mobile
1 Q: Apakah itu BizChannel@CIMB Mobile?
A: BizChannel@CIMB Mobile merupakan aplikasi Mobile Banking yang menawarkan kepada nasabah berbagai kebutuhan perbankan harian, yang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja langsung dari smartphone.

2 Q : Fitur apa saja yang ditawarkan pada BizChannel@CIMB Mobile?

A:

  • Login bebas repot dengan biometrik (sidik jari atau face ID)
  • Dapat melakukan Approve atau Reject tugas tertunda (Pending task) bagi User Approver dan Releaser
  • Transaksi pemindah bukuan, SKN, Domestic Online, Remittance, Pembayaran tagihan, Pembayaran Pajak dan Penempatan Deposito
    • Ketentuan melakukan Transaksi Remittance:
      • Transaksi Remittance < 100.000 USD dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan transaksi Valas yang bisa di Approve secara online. Yang dapat dilakukan pada menu Utilitas Forex Statement
      • Transaksi Remittance > 100.000 USD dapat dilakukan dengan menyertakan Underlying Document, yang bisa juga diupload secara online. Yang dapat dilakukan pada menu UtilitasDocument Upload Underlying
  • Cek informasi saldo secara real time dan mutasi rekening (10 record terakhir)
  • Dapat memonitor status terkini transaksi yang dilakukan nasabah 
  • Menampilkan ringkasan rekening yang dimiliki nasabah
3 Q: Bagaimana cara login menggunakan BizChannel@CIMB Mobile?

A: Untuk pengguna Bizchannel, baru berikut langkah-langkahnya: 

  1. Install aplikasi BizChannel@CIMB melalui Appstore
  2. Untuk Pengguna BizChannel for Enterprise ➔ buka email lampiran password yang telah diterima kemudian masukkan kata sandi sementara ➔ membuat kata sandi baru ➔ membuat secure word
  3. Untuk pengguna BizChannel for Business ➔ Buka email dari ponsel ➔ klik link aktivasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan ➔ masukkan Activation key (sms yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar) ➔ membuat kata sandi baru ➔ membuat secure word

Sehubungan dengan penyediaan Jasa berupa layanan BizChannel@CIMBoleh PT Bank CIMB Niaga Tbk.(selanjutnya disebut sebagai “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut “Nasabah”) berdasarkan Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB, maka atas pemberian dan penggunaan layanan BizChannel@CIMB tunduk pada Ketentuan dan Persyaratan BizChannel@CIMB (selanjutnya disebut sebagai “KPBizChannel@CIMB”) dibawah ini atau klik di sini untuk mengunduh Ketentuan dan Persyaratan BizChannel@CIMB.

  1. KETENTUAN UMUM
    1. KP BizChannel@CIMBberlaku bagi setiap Nasabah yang menggunakan layanan Bizchannel@CIMB.
    2. KP BizChannel@CIMBmerupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut sebagai “KPUPR”)dan/atau Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah (selanjutnya disebut sebagai “KPUPRS”)dan atau dokumen-dokumen lain yang berisi syarat dan ketentuanumum atas produk-produk Bankyang fitur-fiturnya terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui,BizChannel@CIMB.(sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Untuk tujuan penggunaan BizChannel@CIMB,apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPRdan/atau KPUPRSdengan KP Bizchannel@CIMBmaka yang berlaku adalahKP BizChannel@CIMB
    3. BizChannel@CIMB terdiri dari :
      1. BizChannel@CIMB for Corporate;
      2. BizChannel@CIMB for Business
    4. Untuk setiap tambahan fitur/layananmaupunketentuan dan persyaratan masing-masing produk/fitur/layanan yang belum diatur dalam KP BizChannel@CIMBini, akan diatur tersendiri dalam Ketentuandan PersyaratanKhusus (“KP Khusus”)yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KP BizChannel@CIMBini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KP BizChannel@CIMBini dengan KP Khusus, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam KP Khusus.
       
  2. DEFINISI
    1. Setiap istilah yang dimulai dengan huruf kapitalnamun tidak didefinisikan dalam KP BizChannel@CIMB ini, akan mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam KPUPR dan KPUPRS
    2. Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai definisi sebagai berikut:
      1. Authentication Token adalah alat untuk mem-verifikasi atau mem-validasi data elektronis atau akses atau Transaksi yang dikirim Nasabah dan hanya dapat digunakan untuk sekali pengiriman data elektronik atau akses atau Transaksi ke BizChannel@CIMB.
      2. BizChannel@CIMB adalah salah satu dari Jasa milik Bank berbasis internetyang diberikan kepada Nasabah untuk melakukan Transaksiyang terdiri dari :
        1. BizChannel@CIMB for Corporate, dengan fitur transaksi perbankan yang komprehensif untuk korporasi,
        2. BizChannel@CIMB for Business, dengan fitur transaksi perbankan yang fundamental untuk bisnis dan pebisnis,

        yang wajib dipilih oleh Nasabah dalam Formulir AplikasiBizChannel@CIMB sesuai dengan kebutuhan Nasabah

      3. BizChannel Desk adalah fitur dalam BizChannel@CIMB yang diberikan kepada Nasabah yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bankdenganpengajuan permohonan melaluipenandatanganan formulir aplikasi BizChannel Desk yang berlaku padaBank, yang memungkinkan Nasabah untuk memberikan instruksi atas Transaksi melalui pengisian Kolom Messagedan/ataumengunggah Dokumen Yang Diunggah pada KolomAttach File.
      4. Company ID merupakan kode identitas Nasabah yang akan digunakan dalam setiap kali mengakses atau melakukanTransaksiyang penggunaannya mengikat Nasabah secara hukum.
      5. Dokumen Yang Diunggah adalah setiap dokumen instruksi dan/atau konfirmasi serta dokumen terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi yang dimohonkan danatau diajukan oleh Nasabah melalui BizChannel Desk.
      6. Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB adalah formulir aplikasi yang ditentukan oleh Bank yang ditanda tangani oleh Nasabah untuk mendapat layanan BizChannel@CIMB.
      7. Instruksi adalah instruksi dan atau dokumen terkait instruksi yang diberikan oleh Nasabah atau Kuasa Nasabah terkait dengan Jasa termasukinstruksi danatau dokumen terkait instruksisehubungan denganTransaksiyang dimohonkan/diajukan baik yang dikirim melaluifitur BizChannel Desk atau di luar fitur BizChannel Desk.
      8. Kolom Attach File adalah kolom “Attach File” atau nama lain dengan fungsi yang sama yang ada pada BizChannel Desk di mana Nasabah dapat melampirkan DokumenYang Diunggah dengan data terkait Instruksi untuk Transaksi yang dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk.
      9. Kolom Message adalah kolom “Message” atau nama lain dengan fungsi yang sama yang ada pada BizChannel Desk di mana Nasabah dapat mengisi kolom tersebut dengan data terkait Instruksiuntuk Transaksi yang dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk
      10. Kuasa Nasabah adalah pihak-pihak yang telah diberikan kuasa dan kewenangan oleh Nasabah, termasuk User, Administrator, System Adminstrator 1 dan System Administrator 2, untuk dan atas nama Nasabah melakukan tindakan terkait penggunaan Jasadan/ataupelaksanaan Transaksiyang tunduk pada mekanisme/cara kerjaBizChannel@CIMB
      11. Nasabah adalah nasabah korporasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank.
      12. Perjanjian Terkait adalah perjanjian antara Nasabah dan Bank terkait pemberian layanan/fasilitas untuk masing-masing produk yang mensyaratkan bahwa instruksi dan atau dokumen terkait instruksi atas Transaksi yang diajukan berdasarkan layanan/fasilitas tersebut dapat dikirimkan melalui BizChannel Desk
      13. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki Rekening Pihak Ketiga.
      14. Prosedur adalah tata cara dalam menggunakanBizChannel@CIMB dan atau Jasa dan atau melaksanakan Transaksi
      15. Rekening adalah rekening Nasabah pada Bank dengan status aktif
      16. Rekening Pihak Ketiga adalah rekening Pihak Ketiga atas rekening mana Nasabah dapat melaksanakan Transaksi yang relevan terkait rekeningtersebutberdasarkan surat kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah dalambentuk dan isi yang disetujui Bank
      17. System Adminstrator 1 adalah System Administrator 1 sebagaimana ditentukan dalamFormulir Aplikasi BizChannel@CIMB
      18. System Adminstrator 2 adalah System Administrator 2 sebagaimana ditentukan dalamFormulir Aplikasi BizChannel@CIMB.
      19. Transaksi adalah setiap transaksi keuangan dan non keuangan yang dilakukan Nasabah melalui BizChannel@CIMBatas Rekening dan atau Rekening Pihak Ketigadan atau produk-produkBank yang fitur-fiturnya terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui, BizChannel@CIMB termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi Valas, Transaksi Kredit/Pembiayaan dan penempatan Depositoatau Deposito iB.
      20. Transaksi Kredit/Pembiayaan adalah transaksi pemberian pinjaman uang dan atau pembiayaan dariBank kepada Nasabahberdasarkan suatu perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan antara Nasabah dan Bank di mana Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar hutang kepada Bank yang timbul berdasarkan pemberian pinjaman uang dan atau pembiayaan tersebut.
      21. Transaksi Valas adalah transaksiyang menggunakan/melibatkan valuta (mata uang) yang berbeda
      22. User adalah pihak yang diberikan kewenangan oleh Nasabah, termasuk yang ditentukan oleh User ID Administrator, untuk melakukan Transaksi melalui Bizchannel@CIMB
      23. User ID Administrator adalah kode identitas Administrator yang disebut sebagai:
        1. System Administrator 1 dan System Administrator 2 untuk BizChannel@CIMB for Company
        2. Administrator untuk BizChannel@CIMB for Business

        yang masing-masing ditunjuk oleh Nasabah berdasarkan Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB dan dilengkapi dengan perangkat pengaman (security device) berupa password Administrator yang wajib digunakan setiap kali melakukan akses keBizChannel@CIMB.

    3. Penggunaan istilah yang dimulai dengan huruf kapital dalam KP Khususmemiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diberikan dalam butir II. 2KP BizChannelini kecualidiatur sebaliknya
       
  3. PENDAFTARAN BizChannel@CIMB
    1. Nasabah mempunyai koneksi internet yang memadai dalam rangka penggunaan BizChannel@CIMBdan wajib melengkapi sistem komputer (komputer, telepon seluler, atau tablet) yang akan digunakan dengan perangkat pengamanan yang memadai dan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Bank.
    2. Nasabah wajib mengisiFormulir AplikasiBizChannel@CIMB secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Pihak Berwenang serta Nasabah wajib menyerahkan seluruh dokumenterkait lainnya yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan BizChannel@CIMB
    3. Nasabah dapat menunjuk Kuasa Nasabah sewaktu-waktu atau pada saat ditandatanganinya Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB, dengan menyerahkan surat kuasa dari Nasabah beserta contoh tanda tangan dari Kuasa Nasabah.
    4. Bank tidak berkewajiban untuk menyediakan layanan BizChannel@CIMBbagi Nasabah dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen yang diserahkanNasabah kepada Bankataupun dalam hal terdapat kebijakan internal Bank yang membatasi penyediaan layanan BizChannel@CIMB tersebut.
    5. Bank akan membuat dan mendaftarkan Company ID padaFormulir AplikasiBizChannel@CIMB.Kecuali disetujui oleh Bank, setiap Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) CompanyID.
    6. Tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Bank, Bank akan menyerahkan Company ID, User ID Administrator berikut perlengkapan pengamannya kepada Nasabah atau Kuasa Nasabahdisertai dengan tanda terima yang wajib ditandatangani oleh Nasabah atau Kuasa Nasabah.
    7. Dengan diserahkannya Company ID, User ID Administrator berikutperlengkapan pengamannya, maka Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap seluruh risikoyang mungkin timbul akibat digunakannya CompanyID, User ID Administrator berikut perlengkapan pengamanannya tersebut.
    8. Nasabah wajib menggunakan dan menjaga CompanyID, User ID Administrator danAuthentication Tokenserta menjaga kerahasiaan Password danOne Time Password (OTP) terhadap siapapun, termasuk namun tidak terbatas terhadap keluarga dan petugas Bank. Penggunaan Company ID, User ID Administrator, Authentication Token berserta perlengkapan pengamannya oleh pihak selain Nasabah sepenuhnya di luar tanggung jawab Bank dan menjadi tanggung jawab penuh Nasabah
    9. Untuk Transaksi yang relevan terkait Rekening dan/atau Rekening Pihak Ketiga,Nasabah wajib mendaftarkan Rekening dan/atau Rekening Pihak Ketigaberdasarkan kuasa yang diperolehyang dapat diakses melalui BizChannel@CIMB.
    10. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk dapat mengakses Rekening Pihak Ketiga, maka Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank surat kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.
    11. Format data elektronik yang dikirim atau dipertukarkan dengan menggunakan BizChannel@CIMBakan diatur dalampetunjuk penggunaan dalam bentuk yang ditentukan oleh Bankyang akan diberikan Bank kepada Nasabah
       
  4. TRANSAKSI
    1. Dalam melaksanakan Transaksi, Nasabah dapat menunjuk User, termasuk penunjukan melalui User ID Administrator. Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap risikodan/ataukerugian yang timbul akibat tindakan ataupun transaksi yang dilakukan oleh User melaluiBizChannel@CIMB.
    2. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Transaksi dan/atau Instruksiyang telah diterima oleh Bank melalui BizChannel@CIMB, baik sebagian atau seluruhnya
    3. Nasabah setuju tidak akanmengirimkansetiap bentuk materi,data, komunikasi dan/atau informasi yang mengganggu atau melanggar hak Bank maupun pihak lain termasuk namun tak terbatas pada setiap bentuk virus, file yang membahayakan dan/atau hal-hal lain yang melanggar ketertiban umum danperaturan perundang undangan yang berlaku.
    4. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan Bank pada kesempatan pertama dalam halmengetahui terjadinya hal sebagaimana dimaksud dalam butir IV.3KP BizChannel@CIMBini.
    5. Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Valas,kecuali diatur secara khusus,Nasabah setuju bahwa kurs, value dan cara perhitungan yang digunakan adalah yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalamBizChannel@CIMB.
    6. Dalam hal Nasabah meminta Bank untuk melakukan Transaksi Valas, namun kemudian Nasabah tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan TransaksiValastersebut, maka Nasabah menjamin akan memberikan ganti kerugian kepada Bankdan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening sejumlah kerugian yang diderita Bank.
    7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan pelaksanaan Instruksi melalui BizChannel@CIMB bila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan yang cukup kuat untuk itu, tanpa adanya kewajiban bagi Bank untuk membuktikan terjadinya kondisi/alasan terkait tersebut, seperti namun tidak terbatas dalam hal :
      1. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan
      2. Terdapat potensi kerugian yang significant menurut pertimbangan Bank yang diakibatkan oleh sebab apapun
      3. Terjadi gangguan atau tidak berfungsinya sistem terkait dengan penggunaan layanan BizChannel@CIMB(hardware maupun software), transmisi/komunikasi, komponen/peralatan elektronis terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB, listrik, dan lain-lain;
      4. Terjadinya Force Majeure.
         
