www.cimbniaga.co.id production

Cyber Protector

Masa Asuransi Usia Masuk Mata Uang Produk Ini Dapat Dibeli Melalui
Bulanan dan Tahunan 18 tahun IDR Referral CIMB Niaga

Berlaku untuk Nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tipe polis individual. Area pertanggungan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Menjamin kerugian terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh kejadian atas risiko – risiko berikut:

  1. Penipuan Transfer Dana secara Online.

    Kerugian finansial yang timbul langsung dari peristiwa siber yang pertama terjadi pada masa berlaku polis.

  2. Perlindungan Pembelanjaan Online.

    memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian materi yang timbul langsung dari tidak dikirimnya produk, kerusakan tidak disengaja atau pencurian produk yang dibeli Tertanggung selama masa Periode Polis.

    Tidak terkirim berarti kegagalan pengiriman lengkap produk yang Anda beli dari pedagang online dalam waktu 30 hari dari jadwal pengiriman, kecuali jika dinyatakan lain oleh penjual dan penjual gagal mengembalikan uang Anda dalam waktu 60 hari dari tanggal pengiriman awal yang dijadwalkan.

  1. Penipuan transfer dana secara online akan memberikan ganti rugi atas kerugian finansial yang timbul langsung dari kejahatan siber pada akun perbankan Anda
  2. Perlindungan berlaku untuk akun tabungan atau kartu kredit Anda
  3. Perlindungan meliputi dompet digital Anda
  4. Perlindungan berlaku untuk aktivitas transaksi di dalam (contoh: transfer antar akun) dan luar ekosistem perbankan (contoh: e-commerce)
  5. Perlindungan pembelanjaan online menjamin biaya dan pengeluaran untuk memperbaiki, mengganti atau mengembalikan ke kondisi semula produk yang dibeli yang mengalami kerusakan tidak disengaja atau pencurian.
Jaminan Limit Pertanggungan
Bronze Silver Platinum
  1. Penipuan transfer dana secara online
  2. Pelindungan pembelanjaan online
Rp3.000.000 Rp7.500.000 Rp15.000.000
Premi Bulanan Rp11.000 Rp26.000 Rp33.000
Premi Tahunan Rp69.000 Rp170.000 Rp215.000

Tidak ada biaya polis ataupun risiko sendiri.

  1. Kondisi Abnormal/ Keadaan Darurat/ Serangan Siber Masal

    Setiap Kerugian-Kerugian berdasarkan, yang timbul dari atau akibat keadaan abnormal atau keadaan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh otoritas setempat (apakah secara fisik atau lainnya) atau serangan siber masal kecuali hingga sejauh tertanggung diharuskan untuk membuktikan bahwa Kerugian terjadi tidak berkaitan dengan kondisi tidak normal atau keadaan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh otoritas setempat atau serangan siber masal.

  2. Kartu Finansial Yang Hilang atau Dicuri

    Setiap Kerugian berdasarkan, yang timbul dari atau sebagai akibat kartu finansial hilang atau dicuri.

Ketentuan lainnya merujuk pada polis Cyber Protector.

  • Produk asuransi ini adalah milik PT SOMPO INSURANCE INDONESIA (“SOMPO INSURANCE”) serta bukan produk dan tanggung jawab PT BANK CIMB NIAGA, Tbk (“CIMB NIAGA”). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini, sehingga tidak menjamin produk asuransi ini dan oleh karenanya tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan oleh lembaga penjaminan simpanan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penggunaan logo dan atribut Bank Lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya adalah atas dasar persetujuan CIMB NIAGA sebagai wujud kerjasama antara Bank dengan SOMPO INSURANCE.
  • SOMPO INSURANCE:
    • Bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi dikeluarkan olehnya.
    • Bertanggung jawab atas penerbitan polis dan berhak untuk melakukan penolakan atas klaim yang terjadi yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
  • Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh SOMPO INSURANCE sebagai perusahaan asuransi mitra Bank kepada CIMB NIAGA dalam rangka bancassurance.

Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya Kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan Polis Asuransi Cyber Protector – Personal Cyber Insurance, maka Tertanggung wajib:

  • Melaporkan kepada CIMB NIAGA dan Merchant Online paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Tertanggung mengetahui mengalami Kerugian tersebut.
  • Dengan membawa rekening koran Tertanggung melaporkan kepada polisi (polres/kantor polisi di tingkat kota madya) untuk meminta surat tanda terima laporan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Tertanggung mengetahui mengalami Kerugian.
  • Melaporkan Kerugian tersebut kepada SOMPO INSURANCE melalui Telephone, Fax atau E- mail, atau media elektronik lainnya yang disediakan SOMPO INSURANCE paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Kerugian dan atau kerusakan.
  • Menyerahkan formulir Klaim yang telah dilengkapi untuk menjelaskan kejadian yang menyebabkan terjadinya Kerugian dan atau kerusakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima formulir klaim.
  • Pada waktu terjadi Kerugian, Tertanggung wajib menjaga Barang yang bisa diselamatkan. Tindakan SOMPO INSURANCE termasuk permintaan untuk menjaga Barang yang bisa diselamatkan seperti tersebut, dengan cara apapun tidak dapat dianggap sebagai penerimaan tanggung jawab apapun. SOMPO INSURANCE berhak untuk menerima atau menolak Barang yang telah mengalami kerusakan atau Kerugian.
  • SOMPO INSURANCE tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi jika ketentuan pada Pasal ini tidak terpenuhi.