www.cimbniaga.co.id production

Keuntungan Berinvestasi

  • Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo;
  • Obligasi dapat diperjualbelikan setiap saat (likuid) dengan harga yang kompetitif melalui e-channel
    (OCTO Clicks dan OCTO Mobile) dan Kantor Cabang CIMB Niaga.
    Berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) bila dijual pada harga yang lebih tinggi dari
    harga belinya
    Nilai Pokok Investasi (Principal) dan kupon wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Pemegang
    Obligasi (“Nasabah/Investor”)
    Memiliki Tanggal Jatuh Tempo Yang pasti (sesuai tertera pada prospektus pada awal penerbitan
    Obligasi)
    Dengan melakukan transaksi jual beli Obligasi di Bank CIMB Niaga :
    tidak dikenakan biaya administrasi apapun untuk transaksi jual beli Obligasi;
    dapat dijadikan sebagai obyek agunan untuk pinjaman konsumsi dengan Loan To Value
    (LTV) yang kompetitif

Risiko Berinvestasi

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko dimana Nasabah/Investor tidak menerima pembayaran dana yang dijanjikan oleh Penerbit pada saat obligasi jatuh tempo. Khusus Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
  • Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi Nasabah/investor apabila terjadi penurunan harga Obligasi di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Nasabah/Investor menjual Obligasi di pasar sekunder sebelum tanggal jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar dalam Obligasi dapat dihindari apabila obligasi dipegang sampai dengan tanggal jatuh tempo dan atau dijual pada harga jual (pasar) yang lebih tinggi
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah potensi kerugian apabila sebelum tanggal jatuh tempo nasabah/Investor mengalami kesulitan dalam menjual Obligasi di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar
  • Risiko pelunasan lebih awal oleh Penerbit. Dalam hal terjadi pelunasan lebih awal oleh Penerbit, terdapat risiko dimana Nasabah/Investor akan memperoleh nilai investasi yang lebih rendah dibandingkan nilai pada awal investasi
  • Risiko perubahan peraturan adalah risiko yang muncul dikarenakan adanya tanggung jawab Nasabah/Investor untuk menanggung segala perpajakan atas Obligasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mempengaruhi nilai investasi akhir yang diterima oleh Nasabah/Investor
  • Risiko nilai tukar mata uang asing. Apabila Nasabah/Investor berinvestasi pada Obligasi yang berdenominasi mata uang asing, maka Nasabah/Investor juga akan terpapar pada risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang dapat menyebabkan nilai kupon dan/atau nilai pokok investasi pada saat dikonversikan ke mata uang lokal
  • Risiko Penurunan Rating Obligasi adalah risiko penurunan peringkat utang dari lembaga pemeringkat kepada Penerbit karena kondisi perekonomian yang memburuk sehingga harga obligasi mengalami penurunan dan/atau tidak dapat dijual kembali hingga jatuh tempo.
Perpajakan
  • Pajak yang dikenakan atas transaksi Obligasi mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku
  • Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, atas penghasilan berupa kupon Obligasi dan keuntungan (capital gain) yang diterima pemegang Obligasi/nasabah/investor Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Pemotongan PPh Final tersebut tidak berlaku untuk penghasilan kupon Obligasi dan keuntungan (capital gain) yang diterima:
    • Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
    • Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, atas penghasilan berupa kupon Obligasi dan keuntungan (capital gain) yang diterima pemegang Obligasi/nasabah/investor Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pemotongan PPh sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda jika pemegang Obligasi/nasabah/investor memberikan Form DGT dan Surat Keterangan Domisili (SKD WPLN) yang memenuhi persyaratan.
  • Khusus untuk penghasilan berupa kupon Oligasi dan keuntungan (capital gain) dari transaksi Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar Internasional (Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah/Sukuk Negara) (ROI/Indon) dalam valuta asing, tidak dikenakan pajak (PPh ditanggung Pemerintah).

Persyaratan

  • WNI : KTP
  • WNA berdomisili di Indonesia : Passport dan Kartu Ijin Tinggal sesuai ketentuan Keimigrasian atau peraturan perundangan yang berlaku (KITAS/KIMS/KITAP/e-KTP, dll), tidak berlaku untuk seri SBN Retail
  • WNA tidak berdomisili di Indonesia : Passport dan Surat referensi, tidak berlaku untuk seri SBN Retail

Dokumen pendukung identitas diatas juga berlaku bagi perorangan yang ditunjuk bertindak untuk atas nama perusahaan dengan menyertakan Surat Kuasa dan Pernyataan Pejabat yang berwenang.

Catatan Penting

  • Dalam hal Nasabah/Investor ingin melakukan penjualan kembali atas Obligasi yang telah dibeli melalui Bank CIMB Niaga, maka penjualan kembali atas Obligasi tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan rating
  • Obligasi yang dijual kembali ke Bank CIMB Niaga masih sama dengan rating Obligasi pada saat nasabah/investor membeli Obligasi tersebut melalui Bank CIMB Niaga.
  • Obligasi BUKAN merupakan produk Bank CIMB Niaga sehingga tidak dijamin oleh Bank CIMB Niaga, BUKAN merupakan bagian dari simpanan Nasabah/Investor pada Bank CIMB Niaga sehingga tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Investasi pada produk Obligasi mengandung risiko investasi yang memungkinkan nasabah/ investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Obligasi dalam bentuk mata uang asing mengandung risiko nilai tukar mata uang asing. Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli Nasabah/Investor merupakan keputusan dan tanggung jawab Nasabah/Investor sepenuhnya, termasuk apabila Nasabah/Investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah/Investor dan oleh karenanya Bank CIMB Niaga tidak memiliki kewajiban apapun atas kerugian, penurunan investasi tersebut, ketidak tersedianya atau pengurangan dana sehubungan dengan investasi tersebut. Demikian pula segala risiko yang timbul atas investasi pada Obligasi akan menjadi tanggung jawab nasabah/investor.
  • Ringkasan Informasi Produk Obligasi ini merupakan uraian/informasi singkat atas produk Obligasi. Ketentuan dan persyaratan lengkap dan mengikat terkait dengan produk Obligasi tercantum pada Memorandum Informasi/Prospektus yang diterbitkan oleh Penerbit, dan karenanya Nasabah/Investor wajib membaca, mempelajari, dan memahami ketentuan dan persyaratan dalam Memorandum/Prospektus produk Obligasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemesanan, risiko-risiko, biaya transaksi, mendapatkan Prospektus/Memorandum Informasi, dan pengaduan nasabah/investor segera kunjungi kantor cabang Bank CIMB Niaga terdekat atau hubungi call center CIMB Niaga 14041

Unduh PDF di sini