  5. BIZCHANNEL DESK
    1. Ketentuan tambahan mengenai Bizchannel Desk yang terdapat dalam butir V KP Bizchannel@CIMB ini berlaku khusus dalamhal Nasabah memilikifitur Bizchannel Desk
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada User, termasuk kepada User yang ditunjukoleh System Administrator 1, System Administrator 2, atau Administratormelalui User ID Administratorsebagai Kuasa Nasabah untuk melakukanTransaksi termasuk juga untuk memberikan Instruksi danmelakukan pengunggahan atas Dokumen Yang Diunggah. Nasabahdengan ini melepaskan Bank dari segalarisiko dan/atau kerugian yang timbul akibatinstruksi atasTransaksi dan/atau Dokumen Yang Diunggah oleh User.
    3. Tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Terkait, untuk Transaksi yang dijalankan berdasarkan Dokumen Yang Diunggah, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
      1. Untuk Transaksi di mana Perjanjian Terkaitdengan Transaksi tersebut mensyaratkan dokumen asli dengan tanda tangan basah atas Dokumen Yang Diunggah, maka asli Dokumen Yang Diunggah dengan tanda tangan basah dari pihak yang berwenang mewakili Nasabah harus diserahkan kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalendersetelah Transaksi terkait tersebut dijalankandan sehubungan dengan hal ini Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Dokumen Yang Diunggah oleh User adalah berdasarkan dokumen asli dan melepaskan Bank dari segala risiko dan/atau kerugian yang timbul akibat Dokumen Yang Diunggah oleh User;
      2. Untuk Dokumen Yang Diunggah di manaPerjanjian Terkaitmensyaratkan Dokumen Yang Diunggah tersebut ditandatangan oleh Nasabah, maka Dokumen Yang Diunggah tersebut harus ditandatangan oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah yang contoh tanda tangannya telah disampaikan kepada Bank
      3. Untuk Dokumen Yang Diunggah di mana Perjanjian Terkait tidak mensyaratkan Dokumen Yang Diunggah tersebut wajib ditanda tangan oleh Nasabahdan atau dalam bentuk asli, maka Dokumen Yang Diunggah tersebut disepakati sebagai dokumen yang asli dan valid berasal dari Nasabah dan Dokumen Yang Diunggah tersebut juga harus mencantumkan kata-kata berikut ini “dokumen ini dikirimkan melalui Bizchannel Desk sehingga tidak membutuhkan tanda tangan basah Nasabah dalam dokumen ini”
      4. Ketentuan dalam butir V.3.a dan V.3.c dari KP BizChannel@CIMB ini tidak berlaku dalam halPerjanjian Terkaitmensyaratkan Dokumen Yang Diungggah tersebut dapat diberikan dalam bentuk potokopinya saja dengan ketentuan dalam hal Perjanjian Terkait tidak mengatur maka akan merujuk pada ketentuan hukumyang berlaku.
      5. Dalam hal terjadi kegagalan Nasabah untuk menyerahkan dokumen asli dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam butir V.3.a tersebut di atas karena suatu sebab apapun juga maka Nasabah setuju bahwa Dokumen Yang Diunggah diperlakukan sebagai dokumen asli dan merupakan bukti yang kuat dan sempurna untuk digunakan bagi pihak berkepentingan baik di dalam maupunluar pengadilan.
      6. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalamPerjanjian TerkaitTransaksi yang diminta antara Nasabah dan Bank, Bank berhak menolak permohonan pelaksanaan Transaksi berdasarkanDokumen Yang Diunggah bila Dokumen Yang Diunggah tidak dapat diverifikasi oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    4. Dalam hal terdapat perbedaan antara jenis Transaksi yang dipilih dalam fitur BizChannel Desk dengan jenis Transaksi yang diminta berdasarkan instruksi yang dikirimkan melalui BizChannel Desk, maka Bank berhak menolak untuk menjalankan Transaksi tersebut.
    5. Dalam hal terjadi perbedaan antara data Instruksi sebagaimana tercantum dalam Kolom Message dengan Kolom Attach File, maka Nasabah dan Bank setuju akan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Terkait sehubungan dengan penggunaan BizChannel Desk.
    6. Nasabah dengan ini membebaskan Bank segala tanggungjawab, resiko dan tuntutan dari siapapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan (i) penolakan Bank dalam menjalankan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir V.3.f, dari KP BizChannel tersebut ini, (ii) pelaksanaan hak-hak Bank berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam Perjanjian Terkait dan atau (iii) pelaksanaan Transaksi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam butir V.5 dari KP BizChannel ini.
       
  6. REKENING PIHAK KETIGA
    1. Nasabah wajib menyerahkan surat kuasa dari Pihak Ketiga terkait serta dokumen pendukung lainnya apabila akan melakukan Transaksi terhadap Rekening Pihak Ketiga
    2. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan atau menunda pendaftaran rekening sebagai Rekening Pihak Ketiga, seperti namun tidak terbatas dalam hal :
      1. Terdapat kekurangan dokumen pendukung dan/atau dokumen pendukung tidak diisi secara lengkap dan benar.
      2. Tidak terdapat kesesuaian tandatangan dalam surat kuasadari Pihak Ketiga terkait
      3. Tidak terdapat kesesuaian data dalam copy dokumen identitas dengan data yang terdapat dalam sistem Bank
      4. Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Bank kepada pemilik Rekening Pihak Ketiga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
    3. Nasabah akan memperoleh informasi dari Bank baik melalui BizChannel@CIMB maupun melalui sarana lain yang ditentukan oleh Bank atas:
      1. Status pendaftaran rekening sebagai Rekening Pihak Ketiga.
      2. Pelaksanaan Transaksi terhadap Rekening Pihak Ketiga.
    4. Nasabah wajib memastikan setiap Transaksi Nasabah terhadap Rekening Pihak Ketiga telah sesuai dengan surat kuasa maupun perjanjian yang dibuat antara Pihak Ketiga dengan Nasabah.
    5. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala kerugian dan/atau tuntutan apapun dari Nasabah, pemilik Rekening Pihak Ketiga, maupun pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang Nasabah lakukanterhadap Rekening Pihak Ketiga, termasuk atas segala perselisihan dan akibat yang ditimbulkan dari perselisihan antara pemilik Rekening PihakKetiga,Nasabah atau dengan pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan pemilik Rekening Pihak Ketiga.
       
  7. BIAYA
    1. Atas setiap Transaksi, Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada biaya yang ditetapkan Bank.
    2. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran biaya, Bank berhak untuk menetapkan denda atas setiap hari keterlambatan yang besarnya akan ditetapkan kemudian oleh Bank
    3. Untuk keperluan tersebut, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening guna keperluan pembayaran biaya maupun denda keterlambatan pembayaran biaya terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
       
  8. LISENSI PERANGKAT LUNAK
    1. Bank merupakan pemilik dan/atau penerima hak dan lisensi atas hak cipta dan/atau hak intelektual properti lainnyauntuk perangkat lunak terkait dengan BizChannel@CIMB(selanjutnya disebut “Program Berlisensi’).
    2. Dalam hal Bank menyediakan Program Berlisensi, maka dengan ini Bank memberikan kepada Nasabah lisensi non-ekslusif, yang tidak dapat dialihkan untuk menggunakan perangkat lunak tersebut.
    3. Nasabah wajib menggunakan Program Berlisensisesuai dengan Prosedur dan Materi serta untuk maksud sebagaimana tercantum dalam KP BizChannel@CIMB.
    4. Bila dianggap perlu, Bank dapat memberikan buku petunjuk serta manual sehubungan dengan Program Berlisensi.
    5. Nasabah tidak boleh menggandakan ataupun memodifikasi bagian manapun dari perangkat lunak maupun buku petunjuk dan manual terkait perangkat lunak tersebut kecuali dengan persetujuan Bank.
    6. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dari Program Berlisensiserta buku petunjuk dan manual terkait Program Berlisensitersebut
    7. Apabila Program Berlisensitersebut tidak berfungsi dan keadaan tidak berfungsi tersebut tidak dapat diperbaiki atau Nasabah atau Bank dilarang menggunakan Program Berlisensiberdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bank dengan pemberitahuan tertulis dapat memutuskan penggunaan perangkat lunakberlisensi.
    8. Bank tidak memberikan jaminan bahwa Program Berlisensi atau Jaringan bebas dari kesalahan maupun kesesuaian Program Berlisensi dengan perlengkapan atau perangkat lunak komputeryang digunakan Nasabah.
    9. Bank berhak merubah versi atau spesifikasi dari perangkat lunak dan perangkat kerasyang diperlukan terkait penggunaan BizChannel@CIMBdengan menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
    10. Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah tidak dapat memenuhi permintaan Bank terkait dengan perubahan versi atau spesifikasi sebagaimana diatur pada butir VIII.9 dari KP BizChannel di atas maka penyediaan BizChannel@CIMBberdasarkan KP BizChannel@CIMBmenjadi berakhir
    11. Nasabah menjamin tidak akan mengganggu, merubah, menyesuaikan, merusak atau menyalahgunakan dengan cara apapun BizChannel@CIMBatau BizChannel@CIMB website
    12. Nasabah akan segera memberitahukan Bank baik melalui telepon maupun secara tertulis jika Nasabah mengetahui adanya perlengkapan pengamanan terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB telah diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang atau keamanan BizChannel@CIMB telah terancam atau pengetahuan mengenai BizChannel@CIMB telah atau mungkin telah diperoleh oleh pihak selain pihak-pihak yang berwenang untuk menggunakan BizChannel@CIMB atas nama Nasabah.
       
  9. BUKTI
    1. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa setiap bukti yang berkaitan dengan Instruksi (termasuk Dokumen Yang Diunggah) dan pengiriman komunikasi secara elektronik yang dilakukan Bank dan Nasabah, termasuk namun tak terbatas pada Bank’s computer record atau transaction log, audit trail, magnetic tapes, cartridges, printout computer, copy atas setiap bentuk komunikasi atau bentuk information storage lainnya yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
    2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa setiap Instruksi dan komunikasi yang dilakukan terkait dengan BizChannel@CIMByang memenuhi Prosedur, memiliki kekuatan mengikat bagi Para Pihak.
       
  10. TANGGUNG JAWAB
    1. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas setiap risikodan/ kerugian yang timbul akibat tindakan ataupun Transaksi yang dilakukan oleh User.
    2. Nasabah bersedia memberikan ganti rugi kepada Bank, terkait dengan kerugian yang dialami Bank akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh KP BizChannel@CIMB, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat penyalahgunaan BizChannel@CIMB baik oleh Nasabah, User, Kuasa Nasabah,maupun karyawan Nasabah
    3. Dalam hal terjadi gangguan termasuk namun tidak terbatas pada sistem, server, internet browser provider dan/atau internet service provider, jaringan komunikasi, transmisi, yang mengakibatkan gagal atau tidak dapat dilaksanakannya Transaksi,maka Nasabah dapat, sepanjang disetujui Bank, melanjutkan pelaksanaan Transaksi melalui kantor cabang Bank, dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan hal tersebut.
    4. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi atau dialami Nasabah akibatpenggunaan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat :
      1. Tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat pembatasan limitTransaksiyang ditentukan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu melalui media yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      2. Ketidak tersediaan atau ketidakcukupan dana pada Rekening;
      3. Penyalahgunaan CompanyID, User ID, password,AuthenticationToken dari Bankatauperlengkapan pengamanan lainnya.
      4. kelalaian/kesalahan Nasabah maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan BizChannel@CIMBoleh pihak lain yang tidak berhak,
      5. Kegagalan Nasabah dalam memenuhi ketentuan dalam prosedur
      6. Pemblokiran atau penyitaan dana pada Rekening;
      7. Terjadinya fraud, tindakan kriminal atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      8. penggunaan BizChannel@CIMByang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank.
      9. keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan system atau kondisi apapun yang berada diluar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang ditimbulkan oleh pihak ketiga manapun, termasuk penyedia Internet browser, penyedia layanan Internet, agen-agen dan para sub-kontraktornya, atau oleh komputer atau gangguan virus pada sistem ataukomponen lainnya yang berbahaya, atau ketidaksesuaian BizChannel@CIMB-softwareyang dipasang padasistemNasabah (bila ada) yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau pihak ketiga lainnya, yang dapat mengganggu penggunaan BizChannel@CIMBoleh Nasabah.
    6. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan pada Nasabah termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan, yang timbul akibat atau sehubungan dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
       
  11. FORCE MAJURE
    1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar, kemampuan dan kekuasaanpara pihak dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan KPBizChannel@CIMBtidak dapat mungkin dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
      2. keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet browser provider atau internet service provider;
      3. gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan mengganggu BizChannel@CIMB;
      4. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
      5. pemogokan;dan
      6. ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan datang.
    2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya, yang diakibatkan karena terjadinya Force Majeure
       
  12. PERUBAHAN DATA

    Dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan atas data yang dicantumkan dalam Formulir Aplikasi BizChannel@CIMB dan/atau perubahan data terkait Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank, selambat-lambatnya 15(limabelas) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan.

