www.cimbniaga.co.id production

Syarat & Ketentuan Kartu Syariah

Panduan Umum, Syarat & Ketentuan Kartu Syariah

  1. Penerbitan Kartu Syariah dilakukan Bank berdasarkan permohonan tertulis dari calon Pemegang Kartu.
  2. Penerbitan kartu kepada calon Pemegang Kartu hanya dilakukan Bank bagi calon Pemegang Kartu yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan Bank untuk menjadi Pemegang Kartu. Dengan ditebitkannya kartu, maka Pemegang Kartu telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank ("Pembiayaan”).
  3. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas pembiayaan terendah.
  4. Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu  merupakan milik Bank dan karenanya dalam hal kartu diminta kembali oleh Bank, Pemegang Kartu harus mengembalikan segera ke kantor cabang Bank terdekat tanpa ada keharusan bagi Bank untuk memberikan alasan apapun. Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil kembali fisik Kartu.
  5. Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Pemegang Kartu adalah satu-satunya orang yang berhak menggunakan kartu tersebut dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan kartu.
  6. Kartu dan jumlah pembiayaan yang belum digunakan yang melekat pada kartu :
    1. Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank; atau
    2. Dibatalkan secara otomatis oleh Bank, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kualitas Pembiayaan Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
    3. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan kartu dan pembiayaan yang belum digunakan yang melekat pada kartu berikut segala akibatnya sebagaimana diatur dalam pasal ini. Jika kartu dibatalkan oleh Bank atau kartu diberhentikan dan/atau telah habis masa berlakunya :
      1. Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu (termasuk Kartu tambahannya) ke cabang Bank terdekat dalam keadaan terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
      2. Pemegang Kartu menyetujui untuk tidak menggunakan kartu tersebut lebih lanjut dan melakukan pemenuhan atas kewajiban Pembiayaan yang telah dinikmati :
        1. Atas penerbitan dan penggunaan kartu, ketentuan dan persyaratan ini adalah merupakan perjanjian utama antara Pemegang Kartu dan Bank.
        2. Bilamana ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus terkait dengan Kartu Pembiayaan yang akan diberlakukan Bank, maka setiap ketentuan dan persyaratan khusus tersebut akan disampaikan Bank kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan cara yang memadai sesuai ketentuan Bank.
        3. Persyaratan khusus tersebut akan berlaku dan merupakan satu-kesatuan dengan Ketentuan dan Persyaratan  Kartu Pembiayaan ini serta karenanya mengikat Bank dan Pemegang Kartu.
        4. Apabila terdapat perbedaan di antara ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan dan Persyaratan ini dengan      ketentuan dan persyaratan lain yang ditentukan Bank, maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
        5. Terhadap ketentuan dan persyaratan khusus yang merupakan fasilitas tambahan dari Kartu Syariah yang mempunyai dampak biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Pembiayaan, maka Bank akan memintakan persetujuan tertulis.

PERNYATAAN SEBAGAI PEMOHON

Dengan menandatangani Aplikasi ini, Nasabah menyatakan bahwa:

  1. Seluruh data pada Aplikasi ini serta dokumen yang dilampirkan adalah benar dan merupakan data terbaru Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“Bank”) dari segala bentuk tanggung jawab dan/ atau tuntutan yang disebabkan kesalahan Nasabah dalam mengisi Aplikasi ini.
  3. Nasabah memahami bahwa Bank memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak aplikasi ini, serta membatalkan dan/menutup hubungan usaha dengan Nasabah sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sehubungan dengan informasi yang tertulis dan dokumen yang dilampirkan pada aplikasi ini, Saya memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pengkinian data Saya pada Catatan Bank dan menghubungi sumber manapun guna memperoleh atau memeriksa keterangan dan/atau informasi yang diperlukan.
  5. Dalam hal Aplikasi ini disetujui oleh Bank, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada persyaratan dan ketentuan bagi pemegang Kartu Kredit atau Kartu Syariah CIMB Niaga dan Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) atas seluruh dana yang terdapat pada rekening tabungan/ deposito/ giro/ rekening lainnya dengan segala hutang/kewajiban Nasabah kepada Bank.
  6. Sehubungan dengan butir 5 di atas, Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/diubah/dibatalkan kepada Bank untuk mendebet dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir Rekening Nasabah guna menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah pada Bank (kartu utama maupun kartu tambahan). Dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, pemberian kuasa ini berlaku terus menerus dan hanya akan berakhir setelah kewajiban Nasabah kepada Bank selesai seluruhnya.
  7. Nasabah mengetahui bahwa Kartu Kredit CoBrand adalah merupakan kartu kredit co-branding Bank yang bekerjasama dengan pihak partner, dengan manfaat yang diberikan berhubungan dengan semua fasilitas dari membership partner tersebut.
  8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa :
    1. Setiap pemegang Kartu Kredit CoBrand akan didaftarkan secara otomatis untuk menjadi anggota membership co-branding sesuai dengan ketentuan Bank, dan menyatakan telah membaca, memahami dan menerima syarat dan ketentuan program ALL – Accor Live Limitless.
    2. Sehubungan dengan kebutuhan pendaftaran dan pemberian manfaat tersebut pada butir 8.a di atas, Bank dapat memberikan data Nasabah tersebut kepada pihak partner dan Nasabah bersedia untuk menerima komunikasi dari pihak partner Cobrand.
    3. Khusus untuk Kartu Kredit CoBrand Le Club AccorHotels, terkait dengan upgrade/downgrade membership co-branding ALL – Accor Live Limitless maka Bank berhak untuk melakukan perubahan nomor keanggotaan (membership ID) Nasabah sesuai dengan data terbaru yang diberikan oleh partner.
  9. Nasabah setuju bahwa pengiriman laporan Bank yang terkait dengan transaksi Nasabah pada Bank (berupa statement tabungan dan/atau Kartu Kredit atau Kartu Syariah) melalui email sesuai perintah Nasabah pada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Nasabah dalam hal terdapatnya kegagalan/kesalahan sistem walaupun telah dilakukan seluruh upaya kehati-hatian sesuai standar komersial yang berlaku di industri perbankan.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Saya telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
  11. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit atau pembiayaan terendah.
  12. Nasabah tidak akan mengajukan kepada Bank termasuk mengambil langkah hukum apapun terkait dengan penundaan pembayaran kewajiban atau kemudahan dalam bentuk apapun berdasarkan atau mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020 maupun perubahannya dikemudian hari.
  13. Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami penjelasan mengenai produk kartu kredit dan tabungan, termasuk manfaat, biaya, risiko, akad serta persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertera pada www.cimbniaga.co.id pada bagian informasi penting (cimb.id/tnc-kartukonven untuk Kartu Kredit Konvensional dan/ atau cimb.id/tnc-kartusyariah untuk Kartu Syariah) dan seluruh bagian aplikasi ini.
  14. Sehubungan dengan rekening Tabungan yang akan dibuka atas nama Nasabah, dengan ini Nasabah setuju dan menyanggupi :
    1. Akan melakukan setoran awal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pembukaan rekening (jika fitur produk menetapkan setoran awal).
    2. Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 14.a diatas, Nasabah tidak atau belum melakukan setoran dana pada rekening yang dibuka, maka nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank untuk menutup rekening tersebut.
  15. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan atas segala data/informasi kepada Bank dan memberikan hak untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan, menginformasikan, dan/atau memusnahkan data/informasi sehubungan dengan Nasabah, Rekening, data keuangan dan/atau data lainnya yang diperoleh dari Nasabah, regulator, provider telekomunikasi, asosiasi jasa keuangan dan/atau pihak lainnya.
  16. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan data Nasabah yang terdiri dari nama, nomor telepon, jumlah transaksi dan/atau lokasi transaksi kepada pihak lain, khusus berkaitan dengan layanan pemberian One Time Password (OTP) dalam rangka transaksi online, atau manfaat serupa yang diberikan oleh CIMB Niaga kepada Nasabah.
  17. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak dan pihak berwenang lainnya.
  18. Sehubungan dengan kewajiban penyerahan informasi & dokumen pendukung Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada saat ini Nasabah*:

[     ] Belum memiliki/mengajukan pembuatan NPWP, atau        

[     ] Telah memiliki kartu NPWP namun tidak dibawa/hilang/alasan lain dan  nomor tidak diingat, atau

[   ] Dapat menyerahkan nomor NPWP namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, atau

Tidak diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan undang-undang

*)WAJIB berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Nasabah telah menyerahkan copy NPWP maka pilihan tickmark pada poin ini tidak perlu diisi,

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam hal ini Nasabah telah memiliki kartu NPWP, Nasabah akan menyerahkan salinan/copy dokumen pendukung NPWP dimaksud kepada Bank pada kesempatan pertama.

  1. Nasabah dengan ini* :

        [     ] Setuju

        [     ] Tidak setuju

  1. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hokum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
  2. Memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi Pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
  3. Memberikan persetujuan limit dan tipe kartu kredit sesuai dengan hasil kelayakan analisa kredit atau pembiayaan Bank.

*)Berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai.

  1. Dengan menyetujui ketentuan butir 19 di atas :
    1. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk
    2. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.

Pernyataan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

  1. Setiap bulan Anda akan menerima tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi yang telah Anda lakukan dengan Kartu Syariah Anda selama 1 (satu) bulan (“tagihan Bulanan”).
  2. Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah Anda lakukan, segera hubungi Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari Tanggal Penagihan.
    1. Nama dan Alamat Pemegang Kartu : Nama dan alamat yang tercantum adalah nama dan alamat pemegang Kartu Utama Kartu Syariah.
    2. Nomor Kartu : Nomor kartu yang tercantum adalah nomor Kartu Utama Kartu Syariah Anda.
    3. Tagihan Baru (Closing Balance) : Merupakan jumlah tagihan terakhir, transaksi pembelanjaan maupun pengambilan tunai serta biaya-biaya lain yang timbul setelah dikurangi pembayaran yang ada dalam Tagihan Bulanan periode ini.
    4. Tagihan Minimum yang Tertunggak : Merupakan jumlah pembayaran minimum bulan lalu yang belum dibayarkan/tertunggak.
    5. Pembayaran Minimum : Merupakan jumlah pembayaran minimum yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo sebesar paling sedikit sebesar 10% dari total tagihan atau nilai lain yang tertera pada lembar tagihan, mana yang lebih besar.
    6. Tanggal Statement : Adalah tanggal pada saat lembar tagihan Anda dicetak.
    7. Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal batas terakhir pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam tagihan Kartu Syariah. Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka tanggal jatuh tempo akan menjadi pada hari kerja berikutnya.
    8. Performa Pembayaran : Menunjukkan ketepatan waktu pembayaran tagihan kartu Syariah Anda.
    9. Limit Kartu : Merupakan batas maksimum fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu, baik untuk pembelanjaan di Merchant maupun pengambilan uang tunai (cash advance), termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
    10. Batas Penarikan Tunai (Cash Advance) : Merupakan batas maksimum pengambilan uang tunai yang dapat Anda lakukan.
    11. Sisa Pembiayaan : Sisa limit yang masih tersedia pada saat Tagihan Bulanan dicetak.
    12. Sisa Penarikan Tunai : Sisa penarikan uang tunai yang masih tersedia sampai tanggal Tagihan Bulanan dicetak.
    13. Tanggal Transaksi : Tanggal terjadinya transaksi, baik transaksi pembelian maupun Penarikan Uang Tunai yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
    14. Tanggal Pembukuan : Tanggal ketika transaksi Anda diproses dan dibukukan dalam rekening Anda, yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
    15. Keterangan : Menunjukkan tempat dimana transaksi Anda lakukan.
    16. Jumlah : Merupakan nilai Rupiah transaksi yang dibukukan dalam rekening Anda. Untuk transaksi yang dilakukan dalam valuta asing, nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukuan.
    17. Ringkasan Tagihan : Kolom ini berisi ringkasan seluruh transaksi yang telah terjadi sebelum tanggal Tagihan Bulanan.
    18. Informasi Poin Xtra : Bagian ini menginformasikan jumlah Poin Xtra yang telah Anda kumpulkan atau dapat Anda tukarkan.
  1. Pemegang Kartu berhak untuk dapat mempergunakan kartu sesuai fungsinya yaitu Kartu Syariah berikut seluruh fasilitas lainnya yang diberikan Bank pada kartu.
  2. Pemegang Kartu berkewajiban untuk :
    1. Membubuhkan tanda tangan di bagian belakang kartu pada saat menerima kartu tersebut.
    2. Dalam hal Rekening Kartu ditutup, Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu (termasuk Kartu tambahannya) ke cabang Bank terdekat dalam keadaan terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
    3. Bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya terkait lainnya.
    4. Pemegang Kartu dengan ini berjanji dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada Bank sesuai dengan syarat, biaya dan denda yang tertera pada Ketentuan dan Persyaratan ini, juga termasuk biaya pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap kewajiban Pemegang Kartu.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan suatu Merchant untuk menerima kartu dan Bank juga tidak bertanggung jawab untuk pemasokan barang dan jasa kepada Pemegang Kartu. Keluhan Pemegang Kartu diselesaikan sendiri oleh Pemegang Kartu langsung kepada Merchant tersebut. Bank akan mengkredit Rekening Kartu Pemegang Kartu sejumlah pembayaran kembali yang diterima dari Merchant.
    6. Berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan kartu dan/atau PIN, antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab terhadap kartu dan/atau Pemegang Kartu, antara lain dengan tidak memberikan kartu dan/atau PIN kepada pihak mana pun dengan alasan apapun dan tidak menuliskan PIN pada media apapun, serta senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi pada mesin ATM.
    7. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.2 butir f tersebut diatas, Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Syariah dan akan mengikat Pemegang Kartu untuk segala tujuan, termasuk bertanggung jawab sepenuhnya akan kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan dan/atau pemalsuan atas kartu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu sendiri, termasuk atas segala akibat, bilamana kartu dan/atau PIN-nya diketahui oleh orang lain, baik yang diakibatkan atau yang tidak diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu atau sebaliknya baik dengan atau tanpa ijin Pemegang Kartu.
  1. Kartu berlaku sampai dengan hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan kartu kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri atau sebab lain. Apabila masa berlaku kartu belum habis, namun Pemegang Kartu tidak lagi berkeinginan untuk menjadi Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan kartu, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang dan memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank dan mengembalikan kartu kepada Bank. Selanjutnya Bank akan segera menghentikan/menutup kartu atas dasar pemberitahuan tertulis tersebut.
  2. Perpanjangan kartu berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memberikan perpanjangan atas pertimbangan tertentu tanpa memberitahukan alasan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
  3. Pemegang Kartu dimungkinkan untuk dibuatkan kartu yang baru jika kartunya rusak meskipun masa berlaku belum berakhir tanpa dikenakan biaya penggantian.
  1. Transaksi Pembelanjaan (Retail) :
    1.  Kartu Syariah dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu  MasterCard diseluruh dunia.
    2. Demi keamanan Pemegang Kartu, Bank mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan Limit Kartu sesuai dengan kebijakan Bank.
    3. Dalam hal proses verifikasi dan autentifikasi transaksi Kartu Syariah masih menggunakan tandatangan maka Pemegang Kartu harus menandatangani sales draft pada saat melakukan transaksi dan menyimpan salinannya untuk mencocokkan tagihan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu.
    4. Bila Merchant menolak untuk melakukan transaksi pada Pemegang Kartu di mana penolakan bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab dan persoalan tersebut harus diselesaikan diantara Pemegang Kartu dan Merchant.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas segala sengketa dan/atau kerugian apapun yang timbul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari transaksi pembelian barang dan atau jasa dengan mempergunakan kartu dan karenanya Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul atas sengketa antara Pemegang Kartu dengan Merchant tersebut, termasuk atas setiap cacat dan kekurangan lain, baik dalam jumlah, mutu, kesesuaian dan segala sesuatu pada barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan kartu. Apabila timbul tuntutan atau sengketa dengan Merchant Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut.
    6. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Bank akan melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. Jika hasil investigasi membuktikan transaksi tersebut dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak atas tagihan tersebut.
    7. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
  2. Penarikan Tunai
    1. Pemegang kartu dapat melakukan penarikan tunai baik dikantor cabang Bank CIMB Niaga maupun di seluruh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berlogo MasterCard/Cirrus yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
    2. Untuk penggunaan ATM atas penarikan tunai, Pemegang Kartu akan diberikan PIN (Personal Identification Number).
    3. Dalam hal terjadi penarikan uang melalui ATM dengan menggunakan PIN milik Pemegang Kartu oleh pihak yang tidak berhak, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sebagai pihak yang tidak berhak adalah setiap pihak lain selain Pemegang Kartu sendiri.
    4. Dengan pertimbangan keamanan bagi Pemegang Kartu, maka Bank menetapkan Batas Penarikan Tunai, termasuk pembatasan lainnya terkait dengan transaksi penarikan tunai sesuai dengan kebijakan Bank.
    5. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dengan penggunaan kartu adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai dengan hukum yang berlaku.
    6. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/kerusakan kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pemegang Kartu sendiri, ketidakcukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
  3. Transaksi Dalam Valuta Asing
    1. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing akan dibebankan dalam bentuk Rupiah berdasarkan kurs yang telah ditetapkan oleh MasterCard saat diselesaikannya tagihan atas transaksi oleh Bank.
    2. Bank berhak melakukan penyesuaian terhadap Limit Kartu yang tersedia akibat penggunaan kartu dalam valuta asing.
    3. Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukaan.

