Asuransi Credit Protector memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/Mastercard/JCB dengan tipe Classic, Gold, Platinum, Precious & Premium sebagai Tertanggung jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Tertanggung. Jumlah Tagihan Tertunggak adalah total tagihan Kartu Kredit sebelum terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan bunga yang timbul pada Kartu Kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Credit Protector merupakan produk asuransi jiwa dari Sun Life Financial Indonesia yang memberikan perlindungan pambayaran kartu kredit, jika Anda sebagai nasabah (tertanggung) mengalami risiko-risiko tak terduga seperti kematian atau penyakit kritis. Dengan memiliki Credit Protector, Anda bebas dari rasa khawatir terhadap kondisi di mana ahli waris Anda akan terbebani saldo tagihan kartu kredit saat terjadi risiko-risiko tersebut.
PT Sun Life Financial Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi rekananan PT Bank CIMB Niaga.
Perlindungan meninggal dunia dan/atau penyakit kritis (khusus platinum dan world card) karena kecelakaan dan sakit.
Biaya Premi yang Terjangkau
0,55% per Bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
Maksimum Uang Pertanggungan
Kartu Classic |
: |
sampai dengan Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) |
Kartu Gold and Wave & Go |
: |
sampai dengan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) |
Kartu Platinum & Precious |
: |
sampai dengan Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) |
Kartu Ultimate, World, World Accor, Preferred Infinite, dan Infinite |
: |
sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
Masa Pertanggungan
Hingga Tertanggung mencapai usia 65 tahun
Ilustrasi
Jika Credit Card Protector terdaftar pada Kartu Kredit, dan pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000,- dan sisa cicilan belum tertagih Rp 1.000.000,- maka biaya Credit Protector yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:
Tagihan x Premi : Rp. 2.000.000,- x 0,55% : Rp. 11.000,-
Biaya
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.
Risiko
Pengecualian Umum
Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.
Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Tertanggung melalui Pemilik Polis kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui email, surat, atau telepon.
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 1 500 SUN (786)
Faksimile : (021) 2966 9806
E-mail : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Call Center CIMB Niaga di Nomor 14041 atau www.cimbniaga.co.id
Disclaimer
Dengan ini Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu kredit untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector yang Saya beli.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Credit Protector.
Asuransi Credit Protector Syariah memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu CIMB Niaga Syariah sebagai Peserta, jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta. Jumlah Tagihan Tertunggak adalah adalah total tagihan Kartu Syariah sebelum terjadinya peristiwa yang diasuransikan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan imbalannya yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan imbalannya yang timbul pada Kartu Syariah setelah terjadinya peristiwa yang diasuransikan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Fitur
Kontribusi
0,55% per bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
Maksimum Uang Pertanggungan
Kartu Syariah : Gold dan Platinum : sampai dengan Rp500,000,000 (lima ratus juta rupiah)
Masa Pertanggungan
Hingga Peserta mencapai usia 65 tahun
Ilustrasi
Jika Credit Protector Syariah terdaftar pada Kartu Syariah, dan pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000,- dan sisa cicilan belum tertagih Rp 1.000.000,- maka biaya Credit Protector Syariah yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:
Tagihan x Kontribusi : Rp. 2.000.000,- x 0,55% : Rp. 11.000,-
Ujrah
Ujrah adalah sebesar 70% dari Kontribusi dan sudah termasuk ujrah komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.
Risiko
Risiko Klaim – Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam pengecualian Polis atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat mengajukan asuransi di awal.
Risiko Ekses Klaim – Risiko tidak dibayarkan ekses klaim karena telah melebihi batas manfaat asuransi.
Risiko Pembatalan Polis – Risiko yang terjadi karena nasabah tidak memberikan informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada saat pengajuan asuransi.
Pengecualian Umum
Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.
Syarat Klaim
Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemegang Polis kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.
Catatan Penting untuk diperhatikan Nasabah pembeli produk
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui email, surat, atau telepon.
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 1 500 SUN (786)
Faksimile : (021) 2966 9806
E-mail : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Disclaimer
Dengan ini Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu kredit untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector yang Saya beli.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Credit Protector.