www.cimbniaga.co.id production

FAQ BizChannel@CIMB

 

 
 
 
 

FAQ BizChannel@CIMB

Frequently Asked Question BizChannel@CIMB

INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah itu BizChannel@CIMB?
A: BizChannel@CIMB merupakan layanan internet Banking terbaru yang lebih handal dan canggih, dirancang khusus untuk nasabah perusahaan dalam melakukan pengelolaan keuangan dan day-to-day transactions
2 Q : Apakah ada layanan yang dapat dihubungi untuk bertanya perihal BizChannel@CIMB?
A : BizChannel@CIMB memiliki contact center BizChannel Support yang bisa dihubungi di nomor 14042 (Dial 1) atau +6221 80655111 dari luar Indonesia atau melalui email : bizchannel.support@cimbniaga.co.id
3 Q: Apa saja yang dapat dilakukan melalui BizChannel@CIMB?
A: Secara garis besar fitur yang dimiliki oleh BizChannel@CIMB adalah sbb :
  • Account Information
    • Informasi rekening yg komprehensif beserta bukti cetak atas transaksi yg dilakukan melalui Bizchannel@CIMB.
  • Virtual Account
    • Layanan rekonsiliasi penerimaan dana dengan menggunakan suatu nomor / kode referensi yang unik.
  • Payment Management
    • Layanan transaksi pengiriman dan penerimaan uang.
  • Liquidity Management
    • Pemindahan sejumlah dana secara otomatis dari beberapa rekening ke rekening penampungan atau sebaliknya.
  • Bulk Payment Management
    • Layanan transaksi pembayaran/pendebetan secara massal (bulk).
  • Receivable Management (Multi Debit)
    • Pendebetan dari banyak rekening sumber dengan tujuan pengkreditan ke satu rekening penerima.
  • Tax Management
    • Layanan untuk transaksi pembayaran pajak atau penerimaan Negara lainnya, dikenal juga sebagai MPNG2 (Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2)
  • Financial Supply Chain
    • Fasilitas layanan transaksi bisnis rantai pengadaan antara supplier & distributorormatiobukti cetak atas IMB
4 Q: Bagaimana untuk mendaftar BizChannel@CIMB?
A: Silakan unduh formulir berikut ini untuk dilengkapi dan ditanda tangan oleh pihak berwenang sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Formulir diserahkan ke cabang pembuka rekening atau ke cabang terdekat untuk proses lebih lanjut Silkan klik disini untuk mengunduh Aplikasi pendaftaran BizChannel@CIMB
5 Q: Apakah aman menggunakan aplikasi BiChannel@CIMB?
A : BizChannel@CIMB dilengkapi fitur keamanan sbb:
  1. Penggunaan dua faktor otentikasi:
    • Company ID, user ID dan password sebagai faktor otentikasi pertama.
    • Token (hard token dan token) sebagai faktor otentikasi kedua.
  2. Pilihan penggunaan hard token atau soft token sesuai kebutuhan nasabah. Hard token adalah token fisik dan soft token merupakan aplikasi token yang di-install pada smart phone atau Blackberry nasabah.
  3. Penggunaan layanan jasa Secured Socket Layer (SSL), sehingga dapat menghilangkan ancaman man in the middle attack yang berpotensi untuk melihat transaksi nasabah.
  4. Pencatatan aktivitas transaksi (activity log dan audit trail)

Session time-out dari halaman BizChannel@CIMB jika tidak ada aktifitas selama 10 menit

6 Q: Browser jenis apa yang dibutuhkan untuk mengakses BizChannel@CIMB?
Kami menyarankan penggunaan browser dan versi berikut untuk mengakses BizChannel sbb:
  • Google Chrome v38
  • Mozilla Firefox v27
  • Internet Explorer v11
  • Safari v7
  • Opera v17
USER ID
1 Q: Apakah yang dimaksud dengan user Sysadmin1 dan Syadmin2?
  • Sysadmin1 adalah user id untuk men-setting BizChannel@CIMB yang juga berfungsi sebagai admin user.
  • Sysadmin2 adalah user id untuk melakukan “approve” atas fungsi yang dilakukan oleh sysadmin1
2 Q: Apakah yang dimaksud dengan user Maker, Approver, dan Releaser?Apa yang dimaksud dengan user maker, approver dan releaser?
  • Maker adalah user yang membuat transaksi.
  • Approver adalah user yang melakukan approve atas transaksi yang dibuat oleh maker.
  • Releaser adalah user yang melakukan release atas transaksi yang sudah diapprove oleh approver.