Jadikan pembelanjaan retail di Kartu Syariah Anda menjadi cicilan tetap biaya ringan dengan jangka waktu (tenor) cicilan s.d 24 bulan. Setiap transaksi retail minimum Rp 300.000 dapat diubah menjadi cician tetap melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks maupun CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan.

Cicilan bulanan akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan tetap per bulan.

Cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal yang sama saat Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya, akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari.  

Berikut ilustrasi penagihan cicilan:
Anda melakukan transaksi sebesar Rp.600.000 dan ingin mencicil dengan tenor 6 bulan dan cicilan 0%. Sehingga cicilan Anda adalah Rp.100.000/ bulan selama 6 bulan.

  • Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan pada tanggal 10 Januari dan tanggal cetak tagihan Anda jatuh di tanggal 18 setiap bulannya.
  • Cicilan pertama akan ditagihkan di tanggal 10 Januari
  • Cicilan kedua akan ditagihkan di tanggal 19 Januari
  • Cicilan ketiga akan ditagihkan di tanggal 19 Feb dan seterusnya hingga bulan keenam.
  • Dengan perhitungan ini maka cicilan bulanan Anda tidak akan tertagih 2x di periode tagihan yang sama. Perubahan ini akan berlaku per tanggal 8 April 2022.

Penagihan

  1. Tagihan Rekening Kartu Pemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan :
    1. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
    2. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
    3. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
    4. Informasi lainnya yang relevan;
  2. Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Limit Kartu yang ditetapkan.
  3.  Informasi berkenaan dengan tagihan juga disediakan Bank pada media yang ditetapkan Bank.
  4. Tidak diterimanya tagihan oleh Pemegang Kartu, tidak membebaskan Pemegang Kartu dari kewajiban untuk membayar tagihan.

Pembayaran

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang Pemegang Kartu harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dan akan berlaku setelah dana diterima efektif pada Bank berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini dan dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.
  2. Pemegang Kartu dapat mengeluarkan instruksi debet atas Rekening Dana Pemegang Kartu untuk menyelesaikan jumlah tagihan selambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
    1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank tetap berhak untuk menentukan prioritas pembayaran atas kewajiban lainnya dari Pemegang Kartu pada Bank sesuai kebijakan Bank.
    2. Pemegang Kartu memahami bahwa setiap perubahan dan pembatalan pada instruksi tersebut harus telah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran berikutnya.
  3. Pembayaran pada Rekening kartu Pemegang Kartu akan diajukan menurut urutan pembayaran sebagai berikut : biaya dan/atau denda, saldo transaksi penarikan tunai dan saldo tagihan transaksi retail, Net Kafalah Fee kecuali ditentukan lain oleh Bank
  4. Pembayaran kembali karena pembatalan transaksi oleh Merchant akan dikreditkan ke Rekening Kartu Pemegang Kartu, sepanjang Bank telah menerima suatu bukti bahwa pembatalan dan pembayaran kembali yang dilakukan oleh Merchant adalah benar dan sah.
  5. Pemegang Kartu setuju untuk segera memberitahukan pada Bank apabila terjadi perubahan alamat pengiriman, baik alamat e-mail, alamat rumah atau alamat kantor. Kecuali ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu terkait perubahan alata pengiriman, Bank akan tetap mengirimkan tagihan berkala ke alamat yang tercatat pada Bank. Bila tagihan tidak diterima oleh Pemegang Kartu, Bank tetap memiliki hak untuk menagihkan pembayaran dan Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab membayar tagihannya paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
  6. Pembayaran Minimum : Pembayaran minimum yang harus dilakukan Pemegang Kartu adalah 5% (lima persen) dari total tagihan
  7. Untuk menghindari Pemblokiran Kartu dan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran Kartu Syariah  sebelum jatuh tempo.
  8. Keberatan perincian transaksi :
    1. Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
    2. Keberatan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  9. Bank akan memberikan salinan sales draft berdasarkan permintaan Pemegang Kartu secara tertulis dan akan membebani biaya administrasi untuk setiap sales draft yang diminta oleh Pemegang Kartu.
  10. Perincian biaya financial dan biaya lain yang diberlakukan atas kartu dan penggunaannya dapat diperoleh dengan suatu permintaan pada Bank.
  11. Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas dalam Pasal ini dan Pasal lain yang berkaitan yang diatur dalam perjanian ini, Bank dapat semata-mata atas kebijakannya sendiri mengkaji ulang secara periodik untuk menentukan Rekening Kartu Pemegang Kartu yang berhak mendapatkan rebate kafalah fee yang berbeda dengan tingkat rebate kafalah fee yang secara umum diberlakukan, dengan persyaratan dan ketentuan yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
  12. Tata cara serta permohonan penghapusan kafalah fee, biaya administrasi dan biaya ta’widh jika terjadi kesalahan pembebanan
    1. Apabila terjadi kesalahan pembebanan, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan permohonan penghapusan kafalah fee, biaya administrasi atau biaya ta’widh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
    2. Permohonan harus secara tertulis ditujukan kepada Bank CIMB Niaga atau CIMB Niaga Phone Banking 14041.
    3. Permohonan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diproses.

