Frequently Asked Question BizChannel@CIMB
INFORMASI UMUM | |
1 | Q: Apakah itu BizChannel@CIMB? |
A: BizChannel@CIMB merupakan layanan internet Banking terbaru yang lebih handal dan canggih, dirancang khusus untuk nasabah perusahaan dalam melakukan pengelolaan keuangan dan day-to-day transactions | |
2 | Q : Apakah ada layanan yang dapat dihubungi untuk bertanya perihal BizChannel@CIMB? |
A : BizChannel@CIMB memiliki contact center BizChannel Support yang bisa dihubungi di nomor 14042 (Dial 1) atau +6221 80655111 dari luar Indonesia atau melalui email : bizchannel.support@cimbniaga.co.id | |
3 | Q: Apa saja yang dapat dilakukan melalui BizChannel@CIMB? |
A: Secara garis besar fitur yang dimiliki oleh BizChannel@CIMB adalah sbb :
|
|
4 | Q: Bagaimana untuk mendaftar BizChannel@CIMB? |
A: Silakan unduh formulir berikut ini untuk dilengkapi dan ditanda tangan oleh pihak berwenang sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Formulir diserahkan ke cabang pembuka rekening atau ke cabang terdekat untuk proses lebih lanjut Silkan klik disini untuk mengunduh Aplikasi pendaftaran BizChannel@CIMB | |
5 | Q: Apakah aman menggunakan aplikasi BiChannel@CIMB? |
A : BizChannel@CIMB dilengkapi fitur keamanan sbb:
Session time-out dari halaman BizChannel@CIMB jika tidak ada aktifitas selama 10 menit |
|
6 | Q: Browser jenis apa yang dibutuhkan untuk mengakses BizChannel@CIMB? |
Kami menyarankan penggunaan browser dan versi berikut untuk mengakses BizChannel sbb:
|
USER ID | |
1 | Q: Apakah yang dimaksud dengan user Sysadmin1 dan Syadmin2? |
|
|
2 | Q: Apakah yang dimaksud dengan user Maker, Approver, dan Releaser?Apa yang dimaksud dengan user maker, approver dan releaser? |
|
RESET PASSWORD | |
1 | Q: Bagaimana cara untuk mereset password user? |
A: Berikut langkah-langkah untuk reset password user id:
|
|
2 | Q: Bagaimana apabila saya lupa password Sysadmin1 dan Sysadmin2? |
|
|
3 | Q: Tipe user apa saja yang bisa menggunakan fitur forgot password? |
A: Semua tipe user (SysAdmin1, SysAdmin2, Maker, Approver, Releaser, Single User) bisa menggunakan fitur forgot password, selama memiliki nomor HP dan e-mail aktif yang terdaftar pada akun user BizChannel@CIMB | |
4 | Q: Bagaimana apabila saya tidak menerima e-mail/SMS Reset key saat melakukan reset password? |
|
|
5 | Q: Bagaimana bila tidak bisa masuk sebagai Sysadmin1 dan Sysadmin2 namun saya masih mengingat passwordnya? |
|
|
6 | Q: Bagaimana jika user sysadmin1 dan sysadmin2 saya terkunci (locked) dan saya lupa password? |
|
|
7 | Q: Bagaimana jika user maker/approver/releaser saya terkunci (locked)? |
Berikut langkah-langkah untuk unlock user id :
|
|
8 | Q: Saya sudah melakukan reset password user id melalui user Sysadmin, dimana saya mendapatkan password baru tersebut? |
A : Password baru akan dikirimkan secara otomatis ke email yang terdaftar pada user id yang direset | |
9 | Q: Kenapa email saya belum menerima password baru yang sudah dilakukan reset? |
A : Cek pada penulisan email di user id pada Sysadmin melalui menu “User Management” – “User Maintenance” – Klik “Search” – Klik “User id”, cek pada penulisan emailnya apakah sudah sesuai atau belum. Apabila penulisan email sudah sesuai namun belum terima agar dilakukan pengecekan pada Junk Mail / Spam. Apabila masih tidak terima agar di cek pada mail server apakah email dari bizchannel support di black list atau tidak | |
10 | Q: Pada saat mencoba login muncul message “User Is Still Login”, apa yang harus dilakukan? |
A : Apabila muncul pesan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilakukan :
|
INFORMASI UMUM | |
1 | Q : Apa perbedaan Payroll dengan BulkPayment? |
