www.cimbniaga.co.id production

SUKUK

Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan  secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo

  • Diversifikasi investasi untuk portofolio investasi Nasabah
  • Investasi pada Sukuk bersifat fleksibel dan sesuai untuk semua jenis investor dari konservatif hingga agresif
  • Pendapatan yang tetap
  • Sukuk dapat dicairkan kapan saja di pasar sekunder sesuai dengan kondisi pasar yang sedang berlaku
  • Tenor mulai dari 6 bulan hingga 25 tahun
  • Nasabah harus melengkapi dokumen pendukung seperti Aplikasi Pembelian Sukuk Pasar Sekunder, Aplikasi Pembukaan Rekening Kustodian, Syarat dan Ketentuan Kustodian dan Copy Kuasa dan Pernyataan/ Letter of Indemnity (LOI)

Info Lebih Lanjut:

Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda