www.cimbniaga.co.id production

Pahami Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya

 

Pernahkah Anda mendengar tentang pasar modal syariah? Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islami. Artinya, seluruh transaksi dalam pasar modal syariah bebas dari riba, perjudian, dan transaksi-transaksi yang belum jelas bentuknya.

Di Indonesia, pasar modal ini termasuk bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebutkan bahwa pasar modal syariah memiliki dua peran penting bagi pengusaha maupun investor. 

Pasar modal syariah dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui penerbitan efek syariah. Bagi investor, pasar modal syariah dapat dijadikan sebagai sarana investasi efek syariah.

​​Pasar modal syariah memiliki sifat universal, dimana siapa saja dapat berpartisipasi tanpa melihat latar belakang agama, suku, dan ras tertentu.​ Ada cukup banyak jenis instrumen pasar modal syariah yang bisa Anda sesuaikan dengan profil risiko. Mari simak bersama informasi lebih lengkapnya berikut ini.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional - CIMB Niaga

Pada dasarnya, pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal pada umumnya. Hanya saja ada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh kegiatannya yang telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa, yang meliputi:

  • Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 41/DSNMUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah 

Penerbitan fatwa di atas merupakan salah satu upaya untuk menambah variasi instrumen pasar modal syariah, sekaligus upaya meyakinkan calon investor atas instrumen syariah di pasar modal Indonesia.

Dalam praktiknya, pasar modal syariah memiliki akad atau perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli. Ada enam jenis akad yang dipergunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia di antaranya adalah akad mudharabah, akad ijarah, akad kafalah, akad istishna, akad wakalah, dan akad musyarakah. 

Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen pasar modal syariah dan konvensional - CIMB Niaga

Jenis instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah adalah efek syariah, di mana efek ini tidak bertententangan dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini instrumen pasar modal syariah yang perlu Anda ketahui:

  1. Reksa dana syariah
  2. Jenis instrumen pasar modal syariah yang pertama adalah reksa dana syariah. Menurut OJK, reksa dana syariah bisa dijadikan sebagai salah satu wadah bagi Anda untuk menghimpun dana yang nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi.

    Dana yang Anda punya nantinya akan diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga seperti saham atau obligasi yang sesuai dengan prinsip Islami. Ada pula pilihan instrumen pasar uang dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah, seperti saham syariah dan sukuk.

  3. Saham syariah
  4. Saham syariah adalah surat bukti tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan kata lain pemilik saham merupakan pemilik perusahaan.

    Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal syariah Indonesia, yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah dan saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah.

  5. Obligasi syariah (sukuk)
  6. Obligasi syariah atau yang lebih dikenal dengan sukuk ini merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatannya berupa bagi hasil, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

    Instrumen pasar modal syariah ini memiliki prinsip pengalihan piutang dengan tanggung bagi hasil. Dengan kata lain, jual beli sukuk hanya boleh dilakukan pada harga nominal pelunasan jatuh temponya.

  7. Exchange traded fund syariah
  8. Exchange traded fund syariah (ETF syariah) termasuk produk reksa dana syariah berupa kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham. 

    ETF syariah adalah sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan tujuan tertentu. Sebagai investor, Anda berhak memperjualbelikan unit penyertaan ETF di Bursa Efek, sehingga harganya dapat berubah selama jam perdagangan.

    Soal keamanan tidak perlu khawatir, karena ETF syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dalam pasar modal syariah, pengelolaan dana ETF syariah mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. 

  9. Efek beragun aset syariah
  10. Instrumen pasar modal syariah berikutnya yaitu efek beragun aset syariah (EBA) yang termasuk sekuritas investasi dengan jaminan yang terbagi menjadi Kontrak Investasi Kolektif (KIK EBA) dan Surat Partisipasi (EBA-SP).

    Portofolio EBA syariah terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang berasal dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul kemudian hari, jual beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi, dan aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islami.

  11. Dana investasi real estat syariah
  12. IDX mendefinisikan dana investasi real estat (DIRE) syariah sebagai sebuah wadah penghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas sesuai prinsip syariah.

    Objek yang dapat dijadikan sebagai DIRE dalam pasar modal syariah di antaranya yaitu pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, apartemen, perkantoran, gudang, dan aset real estat lainnya. Penggunaan dana nantinya akan dibagikan secara berkala dengan tingkat pembagian dividen minimal 90 persen dari penghasilan bersihnya.

Itulah beberapa jenis instrumen pasar modal syariah yang dapat Anda pilih dan sesuaikan dengan profil risiko. Apabila tertarik untuk memilih sukuk atau reksa dana syariah, Anda bisa mendapatkannya dari CIMB Niaga.

Sukuk CIMB Niaga menawarkan diversifikasi investasi untuk portofolio investasi nasabah, pendapatan yang tetap, dapat dicairkan kapan saja di pasar sekunder sesuai kondisi pasar yang sedang berlaku, serta bersifat fleksibel dan sesuai untuk semua jenis investor dari konservatif hingga agresif dengan tenor mulai dari 6 bulan hingga 25 tahun.

Sebagai persyaratannya, Anda harus melengkapi dokumen pendukung seperti Aplikasi Pembelian Sukuk Pasar Sekunder, Aplikasi Pembukaan Rekening Kustodian, Syarat dan Ketentuan Kustodian dan Copy Kuasa dan Pernyataan/ Letter of Indemnity (LOI).

CIMB Niaga juga menawarkan Reksa Dana Syariah yang yang aman dan menguntungkan, karena bekerja sama dengan 11 Manajer Investasi yang yang profesional, diversifikasi investasi, transparansi informasi, likuiditas yang tinggi, biaya rendah, dan kemudahan akses dalam berinvestasi. 

Beberapa produk pilihan Reksa Dana Syariah di antaranya Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Offshore. Temukan informasi lengkapnya di sini.