www.cimbniaga.co.id production

Intip Biaya, Prosedur, dan Syarat Menikah di KUA Terbaru

 

Syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.

Namun, masalah finansial bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini syarat menikah di KUA.

Syarat menikah di KUA terbilang cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika syarat menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat menikah di KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

Perlu diperhatikan setiap proses melengkapi syarat menikah di KUA. Perhatikan baik-baik setiap syarat menikah di KUA yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lengkapi syarat menikah di KUA sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.

Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman.

Syarat Menikah di KUA

Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat menikah di KUA sebagai berikut:

  • Syarat menikah di KUA yang pertama adalah membawa surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu membawa surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Syarat menikah di KUA yang berikutnya yaitu bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Setelah selesai mempersiapkan syarat menikah di KUA kemudian melangsungkan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga. Salah satunya adalah menyimpan uang atau menabung untuk keperluan lain atau mendadak di CIMB Niaga. CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan yang cocok digunakan oleh pasangan yang baru menikah.

Jika Anda pasangan yang baru saja menikah dan ingin menabungkan uang yang Anda miliki, CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan untuk mendukung perencanaan keuangan Anda saat berumah tangga.

Tentunya, mengatur keuangan dan memiliki perencanaan menjadi sangat penting ketika telah menikah. CIMB Niaga menawarkan berbagai jenis tabungan dengan syarat yang mudah dipenuhi dan proses yang tidak memakan waktu lama. 

CIMB Niaga pun memiliki jenis tabungan yang bisa digunakan dalam proses persiapan menikah melalui Tabungan Mapan. Tabungan Mapan sebagai tabungan berjangka bersistem setoran rutin bulanan, siap membantu Anda mempersiapkan masa depan.

Dengan Tabungan Mapan dari CIMB Niaga dapatkan berbagai keuntungan seperti bebas menentukan jangka waktu tabungan dan jumlah setoran rutin bulanan hingga mendapatkan hasil pengembalian dengan suku bunga menarik. Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai tabungan di CIMB Niaga dengan klik di sini.