A : Menu Payroll memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi Pembayaran Gaji dalam satu waktu dengan cara mengunggah file. Fungsi dari Pembayaran Gaji pada dasarnya sama dengan Bulk Payment, namun menu Payroll mampu membatasi pengguna yang berwenang untuk melihat isi dari file yang diunggah | |
2 | Q : Apakah bisa melakukan transaksi Payroll/Bulkpayment ke tujuan rekening Bank lain |
A : Bisa, menu Payroll/Bulkpayment memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi ke tujuan rekening Bank lain. Silahkan pilih “Benefiaciary type” : Domestic pada menu Payroll/Bulkpayment saat membuat transaksi | |
3 | Q: Apakah perbedaan Services SKN dan RTGS pada transaksi payroll yang akan saya jalankan? |
A :
|
KANAL TRANSAKSI | |
1 | Q: Pada kolom “Instruction Mode” terdapat beberapa pilihan transaksi seperti “Today”, “Future Payment Date”, “Standing Instruction Transfer”. Apakah maksud dari informasi tersebut? |
A :
|
|
2 | Q: Kenapa muncul keterangan “Instruction Date entered does not match Instruction Date in uploaded file” ketika saya upload dan submit file? |
A: Mohon dilakukan pengecekan. Hal ini biasanya dikarenakan kolom tanggal pada file upload berbeda dengan tanggal yang dimasukkan pada layar Bizchannel@CIMB. Silakan merubah tanggal pada file upload agar disesuaikan dengan tanggal yg dimasukkan pada layar Bizchannel@CIMB | |
3 | Q: Bagaimana supaya user-user yang dicreate oleh “Sysadmin” tidak dapat melihat detail/mutasi atas transaksi payroll? |
A: Pada pengaturan user dengan sysadmin, silakan untuk tidak mencentang “Grant View Detail Payroll” | |
4 | Q: Saya menjalankan transaksi payroll dengan layanan SKN/RTGS dan sudah diapprove, akan tetapi belum dilakukan release, apakah keesokan harinya saya masih bisa melakukan release? |
A: Bisa, silakan direlease sebelum cut off time. Jika sudah melewati cut off time transaksi masih dapat direlease keesokan harinya | |
5 | Q: Saya membuat transaksi payroll dengan metode future payment date, kapan maksimal transaksi dapat direlease? |
A: Transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7) dikarenakan apabila belum di-release akan menyebabkan expired pada tanggal pembayaran | |
6 | Q: Berapa maksimum jumlah record pada transaksi payroll? |
A: Maksimum jumlah record adalah 5000 | |
7 | Q : Pukul berapa cut off time transaksi Bulkpayment & Payroll? |
A : Efektif mulai 3 Januari 2022 :
|
INFORMASI UMUM | |
1 | Q : Perbedaan transaksi Inhouse,Domestic , Domestic Online dan Remittance |
A:
|
KANAL TRANSAKSI | |
1 | Q: Apabila saya ingin melakukan transaksi sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan? |
A: Untuk Transaksi sesama CIMB Niaga silakan menggunakan menu In House Transfer | |
2 | Q: Apa yang dilakukan jika pada saat pemilihan Rekening sumber dan sudah dilakukan klik tombol kaca pembesar/search akan tetapi tidak ada reaksi pada browser? |
A: Coba lakukan minimize browser, dikhawatirkan sebelumnya sudah terklik kaca pembesar namun dikarenakan di klik kembali pada menu BizChannel@CIMB, pop up list Rekening sumber berada dibelakang layar Bizchannel@CIMB | |
3 | Q: Pada kolom “Beneficiary Account” terdapat pilihan “Other CIMB-NIAGA Account No”, “Registered Account”, “Predefined Beneficiary”. Apakah maksud dari pilihan tersebut? |
|
|
4 | Q: Apakah yang dimaksud dari “Exchange Rate Counter Rate” dan “Exchange Rate Special Rate”? |
A :
|
|
5 | Q : Bagaimana cara untuk mendapatkan Special rate: |
A : Special rate dapat diperoleh melalui 3 cara :
|
|
6 | Q: Apakah yang dimaksud dengan “Beneficiary Notification”? Dan apa bedanya “Send” serta “Don’t Send”? |
A: “Beneficiary notification” menginformasikan apakah penerima dana ingin dikirimkan email apabila transaksi sudah berhasil dijalankan.
|
|
7 | Q: Pada kolom Instruction Mode terdapat pilihan “Today”, “Future Payment Date”, dan “Standing Instruction Transfer”. Apa maksud dari keterangan tersebut? |
A :
|
|
8 | Q: Apabila ingin melakukan transaksi dari IDR – Valas atau Valas – IDR sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan? |
A: Transaksi sesama CIMB Niaga menggunakan menu In House Transfer, namun sesuai ketentuan BI untuk transaksi valas dengan rekening sumber IDR sebelum bertransaksi pastikan nasabah sudah melengkapi surat pernyataan pembelian valas untuk membuka limit transaksi valas selama 1 bulan agar terhindar pada saat release transaksi di bizchannel tidak terkena validasi message “Forex buying limit exceeded”. Surat pernyataan pembelian valas ini juga berlaku jika menggunakan menu “Remittance” apabila transaksi valasnya bukan sesama CIMB Niaga. | |
9 | Q: Apabila ingin melakukan transfer LLG/SKN menu apa yang dapat saya pergunakan?Apabila ingin melakukan transfer LLG menu apa yang dapat saya pergunakan? |
A: Silakan menggunakan menu "Domestic Transfer" | |
10 | Q: Pada kolom Beneficiary Information terdapat pilihan “Predefined Beneficiary” dan “New Entry”? Apakah perbedaan kedua pilihan tersebut? |
Predefined Beneficiary
|
|
11 | Q: Pada “New Entry” terdapat pilihan “Save to Predefined Beneficiary”, apakah yang dimaksud dengan hal ini? |
A: “Save to Predefined Beneficiary” menginformasikan apabila rekening penerima baru yang dibuat akan disimpan dalam “Predefined List”. Apabila ingin disimpan agar dilengkapi juga unique namenya. | |
12 | Q: Bagaimana cara saya melihat daftar Bank pada menu “Domestic Transfer”? |
A: Pada kolom “Beneficiary Bank Information” pada “Bank Name” klik tombol kaca pembesar/search pada menu tersebut untuk melihat daftar Bank. | |
13 | Q: Pada saat melakukan transaksi “Payment Management”, pada “Account Name” yang saya masukkan namanya tidak mencukupi, apa yang harus saya lakukan? |
A: “Account Name” hanya sampai 35 karakter, apabila nama lebih dari 35 karakter agar diinput sampai dengan maksimal karakternya. | |
14 | Q: Apa perbedaan layanan SKN dan RTGS? |
|
|
15 | Q: Pada saat release muncul keterangan “Cut Off Time Violation”, apakah yang menyebabkan hal ini terjadi? |
A: Transaksi tersebut direlease sudah melewati jam batas waktu release, transaksi tersebut tidak perlu dibuat ulang namun tinggal dilakukan releaseke esokan harinya | |
16 | Q: Cut Off Time SKN dan RTGS pukul berapa? |
A: Efektif mulai 3 Januari 2022 :
|
REMITTANCE | |
1 | Q: Bagaimana caranya tranfer valas ke luar Negeri? |
A: Transaksi valas keluar Negeri atau Bank lain dalam Negeri menggunakan menu “Remittance” | |
2 | Q: Pada transaksi Remittance dimanakah saya bisa memasukkan “IBAN number” pada Rekening penerima ? |
A: “IBAN number” dapat dimasukkan pada kolom “beneficiary address”, sedangkan no rekening penerima dimasukkan pada kolom “Account No” | |
3 | Q: Bagaimana caranya menginput nama penerima rekening yang panjang sehubungan pada field BizChannel@CIMB tidak mencukupi? |
A: Pada kolom “beneficiary name” agar diinput jumlah sampai dengan maksimal karakternya dan kekurangan karakternya dimasukkan pada “beneficiary address” | |
4 | Q: Dimanakah saya bisa menginput swift code? |
A: Swift code dapat dimasukkan pada kolom “Bank address” | |
5 | Q: Bagaimana caranya menggunakan special rate? |
A: Nomor murex yang sudah didapatkan dari Treasury/Cabang diinput pada Treasury Confirmation/Reference Number dengan di klik pilihan Special rate | |
6 | Q: Pada saat confirm muncul message “Transaction Purpose is mandatory”, maksudnya apa? |
A: Transaksi dengan nominal => $ 10,000 wajib melengkapi LLD Information yang disesuaikan dengan jenis transaksi yang digunakan | |
7 | Q: Pukul berapa Cut Off Time transaksi “Remittance”? |
A: Efektif mulai 3 Januari 2022 Remittance cut off time pukul 14:00 WIB |
DOMESTIC ONLINE TRANSFER | |
1 | Q: Berapa nominal minimum dan maksimum transaksi “Domestic Online Transfer? |
A: Minimum transaksi IDR 10,000 dan Maksimum limit per-hari adalah Rp. 7 Milyar (1x transaksi maksimal Rp. 50 Juta) | |
2 | Q: Berapa biaya atas transakasi “Domestic Online Transfer? |
A: Biaya transaksi yang dibebankan adalah IDR 6.500 |
INFORMASI UMUM | |
1 | Q: Apakah yang dimaksud MPNG2? |
A: MPNG2 Adalah pengembangan dari sistem MPNG1 saat ini yang lebih dikenal dengan nama Tax Payment. MPNG2 mengintegrasikan sistem penerimaan negara dari Dirjen Pajak, Dirjen Beacukai dan Dirjen Anggaran, yang disebut sebagai “Biller” dengan menggunakan metode “Biling” berupa kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bea Cukai | |
2 | Q: Apakah perbedaan antara MPNG1 dan MPNG2? |
A: Pada MPNG1 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib dapat langsung ke Bank Persepsi untuk melakukan penyetoran penerimaan negara (over the counter) atau melakukan pembayaran melalui BizChannel@CIMB , sedangkan pada MPNG2 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib Setor harus terlebih dahulu melakukan pembuatan biling melalui billers yang disediakan | |
3 | Q: Apakah yang dimaksud dengan kode Biling pada pembayaran pajak saya? |
A: Kode Biling adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak. | |
4 | Q: Bagaimana saya mendapatkan kode "Biling"? |
A: Nasabah dapat memperoleh kode biling sesuai dengan tujuan pembayaran dari pemilik tagihan (Biller), sebagai berikut :
|
KANAL TRANSAKSI | |
1 | Q: Bagimana saya mengaktifkan menu Tax MPNG2 di BizChannel? |
A: Menu "Tax MPNG2" dapat ditambahkan oleh user Sysadmin dengan langkah-langkah sbb:
|
|
2 | Q: Kenapa SSP/SSPCP saya tidak ada pada Pembayaran pajak MPNG2? |
A: MPNG2 tidak memerlukan surat setoran lagi dan Bank hanya menerbitkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti bayar yang telah mencantumkan NTPN/NTB dan tidak memerlukan tanda tangan pejabat Bank | |
3 | Q: Apakah saya dapat melakukan transaksi MPNG2 diluar hari kerja melalui BizChannel@CIMB? |
A: Bisa, MPNG2 dapat diakses melalui BizChannel@CIMB di luar hari kerja | |
4 | Q: Status transaksi atas pajak saya executed with failure dan dana terdebet sehingga terjadi kelebihan bayar, apa yang harus saya lakukan? |
A: Agar dipastikan untuk selalu melakukan pengecekan atas setiap transaksi yang sudah dijalankan. Jika terjadi kelebihan pembayaran akan diperlukan koordinasi langsung antara WP dengan pihak KPP setempat atau sesuai arahan dari pihak Account Representative (AR) yang terkait untuk diajukan pengembalian atau kompensasi untuk Pembayaran pajak berikutnya. Sebagaimana diketahui bahwa pada modul MPNG2 ini dengan adanya sistem Biling, semua transaksi dana dan data sudah langsung terkoneksi dan terekam di Kantor Pajak. | |
5 | Q: Saya melakukan kesalahan pembayaran pajak, apakah bisa dilakukan reversal? |
A: Proses reversal sudah tidak ada lagi di MPNG2, dan jika terjadi kesalahan maka nasabah dapat langsung melakukan proses penyelesaian ke Biller terkait. | |
6 | Q: Apakah yang dapat saya lakukan apabila dalam melakukan transaksi MPNG2 di BizChannel@CIMB gagal dengan pesan execute with failure? |