 

RESET PASSWORD
1 Q: Bagaimana cara untuk mereset password user?
A: Berikut langkah-langkah untuk reset password user id:
  1. Buka BizChannel@CIMB di web browser
  2. Klik tombol “Forgot Password"
  3. 3. Masukkan ID Perusahaan Anda, ID Pengguna dan alamat Email terdaftar yang terhubung ke ID Pengguna BizChannel@CIMB Anda
  4. Lakukan verifikasi captcha dan klik “Reset Password"
  5. 5. Klik link yang telah dikirimkan ke Email Anda untuk masuk ke halaman password reset
  6. Masukkan reset key yang telah dikirimkan melalui SMS
  7. Masukkan kata sandi / password baru Anda
  8. Reset kata sandi / password berhasil dilakukan
2 Q: Bagaimana apabila saya lupa password Sysadmin1 dan Sysadmin2?
  • Sysadmin 1 dan Sysadmin 2 juga dapat melakukan reset password secara mandiri melalui fitur ‘forgot password’ di website BizChannel@CIMB dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera diatas
  • Apabila ada perubahan data bersamaan dengan permintaan reset password, maka Sysadmin dapat menggunakan form reset password. Dimana form reset password tersebut apabila sudah dilengkapi agar diserahkan ke cabang/marketing untuk diverifikasi terlebih dahulu. Setelah verifikasi sesuai, maka permintaan reset password akan diproses dengan mengirimkan password baru ke alamat email Sysadmin dan SMS yang telah tercatat di sistem Bank
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
3 Q: Tipe user apa saja yang bisa menggunakan fitur forgot password?
A: Semua tipe user (SysAdmin1, SysAdmin2, Maker, Approver, Releaser, Single User) bisa menggunakan fitur forgot password, selama memiliki nomor HP dan e-mail aktif yang terdaftar pada akun user BizChannel@CIMB
4 Q: Bagaimana apabila saya tidak menerima e-mail/SMS Reset key saat melakukan reset password?
  • Jika masih tidak menerima e-mail berisi link reset password, agar dilakukan pengecekan pada Junk Mail / Spam, dan di cek pada mail server apakah email dari bizchannel support di black list atau tidak
  • Jika tidak menerima SMS Reset key, agar dipastikan nomor HP terdaftar dan aktif, pulsa mencukupi, tidak ada pemblokiran SMS premium dan sinyal operator nomor HP yang Anda gunakan sudah baik dan stabil
5 Q: Bagaimana bila tidak bisa masuk sebagai Sysadmin1 dan Sysadmin2 namun saya masih mengingat passwordnya?
  • Apabila password masih ingat, dapat mengajukan unlock untuk user Sysadminnya. Apabila tidak ada perubahan data (alamat koresponden, alamat email dan nomor ponsel), maka Sysadmin yang bersangkutan dapat menghubungi BizChannel Support di No 14042 (Dial 1 kemudian 3). Waktu operasional staff BizChannel Support kami pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08:30 – 17.30 WIB
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
6 Q: Bagaimana jika user sysadmin1 dan sysadmin2 saya terkunci (locked) dan saya lupa password?