Pemegang Kartu berjanji akan menyimpan Kartu Syariah dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian Kartu, maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahu Bank CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan Telepon 24 Jam CIMB Niaga Phone Banking 14041.

 

Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka hubungi MasterCard Emergency Assistance atau bank anggota MasterCard International yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.

Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.

Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartu  yang baru atas Kartu yang hilang dicuri tersebut.

  1. Dalam menerapkan Manajemen Resiko Bank Umum, CIMB Niaga senantiasa melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas transaksi pembayaran kartu syariah.
  2. Guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Bank berhak atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu antara lain mengubah limit kartu atau penonaktifan beberapa kartu syariah yang diberikan kepada Pemegang Kartu berdasarkan informasi yang dimiliki Bank.
  3. Nasabah dapat mengajukan tambahan limit Kartu dengan menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041.
  4. Kartu tetap menjadi milik Bank sepanjang waktu dan harus dikembalikan kepada Bank bersama dengan Kartu Tambahan yang menjadi tanggung jawab pemegang kartu saat kartu syariah diakhiri.
  5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan perjanjian termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara, mengakhiri perjanjian dengan menutup Keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang.
  6. Bank dapat mengakhiri Ketentuan dan Persyaratan ini dengan Pemegang Kartu setiap waktu dengan membatalkan Kartu  Syariah atau menolak untuk mengganti Kartu Syariah  tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa menyebutkan alasan. kepada Pemegang Kartu, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dan/atau Kartu Tambahan dapat mengakhiri perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank CIMB Niaga melalui layanan telepon 24 jam Phone Banking 14041 disertai dengan pengembalian Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang telah terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
  7. Seluruh jumlah yang belum dibayar pada Rekening Kartu Pemegang Kartu yang timbul karena penggunaan kartu dan/atau kartu Tambahan tetapi belum dibayar atau dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Bank pada saat diakhirinya Ketentuan dan Persyaratan ini.
  8. Jika pada pengakhiran perjanjian ini masih terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu terhadap Kartu Utama maupun Kartu Tambahan lebih besar dari Rp 30.001,- maka kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening dana Pemegang Kartu berupa current/saving/time deposit Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan setelah dikurangi biaya transfer antar bank sebesar Rp 30.000,-
  9. Tanpa mengesampingkan hak-hak Bank lainnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar kepada Bank seluruh jumlah yang tertunggak pada Rekening Kartu Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan setuju bahwa Bank berhak untuk menahan dana yang ditempatkan dalam Rekening Dana Pemegang Kartu berupa current/savings/time deposit Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan dan/atau pada Rekening Dana Pemegang Kartu lainnya pada Bank dan/atau untuk meng-set-off jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya terhadap dana tersebut. Untuk tujuan tersebut, Pemegang Kartu dan/atau pemegang Kartu Tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya dari Rekening Dana Pemegang Kartu tersebut.
  10.  Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi Ketentuan dan Persyaratan perjanjian ini termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu, mengakhiri perjanjian ini menutup keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta kepada Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang. Untuk pelunasan kembali saldo terhutang, Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa seperti Koran, majalah, dsb dan/atau
    2. Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan niaga dan/atau
    3. Meminta pembayaran melalui pihak ketiga dan/atau dengan cara-cara lain yang dianggap layak oleh Bank. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk biaya jasa hukum secara penuh.
  11. Jika karena suatu sebab diketahui terdapat transaksi yang oleh Bank dianggap perlu untuk dikonfirmasi kepada Pemegang Kartu, namun Pemegang Kartu tidak dapat dihubungi maka Bank berhak untuk melakukan pembekuan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu dengan tujuan untuk menjaga keamanan kartu dari transaksi yang tidak dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  12. Pengakhiran perjanjian ini terjadi sesuai dengan ketentuannya dan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu dan untuk memberlakukan ketentuan ini, Pemegang Kartu dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  13. Pemegang Kartu setuju , selain batas Limit kartu sebagaimana ditentukan Bank, Bank dapat memberlakukan batas (limit) volume/banyaknya transaksi per periode Tagihan Bulanan (“Batas Volume Transaksi”) terhadap Pemegang Kartu , dan karenanya Bank berhak menentukan Batas Volume Transaksi yang berlaku untuk masing-masing Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan kebijakan internal bank.
  14. Pemegang Kartu dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.

