Asuransi Credit Protector Syariah memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu CIMB Niaga Syariah sebagai Peserta, jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta. Jumlah Tagihan Tertunggak adalah adalah total tagihan Kartu Syariah sebelum terjadinya peristiwa yang diasuransikan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan imbalannya yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan imbalannya yang timbul pada Kartu Syariah setelah terjadinya peristiwa yang diasuransikan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Kontribusi
0,55% per bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
Maksimum Uang Pertanggungan
Kartu Syariah Gold dan Platinum | : | sampai dengan Rp500,000,000 (lima ratus juta rupiah) |
Masa Pertanggungan
Hingga Peserta mencapai usia 65 tahun
Jika Credit Protector Syariah terdaftar pada Kartu Syariah, dan pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000,- dan sisa cicilan belum tertagih Rp 1.000.000,- maka biaya Credit Protector Syariah yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:
Tagihan x Kontribusi : Rp. 2.000.000,- x 0,55% : Rp. 11.000,-
Ujrah adalah sebesar 70% dari Kontribusi dan sudah termasuk ujrah komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.
Pengecualian Umum
Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.
Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemegang Polis kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui email, surat, atau telepon.
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 1 500 SUN (786)
Faksimile : (021) 2966 9806
E-mail : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Disclaimer
Dengan ini Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu kredit untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector yang Saya beli.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Credit Protector.
Untuk informasi lebih lanjut beli via OCTO Mobile hubungi CIMB Niaga 14041 atau Telemarketing CIMB Niaga