  • Apabila password masih ingat, dapat mengajukan unlock untuk user Sysadminnya. Apabila tidak ada perubahan data (alamat koresponden, alamat email dan nomor ponsel), maka Sysadmin yang bersangkutan dapat menghubungi BizChannel Support di No 14042 (Dial 1 kemudian 3). Waktu operasional staff BizChannel Support kami pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08:30 - 17.30 WIB 
  • Silahkan klik disini untuk mengunduh form Maintenance BizChannel@CIMB
7 Q: Bagaimana jika user maker/approver/releaser saya terkunci (locked)?
Berikut langkah-langkah untuk unlock user id :
  1. Login sebagai Sysadmin1/Sysadmin2
  2. Pilih menu “Utilities”
  3. Pilih “Lock/Unlock User”
  4. Klik “Search”
  5. Klik pada menu “Lock/Unlock”
    • Apabila pada menu “Lock/Unlock” tulisannya “Lock” berarti user tersebut “Unlock”
    • Apabila pada menu Lock/Unlock tulisannya “Unlock” berarti user tersebut Lock
  6. Klik pada tulisan “Lock/Unlock” tersebut kemudian Klik “OK”
8 Q: Saya sudah melakukan reset password user id melalui user Sysadmin, dimana saya mendapatkan password baru tersebut?
A : Password baru akan dikirimkan secara otomatis ke email yang terdaftar pada user id yang direset
9 Q: Kenapa email saya belum menerima password baru yang sudah dilakukan reset?
A : Cek pada penulisan email di user id pada Sysadmin melalui menu “User Management” – “User Maintenance” – Klik “Search” – Klik “User id”, cek pada penulisan emailnya apakah sudah sesuai atau belum. Apabila penulisan email sudah sesuai namun belum terima agar dilakukan pengecekan pada Junk Mail / Spam. Apabila masih tidak terima agar di cek pada mail server apakah email dari bizchannel support di black list atau tidak
10 Q: Pada saat mencoba login muncul message “User Is Still Login”, apa yang harus dilakukan?
A : Apabila muncul pesan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilakukan :
  1. Login Sysadmin 1
  2. Pilih menu User Management
  3. Pilih User Manager
  4. Input User ID
  5. Pilih Y pada kolom "Is Still Login"
  6. Klik Search
  7. Pilih/check list user yang ingin rubah status still login nya
  8. Klik Update Check
Cara lainnya adalah menunggu 10 – 15 menit agar dapat login kembali
INFORMASI UMUM
1 Q : Apa perbedaan Payroll dengan BulkPayment?
A : Menu Payroll memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi Pembayaran Gaji dalam satu waktu dengan cara mengunggah file. Fungsi dari Pembayaran Gaji pada dasarnya sama dengan Bulk Payment, namun menu Payroll mampu membatasi pengguna yang berwenang untuk melihat isi dari file yang diunggah
2 Q : Apakah bisa melakukan transaksi Payroll/Bulkpayment ke tujuan rekening Bank lain
A : Bisa, menu Payroll/Bulkpayment memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi ke tujuan rekening Bank lain. Silahkan pilih “Benefiaciary type” : Domestic pada menu Payroll/Bulkpayment saat membuat transaksi
3 Q: Apakah perbedaan Services SKN dan RTGS pada transaksi payroll yang akan saya jalankan?
A :
  1. SKN
    • Biaya Rp 2,900
    • Bisa sampai dihari yang sama atau H+1
  2. RTGS
    • Biaya Rp 30,000
    • Sampai dihari yang sama