  13. PENGHENTIAN BIZCHANNEL@CIMB
    1. Bank berhak untuk menghentikan penggunaan BizChannel@CIMB untuk sementara waktu atau untuk seterusnya:
      1. Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
        Dalam hal keperluan pemeliharaan, pembaharuan atau tujuan lain yang dianggap baik oleh Bank, termasuk namun tak terbatas dalam hal terjadi pelanggaran atau tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh KPBizChannel@CIMB. Pemberitahuan tersebut dianggap efektif 7 (tujuh) hari kerja sejak pembuatan pemberitahuan tersebut oleh Bank.
      2. Tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah
        Dalam hal terjadi Force Majeure
    2. Dalam hal Nasabahakan menghentikanlayanan BizChannel@CIMB,Nasabah wajib membuat permintaan tertulis kepada Bank sesuai format yang ditentukan atau disetujui Bank dan melakukan tindakan apapun yang diperlukan, termasuk membuat, menanda tangani segala dokumen terkait dengan kepentingan tersebut, serta menyerahkan seluruh perangkat/perlengkapan berikut sistim pengamanan transaksi, yang pernah diberikan Bank guna kepentingan penggunaan BizChannel@CIMB.
    3. Penghentian BizChannel@CIMB dengan sendirinya akan menghentikanseluruh fiturkhususdari layanan Bizchannel@CIMB, namunpenghentiansuatufiturkhususdari layanan Bizchannel@CIMBtidak otomatis menghentikan BizChannel@CIMB.
    4. Segera setelah dihentikannya penggunaan BizChannel@CIMB, Nasabah wajib mengembalikan seluruh peralatan dan perlengkapan,aplikasi/program (bila ada), dokumen berserta salinannyayang diberikan Bank terkait denganBizChannel@CIMB, sedangkan setelah dihentikannya fiturkhususdari BizChannel@CIMBNasabahwajib mengembalikan seluruh peralatan dan perlengkapan ,aplikasi/program (bila ada), dokumen berserta salinannya terkait layanan khusus tersebut.
    5. Dalam hal terjadi penghentian BizChannel@CIMB, maka KP BizChannel@CIMBini menjadi berakhir.Terkait dengan hal tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
       
  14. PERSYARATAN DAN JAMINAN
    1. Nasabah dengan ini menyatakan Nasabah memahami bahwa akses Nasabah ke website maupun sistem pihak ketiga melalui hyperlinksyang tersedia pada BizChannel@CIMBdan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui websitemaupunsistempihak ketiga tersebut bukan merupakan tanggung jawab Bank.
    2. Untuk kepentingan pelaksanaanTransaksi, Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk tunduk pada :
      1. seluruh ketentuan operasional dan/atauprosedur terkait dengan kepentingan pelaksanaan transaksi/layanan tertentu yang ditetapkan Bank yang dilakukan melalui BizChannel@CIMB,
      2. seluruh ketentuan sebagaimana termuat didalam/dibalik surat-surat, aplikasi, ticket,bukti konfirmasi transaksi, dokumen dan/atau media lain yang lazim digunakan untuk pelaksanaan transaksi /layanan tertentu bila dilakukan melalui BizChannel@CIMB,
      3. seluruh KP Khusus.
    3. Nasabah dengan ini menjamin bahwa :
      1. Seluruh data dan/atau informasidan/ataudokumen yang diserahkan terkait dengan pendaftaran dan pelaksanaan Transaksi adalah benar dan sah serta Nasabah wajibmemenuhi seluruh kekurangan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan dan melakukan tindakan apapun yang diperlukan Bank guna keperluan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan Bank;
      2. Nasabah tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh penggunaan layanan Bizchannel@CIMBmaupun perangkat pengaktifan dan pengamanan BizChannel@CIMByang diberikan Bank kepada pihak laintanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;
      3. Nasabah akan menyimpan serta tidak akan memberitahukan kepada pihak manapun perangkat pengamanan berikut perlengkapan pendukung lain yang bersifat rahasia yang diberikan Bank guna kepentingan penggunaan BizChannel@CIMB;
      4. Nasabahakan memastikan bahwa tidak ada perangkat pengamanan berikut perlengkapan pendukung lain sebagaimana tersebut pada butir XIV.3.cKP BizChannel ini yang berada diluar kendali/pengawasan Nasabah;
      5. Nasabah tidak akan melakukan perubahan atau modifikasi, memindahkan atau menghapus atau menyalin/meniru/membuat copy atau mengusahakan kepemilikan atas sebagian atau seluruh aplikasi/program yang digunakan dalam sistem yang digunakan untuk BizChannel@CIMB. Kewajiban Nasabah mengenai hal ini adalah kewajiban yang terus berlanjut dan akan tetap ada setelah penghentian penggunaan BizChannel@CIMB.
         
  15. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN
    1. Bank dapat sewaktu-waktu merubah KP BizcChannel@CIMBini maupun KP Khusus, dimana sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik termasuk BizChannel@CIMBdengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KP BizChannel@CIMBmaupun KP Khususini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
       
  16. PENYELESAIAN SENGKETA

    Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KP BizChannel@CIMBdan KP Khususakan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

    1. Sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    2. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui mediasi di bidangperbankansesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Jika tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeridi wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
       
  17. LAIN-LAIN
    1. Setiap dan seluruh kuasa yang diberikan untuk pelaksanaan BizChannel@CIMB dalam KPBizChannel@CIMB ini maupun KP Khusus, tidak akan berakhir oleh sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, 1816Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama Nasabah masih menggunakanBizChannel@CIMBatau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Bank.
    2. Atas permintaan Bank, Nasabah mengizinkan Bank atau kuasa Bank untuk memasuki lokasi Nasabah termasuk yang digunakan untuk menempatkan peralatan/perlengkapan terkait dengan sistem yang digunakan Nasabah untuk kepentingan penggunaan BizChannel@CIMBguna melakukan pemasangan dan/ataupemeriksaan dan/ataupengambilan kembali program/aplikasi yang diperlukan terkait dengan penggunaan BizChannel@CIMB.
    3. Kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan atau karena adanya perintah instansi atau pihak berwenang lainnya, semua komunikasi, informasi dan/atau data mengenai Bank, akan diberlakukan secara rahasia oleh Nasabah walaupun BizChannel@CIMBtelah dihentikan. Nasabah bertanggung jawabatas kelalaiannya, dalam menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Bank.
    4. Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya berdasarkan KPBizChannel@CIMB ini, KP Khususatau dokumen-dokumen lain yang merupakan bagian dan terkait tidak boleh ditafsirkan bahwa Bank telah melepaskan hak-haknya tersebut. Ketidakberlakuanatau tidak dapat dilaksanakannya suatu ketentuan dalam KPBizChannel@CIMB ini maupun KP Khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidaklah mempengaruhi keabsahan, validitas atau keberlakuan ketentuan lainnya.
    5. Nasabah wajib untuk senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dan/atau yang ditetapkan Bank guna kepentingan pengamanan atas setiap dan seluruh perangkat/perlengkapan, jaringan, koneksi dan hal lain yang terkait dengan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada:
      1. melakukan pengamanan atas setiap perlengkapan yang digunakan untuk BizChannel@CIMBdan
      2. melakukan pengamanan atas setiap koneksi yang digunakan untuk BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada tidak mengizinkan adanya koneksi internet sharingdari Server aplikasi yang berhubungan dengan BizChannel@CIMB.
    6. Nasabah wajibmelakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dan/atau yang ditetapkan Bank guna kepentingan pengamanan atas setiap dan seluruh perangkat/perlengkapan, jaringan, koneksi dan hal lain yang terkait dengan BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada melakukan pengamanan atas setiap perlengkapan yang digunakan untuk BizChannel@CIMBdan melakukan pengamanan atas setiap koneksi yang digunakan untuk BizChannel@CIMB, termasuk namun tak terbatas pada tidak mengizinkan adanya koneksi internet sharing dari Server aplikasi yang berhubungan dengan BizChannel@CIMB.
    7. KP BizChannel@CIMBtelah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
USER ID
1 Q: Apakah yang dimaksud dengan user Sysadmin1 dan Syadmin2?
  • Sysadmin1 adalah user id untuk men-setting BizChannel@CIMB yang juga berfungsi sebagai admin user.
  • Sysadmin2 adalah user id untuk melakukan “approve” atas fungsi yang dilakukan oleh sysadmin1
2 Q: Apakah yang dimaksud dengan user Maker, Approver, dan Releaser?Apa yang dimaksud dengan user maker, approver dan releaser?
  • Maker adalah user yang membuat transaksi.
  • Approver adalah user yang melakukan approve atas transaksi yang dibuat oleh maker.
  • Releaser adalah user yang melakukan release atas transaksi yang sudah diapprove oleh approver.

 

RESET PASSWORD
1 Q: Bagaimana cara untuk mereset password user?
A: Berikut langkah-langkah untuk reset password user id:
  1. Buka BizChannel@CIMB di web browser
  2. Klik tombol “Forgot Password"
  3. 3. Masukkan ID Perusahaan Anda, ID Pengguna dan alamat Email terdaftar yang terhubung ke ID Pengguna BizChannel@CIMB Anda
  4. Lakukan verifikasi captcha dan klik “Reset Password"
  5. 5. Klik link yang telah dikirimkan ke Email Anda untuk masuk ke halaman password reset
  6. Masukkan reset key yang telah dikirimkan melalui SMS
  7. Masukkan kata sandi / password baru Anda
  8. Reset kata sandi / password berhasil dilakukan
2 Q: Bagaimana apabila saya lupa password Sysadmin1 dan Sysadmin2?
  • Sysadmin 1 dan Sysadmin 2 juga dapat melakukan reset password secara mandiri melalui fitur ‘forgot password’ di website BizChannel@CIMB dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera diatas
  • Apabila ada perubahan data bersamaan dengan permintaan reset password, maka Sysadmin dapat menggunakan form reset password. Dimana form reset password tersebut apabila sudah dilengkapi agar diserahkan ke cabang/marketing untuk diverifikasi terlebih dahulu. Setelah verifikasi sesuai, maka permintaan reset password akan diproses dengan mengirimkan password baru ke alamat email Sysadmin dan SMS yang telah tercatat di sistem Bank
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
3 Q: Tipe user apa saja yang bisa menggunakan fitur forgot password?
A: Semua tipe user (SysAdmin1, SysAdmin2, Maker, Approver, Releaser, Single User) bisa menggunakan fitur forgot password, selama memiliki nomor HP dan e-mail aktif yang terdaftar pada akun user BizChannel@CIMB
4 Q: Bagaimana apabila saya tidak menerima e-mail/SMS Reset key saat melakukan reset password?
  • Jika masih tidak menerima e-mail berisi link reset password, agar dilakukan pengecekan pada Junk Mail / Spam, dan di cek pada mail server apakah email dari bizchannel support di black list atau tidak
  • Jika tidak menerima SMS Reset key, agar dipastikan nomor HP terdaftar dan aktif, pulsa mencukupi, tidak ada pemblokiran SMS premium dan sinyal operator nomor HP yang Anda gunakan sudah baik dan stabil
5 Q: Bagaimana bila tidak bisa masuk sebagai Sysadmin1 dan Sysadmin2 namun saya masih mengingat passwordnya?
  • Apabila password masih ingat, dapat mengajukan unlock untuk user Sysadminnya. Apabila tidak ada perubahan data (alamat koresponden, alamat email dan nomor ponsel), maka Sysadmin yang bersangkutan dapat menghubungi BizChannel Support di No 14042 (Dial 1 kemudian 3). Waktu operasional staff BizChannel Support kami pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08:30 – 17.30 WIB
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
6 Q: Bagaimana jika user sysadmin1 dan sysadmin2 saya terkunci (locked) dan saya lupa password?
  • Apabila password masih ingat, dapat mengajukan unlock untuk user Sysadminnya. Apabila tidak ada perubahan data (alamat koresponden, alamat email dan nomor ponsel), maka Sysadmin yang bersangkutan dapat menghubungi BizChannel Support di No 14042 (Dial 1 kemudian 3). Waktu operasional staff BizChannel Support kami pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08:30 - 17.30 WIB 
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
7 Q: Bagaimana jika user maker/approver/releaser saya terkunci (locked)?
Berikut langkah-langkah untuk unlock user id :
  1. Login sebagai Sysadmin1/Sysadmin2
  2. Pilih menu “Utilities”
  3. Pilih “Lock/Unlock User”
  4. Klik “Search”
  5. Klik pada menu “Lock/Unlock”
    • Apabila pada menu “Lock/Unlock” tulisannya “Lock” berarti user tersebut “Unlock”
    • Apabila pada menu Lock/Unlock tulisannya “Unlock” berarti user tersebut Lock
  6. Klik pada tulisan “Lock/Unlock” tersebut kemudian Klik “OK”
8 Q: Saya sudah melakukan reset password user id melalui user Sysadmin, dimana saya mendapatkan password baru tersebut?
A : Password baru akan dikirimkan secara otomatis ke email yang terdaftar pada user id yang direset
9 Q: Kenapa email saya belum menerima password baru yang sudah dilakukan reset?
A : Cek pada penulisan email di user id pada Sysadmin melalui menu “User Management” – “User Maintenance” – Klik “Search” – Klik “User id”, cek pada penulisan emailnya apakah sudah sesuai atau belum. Apabila penulisan email sudah sesuai namun belum terima agar dilakukan pengecekan pada Junk Mail / Spam. Apabila masih tidak terima agar di cek pada mail server apakah email dari bizchannel support di black list atau tidak
10 Q: Pada saat mencoba login muncul message “User Is Still Login”, apa yang harus dilakukan?
A : Apabila muncul pesan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilakukan :
  1. Login Sysadmin 1
  2. Pilih menu User Management
  3. Pilih User Manager
  4. Input User ID
  5. Pilih Y pada kolom "Is Still Login"
  6. Klik Search
  7. Pilih/check list user yang ingin rubah status still login nya
  8. Klik Update Check
Cara lainnya adalah menunggu 10 – 15 menit agar dapat login kembali
INFORMASI UMUM
1 Q : Apa perbedaan Payroll dengan Bulk Payment?
A: Menu Payroll memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi Pembayaran Gaji dalam satu waktu dengan cara mengunggah file. Fungsi dari Pembayaran Gaji pada dasarnya sama dengan Bulk Payment, bagaimanapun juga menu Payroll mampu membatasi pengguna yang berwenang untuk melihat isi dari file yang diunggah.
2 Q : Apakah bisa melakukan transaksi Payroll/Bulk payment ke tujuan rekening Bank lain?
A: Bisa, menu Payroll/Bulk payment memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan tujuan rekening Bank lain. Silahkan pilih “Beneficiary type” : Domestic pada menu Payroll/Bulk payment saat membuat transaksi.
3 Q: Apakah perbedaan antara Services SKN dan RTGS pada transaksi payroll yang akan saya jalankan?
A:
  1. SKN
    • Biaya Rp 2,900
    • Transaksi dapat diterima pada hari yang sama atau H+1
  2. RTGS
    • Biaya Rp 30,000
    • Transaksi dapat diterima pada hari yang sama