A: Nasabah dapat melihat hasil transaksi di BizChannel@CIMB apakah transaksi tersebut gagal atau berhasil. Nasabah juga dapat melalukan printulang atas BPN sebagai bukti bayar. Jika terjadi transaksi error, dan nasabah melakukan input ulang atas Biling id yang sama di BizChannel@CIMB dan transaksi tersebut sudah terbayar, maka akan muncul message “transaksi sudah terbayar”. Apabila transaksi tersebut gagal/ belum berhasil, maka transaksi tersebut akan memunculkan data pembayaran. Atas transaksi “Tax MPNG2 Upload” yang gagal, nasabah dapat melakukan pengecekan error message dengan menggunakan menu “Tax MPNG2 Upload Print”, unduh file dan kemudian cek pada kolom terakhir atas informasi error message tersebut. |
|
7 | Q: Bagaimana cara mendapatkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan informasi NTPN atas pembayaran yang telah dilakukan melalui BizChannel? |
A : Untuk mendapatkan informasi NTPN, pengguna dapat melakukan download BPN (Bukti Penerimaan Negara melalui menu MPNG2 à MPNG2 Inquiry | |
8 | Q: Bagaimana Cut Off Time (COT) MPNG2 di Bizchannel@CIMB? |
Tax MPNG2 Upload (bulk) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release Tax MPNG2 Payment (Single) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release |
|
9 | Q: Apakah Biling ID mempunyai jangka waktu (expiry date/time)? |
A: Masa berlaku ID Biling Pajak adalah 7X24 jam. Untuk PNBP dan bea cukai menyesuaikan dengan ketentuan biller | |
10 | Q: Kenapa status transaksi pajak saya masih in progress offline? |
A: Status pajak in progress offline merupakan respon atas kondisi dimana transaksi pajak yang sudah dijalankan melalui BizChannel@CIMB sedang dalam proses antrian ke DJP. Mohon ditunggu maksimal 30 menit atas kondisi ini. | |
11 | Q: Berapa banyak maksimal record yang bisa saya upload pada menu Tax MPNG2 Upload? |
A: Maksimum total record untuk “Tax MNPNG 2 Upload” adalah 150 records | |
12 | Q : Berapa no telepon contact centre yang bisa dihubungi oleh nasabah terkait MPNG2? |
A : Berikut no telepon contact centre yang dapat dihubungi
|
Virtual Account | |
1 | Q: Kenapa saya tidak dapat mengunggah Virtual Account? |
A: Mohon dipastikan jumlah Virtual Account yang diunggah oleh adalah <= 5000 data dan pastikan format yg digunakan sudah sesuai. | |
2 | Q: Saya tidak dapat membayar tagihan sehubungan dengan tagihan Virtual Account (VA) saya 0 ‘nol’? |
A: Mohon dicek terlebih dahulu tipe Virtual Account yg dibayarkan, jika tipe nya adalah non biling dan pembayarannya melalui “Bill Payment” maka tagihan yg muncul adalah 0 ‘nol’. Mohon dilakukan pembayaran melalui transfer dapat melalui ATM atau pun internet Banking Octo Clicks. | |
3 | Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account melalui BizChannel@CIMB? |
Terdapat 2 pembayaran sbb:
|
|
4 | Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account CIMB Niaga selain menggunakan BizChannel@CIMB? |
|
|
5 | Q: Saya melakukan transaksi virtual account, tetapi muncul keterangan “tagihan sudah terbayar”? |
A: Jika pembayaran VA CIMB Niaga dengan tipe biling melalui ATM atau CIMB Clicks dapat muncul keterangan seperti diatas artinya VA tsb sudah dibayarkan, mohon dikonfirmasikan kembali kepada pihak penerima pembayaran VA. |
INFORMASI UMUM | |
1 | Q: Apakah yang dimaksud dengan layanan e-chain? |
A: e-chain adalah fasilitas aplikasi tambahan pada BizChannel@CIMB yang dapat menghubungkan Rekening seller dengan rekening buyer dan memungkinkan seller dapat mendebet dana pada Rekening buyer | |
2 | Q: Apakah perbedaan “Seller” dan “Buyer”? |
|
KANAL TRANSAKSI | |
1 | Q: Apakah atas rekening buyer yang di daftarkan dalam layanan e-chain dapat dipergunakan untuk transaksi selain layanan e-chain? |