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Pada kolom “Instruction Mode” terdapat beberapa pilihan transaksi seperti “Today”, “Future Payment Date”, “Standing Instruction Transfer”. Apakah maksud dari informasi tersebut?
A :
  1. Today
    • Transaksi akan langsung dieksekusi setelah di-release
  2. Future Payment Date
    • Transaksi dieksekusi sesuai dengan tanggal pembayaran, transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7) dikarenakan apabila belum di-release akan menyebabkan expired pada tanggal pembayaran.
  3. Standing Instruction Mode
    • Transaksi akan langsung di eksekusi secara berulang sesuai dengan tanggal pembayaran apakah harian, mingguan atau bulana
2 Q: Kenapa muncul keterangan “Instruction Date entered does not match Instruction Date in uploaded file” ketika saya upload dan submit file?
A: Mohon dilakukan pengecekan. Hal ini biasanya dikarenakan kolom tanggal pada file upload berbeda dengan tanggal yang dimasukkan pada layar Bizchannel@CIMB. Silakan merubah tanggal pada file upload agar disesuaikan dengan tanggal yg dimasukkan pada layar Bizchannel@CIMB
3 Q: Bagaimana supaya user-user yang dicreate oleh “Sysadmin” tidak dapat melihat detail/mutasi atas transaksi payroll?
A: Pada pengaturan user dengan sysadmin, silakan untuk tidak mencentang “Grant View Detail Payroll”
4 Q: Saya menjalankan transaksi payroll dengan layanan SKN/RTGS dan sudah diapprove, akan tetapi belum dilakukan release, apakah keesokan harinya saya masih bisa melakukan release?
A: Bisa, silakan direlease sebelum cut off time. Jika sudah melewati cut off time transaksi masih dapat direlease keesokan harinya
5 Q: Saya membuat transaksi payroll dengan metode future payment date, kapan maksimal transaksi dapat direlease?
A: Transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7) dikarenakan apabila belum di-release akan menyebabkan expired pada tanggal pembayaran
6 Q: Berapa maksimum jumlah record pada transaksi payroll?
A: Maksimum jumlah record adalah 5000
7 Q : Pukul berapa cut off time transaksi Bulkpayment & Payroll?
A : Efektif mulai 3 Januari 2022 :
  1. Bulkpayment & Payroll SKN cut off time pukul 13:30 WIB
  2. Bulkpayment & Payroll RTGS cut off time pukul 13:30 WIB
  3. Bulkpayment & Payroll Inhouse cut off time pukul 21:00 WIB
INFORMASI UMUM
1 Q : Perbedaan transaksi Inhouse,Domestic , Domestic Online dan Remittance
A:
  • In House Transfer : Transfer Antar Rekening Bank CIMB Niaga digunakan untuk melakukan transfer dana ke nomor rekening CIMB Niaga yang lain, baik dalam jenis mata uang yang sama ataupun berbeda (hanya berlaku dari rekening sumber IDR menuju rekening non-IDR yang ada di CIMB Niaga).
  • Domestic Transfer : Transfer Domestik digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui SKN (Sistem Kliring Nasional) atau RTGS (Real Time Gross Settlement).
  • Domestic Online Transfer : Transfer Domestik online digunakan untuk melakukan transaksi pengiriman dana ke rekening bank lain didalam negeri melalui jaringan yang terhubung secara online
  • Remittance : Fitur Transfer Valas digunakan untuk melakukan pengiriman dana valuta asing (non-IDR) diluar bank CIMB Niaga
    Pengguna dapat memilih waktu pengiriman yang diinginkan apakah Transfer Sekarang, Transfer Pada Hari Lain, atau Transfer Secara Berulang