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Pada kolom “Instruction Mode” terdapat beberapa pilihan transaksi seperti “Today”, “Future Payment Date”, “Standing Instruction Transfer”. Apakah maksud dari informasi tersebut?
A:
  1. Today
    • Transaksi akan langsung dijalankan setelah di-release.
  2. Future Payment Date
    • Transaksi dijalankan sesuai dengan tanggal pembayaran. Transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus melakukan release terlebih dahulu paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7). Dikarenakan apabila belum melakukan release dapat menyebabkan expired pada tanggal pembayaran.
  3. Standing Instruction Mode
    • Transaksi akan langsung dijalankan secara berulang sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah dipilih dan diterapkan, yaitu pembayaran secara harian, mingguan atau bulanan.
2 Q: Kenapa muncul keterangan “Instruction Date entered does not match Instruction Date in uploaded file” ketika saya upload dan submit file?
A: Mohon dilakukan pengecekan kembali. Hal ini biasanya dikarenakan kolom tanggal pada file upload berbeda dengan tanggal yang diinput pada layar Bizchannel@CIMB. Silakan merubah tanggal pada file upload agar disesuaikan dengan tanggal yang telah diinput pada layar Bizchannel@CIMB.
3 Q: Bagaimana supaya user-user yang telah dibuat oleh “Sysadmin” tidak dapat melihat detail/mutasi atas transaksi payroll?
A: Pada pengaturan user dengan sysadmin, silakan untuk tidak mencentang “Grant View Detail Payroll”.
4 Q: Saya menjalankan transaksi payroll dengan layanan SKN/RTGS dan sudah diapprove, namun belum melakukan release, apakah keesokan harinya saya masih dapat melakukan release?
A: Pengguna masih dapat melakukan release, silakan di-release sebelum cut off time. Jika sudah melewati cut off time transaksi masih dapat di-release pada keesokan harinya.
5 Q: Saya membuat transaksi payroll dengan metode future payment date, kapan maksimal transaksi tersebut dapat di-release?
A: Transaksi dengan metode “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7). Apabila belum di-release hingga melebihi rentang waktu tersebut, maka dapat menyebabkan expired pada tanggal pembayaran.
6 Q: Berapa maksimum jumlah record pada transaksi payroll?
A: Maksimum jumlah record pada transaksi payroll adalah 5000.
7 Q : Pukul berapa cut off time transaksi Bulk Payment & Payroll?
A: Waktu efektif dalam melakukan Bulk Payment & Payroll, mulai 14 Agustus 2023:
  1. Bulkpayment & Payroll SKN, cut off time pukul 15:00 WIB
  2. Bulkpayment & Payroll RTGS, cut off time pukul 15:00 WIB
  3. Bulkpayment & Payroll Inhouse, cut off time pukul 21:00 WIB
8 Q: Apa yang harus saya siapkan jika ingin meng-upload Bulk Payment?

A: Yang harus pengguna siapkan untuk meng-upload Bulk Payment di BizChannel@CIMB:

  1. Siapkan file Excel kosong
  2. Lengkapi data yang diperlukan untuk File Upload Bulk Payment 
  3. Simpan file tersebut dengan format CSV (Comma Delimited
  4. Format Upload Bulk Payment dapat di unduh (disini)
9 Q: Jika file CSV sudah siap, bagaimana cara meng-upload file tersebut di Bulk Payment?

A: Langkah-langkah dalam meng-upload Bulk Payment:

  1. Login ke BizChannel Mobile ➔ Pilih menu Bulk Payment Management ➔ pilih menu Bulk Payment
  2. Pada file format, pilih ‘CSV’
  3. File Type, pilih ‘Non Encrypted
  4. Upload file CSV dengan klik ‘Browse’
  5. Pilih Source Account yang akan melakukan transaksi
  6. Pilih tipe transkasi yang akan digunakan pada menu Beneficiary Type (In-House-Domestic-Online-OCTO Pay)
    • Inhouse ➔ transaksi dengan sesama rekening CIMB Niaga
    • Domestic ➔ transaksi dengan tujuan Bank lain, pilihan layanan : SKN & RTGS
    • Online ➔ transaksi dengan tujuan Bank lain yang diproses secara real time
    • OCTO Pay ➔ transaksi dengan tujuan OCTO Pay
  7. Pilih Intruction Mode
  8. Klik ‘Confirm’
  9. Klik ‘Submit’ ➔ Klik ‘OK’
10 Q: Ketika melakukan transaksi terdapat keterangan/kode yang tidak saya mengerti. Apa maksud dari keterangan/kode yang muncul? Dan apa yang perlu saya lakukan?

A : Berikut yang perlu dilakukan jika muncul beberapa keterangan/kode seperti dibawah pada saat melakukan transaksi:

  1. Message: Source Account Number is too Large in line 1
    • Keterangan ini dapat muncul dikarenakan terdapat pemisah pada data yang masih menggunakan tanda baca titik koma (;).
      • Solusi: pengguna dapat merubah tanda baca titik koma (;) menjadi koma (,).
    • Berikut adalah cara merubah titik koma (;) menjadi koma (,) :
      1. Buka File CSV dengan cara klik kanan lalu pilih open with notepad
      2. Ubah tanda baca titik koma (;) menjadi koma (,)
      3. Klik File, lalu Save
  2. Message: Currency Code is too Large in line 1
    • Keterangan ini dapat muncul dikarenakan terdapat tanda baca koma (,) pada kolom nama dibaris pertama.
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan pada file excel, apakah terdapat tanda baca koma (,) pada data tersebut. Apabila ada, harap untuk di delete dan save kembali dengan format excel, kemudian save as dengan format CSV. Setelah itu, coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
  3. Message: APR-1110042 - Error found when converting file
    • Kode error ini dapat muncul dikarenakan terdapat tanda baca koma (,) pada kolom remarks dibaris pertama.
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan kembali pada file excel, apakah terdapat tanda baca koma (,) pada data tersebut. Apabila ada, harap untuk di delete dan save kembali dengan format excel, kemudian save as dengan format CSV. Setelah itu, coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
  4. Message: APR-1110043 - Source Account and to Account Currency does not match
    Terdapat 2 kemungkinan sebab munculnya kode error ini
    • Kemungkinan pertama, kode error ini dapat muncul dikarenakan terdapat tanda baca koma (,) pada kolom nama dibaris kedua dan seterusnya.
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan pada file excel, apakah terdapat tanda baca koma (,) pada data tersebut. Apabila ada, harap untuk di delete dan save kembali dengan format excel, kemudian save as dengan format CSV. Setalah itu, coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
    • Kemungkinan kedua, hal ini juga dapat terjadi karena pengguna menginput source account secara ketik manual dan tidak memilih dari pick list (kaca pembesar).
      • Solusi: Dalam memilih source account, usahakan pengguna memilih rekening dari pick list (kaca pembesar).
  5. Message: APR_1110998 - Wrong Email Pattern
    • Pertama, kode error ini dapat muncul dikarenakan terdapat tanda baca koma (,) pada kolom remarks dibaris kedua atau seterusnya terdapat tanda baca koma (,).
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan pada file excel, apakah terdapat tanda baca koma (,) pada data tersebut. Apabila ada, harap untuk di delete dan save kembali dengan format excel, kemudian save as dengan format CSV. Setelah itu, coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
    • Kedua, pastikan pengguna telah memilih  Beneficiary Type dengan benar sesuai tipe penerima (Inhouse/Domestic/OCTO Pay/Online)
      • In House Transfer : Transfer Antar Rekening Bank CIMB Niaga digunakan untuk melakukan transfer dana ke nomor rekening CIMB Niaga yang lain
      • Domestic Transfer : Transfer Domestik digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui SKN atau RTGS
      • OCTO Pay : Transfer ke Antar Rekening Bank CIMB Niaga tujuan nomor ponsel yang sudah terdaftar di CIMB Niaga
      • Online :  Transfer Domestik online digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui jaringan yang terhubung secara online
    • Ketiga, hal ini bisa terjadi karena terdapat kesalahan penulisan pada kolom email pengguna
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan terhadap email yang diinput, apakah sudah sesuai atau belum.
    • Penyebab lainnya dikarenakan:
      • Penulisan nama domain email menggunakan huruf BESAR
      • Solusi: Penulisan nama domain email harus menggunakan huruf KECIL
        Contoh:
        - HARTADHY.ROSHI@TESTINGMAIL.COM (SALAH)
        - HARTADHY.ROSHI@testingmail.com (BENAR)
  6. Message: Beneficiary Account Number must be numeric in line 2
    • Keterangan ini dapat muncul dikarenakan pada kolom rekening terdapat perubahan pada nomernya. Dimana seharusnya data terdiri dari data numeric, namun berubah menjadi terdapat tanda plus (contoh: 1E+12).
      • Solusi: Pengguna dapat menuliskan/menambahkan tanda baca kutip atas (‘) pada no. rekening yang ada di excel. kemudian save kembali ke excel dan save as kembali ke CSV dan coba kembali untuk upload. Lalu coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
  7. Message: APR-1110039 - Account entered does not match account in uploaded file
    • Kode ini muncul biasanya dikarenakan pada kolom rekening dibaris pertama no. rekening sumber yang diupload, berbeda dengan pemilihan no. rekening pada menu source account.
      • Solusi: Pengguna sebaiknya melakukan pengecekan kembali dan dicocokan antara no. rekening sumber yang didebet dengan pilihan no. rekening pada kolom source account.
  8. Message: APR-1110062 - Instruction Date entered does not match Instruction Date in uploaded file
    • Kode ini dapat muncul dikarenakan terdapat perbedaan antara kolom tanggal dengan tanggal yang akan dibayarkan/dijalankan.
      • Solusi: Pengguna sebaiknya merubah tanggal sesuai dengan tanggal yang akan dibayarkan/dijalankan.
  9. Message: gcm.businessexception.APR_1110193 in Line 2
    Terdapat 2 kemungkinan terjadinya hal ini, yaitu:
    • Pertama, hal ini biasanya terjadi dikarenakan terdapat tanda baca koma (,) pada kolom remarks, sehingga menggeser kolom Bank Name yang menyebabkan kolom tersebut menjadi tidak sesuai
      • Solusi: Pengguna dapat melakukan pengecekan pada file excel, apakah terdapat tanda baca koma (,) pada datanya. Apabila ada, harap untuk di delete dan save kembali dengan format excel, kemudian save as dengan format CSV. Setalah itu, coba untuk upload kembali dokumen tersebut.
    • Kedua, hal ini bisa juga disebabkan karena kesalahan penulisan Nama Bank.
      • Solusi: Sebaiknya, pengguna melakukan pengecekan dan mencocokan penulisan Nama Bank pada file, dengan Nama Bank yang telah diinput pada BizChannel@CIMB.
  10. Message: Remark is too Large
    • Keterangan ini dapat terjadi dikarenakan pada jumlah character melebihi yang ditentukan pada kolom remarks.
      • Solusi: Sebaiknya pengguna mengecek kembali kolom remarks agar tidak melebihi dari 80 character.
  11. Message: APR-1110044 - Transaction amount is out of bank transaction limit range
    • Kode ini muncul dikarenakan nominal yang akan ditransfer kurang dari IDR 1,000.
      • Solusi: Sebaiknya pengguna mengecek kembali nominal yang akan ditransfer, apakah terdapat transaksi dibawah IDR 1,000, apabila ada harap untuk dihilangkan dari list.
  12. Failed: MW - 12 - INVALID ACCOUNT [STERR11]
    • Keterangan ini terjadi dikarenakan kurangnya data beneficiary type pada transaksi pengguna.
      • Solusi: Untuk transaksi single payment apabila dibuat sebelum IP maka dapat dilakukan reject saja karena pasti akan gagal. Apabila pengguna sudah terlanjur release dan gagal terkena MW 12, maka transaksi dapat dijalankan ulang kembali dan pastikan dana belum terdebet dari Rekening.
  13. Message: MW – 0214 – Currency Discrepancy
    • Hal ini sehubungan dengan adanya validasi cross currency
      • Solusi: Mohon untuk cek kembali No Rekening yang tujuan , dan pastikan bahwa No Rekening yang diinput bukan mata uang asing.
  14. Message: Error Reason 0882
    • Hal ini sehubungan dengan adanya validasi cross untuk No. rekening, dimana No Rekening dinyatakan not allow untuk credit atau Rekening sumber not allow untuk Debit.
      • Solusi: Mohon untuk cek kembali No. Rekening pada ETP di menu Condition Code.

