Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo
Info Lebih Lanjut:
Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda