www.cimbniaga.co.id production

Apa Itu Investasi Syariah? Inilah Jenis-jenis dan Manfaatnya

 

Investasi syariah memang bukan hal baru lagi di Indonesia. Jenis investasi ini telah lama dikenal secara luas dan berkembang dengan pesat seiring waktu. Kini, masyarakat pun semakin melirik model investasi tersebut. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, maka tak heran investasi syariah sangat mudah ditemui.

Di balik itu, sebenarnya apa itu investasi syariah? Sebelum memulai berinvestasi, Anda tentu lebih baik memahami lebih jauh tentang jenis investasi ini. Anda juga perlu mengenali beberapa jenis dan manfaat-manfaat yang didapat ketika melakukan investasi syariah.

Apa Itu Investasi Syariah?

Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Terkait investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Tiga (3) contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah adalah:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Secara khusus, investor yang akan memulai investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non-perbankan.

Produk Investasi Syariah

Situs OJK mencatat terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Inilah beberapa contoh produk investasi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum mulai melakukannya.

  1. Efek Syariah Berupa Saham

    Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

    Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.​ Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES). Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.​

    ​Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:

    • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES 
    • Manajer Investasi Syariah
    • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  2. Sukuk

    Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​ Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

    Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Dalam prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. Kemudian, penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sementara penggunaan dana obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, imbal hasil sukuk adalah bagi hasil, fee atau ujrah, maupun margin. Sementara imbal hasil obligasi adalah bunga. Sukuk memerlukan underlying asset, sementara obligasi tidak perlu.

  3. Reksa Dana Syariah

    Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Secara umum, terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

    Pertama, dari segi pengelolaan. Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah. Kedua, isi portofolio reksa dana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksa dana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi. 

    Ketiga, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), sedangkan mekanisme untuk reksa dana konvensional tidak ada. Terakhir, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sementara reksa dana konvensional tidak.

    Di samping itu, ada beberapa jenis-jenis reksa dana syariah, yaitu:

    1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
    2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
    3. Reksa Dana Syariah Saham
    4. Reksa Dana Syariah Campuran
    5. Reksa Dana Syariah Terproteksi
    6. Reksa Dana Syariah Indeks
    7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
    8. Reksa Dana Syariah KIK Penyertaan Terbatas
    9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
    10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Manfaat Investasi Syariah

Setelah bicara soal pengertian dan jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui manfaat-manfaat serta keuntungan yang didapat dengan melakukan investasi syariah dibandingkan dengan investasi konvensional. 

Bebas Riba

Riba adalah sesuatu yang dilarang dan wajib dihindari dalam ajaran Islam. Dalam bahasa Arab, riba bermakna kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba juga dipahami sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Karena itu, investasi syariah tentu bisa menjadi pilihan karena investasinya berlandaskan pada syariat Islam dan tidak mengandung riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.

Mengandung Nilai Sosial

Kelebihan lain dari investasi syariah adalah dapat menjadi sarana melakukan kegiatan sosial. Hal ini bermanfaat bagi nasabah dan untuk orang lain di sekitar. Investasi syariah dapat berfungsi sebagai penggerak untuk meningkatkan kualitas ekonomi dengan cara mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Nilai ibadah yang sangat tinggi inilah yang membuat investasi syariah menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

Manajemen Sesuai Syariat Islam

Investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islami. Seluruh kegiatan investasi syariah mengedepankan prinsip amanah atau kepercayaan.

Halal

Investasi berbasis syariah mengedepankan pula proses perekonomian yang halal karena berlandaskan pada prinsip syariat Islam dalam operasionalnya. Semua prosesnya selalu menghindari hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, hingga manipulasi karena tentu Islam tegas melarang hal-hal itu.

Bagi Anda yang tertarik untuk mulai melakukan investasi syariah, CIMB Niaga menawarkan produk Sukuk. Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil atau margin ini akan dibayarkan secara berkala setiap 1, 3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo.

Beberapa manfaat sukuk antara lain: diversifikasi investasi untuk portofolio investasi nasabah; investasi pada sukuk bersifat fleksibel dan sesuai untuk semua jenis investor dari konservatif hingga agresif; pendapatan yang tetap; dan sukuk dapat dicairkan kapan saja di pasar sekunder sesuai dengan kondisi pasar yang sedang berlaku. Selain itu, tenornya mulai dari 6 bulan hingga 25 tahun. Informasi lebih lengkap bisa Anda dapatkan di sini.