  15. Message: File is Not Supported
    • Kendala ini dapat terjadi dikarenakan terdapat kesalahan pada nama file. Sistem membaca sebuah ektensi yang berbeda sehingga memunculkan pesan error "File is not supported".
      • Solusi: lakukan pengecekan pada nama file, jika terdapat tanda baca titik (.) silahkan lakukan perubahan pada nama file, karena hal ini dapat menyebabkan perbedaan ekstensi.
  16. Message: 0001 Account Not Found
    • Kode ini dapat muncul dikarenakan No. Rekening yang dimasukkan merupakan No Virtual Account.
      • Solusi: Gunakan No. Rekening bukan No. Virtual Account. Karena No. Virtual Account hanya dapat dilakukan dengan menggunakan metode Single saja.
  17. Message:  Multi Bulk Payment - 0001 Account Not Found
    • Kode ini dapat muncul pada transaksi Multi Bulk Payment, biasanya dikarenakan No. Rekening yang dimasukkan merupakan No Virtual Account.
      • Solusi: Gunakan No. Rekening bukan No. Virtual Account. Karena No. Virtual Account hanya dapat dilakukan dengan menggunakan metode Single saja.

  18. Message: MW – 0221 – Had Backdated Transaction
    • Kendala ini muncul pada Bulk Payment In-House, dikarenakan Account in-House pada rekening penerima.
      • Solusi: Coba kembali untuk create ulang transaksi yang gagal tersebut.
  19. Message: APR-1110082 - Debited Account is not valid#
    • Solusi: buka file CSV menggunakan NotepadSave As file tersebut ➔ pada bagian “Encoding” rubah dari UTF-8 menjadi ANSI ➔ Save ➔ coba untuk upload kembali
INFORMASI UMUM
1 Q : Perbedaan transaksi Inhouse,Domestic , Domestic Online dan Remittance
A:
  • In House Transfer : Transfer Antar Rekening Bank CIMB Niaga digunakan untuk melakukan transfer dana ke nomor rekening CIMB Niaga yang lain, baik dalam jenis mata uang yang sama ataupun berbeda (hanya berlaku dari rekening sumber IDR menuju rekening non-IDR yang ada di CIMB Niaga).
  • Domestic Transfer : Transfer Domestik digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui SKN (Sistem Kliring Nasional) atau RTGS (Real Time Gross Settlement).
  • Domestic Online Transfer : Transfer Domestik online digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui jaringan yang terhubung secara online
  • Remittance : Fitur Transfer Valas digunakan untuk melakukan pengiriman dana valuta asing (non-IDR) diluar bank CIMB Niaga
    Pengguna dapat memilih waktu pengiriman yang diinginkan apakah Transfer Sekarang, Transfer Pada Hari Lain, atau Transfer Secara Berulang

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apabila saya ingin melakukan transaksi sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan?
A: Untuk Transaksi sesama CIMB Niaga silakan menggunakan menu In House Transfer
2 Q: Apa yang dilakukan jika pada saat pemilihan Rekening sumber dan sudah dilakukan klik tombol kaca pembesar/search akan tetapi tidak ada reaksi pada browser?
A: Coba lakukan minimize browser, dikhawatirkan sebelumnya sudah terklik kaca pembesar namun dikarenakan di klik kembali pada menu BizChannel@CIMB, pop up list Rekening sumber berada dibelakang layar Bizchannel@CIMB
3 Q: Pada kolom “Beneficiary Account” terdapat pilihan “Other CIMB-NIAGA Account No”, “Registered Account”, “Predefined Beneficiary”. Apakah maksud dari pilihan tersebut?
  1. Other CIMB-NIAGA Account No
    • No rekening CIMB NIaga yang akan ditransfer namun belum masuk kedalam predefined list (New Entry).
  2. Registered Account
    • Rekening yang terdaftar juga pada Bizchannel
  3. Predefined Beneficiary
    • No rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan penerima transaksi BizChannel@CIMB
4 Q: Apakah yang dimaksud dari “Exchange Rate Counter Rate” dan “Exchange Rate Special Rate”?
A :
  • Exchange Rate Counter Rate
    • Nilai tukar Valas (valuta asing) terhadap Rupiah menggunakan counter rate
  • Exchange Rate Special Rate
    • Nilai tukar Valas (valuta asing) terhadap Rupiah menggunakan special rate
5 Q : Bagaimana cara untuk mendapatkan Special rate:
A : Special rate dapat diperoleh melalui 3 cara :
  1. Deal langsung dengan “Treasury”
  2. Deal melalui kantor cabang CIMB Niaga terdekat
  3. Deal melalui BizChannel@CIMB menggunakan “Forex Dealing Online”. Form dapat diunduh disini
6 Q: Apakah yang dimaksud dengan “Beneficiary Notification”? Dan apa bedanya “Send” serta “Don’t Send”?
A: “Beneficiary notification” menginformasikan apakah penerima dana ingin dikirimkan email apabila transaksi sudah berhasil dijalankan.
  1. Send  : Penerima dana akan menerima email notifikasi dengan cara Pengirim dana harus memasukkan email address dari penerima dana pada kolom “Beneficiary Email”
  2. Don’t Send  : Penerima dana tidak menerima email notifikasi
7 Q: Pada kolom Instruction Mode terdapat pilihan “Today”, “Future Payment Date”, dan “Standing Instruction Transfer”. Apa maksud dari keterangan tersebut?
A :
  1. Today
    • Transaksi akan langsung dieksekusi setelah di-release
  2. Future Payment Date
    • Transaksi dieksekusi sesuai dengan tanggal pembayaran, transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7) dikarenakan apabila belum di-release akan menyebabkan expired pada tanggal pembayaran.
  3. Standing Instruction Mode
    • Transaksi akan langsung di eksekusi secara berulang sesuai dengan tanggal pembayaran apakah harian, mingguan atau bulanan
8 Q: Apabila ingin melakukan transaksi dari IDR – Valas atau Valas – IDR sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan?
A: Transaksi sesama CIMB Niaga menggunakan menu In House Transfer, namun sesuai ketentuan BI untuk transaksi valas dengan rekening sumber IDR sebelum bertransaksi pastikan nasabah sudah melengkapi surat pernyataan pembelian valas untuk membuka limit transaksi valas selama 1 bulan agar terhindar pada saat release transaksi di bizchannel tidak terkena validasi message “Forex buying limit exceeded”. Surat pernyataan pembelian valas ini juga berlaku jika menggunakan menu “Remittance” apabila transaksi valasnya bukan sesama CIMB Niaga.
9 Q: Apabila ingin melakukan transfer LLG/SKN menu apa yang dapat saya pergunakan?Apabila ingin melakukan transfer LLG menu apa yang dapat saya pergunakan?
A: Silakan menggunakan menu "Domestic Transfer"
10 Q: Pada kolom Beneficiary Information terdapat pilihan “Predefined Beneficiary” dan “New Entry”? Apakah perbedaan kedua pilihan tersebut?
Predefined Beneficiary
  • No rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan penerima transaksi BizChannel@CIMB
New Entry
  • Seluruh no rekening CIMB Niaga yang diinput manual untuk ditransfer jika belum masuk kedalam predefined list
11 Q: Pada “New Entry” terdapat pilihan “Save to Predefined Beneficiary”, apakah yang dimaksud dengan hal ini?
A: “Save to Predefined Beneficiary” menginformasikan apabila rekening penerima baru yang dibuat akan disimpan dalam “Predefined List”. Apabila ingin disimpan agar dilengkapi juga unique namenya.
12 Q: Bagaimana cara saya melihat daftar Bank pada menu “Domestic Transfer”?
A: Pada kolom “Beneficiary Bank Information” pada “Bank Name” klik tombol kaca pembesar/search pada menu tersebut untuk melihat daftar Bank.
13 Q: Pada saat melakukan transaksi “Payment Management”, pada “Account Name” yang saya masukkan namanya tidak mencukupi, apa yang harus saya lakukan?
A: “Account Name” hanya sampai 35 karakter, apabila nama lebih dari 35 karakter agar diinput sampai dengan maksimal karakternya.
14 Q: Apa perbedaan layanan SKN dan RTGS?
  1. SKN
    • Biaya Rp 2,900
    • Bisa sampai dihari yang sama atau H+1
  2. RTGS
    • Biaya Rp 30,000
    • Sampai dihari yang sama
15 Q: Pada saat release muncul keterangan “Cut Off Time Violation”, apakah yang menyebabkan hal ini terjadi?
A: Transaksi tersebut direlease sudah melewati jam batas waktu release, transaksi tersebut tidak perlu dibuat ulang namun tinggal dilakukan releaseke esokan harinya
16 Q: Cut Off Time SKN dan RTGS pukul berapa?
 A: Efektif mulai 14 Agustus 2023 :
  1. Domestik SKN cut off time pukul 15:30 WIB
  2. Domestik RTGS cut off time pukul 15:30 WIB

 

REMITTANCE
1 Q: Bagaimana caranya tranfer valas ke luar Negeri?
A: Transaksi valas keluar Negeri atau Bank lain dalam Negeri menggunakan menu “Remittance”
2 Q: Pada transaksi Remittance dimanakah saya bisa memasukkan “IBAN number” pada Rekening penerima ?
A: “IBAN number” dapat dimasukkan pada kolom “beneficiary address”, sedangkan no rekening penerima dimasukkan pada kolom “Account No”
3 Q: Bagaimana caranya menginput nama penerima rekening yang panjang sehubungan pada field BizChannel@CIMB tidak mencukupi?
A: Pada kolom “beneficiary name” agar diinput jumlah sampai dengan maksimal karakternya dan kekurangan karakternya dimasukkan pada “beneficiary address”
4 Q: Dimanakah saya bisa menginput swift code?
A: Swift code wajib diinput jika Nasabah pilih “Other” pada pilihan informasi bank penerima. Caranya input pada kolom "Bank Swift Code"
5 Q: Bagaimana caranya menggunakan special rate?
A: Nomor murex yang sudah didapatkan dari Treasury/Cabang diinput pada Treasury Confirmation/Reference Number dengan di klik pilihan Special rate
6 Q: Pada saat confirm muncul message “Transaction Purpose is mandatory”, maksudnya apa?
A: Transaksi dengan nominal => $ 10,000 wajib melengkapi LLD Information yang disesuaikan dengan jenis transaksi yang digunakan
7 Q: Pukul berapa Cut Off Time transaksi “Remittance”?
A: Efektif mulai 3 Januari 2022 Remittance cut off time pukul 14:00 WIB

 

DOMESTIC ONLINE TRANSFER
1 Q: Berapa nominal minimum dan maksimum transaksi “Domestic Online Transfer?
A: Minimum transaksi IDR 10,000 dan Maksimum limit per-hari adalah Rp. 7 Milyar (1x transaksi maksimal Rp. 50 Juta)
2 Q: Berapa biaya atas transakasi “Domestic Online Transfer?
A: Biaya transaksi yang dibebankan adalah IDR 6.500
INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah yang dimaksud MPNG2?
A: MPNG2 Adalah pengembangan dari sistem MPNG1 saat ini yang lebih dikenal dengan nama Tax Payment. MPNG2 mengintegrasikan sistem penerimaan negara dari Dirjen Pajak, Dirjen Beacukai dan Dirjen Anggaran, yang disebut sebagai “Biller” dengan menggunakan metode “Biling” berupa kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bea Cukai
2 Q: Apakah perbedaan antara MPNG1 dan MPNG2?
A: Pada MPNG1 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib dapat langsung ke Bank Persepsi untuk melakukan penyetoran penerimaan negara (over the counter) atau melakukan pembayaran melalui BizChannel@CIMB , sedangkan pada MPNG2 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib Setor harus terlebih dahulu melakukan pembuatan biling melalui billers yang disediakan
3 Q: Apakah yang dimaksud dengan kode Biling pada pembayaran pajak saya?
A: Kode Biling adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak.
4 Q: Bagaimana saya mendapatkan kode "Biling"?
A: Nasabah dapat memperoleh kode biling sesuai dengan tujuan pembayaran dari pemilik tagihan (Biller), sebagai berikut :

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Bagimana saya mengaktifkan menu Tax MPNG2 di BizChannel?
A: Menu "Tax MPNG2" dapat ditambahkan oleh user Sysadmin dengan langkah-langkah sbb:
  1. Login menggunakan user Sysadmin1
  2. Klik menu "User Management"
  3. Klik "Group"
  4. Pilih dan Klik "Group" yang akan ditambahkan menu MPNG2
  5. Klik "Edit"
  6. Tambahkan/Centang menu-menu MPNG2
  7. Klik "Done"
  8. Klik "Submit" dan "OK"
  9. Logout dari Sysadmin1
  10. Login menggunakan user Sysadmin2
  11. Klik "My Pending Task"
  12. Klik "My Task"
  13. Centang data yang sudah diupdate melalui user Sysadmin1
  14. Klik "Approve"
  15. Klik "Submit" dan "OK"
2 Q: Kenapa SSP/SSPCP saya tidak ada pada Pembayaran pajak MPNG2?
A: MPNG2 tidak memerlukan surat setoran lagi dan Bank hanya menerbitkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti bayar yang telah mencantumkan NTPN/NTB dan tidak memerlukan tanda tangan pejabat Bank
3 Q: Apakah saya dapat melakukan transaksi MPNG2 diluar hari kerja melalui BizChannel@CIMB?
A: Bisa, MPNG2 dapat diakses melalui BizChannel@CIMB di luar hari kerja
4 Q: Status transaksi atas pajak saya executed with failure dan dana terdebet sehingga terjadi kelebihan bayar, apa yang harus saya lakukan?
A: Agar dipastikan untuk selalu melakukan pengecekan atas setiap transaksi yang sudah dijalankan. Jika terjadi kelebihan pembayaran akan diperlukan koordinasi langsung antara WP dengan pihak KPP setempat atau sesuai arahan dari pihak Account Representative (AR) yang terkait untuk diajukan pengembalian atau kompensasi untuk Pembayaran pajak berikutnya. Sebagaimana diketahui bahwa pada modul MPNG2 ini dengan adanya sistem Biling, semua transaksi dana dan data sudah langsung terkoneksi dan terekam di Kantor Pajak.
5 Q: Saya melakukan kesalahan pembayaran pajak, apakah bisa dilakukan reversal?
A: Proses reversal sudah tidak ada lagi di MPNG2, dan jika terjadi kesalahan maka nasabah dapat langsung melakukan proses penyelesaian ke Biller terkait.
6 Q: Apakah yang dapat saya lakukan apabila dalam melakukan transaksi MPNG2 di BizChannel@CIMB gagal dengan pesan execute with failure?
A: Nasabah dapat melihat hasil transaksi di BizChannel@CIMB apakah transaksi tersebut gagal atau berhasil. Nasabah juga dapat melalukan printulang atas BPN sebagai bukti bayar. Jika terjadi transaksi error, dan nasabah melakukan input ulang atas Biling id yang sama di BizChannel@CIMB dan transaksi tersebut sudah terbayar, maka akan muncul message “transaksi sudah terbayar”. Apabila transaksi tersebut gagal/ belum berhasil, maka transaksi tersebut akan memunculkan data pembayaran.
Atas transaksi “Tax MPNG2 Upload” yang gagal, nasabah dapat melakukan pengecekan error message dengan menggunakan menu “Tax MPNG2 Upload Print”, unduh file dan kemudian cek pada kolom terakhir atas informasi error message tersebut.
7 Q: Bagaimana cara mendapatkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan informasi NTPN atas pembayaran yang telah dilakukan melalui BizChannel?
A : Untuk mendapatkan informasi NTPN, pengguna dapat melakukan download BPN (Bukti Penerimaan Negara melalui menu MPNG2 à MPNG2 Inquiry
8 Q: Bagaimana Cut Off Time (COT) MPNG2 di Bizchannel@CIMB?
Tax MPNG2 Upload (bulk) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release
Tax MPNG2 Payment (Single) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release
9 Q: Apakah Biling ID mempunyai jangka waktu (expiry date/time)?
A: Masa berlaku ID Biling Pajak adalah 7X24 jam. Untuk PNBP dan bea cukai menyesuaikan dengan ketentuan biller
10 Q: Kenapa status transaksi pajak saya masih in progress offline?
A: Status pajak in progress offline merupakan respon atas kondisi dimana transaksi pajak yang sudah dijalankan melalui BizChannel@CIMB sedang dalam proses antrian ke DJP. Mohon ditunggu maksimal 30 menit atas kondisi ini.
11 Q: Berapa banyak maksimal record yang bisa saya upload pada menu Tax MPNG2 Upload?
A: Maksimum total record untuk “Tax MNPNG 2 Upload” adalah 150 records
12 Q : Berapa no telepon contact centre yang bisa dihubungi oleh nasabah terkait MPNG2?
A : Berikut no telepon contact centre yang dapat dihubungi
  • MPN system : 021-52903801-08, 021-1500200
  • Simponi – Dirjen Anggaran : 021-34832511 atau email pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id
  • Bea Cukai contact centre : 1500225, 021-4890308
Virtual Account
1 Q: Kenapa saya tidak dapat mengunggah Virtual Account?
A: Mohon dipastikan jumlah Virtual Account yang diunggah oleh adalah <= 5000 data dan pastikan format yg digunakan sudah sesuai.
2 Q: Saya tidak dapat membayar tagihan sehubungan dengan tagihan Virtual Account (VA) saya 0 ‘nol’?
A: Mohon dicek terlebih dahulu tipe Virtual Account yg dibayarkan, jika tipe nya adalah non biling dan pembayarannya melalui “Bill Payment” maka tagihan yg muncul adalah 0 ‘nol’. Mohon dilakukan pembayaran melalui transfer dapat melalui ATM atau pun internet Banking Octo Clicks.
3 Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account melalui BizChannel@CIMB?
Terdapat 2 pembayaran sbb:
  1. Jika no virtual account CIMB Niaga silakan pilih menu “Payment Management” - > “In House Transfer” - > masukkan no virtual account pada “Account No”
  2.  Jika no virtual account milik Bank lain dan dibayar melalui BizChannel, maka pilih “Domestic Transfer” atau “Domestic online transfer”, sebelumnya silakan konfirmasi terlebih dahulu dengan Bank bersangkutan atau pemilik rek virtual account tersebut, apakah produk virtual account mereka bisa dibayar melalui transfer dari Bank lain?
    • Jika melalui “Domestic Transfer” silakan dipilih SKN atau RTGS lalu masukkan no VA, mohon dikonfirmasikan ke pihak penerima VA untuk nama penerima yang ditulis adalah nama pemilik virtual account atau nama ID pelanggan.
    • Jika melalui “Domestic Online Transfer” silakan masukkan no VA, untuk nama penerima akan muncul nama pemilik virtual account.
4 Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account CIMB Niaga selain menggunakan BizChannel@CIMB?
  1. Melalui ATM
    • Jika VA yg dibayarkan adalah biling maka pembayaran melalui menu “Bill Payment” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account, maka akan langsung muncul nama client pemegang nomor virtual account tersebut.
    • Jika VA yg dibayarkan adalah non biling maka pembayaran melalui menu “pemindah bukuan” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account beserta nominal pembayarannya.
  2. Melalui Internet Banking CIMB Clicks, ada 2 pilihan layanan:
    • Jika VA yg dibayarkan adalah biling maka pembayaran melalui menu “Bill Payment” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account, maka akan langsung muncul nama client pemegang nomor virtual account tersebut.
    • Jika VA yg dibayarkan adalah non biling maka pembayaran melalui menu “transfer” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account beserta nominal pembayarannya.
  3. Melalui Teller 
    • Silakan mengisi pada slip multiguna untuk transfer pemindah bukuan dengan nama penerima adalah nama client Pemegang nomor virtual account jika tipe biling dan validasi atau nama Perusahaan Pemilik nomor virtual account jika tipe non biling dan non validasi.
5 Q: Saya melakukan transaksi virtual account, tetapi muncul keterangan “tagihan sudah terbayar”?
A: Jika pembayaran VA CIMB Niaga dengan tipe biling melalui ATM atau CIMB Clicks dapat muncul keterangan seperti diatas artinya VA tsb sudah dibayarkan, mohon dikonfirmasikan kembali kepada pihak penerima pembayaran VA. 

 

Virtual Account Debit

1

Q: Apa itu Virtual Account Debit?

A: Solusi untuk Nasabah Perusahaan untuk mengatur kas kecil operasional bisnis dengan nomor unik dengan tujuan untuk identifikasi transaksi kas keluar

Nasabah Perusahaan dapat mengalokasikan dana untuk berbagai kebutuhanoperasional bisnis untuk spesifik karyawan individu

2

Q: Apa saja manfaat dari Virtual Account Debit?

A:  

  • Fleksibel

Tarik tunai tanpa kartu menggunakan nomor Virtual Account

  • Nomor Unik

Nomor unik khusus untuk karyawan pengguna dari Nasbah

  • Kebutuhan Operasional

Kemudahan untuk identifikasi transaksi kas keluar

  • Kanal Tarik Tunai

Tarik tunai tanpa kartu melalui ATM CIMB Niaga di Seluruh Indonesia

  • Keamanan

Tarik tunai dengan kode OTP dan pendaftaran VA Debit dengan matriks persetujuan via Internet Banking Perusahaan

  • Pelepasan Dana VA Debit Otomatis

Dana di Rekening Goiro akan di unhold secara otomatis dalam 30 hari

3

Q: Bagaimana Alur Penggunaan Virtual Account Debit?

A : Berikut adalah alur penggunaan Virtual Account Debit

  1. Nasabah Perusahaan mendaftarkan nomor Virtual Account Debit dan informasi karyawan pengguna melalui kanal internet banking perusahaan BizChannel@CIMB
  2. Karyawan Pengguna dari Nasabah Perusahaan menerima notifikasi pendaftaran Virtual Account Debit melalui SMS atau email
  3. Nasabah Perusahaan mengalokasikan dana di rekening giro untuk spesifik nomor Virtual Account Debit
  4. Karyawan Pengguna dari Nasabah Perusahaan melakukan tarik tunai tanpa kartu melalui ATM CIMB Niaga di seluruh Indonesia

4

Q: Bagaimana cara melakukan tarik tunai tanpa kartu VA Debit melalui ATM

  1. Plih Menu “ Transaksi Tanpa Kartu ” di layar awal ATM
  2. Pilih Menu Virtual Account
  3. Masukkan nomor Virtual Account Debit
  4. Klik OK
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu klik OK

Catatan :

  • Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS, biaya pulsa prabayar akan dikenakan sebesar Rp 510 ( belum termasuk PPN)
  • Kondisi sinyal pada perangkat dapat mempengaruhi penerimaan kode OTP
  1. Pilih nominal tarik tunai atau masukkan nominal lainnya , Klik OK

Catatan :

  • Nominal tarik tunai menyesuaikan dengan denominasi uang pada mesin ATM ( Rp 50,000 atau Rp 100,000, contoh jika denominasi Rp 100,000 maka tidak bisa untuk tarik tunai RP 150,000)

 

INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah yang dimaksud dengan layanan e-chain?
A: e-chain adalah fasilitas aplikasi tambahan pada BizChannel@CIMB yang dapat menghubungkan Rekening seller dengan rekening buyer dan memungkinkan seller dapat mendebet dana pada Rekening buyer
2 Q: Apakah perbedaan “Seller” dan “Buyer”?
  • Seller adalah pemilik rekening yang menggunakan layanan e-chain dari Bank CIMB Niaga.
  • Buyer adalah pengusaha yang memiliki kontrak dengan seller dan kewajiban pembayaran kepada seller, yang mendaftarkan rekeningnya di Bank untuk pelaksanaan layanan e-chain yang diterima seller.

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apakah atas rekening buyer yang di daftarkan dalam layanan e-chain dapat dipergunakan untuk transaksi selain layanan e-chain?
A: Tidak, atas Rekening buyer yang didaftarkan dalam layanan e-chain ini tidak dapat didebet kecuali untuk keperluan pelaksanaan layanan e-chainini dan untuk keperluan tersebut Bank tidak menerbitkan cek, bilyet giro atau warkat sejenisnya
2 Q: Pada saat saya input invoice, kenapa tidak ada no rekening buyer?
A: Mohon dipastikan apakah no rek sudah didaftarkan dan proses pendaftaran echain sudah selesai, jika sudah mohon dipastikan pada “Account Group” sudah ditambahkan. 
3 Q: Kenapa setelah saya release transaksi muncul informasi “invoice No Must Be Unique per Partnership”? (seller)
A: Silakan untuk mengganti no invoice. Informasi ini muncul sehubungan no invoice yang sama tidak bisa dipergunakan kembali.
4 Q: Kenapa status transaksi e-chain saya masih “Buyer Approval in Progress”?
A: Hal ini biasanya terjadi jika pada saat pembuatan “seller eInvoice (Hold)” lalu hold time di set lebih awal dari waktu tanggal pembuatan transaksinya. Atas kendala ini silakan untuk create ulang dengan memastikan waktu hold date lebih besar dari waktu create transaksi.
5 Q: Kapan saya harus merelease transaksi e-chain? (dari sisi seller)
A: Untuk transaksi tanpa menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum due date. Sedangkan untuk transaksi dengan menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum hold date. Untuk transaksi “immediate” silakan release dihari yang sama.
6 Q: Bagaimana saya melakukan cancel transaksi e-chain? (dari sisi seller)
Transaksi eChain yg dapat dicancel hanya untuk transaksi tipe non immediate (belum terjadi pembayaran invoice, debit rekening buyer credit rekening seller). Terdapat dua cara untuk melakukan cancel atas transaksi eChain sbb :
  • - Jika Transaksi belum diapprove atau direlease, silakan dilakukan reject dari sisi approver & releaser melalui menu “pending task”
  • - Jika Transaksi sudah di release, silakan masuk melalui menu “cancel invoice” lalu dipilih invoice yg akan dicancel.
7 Q: Kenapa status transaksi saya menginformasikan dana di rekening tidak mencukupi (Account already NSF)?
A: Silakan di cek available balance saat menjalankan transaksi, kemungkinkan terdapat dana yang belum efektif sehingga menginformasikan dana tidak mencukupi.

Aplikasi BizChannel@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Bizchannel@CIMB

Formulir Aplikasi Gateaway@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Gateway@CIMB

Formulir Maintenance Bizchannel@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Maintenance BizChannel@CIMB

Formulir Layanan Data Transaksi Melalui Mekanisme SWIFT/SFTP MT940

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir MT940

Formulir Surat Kuasa Pihak Ketiga

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Surat Kuasa Pihak Ketiga

Formulir Pembelian Valuta Asing

Informasi terkait Pembelian Valuta Asing silakan masuk pada kategori Payment Management

  • Surat Pernyataan Tertulis Untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Di Atas Jumlah Tertentu (Threshold) Klik di sini
  • Surat Pernyataan Tertulis Untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Paling Banyak Sebesar Threshold. Klik di sini

Formulir Forex Dealing Online

Deal melalui BizChannel@CIMB menggunakan “Forex Dealing Online”. Form dapat diunduh di sini

Formulir Aplikasi Virtual Account Offline

  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir aplikasi Virtual Account
  • Panduan cara pengisian Form silahkan klik di sini
  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir aplikasi Virtual Account Debit

Formulir Aplikasi Layanan Virtual Account Online / API CIMB Niaga

  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Layanan API CIMB Niaga
  • Panduan cara pengisian Form silahkan klik di sini

Formulir Financial Supply Chain

  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir  Financial Supply Chain – Buyers
  • Silakan klik di sini untuk mengunduh  Formulir Financial Supply Chain – Sellers
  • Silakan klik di sini untuk mengunduh  Formulir Aplikasi Layanan e-Discount Untuk Pembeli
MOBILE TOKEN
1 Q: Soft Token saya terlock, bagaimana cara melakukan unlock?
A :
  1. Klik menu Soft Token, kemudian sub menu Lock/Unlock Soft Token 
  2. Masukan User ID (opsional)
  3. Klik tombol Search
  4. Untuk mengunci soft token, pilih checkbox dari pengguna yang bersangkutan, kemudian klik tombol Lock.
  5. Untuk membuka soft token, pilih checkbox dari pengguna yang bersangkutan, kemudian klik tombol Unlock.
  6. Klik tombol Submit
  7. Approve di Sysadmin2
2 Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi Android saya?
A:
  1. Silahkan download Aplikasi Mobile Token di Play Store dengan menggunakan kata kunci “Bizchannel@CIMB Token”
  2. Setelah selesai install Mobile Token silahkan login ke user Sysadmin1 untuk mendaftarkan Passphrase
  3. Masuk ke menu “User Management” => “User Maintenance” => Klik tombol “search” => Klik “user id” yang menggunakan Soft Token
  4. Klik tombol “edit”
  5. Silahkan input kolom Passphrase, kolom Passphrase berfungsi seperti password Mobile Token yang didaftarkan(note: kombinasi angka atau huruf , minimal 4 maksimal 8)
  6. Setelah input Passphrase klik tombol “submit” dan approve di Sysadmin2
  7. Login dengan menggunakan user releaser
  8. Masuk ke menu “Utilities” => “Mobile Token”
  9. Pilih: Platform Android, pilih jenis Activation Type yang digunakan:
    • QR Code : Akan menampilkan code untuk di scan dengan kamera HP (Note: sebelumnya klik tombol Activation Key terlebih dahulu)
    • Activation File : Activation key akan berbentuk file, copy hasil download ke dalam HP
  10. Setelah memilih activation key yang diinginkan dan berhasil akan tampil next step untuk input Passphrase
  11. Passphrase ini adalah password Mobile Token yang kita buat di step no 5
  12. Setelah berhasil akan diminta untuk menginput pin (min 6 angka) dan no hp
  13. Setelah selesai menginput pin dan no hp akan keluar Mobile Token Signature (jangan tekan apapun)
  14. Logout dari user releaser
  15. Login dengan user Sysadmin1
  16. Masuk ke menu “Mobile Token” => “Soft Token Signature” => Klik “Search” => Klik “user id” yang menggunakan MobileToken
  17. Klik tombol “Edit”
  18. Input Soft Token signature yang ada di HP ke dalam kolom ini (hanya angka dan huruf, tanpa menggunakan tanda strip (-) dan setelah lengkap klik tombol “submit”
  19. Masuk ke menu “Mobile Token” => “Soft Token Signature” => Klik “Search” => Klik “user id” yang menggunakan Soft Token
  20. Mohon dipastikan statusnya “unlock”, apabila statusnya “lock” agar di “unlock”.
  21. Logout dari sysadmin1
  22. Login ke sysadmin2
  23. Masuk ke menu “My Pending Task” => “Pending Task”
  24. Jika sempat melakukan “unlock Soft Token”, agar melakukan approve yang pertama pada “pending task” adalah “lock/unlock Soft Token” dahulu baru diikuti approve yang ke dua “Soft Token signature” edit
  25. Selesai
3 Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi IOS saya?
  1. Silahkan download Aplikasi Soft Token di “Apps Store” dengan menggunakan kata kunci Bizchannel@CIMB Token
  2. Setelah selesai install Soft Token silahkan login ke user Sysadmin1 untuk mendaftarkan Passphrase
  3. Masuk ke menu “User Management” => “User Maintenance” => Klik tombol “search” => Klik “user id” yang menggunakan Mobile Token
  4. Klik tombol “edit”
  5. Silahkan input kolom Passphrase, kolom Passphrase berfungsi seperti password Soft Token yang didaftarkan (catatan: kombinasi angka dan huruf, minimal 6 maximal 8)
  6. Setelah input Passphrase klik tombol “submit” dan approve di Sysadmin2
  7. Login dengan menggunakan user releaser
  8. Masuk ke menu “Utilities” à “Mobile Token”
  9. Pilih: Platform IOS, pilih jenis Activation Type yang digunakan, kemudian ikuti langkah-langkah berikut :
    • Klik Activation Key untuk memunculkan QR Code
    • Buka Aplikasi Bizchannel@CIMB Token, lalu pilih “Use QR Code”
    • Arahkan kamera handphone ke gambar QR Code
    • Masukkan kode passphrase
    • Buat PIN Token (6 digit angka) dan masukkan nomor handphone
    • Klik Acivate
    • Tampilan pada aplikasi akan muncul Token Signature, kemudian berikan kepada user Sysadmin 1 untuk didaftarkan
  10. Login ke user Sysadmin 1
  11.  Pilih menu Mobile Token
  12.  Pilih menu Soft Token Signature
  13.  Input User ID yang akan di-register, kemudian klik search
  14. Klik pada user ID lalu edit
  15. Masukkan Soft Token Signature kedalam tempat yang tersedia tanpa tanda (-) dan spasi
  16. Klik submit, lalu Logout user Sysadmin 1
  17. Login ke user Sysadmin 2
  18. Pilih menu “My Pending task” lalu klik “Pending task”
  19. Klik Approve
  20. Selesai
4 Q: Apa yang harus dilakukan jika saya salah menggunakan 6 digit pin sebanyak 3 kali berturut-turut ketika menggunakan Mobile Token?
A: Kesalahan input PIN 3 kali berturut-turut akan menyebabkan aplikasi Mobile Token tidak bisa digunakan. Silahkan untuk melakukan re-aktivasi/instalasi ulang soft token dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada poin No 2

 

HARD TOKEN
1 Q : Bagaimana cara mengaktifkan token Vasco setelah didaftarkan pada user ID

A : Ketika user pertama kali login setelah di assign ke Token Vasco, layar Bizchannel akan menampilkan proses untuk unlock Token, berikut langkah-langkahnya :

1. Masukan unlock token Vasco ke layar bizchannel kemudian submit,   setelah itu akan muncul response unlock code

2. Masukan response unlock code ke Token Vasco

3. Buat PIN (6 digit) angka

4. Selesai

2 Q : Bagaimana cara pakai Token Vasco?
A :
  1. Tekan tombol On/Off
  2. Masukan PIN
  3. Tekan angka “2” pada APPLI –
  4. Masukan chalange No yang muncul pada Approver/Releaser Task
  5. Masukan Response Code yang tertera pada layar token Vasco ke BizChannel pada kolom Response No
3 Q : Bagaimana cara Mengganti PIN Token Vasco
A :
  1. Masukan PIN Token yang lama sampai muncul “APPLI –“ pada Tooken Vasco
  2. Tekan tombol ON/OFF selama 3 detik
  3. Silahkan input PIN token yang baru
  4. Token Vasco dengan PIN baru siap digunakan
4 Q : Apa yang harus dilakukan jika token terkunci karena salah input PIN?
A : Token Vasco akan terkunci jika ada kesalahan input PIN lebih dari 3 kali Berikut langkah yang harus dilakukan :
  1. Silahkan telpon ke 14042 Bizchannel Support untuk verifikasi data
  2. Tunggu email konfirmasi dari Bizchannel Support dengan Subject email “Unlock Token Information”
  3. Nyalakan token dengan klik tombol ON/OFF tahan selama 3 detik
  4. Masukan Response Unlock Code yang tertera pada email Unlock token Information
  5. Buat PIN baru
  6. Selesai, token siap digunakan
5 Q : Bagaimana cara unlock token Vasco yang terkunci karena salah input Response Code?
A : Selain karena kesalahan input PIN, penyebab lainnya adalah Token vasco akan terkunci jika ada kesalahan input Response Code lebih dari 3 kali Berikut langkah-langkah unlock token vasco :
  1. Login Sysadmin 1
  2. Pilih menu Token
  3. Pilih Reset/Unblock Token
  4. Pilih user ID yang Token Vasconya hendak diunlock
  5. Klik Show untuk melihat detail (mohon pastikan kembali nomor serial token yang muncul sudah sesuai dengan token yang digunakan)
  6. Klik Submit
  7. Logout User sysadmin 1
  8. Login Sysadmin 2
  9. Masuk ke menu “My Pending Task” => “Pending Task”
  10. Klik Approve
  11. Selesai
INFORMASI UMUM
1 Q : Transaksi apa saja yang memerlukan dokumen underlying?
A : Mengacu kepada: a. PBI No 24/7/PBI/2022 perihal Transaksi di Pasar Valuta Asing dan PADG BI No. 24/10/PADG/2022 perihal Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing. b. PBI No.21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Transaksi yang memerlukan dokumen underlying adalah transaksi pembelian valuta asing (FX dan Lalu Lintas Devisa(LLD/ Remittance)

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apakah ada ketentuan untuk nominal transaksi yang memerlukan dokumen underlying?

A:

  1. Transaksi FX (dengan IDR) jika total kumulatif transaksi per bulan ekuivalen > USD 100,000
  2. Transaksi LLD (Remittance) ekuivalen > USD 100,000.
Ketentuan penggunaan dokumen underlying untuk ke dua jenis transaksi tersebut dapat mengikuti tabel berikut ini:
Tipe Transaksi Mata Uang Jumlah Transaksi Limit yang dibutuhkan
In House Transfer IDR to FCY Kumulatif ekuivalen >USD 100,000/bulan FX
Remittance IDR to FCY Ekuivalen >USD 100,000 FX & LLD
FCY to FCY Ekuivalen >USD 100,000 LLD

*FCY = Foreign Currency

2 Q : Contoh dokumen apa saja yang dapat dijadikan dokumen underlying?
A : Beberapa contoh dokumen yang dapat digunakan:
Jenis transaksi Tipe dokumen Limit yang dibuka
Impor Invoice, Faktur transaksi, Letter of Credit (LC) FX & LLD
Ekspor Invoice, Purchase Order, Letter of Credit (LC)
Penyertaan modal di Luar Indonesia Bukti pembelian / penjualan

*Dokumen selengkapnya dapat dilihat pada panduan A

3 Q : Bisakah transaksi FX / LLD dengan beberapa dokumen underlying?
A : Bisa, selama masih menggunakan tipe dokumen dan tujuan transaksi yang sama (contoh: 3 dokumen underlying tipe invoice dengan tujuan transaksi impor)
4 Q : Berapa limit yang akan didapatkan?
A : Limit akan sesuai dengan nominal dokumen underlying yang di-upload setelah direview oleh bank.
5 Q : Apakah limit FX dan LLD terpisah?
A : Ya, limit FX dan LLD terpisah, dan akan terpakai sesuai penggunaannya. Jika hanya bertransaksi FX, maka hanya limit FX yang akan terpakai, dan sebaliknya.
6 Q : Bagaimana untuk transaksi valas dengan nilai di bawah threshold tersebut?
A : Nasabah hanya perlu untuk submit Surat Pernyataan (Forex Statement) yang menyatakan nasabah tidak akan bertransaksi pembelian valas melebihi USD 100,000 pada bulan tersebut, dan jika melebihi, nasabah harus menyerahkan dokumen underlying sesuai ketentuan
7 Q : Bagaimana cara agar fitur Forex Statement dapat diakses oleh User Maker BizChannel@CIMB?

A : Agar User Maker BizChannel@CIMB dapat mengakses fitur ini, User Administrator (sysadmin) perlu melakukan dua angkah berikut:

  1. Setting User Group oleh User Administrator (sysadmin) agar menu Forex Statement dapat diakses.
  2. Setting Approval Matrix oleh User Administrator (sysadmin) untuk melakukan pengaturan approval workflow.
8 Q : Apakah Forex Statement yang sudah di-submit melalui BizChannel@CIMB perlu dikirimkan secara fisik?
A : Tidak perlu.
9 Q : Jika submit Forex Statement di Bizchannel@CIMB, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di cabang? Dan sebaliknya, Jika submit Forex Statement melalui cabang, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di Bizchannel@CIMB dan/ atau BizChannel@CIMB Mobile?
A : Bisa
10 Q : Apakah nominal Dokumen Underlying dapat dibulatkan ke atas?
A : Bisa. Mengacu kepada PADG 24/10/PADG/2022 Pasal 14 Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, Nilai nominal Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan USD 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) terdekat
INFORMASI UMUM
1 Q: Bagaimana cara melihat informasi rekening?
A: Untuk dapat melihat informasi rekening, Login terlebih dahulu melalui website https://bizchannel.cimbniaga.co.id/corp/. Berikut langkah untuk melihat informasi rekening : Silahkan untuk memasukkan Company ID dan User ID ➔ Klik ‘Continue’ ➔ Input Password ➔ Klik menu ‘Account Information’ ➔ klik ‘Account Summary’. Menu ini akan menampilkan total saldo dari rekening pengguna.
2 Q: Jika ingin melihat mutasi transaksi, menu apa yang dipergunakan?
A: Untuk melihat mutasi rekening, silahkan pilih menu ‘Transaction Inquiry’ dan lengkapi data yang dibutuhkan.
*Jika ingin simpan, silahkan klik ‘Download’.
3 Q: Apakah mutasi rekening dapat dilihat sekaligus dalam 2 bulan kebelakang?
A : Pengguna dapat melihat mutasi rekening dengan maksimal periode yaitu 31 hari kebelakang.
4 Q: Bagaimana cara melihat mutasi rekening yang sudah selesai didownload?
A: Untuk dapat mengambil hasil download pada menu Transaction Inquiry, pengguna dapat menggunakan menu ‘Transaction Inquiry Report’ ➔ Klik tanggal pada kolom Report Name.
5 Q: Bagaimana cara download rekening koran?
A: Untuk download rekening koran, pengguna dapat menggunakan menu ‘Account Statement’ ➔ klik ‘kaca pembesar/cari’ ➔ klik nomer rekening yang akan dilihat ➔ pilih bulan dan tahun ➔ klik ‘Download’.
6 Q : Berapa lama rentang waktu rekening koran dapat didownload melalui BizChannel@CIMB?
A : Rekening koran dapat didownload melalui BizChannel@CIMB maksimal 12 bulan kebelakang.

 

ADVICE PRINTING
1 Q: Apa itu Advice Printing?
A: Advice Printing merupakan surat pemberitahuan/bukti atas transaksi yang telah dilakukan melalui BizChanel@CIMB. Jika pengguna menginginkan untuk mrngirimkan Advice Printing ini ke alamat rumah/melalui email, pengguna dapat mengisi alamat/email yang dituju pada kolom yang tersedia.
2 Q: Saya ingin membuat Advice Printing, menu apa yang harus digunakan?
A: Pengguna dapat menggunakan menu Account Information klik Sub menu ‘Advice Printing’.
3 Q: Setelah muncul kolom “Recipient List”, bagaimana cara menampilkan hasil Advice Printing dari rekening yang sudah saya pilih?
A: Setelah berada pada kolom Recipient List, pengguna dapat mencentang checkbox yang berada di samping kiri sesuai dengan transaksi yang dipilih, kemudian klik ‘Continue’. Sistem akan menampilkan halaman inputan Advice Printing.
4 Q: Bagaimana cara melihat mutasi rekening yang sudah didownload?
A: Untuk dapat mengambil hasil download, pengguna dapat memilih menu Transaction Inquiry ➔ klik ‘Transaction Inquiry Report’ ➔ Klik tanggal pada kolom Report Name.
5 Q: Bagaimana cara agar Advice Printing terkirim melalui email?
A: Pengguna dapat pengiriman Advice Printing melalui email dengan cara mencetang checkbox Email pada bagian Delivery Channel, kemudian isi alamat email yang ingin dituju.
6 Q: Pada bagian akhir kolom “Recipient List” terdapat tombol yaitu ‘Excute & Done’, ‘Excute’, ‘Preview’, ‘Back’. Apa fungsi dari tombol tersebut?

A:

  • Tombol Execute & Done (Jalankan dan Selesai) untuk menjalankan proses pembuatan Advice Printing dan kembali ke halaman isian.
  • Tombol Execute (Jalankan) untuk menjalankan proses pembuatan Advice Printing.
  • Tombol Priview (Tinjau) untuk menampilkan halaman Advice Printing.
  • Tombol Back untuk kembali ke halaman sebelumnya.
INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah fungsi Menu Bills Payment?
A: Menu ini memungkinkan sebuah perusahaan melakukan beragam pembayaran tagihan. Perusahaan tersebut dapat membuat daftar pembayaran tagihan yang sering dilakukan, dan menambahkan pembayaran tagihan tersebut ke dalam menu Pembayaran Tagihan Konsolidasi untuk melakukan beberapa pembayaran sekaligus (maksimal 10 tagihan).

2 Q : Bagaimana cara membuat transaksi pembayaran tagihan?

A: Berikut adalah langkah untuk membuat transaksi pembayaran tagihan:

  1. Klik menu Pembayaran tagihan, kemudian klik sub menu Pembayaran Tagihan
  2. Sistem akan menampilkan halaman isian
  3. Pilih Rekening sumber dari pick list
  4. Klik tombol Saldo Online untuk menampilkan saldo rekening
  5. Masukkan Nomor Referensi Pelanggan, kolom ini digunakan untuk mengisi nomor referensi nasabah dan tidak boleh diisi dengan karakter khusus dan spasi (opsional)
  6. Pilih Penerima Pembayaran dari pick list atau pilih Masukkan Baru
  7. Jika pengguna memilih Masukkan Baru, pengguna dapat memilih untuk menyimpan data ke daftar pembayaran tagihan dengan mencentang kolom centang Simpan ke Daftar dan mengisi kolom Nama Penerima Pembayar
  8. Pilih Institusi dari drop list
  9. Klik kolom centang Tanda Multi Pembayaran Tagihan jika pengguna ingin menampilkan informasi tagihan ke dalam fungsi Pembayaran Tagihan Konsolidasi
  10. Pengguna dapat memilih notifikasi penerima dengan memilih notifikasi. Jika pengguna memilih Kirim, maka pengguna harus mengisi kolom Email Penerima
  11. Tentukan mode instruksi (Langsung, Tanggal Instruksi, atau Transfer Berkala)
  12. Klik tombol Lanjutkan
  13. Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi untuk mengisi jumlah yang akan dibayar (untuk tagihan online otomatis akan diisi oleh sistem
  14. Klik Tombol Konfirmasi lalu simpan
  15. Transaksi yang telah dikirimkan harus di-Approve dan di-Release terlebih dahulu oleh Approver dan Releaser
3 Q: Bagaimana cara membuat pembayaran tagihan berkala

A: Pada pilihan Mode instruksi, pilih “Transfer Berkala” kemudian ikuti langkah berikut:

  1. Pilih frekuensi dari Transfer berkala dari drop list, apakah akan transfer akan dilakukan secara harian, mingguan atau bulanan
  2. Pilih interval dari drop list Nilai:
    • Untuk Harian, pilihan nilai yakni antara 1,2,3,,,99 hari
    • Untuk Mingguan, pilihan nilai yakni antara Minggu, Senin, Selasa sampai dengan Sabtu
    • Untuk Bulanan, pilihan nilai yakni antara 1,2,3,,,31 dan akhir bulan
  3. Pilih Sesi Waktu dari drop list
  4. Pilih Tanggal Berakhirnya Transfer Berkala
  5. Klik Konfirmasi, Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi
  6. Klik Submit
4 Q: Apa Fungsi menu “Daftar Pembayaran Tagihan” dan bagaimana cara membuatnya?

A: Fungsi ini memungkinkan pengguna untuk melihat, menambahkan, mengubah, dan menghapus daftar pembayaran tagihan. Daftar pembayaran tagihan digunakan oleh pengguna untuk di menu Pembayaran Tagihan dan menu Pembayaran Tagihan Konsolidasi. Berikut langkah membuat daftar pembayaran tagihan:

  1. Klik menu Pembayaran Tagihan, kemudian klik sub menu Daftar Pembayaran Tagihan
  2. Sistem akan menampilkan halaman pencarian
  3. Pilih Kategori dan Institusi dari drop list, kemudian klik tombol Tambah
  4. Sistem akan menampilkan halaman penambahan daftar pembayaran tagihan
  5. Klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan proses, atau klik tombol Kembali untuk kembali ke halaman pencarian
  6. Sistem akan menampilkan halaman isian
  7. Isi kolom-kolom yang harus diisi, yang ditandai dengan huruf tebal. Kolom-kolom yang ditampilkan akan berbeda sesuai dengan institusi yang dipilih
  8. Untuk contoh pembayaran Phone/Mobile: isi kolom Nomor HandPhone sesuai format (karakter X menandakan karakter dan karakter 9 menandakan angka), untuk contoh 9999999999<999999999999999 = 081212345678, dan isi Nama Pembayar
  9. Centang kolom centang Tanda Penggabungan Biaya Tagihan yang Aktif jika pengguna ingin menambah daftar pembayaran tagihan ke dalam sub menu Pembayaran Tagihan Konsolidasi
  10. Pilih Konfirmasi untuk melanjutkan atau Kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya
  11. Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi
  12. Klik Simpan
  13. Transaksi yang telah dikirimkan harus melakukan Approve dan Release terlebih dahulu oleh Approver dan Releaser
5 Q: Bagaimana cara pembayaran tagihan dengan cara mengunggah data

 A: Berikut langkah transaksi pembayaran tagihan secara masal:

  1. Klik menu Pembayaran Tagihan, kemudian klik sub menu Unggah Pembayaran Tagihan
  2. Sistem akan menampilkan halaman isian
  3. Pilih Institution Kategori dari pick list
  4. Pilih Institusi dari pick list
  5. Pilih File Format dari pick list
  6. Pilih Non Encrypted apabila file yang diunggah tidak diperlukan enkripsi, Pilih Encrypted apabila file yang diunggah diperlukan enkripsi
  7. Klik tombol Browse untuk memilih data yang akan di-unggah
  8. Tentukan Mode Instruksi yang akan dipilih
  9. Klik tombol Konfirmasi
  10. Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi
  11. Klik tombol Simpan untuk meneruskan, atau tombol Kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya
  12. Transaksi yang telah dikirim harus disetujui oleh Approver dan Releaser
6 Q: Bagaimana contoh format file Bill Payment Upload
A: Untuk melihat contoh file Bill Payment Upload, silahkan klik disini.
INFORMASI UMUM
1 Q : Bagaimana cara set-up Bizchannel@CIMB untuk Non-Transaksi?

A: Berikut adalah tahapan set-up Bizchannel@CIMB untuk kebutuhan Non Transaksi :

  1. Membuat Group Rekening
  2. Membuat User Group
  3. Menentukan Limit (Authorize limit Scheme)
  4. Membuat User ID
2 Q : Bagaimana cara membuat Group Rekening ?

A: Berikut adalah langkah-langkah membuat User group:

  1. Login dengan user ID Sysadmin1
  2. Pilih Account Management
  3. Account Group (untuk membuat group rekening) 
  4. Klik Add Button
  5. Isi group code & group name (free format), contoh: “Inquiry
  6. Pilih nomor rekening yang akan diakses (dengan cara isi nomor rekening yang akan digunakan ➔ klik Search)
  7. Centang nomor rekening yang dipilih dari “Account listing” (di kotak sebelah kiri)
  8. Klik Add to List
  9. Klik Confirm ➔ Klik Submit ➔ Klik OK
  10. Maka akan muncul Result Message: This transaction is waiting for approval
  11. Logout dari Sysadmin1
  12. Login dengan Sysadmin2
  13. Klik My Pending Task
  14. Beri tanda centang yang berada di sebelah kiri transaksi yang akan di Approve
  15. Klik Approve
  16. Klik Submit ➔ Klik OK
  17. Maka akan muncul Result Message Status di sebelah kanan: Successfully Approved
3 Q : Bagaimana cara membuat User Group?

A: Untuk membuat User Group, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login dengan user ID Sysadmin1
  2. Pilih User Management
  3. Klik Group
  4. Klik Add Button
  5. Klik User Features Listing
  6. Beri tanda centang di bawah kolom Account Information
  7. Isi group code & group name (sesuai dengan group yang sudah dibuat sebelumnya), contoh: “Inquiry
  8. Pilih “User Group” di kolom Predefined Beneficiary Scope
  9. Pilih menu dan centang menu Account Information dan Menu Utilities
  10. Klik Confirm
  11. Scroll ke bawah ➔ Klik Submit ➔ Klik OK
  12. Maka akan muncul Result Message: This transaction is waiting for approval
  13. Logout dari Sysadmin1
  14. Login dengan Sysadmin2
  15. Klik My Pending Task
  16. Beri tanda centang yang berada di sebelah kiri transaksi yang akan di Approve
  17. Klik Approve
  18. Klik Submit ➔ Klik OK
  19. Maka akan muncul Result Message Status di sebelah kanan: Successfully Approved
4 Q: Bagaimana cara menentukan Limit (Authorised Limit Scheme)?

A: Untuk menentukan Limit, dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Login dengan user ID Sysadmin1
  2. Klik User Management
  3. Klik Authorize Limit Scheme
  4. Klik Add Button
  5. Pilih salah satu Approval Level yang tersedia pada list
  6. Beri nama alias untuk Approval Level Example “Inquiry
  7. Pilih limit currency dengan IDR
  8. Isi maker limit dengan amount 0 (nol)
  9. Untuk approval limit, Single approval, intra group approval, and cross group approval isi dengan amount 0 (nol)
  10. Klik Submit
  11. Maka akan muncul Result Message: This transaction is waiting for approval
  12. Logout dari Sysadmin1
  13. Login dengan Sysadmin2
  14. Klik My Pending Task
  15. Beri tanda centang yang berada di sebelah kiri transaksi yang akan di Approve
  16. Klik Approve
  17. Klik Submit ➔ Klik OK
  18. Maka akan muncul Result Message Status di sebelah kanan: Successfully Approved
5 Q: Bagaimana cara membuat User ID?

A: Untuk membuat User ID, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login dengan user ID Sysadmin1
  2. Klik User Management
  3. Klik User Maintenance
  4. Klik Add Button
  5. Huruf yang ditebalkan adalah mandatory untuk diisi
  6. Isi User ID dengan minimum 6 sampai 12 karakter, contoh: “Inquiry
  7. Isi User Name
  8. Password (bisa diisi / tidak)
  9. Isi Email Address (harus diisi karena user password akan dikirim ke email tersebut)
  10. Isi Mobile Phone Number
  11. Pilih User Role sebagai Inquiry
  12. Pilih Approval Level dengan Approval Level yang telah kita create sebelumnya, contoh: “Inquiry
  13. Pilih user group with group yang telah kita create sebelumnya, contoh: “Inquiry” 
  14. Klik Submit 
  15. Maka akan muncul Result Message: This transaction is waiting for approval
  16. Logout dari Sysadmin1
  17. Login dengan Sysadmin2
  18. Klik My Pending Task 
  19. Beri tanda centang yang berada di sebelah kiri transaksi yang akan di Approve 
  20. Klik Approve
  21. Klik Submit ➔ Klik OK
  22. Maka akan muncul Result Message Status di sebelah kanan: Successfully Approved
  23. Setelah Sysadmin2 melakukan Approval, maka pengguna akan menerima notifikasi dari BizChannel@CIMB ke email user yang telah dicantumkan. Email tersebut berisikan Corp ID, User ID, User Name dan Password pengguna
INFORMASI UMUM
1 File Upload Bulk Payment/Payroll In-House
Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bulk payment/Payroll In-House
2 File Upload Bulk Payment/Payroll Domestic
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bulk Payment /Payroll Domestic – SKN
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bulk Payment/Payroll Domestic – RTGS
3 File Upload Bulk Payment Domestic Online
Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bulk Payment Domestic Online
4 File Upload Bulk Payment Multi Source
Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bulk Payment Multi Source
5 File Upload Bill Payment
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bill PaymentTelkom / PLN
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File Upload Bill PaymentBPJS Kesehatan
6 File Upload MPNG2
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File MPNG2 Upload – Billing Format 
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh File MPNG2 Upload – Tax Format