Semua biaya dan limit yang dimaksud pada Ketentuan dan Persyaratan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya  yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank berhak untuk merubah Ketentuan dan Persyaratan ini, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan ketentuan di atas, apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Dengan diterimanya dan digunakannya Kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu berarti setuju dan terkait pada Ketentuan dan Persyaratan ini serta ketentuan dan persyaratan lainnya yang diterbitkan Bank sehubungan dengan kartu.

Segala pengaduan atau keluhan Pemegang Kartu berkenaan dengan penggunaan kartu harus diajukan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambatnya 20 (dua puluh) hari kerja  dari sejak keluhan atau pengaduan secara tertulis  dan dokumen pengaduan diterima secara lengkap) dari Pemegang Kartu diterima oleh Bank, dengan perpanjangan 20 (dua puluh) hari kerja  berikutnya apabila permasalahan belum juga dapat terselesaikan.

Bank dapat setiap saat mengalihkan semua hak-haknya yang berkaitan dengan hutang atau kewajiban Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melanjutkan proses tagihan sampai dengan tagihan tersebut dibayarkan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui pengalihan pihak yang melaksanakan penagihan tersebut dan dengan ini menyetujui untuk mengijinkan atau memperbolehkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu (termasuk penyitaan dokumen) dalam kaitannya dengan pemberlakuan pengalihan atau penunjukan tersebut.

Pemegang kartu dengan ini berjanji untuk segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang dipandang tepat oleh Bank atas setiap perubahan pekerjaan, usaha dan alamat tempat tinggal atau apabila memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia.

Sehubungan dengan diterbitkannya  CIMB Niaga Syariah Card (selanjutnya disebut “Kartu”) atas nama Pemegang Kartu oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”), Pemegang Kartu setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum CIMB Niaga Syariah Card (“Syarat dan Ketentuan Umum”) bawah ini :

  1. DEFINISI
    1. “Limit Jasa” adalah batas maksimal jasa transaksi pembayaran yang dapat dinikmati oleh Pemegang Kartu yang diterbitkan oleh Bank.
    2. Kafalah Fee” adalah  biaya atas jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
    3. “Net Kafalah Fee” adalah  Kafalah Fee yang telah dikurangi dengan rebate, yang dibebankan kepada Pemegang Kartu setiap bulan melalui lembar tagihan.
    4. “Pemegang Kartu” adalah pemilik Kartu yang namanya tercantum pada fisik Kartu dan sesuai dengan data-data yang tercantum pada Bank, yang sah dan berhak melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu sesuai dengan Limit Jasa yang diberikan Bank.
    5. “Pembayaran Minimum” adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo paling sedikit sebesar 10% dari total tagihan atau nilai lain yang ditetapkan Bank, mana yang lebih besar.
    6. “Personal Identification Number (PIN)” adalah nomor rahasia yang berguna sebagai password untuk fasilitas cash advance (pengambilan uang tunai), transaksi di merchant, dan layanan Phone Banking CIMB Niaga 14041.
    7. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal sebagaimana tercantum dalam tagihan Kartu yang merupakan tanggal batas terakhir dimana pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank.
  2. Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu merupakan milik Bank dan dengan diterbitkannya Kartu, maka Pemegang Kartu mendapat fasilitas pelayanan jasa dari Bank (selanjutnya disebut sebagai “Jasa”). Dalam penggunaan Kartu, Pemegang Kartu menyetujui untuk mentaati Syarat dan Ketentuan Umum  ini, termasuk perubahan dan ketentuan tambahan lainnya yang timbul di kemudian hari yang akan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank.
  3. Kartu dan jumlah Jasa yang belum digunakan pada Kartu :
    1. Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank; atau
    2. Dibatalkan secara otomatis oleh Bank, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kualitas Pembiayaan Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan Kartu dan Jasa yang belum digunakan yang melekat pada Kartu berikut segala akibatnya sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Dalam hal Kartu dibatalkan oleh Bank atau Kartu dihentikan dan/atau telah habis masa berlakunya, maka
      1. Pemegang Kartu harus mengembalikan Kartu kepada Bank.
      2. Pemegang Kartu menyetujui untuk tidak menggunakan Kartu tersebut lebih lanjut dan melakukan pembayaran atas hutang atau kewajiban sebagai akibat dari penggunaan Jasa.
  4.    a.  Bank berhak atas kebijakannya sendiri untuk menolak permohonan pengajuan Kartu dengan    memberitahukan alasannya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara dan atau menutup Kartu.
  5. Bank akan menerbitkan PIN baik atas permintaan Pemegang Kartu melalui Phone Banking 14041 atau media lain yang ditetapkan Bank, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PIN bersifat rahasia dan Pemegang Kartu setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang. Segala akibat yang timbul atas penyalahgunaan PIN tersebut merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  6. Pemegang Kartu dapat melakukan penarikan uang tunai (cash advance) dengan menggunakan Kartu di seluruh kantor cabang Bank CIMB Niaga atau ATM atau bank lain yang berlogokan Mastercard Batas penarikan tunai (cash advance) tersebut ditetapkan oleh Bank dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu serta tidak terpisahkan dari Limit Jasa. Pemegang Kartu mempunyai kewajiban terhadap Bank atas semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartunya sebagai biaya jaminan dan/atau pemanfaatan Jasa, termasuk  Net Kafalah Fee yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan uang tunai (cash advance fee) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard.
  7. Pemegang Kartu mempunyai kewajiban terhadap Bank atas semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartunya sebagai biaya jaminan dan/atau pemanfaaan Jasa, termasuk Net Kafalah Fee yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan uang tunai (cash advance fee) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard.
  8. Bank akan menetapkan Limit Jasa termasuk di dalamnya batas penarikan uang tunai (cash advance) kepada Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui untuk menjaga jumlah penggunaan Kartu agar tidak melebihi Limit Jasa.  Bank berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit Jasa. Dalam hal Bank menerima transaksi Kartu yang melampaui Limit Jasa, maka Bank akan mengenakan biaya administrasi dan selanjutnya memperhitungkan jumlah atas transaksi yang melampaui Limit Jasa tersebut beserta biaya administrasinya ke dalam komponen Pembayaran Minimum.
  9. Kartu dapat digunakan di merchant yang memasang tanda dagang/logo MasterCard. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila merchant menolak kartu dengan segala alasan dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap kualitas barang atau jasa yang dibeli.  
  10. Bank akan menerbitkan tagihan berkala dan mengirimkannya kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran tagihan paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo minimal sebesar Pembayaran  Minimum, namun Pemegang Kartu dianjurkan untuk melakukan pembayaran tagihan secara penuh penuh (membayar 100% dari total tagihan).
  11. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank akan mengenakan  Kafalah Fee kepada Pemegang Kartu. Atas  Kafalah Fee yang dibebankan kepada Pemegang Kartu, Bank dapat memberikan potongan (rebate) berdasarkan transaksi dan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan Limit Jasa  yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu atau membebaskan  Kafalah Fee  jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo.
  12. Pada tagihan Kartu akan dilaporkan  Kafalah Fee dikurangi dengan potongan (rebate) yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Limit Jasa yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib membayar  Kafalah Fee setelah rebate yang menjadi  Net Kafalah Fee. Jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan secara penuh (full payment) sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan tidak ada kondisi yang menimbulkan konsekuensi biaya, maka  Kafalah Fee akan dikurangi secara penuh (full rebated), sehingga Pemegang Kartu tidak akan dibebankan  Net Kafalah Fee
  13. Dalam program transaksi cicilan tetap, maka Bank akan membayarkan terlebih dahulu cicilan-cicilan yang jatuh tempo dan kemudian menagihkannya kepada Pemegang Kartu melalui tagihan Kartu setiap tanggal tagihan.
  14. Pemegang Kartu setuju untuk segera memberitahukan pada Bank apabila terjadi perubahan alamat pengiriman, baik alamat e-mail, alamat rumah atau alamat kantor. Kecuali ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu, Bank akan tetap mengirimkan tagihan berkala ke alamat yang tercatat pada Bank. Bila tagihan tidak diterima oleh Pemegang Kartu, Bank tetap memiliki hak untuk menagihkan pembayaran dan Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab membayar tagihannya paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
  15. Atas jumlah tagihan yang belum dibayar sesudah Tanggal Jatuh Tempo, Bank akan melakukan penyesuaian kualitas pembiayaan dari Pemegang Kartu berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas pembiayaan, dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar ganti rugi (Ta’Widh),  Net Kafalah Fee, biaya lainnya (jika ada) dan seluruh tagihan yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
  16. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk menyelesaikan semua tagihan yang belum terbayar serta  Net Kafalah Fee dan/atau menghentikan segala hak Pemegang Kartu. Dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank berwenang penuh untuk mendaftarkan Pemegang Kartu atau nomor Kartu ke dalam daftar hitam/Warning Bulletin yang diterbitkan oleh Bank serta memindahkan saldo terhutang kepada agen penagihan dan Pemegang Kartu tersebut setuju untuk tidak menuntut Bank dengan cara apapun.
  17. Kartu tetap berlaku sampai dengan tanggal terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan Kartu kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri atau sebab lain. Perpanjangan Kartu berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, sesuai ketentuan bank yang berlaku.. Bila karena satu dan lain hal, hak pemakaian Kartu dihentikan atau tidak diperpanjang oleh Bank, semua hak Pemegang Kartu akan dihentikan dan seluruh tagihan yang belum terbayar meliputi semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang diambil dari Bank, ATM atau Merchant yang ditunjuk oleh MasterCard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartu sebagai akibat pemanfaatan Jasa dan penjaminan Bank, termasuk Net Kafalah Fee  yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan tunai (cash advance fee) dan/atau biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dihapuskan, akan  segera menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar secara penuh.
  18. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu miliknya hilang atau dicuri. Atas penerimaan pemberitahuan lisan atau tertulis tersebut Bank akan melakukan pemblokiran atas Kartu. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari pembelanjaan dan/atau penarikan uang tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu, baik Kartu utama maupun Kartu tambahannya, yang belum dilaporkan secara lisan atau tertis kepada Bank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Bank atas Kartu yang hilang. Bank dapat menerbitkan Kartu pengganti dan biaya penggantian akan dibebankan kepada Pemegang Kartu, dimana penggantian ini tetap diterbitkan berdasarkan permintaan dari Pemegang Kartu.
  19. Bila Pemegang Kartu meminta Bank untuk penerbitan Kartu tambahan, maka Pemegang Kartu utama memiliki kewajiban untuk segala beban, tagihan, dan hutang/kewajiban yang timbul pada kartu tambahan tersebut. Kewajiban Pembiayaan Pemegang Kartu utama akan terus berlangsung hingga ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu utama yang meminta untuk menghentikan hak-hak Pemegang Kartu tambahan serta pengembalian Kartu tambahan tersebut hingga diterima oleh Bank.
  20. Dalam hal terjadi kerugian pada Pemegang Kartu terkait penggunaan Kartu dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Pemegang Kartu.
  21. Dalam hal Pemegang Kartu lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka hak pemakaian Kartu dapat dibatalkan oleh Bank dan Pemegang Kartu menyetujui untuk mengembalikan Kartu kepada Bank dan Bank diberikan wewenang untuk melakukan penagihan hutang/kewajiban Pemegang Kartu baik secara langsung atau melakukan pendebetan atas rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank maupun dengan melakukan eksekusi atas jaminan milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang diperuntukkan baik sebagai pelunasan atas hutang/kewajiban maupun kewajiban perbankan lain dari Pemegang Kartu yang ada pada Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk mendebet rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank guna mengambil pelunasan atas hutang/kewajiban Pemegang Kartu pada Bank. Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar biaya keterlambatan pembayaran dan biaya lainnya yang dibebankan. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat dan/atau agen penagihan yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo. Biaya-biaya yang timbul karena pelanggaran setiap syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan dapat ditagihkan kepada Pemegang Kartu melalui rekeningnya.
  22. Pemegang Kartu dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  23. Pemegang Kartu berjanji dengan sungguh-sungguh menggunakan Kartu untuk bertransaksi dan belanja produk-produk, jasa-jasa dan kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat (halalan thoyyiban) serta tidak dilarang oleh syariah. Pemegang Kartu berjanji dengan sungguh-sungguh tidak menggunakan Kartu untuk transaksi belanja yang dilarang oleh syariah seperti, namun tidak terbatas kepada pornografi, pornoaksi, tindakan dan perbuatan mesum/asusila, kekerasan, kejahatan, barang-barang yang haram secara zat (seperti daging babi, bangkai, darah) dan membahayakan kesehatan (seperti rokok, minuman keras (khamar), zat adiktif), dan lain sebagainya. Untuk mengurangi penyalahgunaan Kartu, Bank tidak mengajurkan transaksi pada Merchant dengan spesifikasi sebagai berikut :
    1. Merchant khusus penjual minuman keras (khamar);
    2. Tempat hiburan orang dewasa (antara lain night clubbar, diskotik, dan lainnya yang sejenis);
    3. Tempat perjudian ; Apabila Pemegang Kartu bertransaksi melanggar prinsip syariah, maka Bank dapat menghentikan hak-hak sebagai Pemegang Kartu, namun Pemegang Kartu tetap berkewajiban membayar seluruh hutang/kewajiban sebagaimana diatur di dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  24. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Pemegang Kartu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Pemegang Kartu tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis yang disertai pengembalian Kartu kepada Bank dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  25. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN) : Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan  terkait dengan Kartu, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank. Dalam hal terdapat pengaduan atau keluhan yang tidak dapat diselesaikan antara Pemegang Kartu dengan Bank, maka penyelesaian pengaduan atau keluhan selanjutnya dapat difasilitasi oleh Bank Indonesia melalui Layanan BI 1500131, email :bicara@bi.go.id   atau Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan OJK 1500655, email : konsumen@ojk.go.id
  26. Sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, setiap fasilitas pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.  Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas pembiayaan terendah.
  27. Dengan menggunakan Kartu maka Pemegang Kartu dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  28. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka  ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
  29. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  30. Ketentuan Akad

Bahwa apabila aplikasi ini disetujui dan Kartu sudah diaktifkan (termasuk untuk kartu perpanjangan), maka telah terjadi akad antara Pemegang Kartu dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku, dimana akad yang digunakan dalam Kartu Syariah adalah :

  • Akad Kafalah (Akad Penjaminan). Bank adalah penjamin Pemegang Kartu untuk kepentingan toko dan/atau penjual produk barang/jasa  (untuk selanjutnya disebut “Merchant”) atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai  dari selain bank atau Automatic Teller Machine (ATM) bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, Bank dapat menerima iuran (fee).
  • Akad Qardh (Akad Pinjam-Meminjam). Bank adalah pemberi pinjaman atas seluruh transaksi penarikan tunai dan transaksi pinjaman dana yang dilakukan Pemegang Kartu  melalui fasilitas dan/atau sistem pelayanan jasa yang dimiliki Bank. Atas fasilitas dan/atau sistem pelayanan jasa tersebut Bank berhak atas fee yang besarnya tidak dikaitkan dengan nominal dana yang ditarik dan jumlah pinjaman.
  • Akad Ijarah (Akad Penyediaan Jasa).Bank adalah penyedia pelayanan dan jasa sistem pembayaran bagi Pemegang Kartu (selanjutnya disebut “Jasa”. Atas jasa ini, Pemegang Kartu dikenakan beban jasa atau ujrah atau fee (Facility Charge).

 

PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2019 CIMB Niaga. All right reserved

Edukasi Masyarakat CIMB NiagaLogo Lembaga Penjamin Simpanan