Perseroan memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan. Kode Etik mengatur antara lain panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Kode Etik Perseroan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten serta dikomunikasikan sehingga membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai utama Perseroan.