Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS Quick Response (QR) Code Indonesian Standard) per 1 Januari 2020. Lantas, apa itu QRIS?
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Sederhananya, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS yang telah diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Saat resmi mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan QRIS untuk pembayaran nontunai,BI mengusung tema semangat UNGGUL, yakni UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung) dari adanya QRIS ini.
Dengan adanya QRIS, harapannya transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau, kemudian inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, serta bisa memajukan UMKM, dan hingga pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
QRIS disusun oleh BI dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), yang menggunakan standar internasional EMV Co., yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.
QRIS secara umum ini ditujukan agar pembayaran digital atau nontunai menjadi lebih mudah bagi masyarakat serta bisa diawasi oleh regulator dari satu pintu.
Dari penjelasan yang dijabarkan oleh BI, jenis pembayaran QRIS terdiri dari 2 media tampilan (display) yaitu statis dan dinamis yang terdapat pada merchant yang menampilkan kode QR. Kemudian konsumen bisa men-scan kode tersebut menggunakan ponselnya.
Hal ini dimungkinkan karena sistem QR Code menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), sehingga pengguna hanya perlu scan QR Code di QRIS yang terdapat di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
Batasan Transaksi
Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batasan nominal untuk setiap transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp 10 juta. Namun, penerbit PJSP dapat menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna.
Akan tetapi, penetapan batas kumulatif bisa dilakukan dengan syarat penerbit PJSP tersebut memiliki manajemen risiko yang baik.
Biaya Transaksi
Selain pembatasan nominal transaksi, BI juga menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) untuk QRIS sebesar 0,7%. Biaya ini akan ditanggung oleh mitra atau merchant. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan biaya switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang besarnya mencapai 1%.
Dengan biaya transaksi yang cukup murah (0,7% per transaksi), sebagai merchant Anda tidak akan kerepotan karena harus menyediakan QR Code yang berbeda untuk masing-masing PJSP. Sementara bagi konsumen, juga akan dimudahkan karena dapat menggunakan metode pembayaran nontunai sesuai keinginan.
Anda dapat memilih dan men-download aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu PJSP dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi. Melalui aplikasi selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, meng-otorisasi transaksi dan kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
BI telah memberikan penjelasan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan yang diprediksi akan ditanyakan oleh masyarakat. Beberapa di antaranya seperti pertanyaan mengenai keamanan penggunaan QRIS.
Untuk hal ini, BI mengimbau konsumen untuk memverifikasi keakuratan setiap melakukan pembayaran. Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai petunjuk masing-masing PJSP.
Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu. Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran mereka sesuai dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS. Setelah pembayaran berhasil, konsumen akan segera menerima notifikasi pembayaran. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.
Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi PJSP terkait.
Dengan QRIS, Anda sebagai konsumen bisa lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran dengan QR code ketika melakukan transaksi. Jika sebelumnya Anda dihadapkan dengan QR code dari berbagai penyedia aplikasi sebelum melakukan transaksi pembayaran, sekarang hanya dihadapkan dengan satu QR code yaitu QRIS yang dapat dibayar melalui aplikasi pembayaran QR apapun.
Tidak ada persyaratan untuk bukti fisik dari transaksi QRIS, tetapi merchant dapat menyediakannya jika konsumen menginginkannya. Konsumen yang melakukan pembayaran QR code akan menerima notifikasi di aplikasinya begitu pula dengan merchant.
Seiring dengan keputusan BI mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS, Anda bisa menggunakan CIMB Niaga OCTO Mobile sebagai pilihan untuk transaksi nontunai.
OCTO Mobile menghadirkan sebuah perbankan tanpa batas. Akses kapan saja dan di mana saja hanya dengan beberapa klik. Tersedia fitur transaksi lengkap mulai dari transfer, bayar tagihan hingga pembukaan deposito dan reksa dana.
Dengan menggunakan OCTO Mobile 'Banyak Bisanya, Bisa Semaunya', Anda bisa memilih berbagai sumber dana pembayaran mulai dari Poin Xtra, Tabungan, Kartu Kredit, hingga Rekening Ponsel. Untuk informasi lebih lanjut mengenai CIMB Niaga OCTO Clicks, dapat Anda temukan di sini.