Hubungi Kami
PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Indonesia
Phone: (+62-21) 50847847
Email: corsec@cimbniaga-ibk.co.id
Linkedin: CIMB Niaga Sekuritas
Status Penanganan Pengaduan Nasabah
| 2024 |
Nil |
| Jan – Sept 2025 |
Nil |
Pelaporan Pelanggaran
Perseroan memiliki kebijakan terkait Sistem Pelaporan Pelanggaran dengan tujuan:
- Sebagai pedoman dalam menerapkan dan mengelola pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada Perseroan.
- Membangun sistem penanganan pelaporan dugaan penyimpangan yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab.
- Menyediakan kebijakan yang jelas dan konsisten dalam pelaporan dugaan penyimpangan.
- Meningkatkan kinerja kepatuhan Perseroan dan monitoring serta assessment terhadap pengendalian internal.
- Menjaga integritas moral dan etika di lingkungan Perseroan.
- Memberikan wadah dan panduan bagi Pelapor untuk menyampaikan adanya penyimpangan atau dugaan penyimpangan terhadap kebijakan dan ketentuan Perseroan serta peraturan perundang-undangan.
- Mendorong peran serta Karyawan Perseroan untuk ikut serta menciptakan suasana kerja yang kondusif sesuai dengan prinsip keterbukaan.
- Mendorong pertumbuhan iklim usaha yang sehat sesuai dengan prinsip GCG serta citra Perseroan yang bersih dan transparan.
Dengan adanya Kebijakan ini, maka diharapkan:
- Terciptanya iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra Perseroan.
- Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah dugaan pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
- Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran.
- Meningkatkan reputasi Perseroan menjadi lebih baik.
- Terjaganya integritas Karyawan yang berkesinambungan di lingkungan kerja.