“Apakah Anda seorang investor yang menerima dividen dari kepemilikan saham? Jika iya, penting untuk memahami aturan pajak dividen di Indonesia agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.”
Pada dasarnya, dividen merupakan penghasilan yang dibagikan kepada investor saham. Sebagai bentuk penghasilan, dividen juga dibebankan pajak.
Sekarang, bayar pajak bisa dilakukan dari genggaman Anda dengan memanfaatkan layanan bayar pajak online, sehingga lebih mudah membayar tepat waktu dan menghindari sanksi administratif.
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh investor dari pembagian keuntungan perusahaan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Namun, penting untuk memahami bahwa dividen termasuk dalam kategori penghasilan, sehingga akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Terdapat dua jenis pajak yang dibebankan dividen, yaitu dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
Dividen bukan objek pajak merupakan dividen yang diterima oleh wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap tidak dikenakan pajak jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dividen yang termasuk objek pajak adalah dividen yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
Begitu pula dengan dividen yang diterima oleh wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang tidak memenuhi kriteria pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pastikan Anda memahami jenis pajak dividen dan tarif yang berlaku untuk menghindari kesalahan perhitungan dan juga sanksi.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar
Pengenaan pajak atas dividen diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang pengenaan pajak dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan tarif sekitar 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
Pajak atas dividen ini bersifat final, yang berarti pajak yang telah dipotong saat Anda menerima dividen dianggap lunas.
Anda tidak perlu menghitung atau melaporkan pajak dividen ini lagi dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda.
PPh Pasal 23 mengatur bagaimana pajak atas dividen dikenakan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tarif pajak dividen yang dikenakan berdasarkan PPH Pasal 23 adalah sekitar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima untuk kepemilikan saham paling rendah 25%.
Namun, jika kepemilikan saham lebih dari 25%, pajak tersebut tidak dikenakan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 Huruf A UU PPh.
PPh Pasal 26 mengatur tentang pengenaan pajak atas dividen bagi Wajib Pajak Luar Negeri, orang pribadi maupun badan.
Tarif pajak dividen yang dikenakan sekitar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima atau sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Memahami jenis tarif pajak dividen sangat penting bagi investor saham agar dapat menghitung potensi keuntungan investasi secara akurat.
Baca juga: Kiat-kiat Investasi Saham yang Aman Bagi Pemula
Tidak semua dividen merupakan objek pajak. Ada beberapa jenis pajak dividen yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu:
Agar dikecualikan dari pajak, setidaknya 30% dari keuntungan setelah pajak harus diinvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
Meski tidak perlu membayar PPh, namun Anda tetap wajib melaporkan realisasi investasi pajak yang akan dilakukan.
Sebagai informasi tambahan, kriteria pengecualian pajak dividen yang dimaksud umumnya berkaitan dengan kepemilikan saham dan jenis badan usaha.
Untuk lebih memahami bagaimana perhitungan pajak yang dibebankan atas dividen, berikut ini contoh perhitungannya:
Misalnya, PT XYZ menghasilkan dividen dengan jumlah total Rp 1 miliar yang akan dibagikan kepada investornya.
Budi sebagai salah satu investor dengan kepemilikan saham 5% akan mendapatkan dividen sebesar Rp 50 juta. Maka, besarnya pajak yang dibebankan, yaitu:
Pajak Dividen Budi
= 10% x Rp 50.000.000
= Rp 5.000.000
PT ABC membagikan dividen sebesar Rp 2 miliar kepada para pemegang saham yang terlibat.
PT XYZ selaku salah satu investor memiliki 20% saham dan akan mendapatkan dividen sebesar Rp 400 juta untuk diinvestasikan kembali.
Maka dari itu, PT XYZ tidak akan dibebankan pajak atas dividen yang diperoleh karena memenuhi ketentuan pengecualian yang berlaku.
Memahami jenis, tarif, ketentuan pengecualian, dan contoh perhitungan pajak dividen di atas sangat penting bagi investor agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Bagi pemilik bisnis yang ingin proses pembayaran pajak dividen lebih mudah, cepat, dan aman, CIMB Niaga hadir dengan solusi layanan Pembayaran Pajak yang terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara.
Layanan ini menyediakan berbagai fitur pembayaran untuk berbagai kewajiban kepada negara, seperti:
Ada banyak keuntungannya, bukan? Jadi, mari segera tunaikan kewajiban pajak bisnis Anda dengan menggunakan layanan Pembayaran Pajak dari CIMB Niaga sekarang juga untuk merasakan kemudahannya!
Layanan Pembayaran Pajak dan penerimaan negara lainnya seperti Cukai (termasuk ekspor dan impor) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Gak Perlu Banyak Mikir #GetWealthSoon Deh!
Biaya spesial dan return lebih tinggi