www.cimbniaga.co.id production

Prosedur Pengajuan Klaim

Setelah mengetahui adanya kerugian yang dijamin dalam Polis Asuransi Cyber Protector – Personal Cyber Insurance, maka Tertanggung wajib:

  • Tertanggung wajib melaporkan kejadian kepada CIMB Niaga dan Merchant Online dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah mengetahui adanya kerugian.
  • Tertanggung wajib melaporkan kejadian ke polres/kantor polisi kota madya dengan membawa rekening koran, untuk mendapatkan surat tanda terima laporan, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah mengetahui adanya kerugian.
  • Tertanggung wajib melaporkan kerugian kepada Sompo Insurance melalui telepon, fax, email, atau media elektronik lainnya dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
  • Tertanggung wajib menyerahkan formulir klaim yang telah dilengkapi, berisi penjelasan mengenai kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan, dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak menerima formulir klaim.
  • Saat terjadi kerugian, Tertanggung harus menjaga barang yang masih bisa diselamatkan. Permintaan Sompo Insurance untuk menjaga barang tidak berarti menerima tanggung jawab, dan Sompo Insurance berhak menerima atau menolak barang yang rusak.
  • Sompo Insurance tidak bertanggung jawab atas ganti rugi jika ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi.