www.cimbniaga.co.id production

Pahami Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan

 

"Syarat membuat NPWP untuk pribadi dengan NPWP perusahaan tentu memiliki sejumlah perbedaan. Agar tidak salah, cari tahu apa saja persyaratannya dan bagaimana cara membuatnya berikut ini."

Tata cara dan syarat membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perlu dipahami bagi setiap warga negara Indonesia. NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada warga negara Indonesia atau pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. 

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia. Atas dasar itu, penting bagi Anda memahami langkah demi langkah dan syarat membuat NPWP.

NPWP yang terdiri dari 15 digit angka kode unik berfungsi sebagai alat untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak dan memantau kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi pajak.

Jika Anda termasuk Wajib Pajak kendaraan bermotor misalnya, pastikan Anda menjalankan kewajiban membayar pajak tepat waktu dengan memanfaatkan aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga. Mobile banking ini bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Fungsi NPWP

Sebelum membahas apa saja syarat membuat NPWP, Anda perlu mengetahui betapa pentingnya memiliki NPWP. Meskipun sederhana, NPWP memiliki peran penting dalam mengatur sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara. 

Memiliki NPWP memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Anda. Berikut beberapa fungsi NPWP yang akan memudahkan Anda:

  1. Memenuhi kewajiban hukum
  2. Setiap warga negara Indonesia atau entitas bisnis yang memperoleh penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk membayar pajak. NPWP menjadi salah satu persyaratan penting untuk memenuhi kewajiban ini.

    Maka dari itu, pastikan Anda ataupun bisnis Anda telah memenuhi syarat membuat NPWP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Memudahkan dalam transaksi keuangan
  4. NPWP diperlukan dalam banyak transaksi keuangan resmi, termasuk pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan transaksi bisnis lainnya.

  5. Memudahkan pelaporan pajak
  6. Bagi orang yang telah memenuhi syarat membuat NPWP, kode unik ini akan membantu mempermudah proses pelaporan pajak secara elektronik atau manual, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan penyimpangan data.

Jika sudah mengetahui pentingnya NPWP, Anda perlu memenuhi syarat membuat NPWP untuk bisa mendapatkan kode unik ini.

Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membahas syarat membuat NPWP pribadi, penting untuk memahami kewajiban memiliki NPWP. Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki NPWP.

Warga negara yang dimaksud yaitu Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 21 tahun, memiliki penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan akan melakukan transaksi tertentu seperti pembukaan rekening bank.

Jika Anda telah memenuhi salah satu kriteria di atas, berikut syarat membuat NPWP pribadi yang harus Anda penuhi melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak

  1. Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat membuat NPWP.
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
  4. Melampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
  5. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan NPWP.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pengajuan NPWP Anda bisa segera diproses.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan

NPWP perusahaan menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, perusahaan telah mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan ikut serta dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. 

Syarat membuat NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dengan NPWP individu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Berbentuk badan usaha
  2. Salah satu syarat membuat NPWP perusahaan yang utama yaitu perusahaan Anda harus berbentuk badan usaha. Jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk dapat memiliki NPWP adalah Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.

  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Perusahaan yang ingin memiliki NPWP haruslah sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi. Proses pendaftaran dan perizinan perusahaan harus telah selesai, dan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait.

  5. Kejelasan aktivitas perusahaan
  6. Perusahaan yang akan membuat NPWP harus menjelaskan aktivitas utama yang dilakukan perusahaan tersebut. Penjelasan ini akan membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.

  7. Dokumen pendukung
  8. Dokumen yang biasanya diperlukan sebagai syarat membuat NPWP perusahaan meliputi:

  • Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang
  • Fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
  • Surat Kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.

Selain syarat membuat NPWP di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi perusahaan telah memiliki NPWP individu. Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.

Pastikan perusahaan Anda memenuhi semua syarat membuat NPWP di atas atas untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan dan Simulasi Pembayaran

Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online

Setelah memenuhi semua syarat membuat NPWP di atas, Anda bisa lanjut ke proses pengajuan permohonan NPWP secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

  1. Cara membuat NPWP offline
  2. Setelah memenuhi syarat membuat NPWP di atas, langkah-langkah mengajukan NPWP di kantor pelayanan pajak terdekat adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
  2. Mengisi formulir permohonan NPWP sesuai dengan jenis wajib pajak
  3. Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas pelayanan pajak
  4. Proses verifikasi dan validasi data oleh petugas pajak
  5. Jika persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

  1. Cara membuat NPWP online
  2. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pembuatan NPWP individu maupun NPWP perusahaan secara online dengan langkah seperti berikut:

  1. Mengakses aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online
  2. Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (jika berlaku)
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan identitas diri yang dimiliki
  4. Setelah mengisi formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari DJP
  5. Jika proses verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan dan Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan pajak terdekat.

Proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada lokasi kantor pajak dan tingkat permintaan.

Dengan memenuhi syarat membuat NPWP yang telah dijelaskan di atas, siapa pun dapat mengajukan NPWP dan menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.

Jika sudah memiliki NPWP, Anda harus taat dan patuh menjalankan kewajiban membayar pajak. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online dengan kode billing yang nantinya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui ATM, mobile banking, internet banking, mesin EDC, agen branchless banking, atau pada loket pos persepsi.

Sebagai pilihannya, Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) melalui aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga tanpa perlu repot-repot datang langsung ke kantor pajak.

Berikut ini langkah-langkah membayar PKB dan dan PBB dengan OCTO Mobile:

  1. Anda perlu mengunduh dan memasang aplikasi OCTO Mobile terlebih dahulu
  2. Setelah aplikasinya berhasil terpasang, login dengan memasukkan user ID yang sebelumnya telah Anda daftarkan 
  3. Pilih menu pembayaran tagihan, lalu klik sub menu pajak dan pilih jenis pajak apa yang akan dibayarkan tagihannya
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masa pajak untuk bisa melanjutkan ke tahap pembayaran. Baca dengan seksama dan pastikan informasi yang muncul di aplikasi sudah sesuai
  5. Langkah terakhir, Anda harus melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan PIN OCTO Mobile untuk menyelesaikan transaksi pembayaran pajak langsung tersebut.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, OCTO Mobile juga bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan, tarik tunai tanpa kartu, transaksi transfer ke dalam dan luar negeri, isi ulang pulsa, serta menyediakan laporan keuangan elektronik ke alamat email hingga 6 bulan terakhir. Untuk informasi lebih lanjut terkait mobile banking CIMB Niaga, kunjungi halaman ini.