Asuransi Credit Protector memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/Mastercard/JCB dengan tipe Classic, Gold, Platinum, Precious & Premium sebagai peserta jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri peserta (pemilik kartu kredit). Jumlah Tagihan Tertunggak adalah total tagihan Kartu Kredit sebelum terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan bunga yang timbul pada Kartu Kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Credit Protector merupakan produk asuransi jiwa dari Sun Life Financial Indonesia yang memberikan perlindungan pembayaran kartu kredit, jika Anda sebagai nasabah (peserta) mengalami risiko-risiko tak terduga seperti seperti risiko meninggal dunia, meninggal dunia karena kecelakaan, cacat total sementara, cacat total tetap, atau penyakit kritis. Dengan memiliki Credit Protector, Anda bebas dari rasa khawatir terhadap kondisi di mana ahli waris Anda akan terbebani saldo tagihan kartu kredit saat terjadi risiko-risiko tersebut.
PT Sun Life Financial Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi rekananan PT Bank CIMB Niaga.
Biaya Premi yang Terjangkau :
0,65% per Bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
*Periode Tagihan April 2022 & Mei 2022 akan dikenakan rate premi 0.55% dan dikenakan rate premi normal 0,65% mulai periode bulan Juni 2022 dan seterusnya.
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan
Masa Kepesertaan
Hingga peserta mencapai usia 65 tahun
Tabel maksimum untuk jumlah tagihan tertunggak:
Tipe Kartu | Maksimum Uang Pertanggungan |
Kartu Kredit Classic | sampai dengan Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) |
Kartu Kredit Gold, Wave N Go dan OCTO Card | sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) |
Kartu Kredit Platinum & Precious | sampai dengan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) |
Kartu Kredit Ultimate, World, World Accor, Preferred Infinite & Infinite | sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
*tidak berlaku kelipatan
Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan limit Kartu Kredit yang ditentukan oleh Pemilik Polis
1. Manfaat meninggal dunia
Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan kecuali dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayarkan 100% (seratus persen) Jumlah Tagihan Tertunggak Kartu Kredit Peserta kepada Pemilik Polis dan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Manfaat ini akan dibayarkan setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Meninggal Dunia, seluruh kewajiban Penanggung terhadap Peserta dan/atau Pemilik Polis di kemudian hari menjadi tidak berlaku.
2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Apabila Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar 100% (seratus persen) Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Pemilik Polis dan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Manfaat ini akan dibayarkan setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan, seluruh kewajiban Penanggung terhadap Peserta dan/atau Pemilik Polis di kemudian hari menjadi tidak berlaku.
3. Manfaat Cacat Total Sementara
Apabila Peserta mengalami Cacat Total Sementara dalam Masa Kepesertaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar 100% (seratus persen) dari Cicilan Bulanan Minimum Kartu Kredit kepada Pemilik Polis dan tambahan 25% (dua puluh lima persen) Cicilan Bulanan Minimum yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit, selama Peserta mengalami Cacat Total Sementara dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan selama Masa Kepesertaan dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak. Apabila jumlah tagihan tertunggak pada bulan berikutnya lebih besar dari Jumlah Tagihan Tertunggak, maka Penanggung hanya akan membayarkan Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat terjadinya Cacat Total Sementara. Apabila Peserta mengalami Cacat Total Sementara kurang dari 1 (satu) bulan penuh, maka Penanggung akan membayarkan 1/30 (satu per tiga puluh) dari Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat terjadinya Cacat Total Sementara dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Pembayaran Manfaat Cacat Total Sementara dengan ketentuan bahwa:
(i) Pembayaran Manfaat Asuransi tersebut diberikan tidak lebih dari 12 bulan selama Masa Kepesertaan; dan
(ii) Tidak lebih dari maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak;
(iii) Apabila Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan berikutnya lebih besar dari Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat terjadinya Cacat Total Sementara, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan adalah sebesar Manfaat Asuransi pada bulan saat terjadinya Cacat Total Sementara;
(iv) Apabila Peserta mengalami Cacat Total Sementara kurang dari 1 bulan penuh, maka pembayaran Manfaat Asuransi akan diberikan sebesar 1/30 dari Jumlah Tagihan Tertunggak sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat terjadinya Cacat Total Sementara.
Manfaat ini akan dibayarkan setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis.
4. Manfaat Cacat Total Tetap
Apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap dalam Masa Kepesertaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar 100% (seratus persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Pemilik Polis dan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari Jumlah Tagihan Tertunggak yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit Peserta dengan ketentuan tidak melebihi Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat mulai terjadinya Cacat Total Tetap dan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Manfaat ini akan dibayarkan setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Cacat Total Tetap, seluruh kewajiban Penanggung terhadap Peserta dan/atau Pemilik Polis di kemudian hari menjadi tidak berlaku.
5. Manfaat Penyakit Kritis
Apabila Peserta mengalami Penyakit Kritis dalam Masa Kepesertaan, maka setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan setelah disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis, Penanggung akan membayar 100% (seratus persen) Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Pemilik Polis dan tambahan 25% (dua puluh lima persen) Jumlah Tagihan Tertunggak yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit Peserta dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak. Penyakit Kritis yang ditanggung yaitu Kanker, Stroke, Gagal Ginjal, dan Serangan Jantung.
Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis dengan ketentuan:
(i) Peserta masih hidup minimal 15 hari setelah menerima Diagnosa Penyakit Kritis; dan
(ii) Peserta menerima diagnosa Penyakit Kritis setelah melampaui Masa Tunggu 90 hari dari Tanggal Berlaku Kepesertaan.
Manfaat ini akan dibayarkan setelah syarat-syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis. Dengan dibayarkannya Manfaat Penyakit Kritis, seluruh kewajiban Penanggung terhadap Peserta dan/atau Pemilik Polis di kemudian hari menjadi tidak berlaku.
Peserta | Pria, usia 35 tahun |
Jenis Kartu | Gold |
Limit Kartu | Rp 100.000.000 |
Jumlah tagihan terunggak | Rp 1.000.000 |
Premi Plan Plus | Rp 1.000.000 x 0,65% = Rp 6.500 |
Illustrasi 1:
Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka Penanggung akan membayar 100% Jumlah Tagihan Tertunggak yang ditagihkan pada bulan Peserta Meninggal Dunia kepada Pemilik Polis untuk dibayarkan kepada kartu kredit Peserta sebesar Rp1.000.000 dan 25% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat sebesar Rp250.000. Dengan dibayarkannya manfaat ini, maka pertanggungan ini menjadi berakhir.
Illustrasi 2:
Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka Penanggung akan membayar 100% Jumlah Tagihan Tertunggak yang ditagihkan pada bulan Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan kepada Pemilik Polis untuk dibayarkan kepada kartu kredit Peserta sebesar Rp1.000.000 dan 150% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat sebesar Rp1.500.000. Dengan dibayarkannya manfaat ini, maka pertanggungan ini menjadi berakhir.
Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis dan Sertifikat Credit Protector.
*Penawaran Asuransi melalui telepon dan/atau digital
* Dokumen-dokumen klaim:
Pusat Layanan Nasabah
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.
Informasi terkait produk Syariah dapat diakses pada link ini.