A: Tidak, atas Rekening buyer yang didaftarkan dalam layanan e-chain ini tidak dapat didebet kecuali untuk keperluan pelaksanaan layanan e-chainini dan untuk keperluan tersebut Bank tidak menerbitkan cek, bilyet giro atau warkat sejenisnya | |
2 | Q: Pada saat saya input invoice, kenapa tidak ada no rekening buyer? |
A: Mohon dipastikan apakah no rek sudah didaftarkan dan proses pendaftaran echain sudah selesai, jika sudah mohon dipastikan pada “Account Group” sudah ditambahkan. | |
3 | Q: Kenapa setelah saya release transaksi muncul informasi “invoice No Must Be Unique per Partnership”? (seller) |
A: Silakan untuk mengganti no invoice. Informasi ini muncul sehubungan no invoice yang sama tidak bisa dipergunakan kembali. | |
4 | Q: Kenapa status transaksi e-chain saya masih “Buyer Approval in Progress”? |
A: Hal ini biasanya terjadi jika pada saat pembuatan “seller eInvoice (Hold)” lalu hold time di set lebih awal dari waktu tanggal pembuatan transaksinya. Atas kendala ini silakan untuk create ulang dengan memastikan waktu hold date lebih besar dari waktu create transaksi. | |
5 | Q: Kapan saya harus merelease transaksi e-chain? (dari sisi seller) |
A: Untuk transaksi tanpa menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum due date. Sedangkan untuk transaksi dengan menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum hold date. Untuk transaksi “immediate” silakan release dihari yang sama. | |
6 | Q: Bagaimana saya melakukan cancel transaksi e-chain? (dari sisi seller) |
Transaksi eChain yg dapat dicancel hanya untuk transaksi tipe non immediate (belum terjadi pembayaran invoice, debit rekening buyer credit rekening seller). Terdapat dua cara untuk melakukan cancel atas transaksi eChain sbb :
|
|
7 | Q: Kenapa status transaksi saya menginformasikan dana di rekening tidak mencukupi (Account already NSF)? |
A: Silakan di cek available balance saat menjalankan transaksi, kemungkinkan terdapat dana yang belum efektif sehingga menginformasikan dana tidak mencukupi. |
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Bizchannel@CIMB
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Gateway@CIMB
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Maintenance BizChannel@CIMB
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir MT940
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Surat Kuasa Pihak Ketiga
Informasi terkait Pembelian Valuta Asing silakan masuk pada kategori Payment Management
Deal melalui BizChannel@CIMB menggunakan “Forex Dealing Online”. Form dapat diunduh di sini
Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir aplikasi Virtual Account
MOBILE TOKEN | |
1 | Q: Soft Token saya terlock, bagaimana cara melakukan unlock? |
A :
|
|
2 | Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi Android saya? |
A:
|
|
3 | Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi IOS saya? |
|
|
4 | Q: Apa yang harus dilakukan jika saya salah menggunakan 6 digit pin sebanyak 3 kali berturut-turut ketika menggunakan Mobile Token? |
A: Kesalahan input PIN 3 kali berturut-turut akan menyebabkan aplikasi Mobile Token tidak bisa digunakan. Silahkan untuk melakukan re-aktivasi/instalasi ulang soft token dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada poin No 2 |
HARD TOKEN | |
1 | Q : Bagaimana cara mengaktifkan token Vasco setelah didaftarkan pada user ID |
A : Ketika user pertama kali login setelah di assign ke Token Vasco, layar Bizchannel akan menampilkan proses untuk unlock Token, berikut langkah-langkahnya : 1. Masukan unlock token Vasco ke layar bizchannel kemudian submit, setelah itu akan muncul response unlock code 2. Masukan response unlock code ke Token Vasco 3. Buat PIN (6 digit) angka 4. Selesai |
