www.cimbniaga.co.id production

Pentingnya Sertifikat Tanah dalam Kepemilikan Properti

 

“Memiliki sertifikat tanah merupakan salah satu langkah penting dalam mengamankan aset properti. Anda bisa membuat sertifikat ini di kantor BPN atau PPAT dengan langkah-langkah di bawah ini.”

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Dalam sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. Jika sudah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Untuk kemudahan pembayaran PBB Anda bisa memanfaatkan aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga Aplikasi ini bisa digunakan untuk transfer dana, pembayaran tagihan, top up, cek saldo, mutasi rekening, dan masih banyak lagi. Sekarang, mari simak bagaimana cara sertifikasi tanah berikut ini.

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki fungsi yang sangat penting, baik bagi pemilik tanah maupun bagi negara. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Legalitas dan keabsahan kepemilikan
  2. Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah. 

    Dengan sertifikasi tanah, Anda dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari properti tersebut.

  3. Perlindungan investasi
  4. Tanah seringkali dianggap sebagai investasi jangka panjang. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi investasi properti Anda. 

    Sertifikat ini mencatat nilai aset Anda, di mana jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti.

  5. Akses pembiayaan
  6. Sertifikat tanah juga sangat diperlukan ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Bank atau lembaga keuangan lainnya biasanya memerlukan jaminan berupa sertifikat tanah untuk memberikan pinjaman. 

    Dengan kepemilikan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.

  7. Pembaruan data
  8. Sertifikat tanah juga memainkan peran penting dalam pembaruan data properti. Jika terjadi perubahan status kepemilikan atau terdapat perubahan pada properti seperti renovasi atau pengembangan, dokumen dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

  9. Meningkatkan nilai jual tanah
  10. Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada tanah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Kenali 3 Kelebihan dari Investasi Tanah dan Properti

Jenis-jenis Sertifikat Tanah

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, berikut ini beberapa jenis sertifikat tanah yang umumnya dikenal:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya, seperti bangunan. Pemilik SHM memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun. SHGB umumnya diterbitkan untuk tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan.

  5. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
  6. Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memakai dan memanfaatkan tanah negara atau tanah milik perorangan untuk keperluan tertentu. Hak pakai ini bersifat lebih terbatas dibandingkan dengan hak milik atau hak guna bangunan.

  7. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
  8. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) diterbitkan untuk pemanfaatan tanah negara atau tanah milik perorangan dalam skala usaha tertentu. Pemegang SHGU dapat menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

  9. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
  10. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola tanah negara atau tanah milik perorangan. Pemegang SHPN dapat mengelola tanah tersebut, termasuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  11. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
  12. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat) diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. Sertifikat ini mencerminkan hak-hak tradisional masyarakat adat terhadap tanah tersebut.

Pemilihan jenis sertifikat tanah yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaan tanah. Misalnya, jika Anda ingin memiliki tanah untuk dihuni secara permanen, maka SHM adalah pilihan yang tepat. 

Namun, jika Anda ingin memiliki tanah untuk membangun usaha, maka SHGB atau SHGU adalah pilihan yang lebih tepat.

Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis, Mekanisme, dan Cara Perhitungannya

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Untuk mendapatkan sertifikat tanah, Anda harus mengajukan permohonan kepada BPN setempat dengan persyaratan seperti berikut:

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Fotokopi surat tanah (bila ada)
  • Bukti pembayaran PBB
  • Bukti pembayaran BPHTB.

Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Badan Pertahanan Negara (BPN) dan bisa juga melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Cara membuat sertifikat tanah melalui BPN

Berikut ini langkah-langkah mengurus sertifikat tanah sendiri melalui BPN:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  2. Datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa serta dokumen persyaratan pembuatan sertifikat.
  3. Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta
  4. Petugas BPN akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang Anda ajukan. Jika dokumen persyaratan lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas BPN akan menerbitkan surat permohonan pengukuran tanah
  5. Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan luas dan batas-batas tanah
  6. Setelah pengukuran selesai, petugas akan memberikan tanda bukti pengukuran
  7. Anda perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  8. Jika sudah, tunggu hingga sertifikasi tanah Anda selesai diproses.

Biaya sertifikasi tanah melalui kantor BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sekitar Rp 50 ribu saja.

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Jika Anda tidak memiliki waktu atau tidak ingin mengurus sendiri, Anda dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT yang berwenang untuk membuat akta-akta tanah, termasuk sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih PPAT yang berpengalaman dan terpercaya
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  3. Datang ke kantor PPAT bersama dengan semua dokumen yang dibutuhkan
  4. Berikan kuasa kepada PPAT untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah Anda
  5. Petugas PPAT akan mengukur luas dan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah Anda ajukan
  6. Anda harus membayar biaya pembuatan sertifikat untuk bisa lanjut ke tahap selanjutnya
  7. Tunggu proses penerbitan sertifikat tanah sekitar 14 hari kerja.

Sertifikat tanah yang sudah jadi harus disimpan di tempat aman dan terhindar dari kerusakan. Jika dokumen ini hilang atau rusak, Anda harus segera mengurus penggantiannya.

Setelah tanah disertifikasi, Anda akan diwajibkan membayar pajak PBB. Pembayaran pajak PBB kini sudah bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga.

Mobile banking ini menawarkan berbagai fitur dan layanan perbankan lengkap dan terintegrasi. Anda bisa bertransaksi perbankan, investasi, hingga layanan lifestyle.

Dengan menggunakan OCTO Mobile, Anda dapat membayar PBB dengan mudah dan cepat, tanpa perlu keluar rumah. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB dengan aplikasi OCTO Mobile:

  1. Unduh dan install aplikasi OCTO Mobile di smartphone Anda
  2. Buat akun OCTO Mobile dengan memasukkan data diri
  3. Login ke aplikasi OCTO Mobile dengan menggunakan username dan password Anda
  4. Di halaman utama, pilih menu Pembayaran Tagihan
  5. Selanjutnya pilih sub menu Pajak, lalu PBB/Pajak Daerah
  6. Pilih jenis PBB yang akan dibayar, antara PBB DKI Jakarta atau PBB Depok
  7. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Masa Pajak, lalu masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  8. Konfirmasi pembayaran dengan PIN OCTO Mobile Anda.

Pembayaran PBB Anda akan segera diproses dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email. Tunggu apa lagi? Segera bayar PBB Anda dengan OCTO Mobile sekarang juga!

Produk Terkait

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

TabunganKu: Bebas Biaya dan Manfaatnya Melimpah

Nikmati suku bunga menarik dan kompetitif yang membuat dana tabungan Anda berkembang lebih optimal. Info detail bunga tabungan klik di sini

Kartu Debit Preferred

Kartu Debit Private Banking