|
2 | Q : Bagaimana cara pakai Token Vasco? |
A :
|
|
3 | Q : Bagaimana cara Mengganti PIN Token Vasco |
A :
|
|
4 | Q : Apa yang harus dilakukan jika token terkunci karena salah input PIN? |
A : Token Vasco akan terkunci jika ada kesalahan input PIN lebih dari 3 kali Berikut langkah yang harus dilakukan :
|
|
5 | Q : Bagaimana cara unlock token Vasco yang terkunci karena salah input Response Code? |
A : Selain karena kesalahan input PIN, penyebab lainnya adalah Token vasco akan terkunci jika ada kesalahan input Response Code lebih dari 3 kali Berikut langkah-langkah unlock token vasco :
|
INFORMASI UMUM | |
1 | Q : Transaksi apa saja yang memerlukan dokumen underlying? |
A : Mengacu kepada: a. PBI No 24/7/PBI/2022 perihal Transaksi di Pasar Valuta Asing dan PADG BI No. 24/10/PADG/2022 perihal Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing. b. PBI No.21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Transaksi yang memerlukan dokumen underlying adalah transaksi pembelian valuta asing (FX dan Lalu Lintas Devisa(LLD/ Remittance) |
KANAL TRANSAKSI | |||||||||||||||
1 | Q: Apakah ada ketentuan untuk nominal transaksi yang memerlukan dokumen underlying? | ||||||||||||||
A:
*FCY = Foreign Currency |
|||||||||||||||
2 | Q : Contoh dokumen apa saja yang dapat dijadikan dokumen underlying? | ||||||||||||||
A : Beberapa contoh dokumen yang dapat digunakan:
*Dokumen selengkapnya dapat dilihat pada panduan A |
|||||||||||||||
3 | Q : Bisakah transaksi FX / LLD dengan beberapa dokumen underlying? | ||||||||||||||
A : Bisa, selama masih menggunakan tipe dokumen dan tujuan transaksi yang sama (contoh: 3 dokumen underlying tipe invoice dengan tujuan transaksi impor) | |||||||||||||||
4 | Q : Berapa limit yang akan didapatkan? | ||||||||||||||
A : Limit akan sesuai dengan nominal dokumen underlying yang di-upload setelah direview oleh bank. | |||||||||||||||
5 | Q : Apakah limit FX dan LLD terpisah? | ||||||||||||||
A : Ya, limit FX dan LLD terpisah, dan akan terpakai sesuai penggunaannya. Jika hanya bertransaksi FX, maka hanya limit FX yang akan terpakai, dan sebaliknya. | |||||||||||||||
6 | Q : Bagaimana untuk transaksi valas dengan nilai di bawah threshold tersebut? | ||||||||||||||
A : Nasabah hanya perlu untuk submit Surat Pernyataan (Forex Statement) yang menyatakan nasabah tidak akan bertransaksi pembelian valas melebihi USD 100,000 pada bulan tersebut, dan jika melebihi, nasabah harus menyerahkan dokumen underlying sesuai ketentuan | |||||||||||||||
7 | Q : Bagaimana cara agar fitur Forex Statement dapat diakses oleh User Maker BizChannel@CIMB? | ||||||||||||||
A : Agar User Maker BizChannel@CIMB dapat mengakses fitur ini, User Administrator (sysadmin) perlu melakukan dua angkah berikut:
|
|||||||||||||||
8 | Q : Apakah Forex Statement yang sudah di-submit melalui BizChannel@CIMB perlu dikirimkan secara fisik? | ||||||||||||||
A : Tidak perlu. | |||||||||||||||
9 | Q : Jika submit Forex Statement di Bizchannel@CIMB, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di cabang? Dan sebaliknya, Jika submit Forex Statement melalui cabang, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di Bizchannel@CIMB dan/ atau BizChannel@CIMB Mobile? | ||||||||||||||
A : Bisa | |||||||||||||||
10 | Q : Apakah nominal Dokumen Underlying dapat dibulatkan ke atas? | ||||||||||||||
A : Bisa. Mengacu kepada PADG 24/10/PADG/2022 Pasal 14 Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, Nilai nominal Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan USD 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) terdekat |