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apabila saya ingin melakukan transaksi sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan?
A: Untuk Transaksi sesama CIMB Niaga silakan menggunakan menu In House Transfer
2 Q: Apa yang dilakukan jika pada saat pemilihan Rekening sumber dan sudah dilakukan klik tombol kaca pembesar/search akan tetapi tidak ada reaksi pada browser?
A: Coba lakukan minimize browser, dikhawatirkan sebelumnya sudah terklik kaca pembesar namun dikarenakan di klik kembali pada menu BizChannel@CIMB, pop up list Rekening sumber berada dibelakang layar Bizchannel@CIMB
3 Q: Pada kolom “Beneficiary Account” terdapat pilihan “Other CIMB-NIAGA Account No”, “Registered Account”, “Predefined Beneficiary”. Apakah maksud dari pilihan tersebut?
  1. Other CIMB-NIAGA Account No
    • No rekening CIMB NIaga yang akan ditransfer namun belum masuk kedalam predefined list (New Entry).
  2. Registered Account
    • Rekening yang terdaftar juga pada Bizchannel
  3. Predefined Beneficiary
    • No rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan penerima transaksi BizChannel@CIMB
4 Q: Apakah yang dimaksud dari “Exchange Rate Counter Rate” dan “Exchange Rate Special Rate”?
A :
  • Exchange Rate Counter Rate
    • Nilai tukar Valas (valuta asing) terhadap Rupiah menggunakan counter rate
  • Exchange Rate Special Rate
    • Nilai tukar Valas (valuta asing) terhadap Rupiah menggunakan special rate
5 Q : Bagaimana cara untuk mendapatkan Special rate:
A : Special rate dapat diperoleh melalui 3 cara :
  1. Deal langsung dengan “Treasury”
  2. Deal melalui kantor cabang CIMB Niaga terdekat
  3. Deal melalui BizChannel@CIMB menggunakan “Forex Dealing Online”. Form dapat diunduh disini
6 Q: Apakah yang dimaksud dengan “Beneficiary Notification”? Dan apa bedanya “Send” serta “Don’t Send”?
A: “Beneficiary notification” menginformasikan apakah penerima dana ingin dikirimkan email apabila transaksi sudah berhasil dijalankan.
  1. Send  : Penerima dana akan menerima email notifikasi dengan cara Pengirim dana harus memasukkan email address dari penerima dana pada kolom “Beneficiary Email”
  2. Don’t Send  : Penerima dana tidak menerima email notifikasi
7 Q: Pada kolom Instruction Mode terdapat pilihan “Today”, “Future Payment Date”, dan “Standing Instruction Transfer”. Apa maksud dari keterangan tersebut?
A :
  1. Today
    • Transaksi akan langsung dieksekusi setelah di-release
  2. Future Payment Date
    • Transaksi dieksekusi sesuai dengan tanggal pembayaran, transaksi dengan “Instruction Mode Future Payment”, harus di-release paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran (H+7) dikarenakan apabila belum di-release akan menyebabkan expired pada tanggal pembayaran.
  3. Standing Instruction Mode
    • Transaksi akan langsung di eksekusi secara berulang sesuai dengan tanggal pembayaran apakah harian, mingguan atau bulanan
8 Q: Apabila ingin melakukan transaksi dari IDR – Valas atau Valas – IDR sesama CIMB Niaga menu apa yang harus saya pergunakan?
A: Transaksi sesama CIMB Niaga menggunakan menu In House Transfer, namun sesuai ketentuan BI untuk transaksi valas dengan rekening sumber IDR sebelum bertransaksi pastikan nasabah sudah melengkapi surat pernyataan pembelian valas untuk membuka limit transaksi valas selama 1 bulan agar terhindar pada saat release transaksi di bizchannel tidak terkena validasi message “Forex buying limit exceeded”. Surat pernyataan pembelian valas ini juga berlaku jika menggunakan menu “Remittance” apabila transaksi valasnya bukan sesama CIMB Niaga.
9 Q: Apabila ingin melakukan transfer LLG/SKN menu apa yang dapat saya pergunakan?Apabila ingin melakukan transfer LLG menu apa yang dapat saya pergunakan?
A: Silakan menggunakan menu "Domestic Transfer"
10 Q: Pada kolom Beneficiary Information terdapat pilihan “Predefined Beneficiary” dan “New Entry”? Apakah perbedaan kedua pilihan tersebut?
Predefined Beneficiary
  • No rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan penerima transaksi BizChannel@CIMB
New Entry
  • Seluruh no rekening CIMB Niaga yang diinput manual untuk ditransfer jika belum masuk kedalam predefined list
11 Q: Pada “New Entry” terdapat pilihan “Save to Predefined Beneficiary”, apakah yang dimaksud dengan hal ini?
A: “Save to Predefined Beneficiary” menginformasikan apabila rekening penerima baru yang dibuat akan disimpan dalam “Predefined List”. Apabila ingin disimpan agar dilengkapi juga unique namenya.
12 Q: Bagaimana cara saya melihat daftar Bank pada menu “Domestic Transfer”?
A: Pada kolom “Beneficiary Bank Information” pada “Bank Name” klik tombol kaca pembesar/search pada menu tersebut untuk melihat daftar Bank.
13 Q: Pada saat melakukan transaksi “Payment Management”, pada “Account Name” yang saya masukkan namanya tidak mencukupi, apa yang harus saya lakukan?
A: “Account Name” hanya sampai 35 karakter, apabila nama lebih dari 35 karakter agar diinput sampai dengan maksimal karakternya.
14 Q: Apa perbedaan layanan SKN dan RTGS?
  1. SKN
    • Biaya Rp 2,900
    • Bisa sampai dihari yang sama atau H+1
  2. RTGS
    • Biaya Rp 30,000
    • Sampai dihari yang sama
15 Q: Pada saat release muncul keterangan “Cut Off Time Violation”, apakah yang menyebabkan hal ini terjadi?
A: Transaksi tersebut direlease sudah melewati jam batas waktu release, transaksi tersebut tidak perlu dibuat ulang namun tinggal dilakukan releaseke esokan harinya
16 Q: Cut Off Time SKN dan RTGS pukul berapa?
 A: Efektif mulai 3 Januari 2022 :
  1. Domestik SKN cut off time pukul 14:30 WIB
  2. Domestik RTGS cut off time pukul 14:30 WIB

 

REMITTANCE
1 Q: Bagaimana caranya tranfer valas ke luar Negeri?
A: Transaksi valas keluar Negeri atau Bank lain dalam Negeri menggunakan menu “Remittance”
2 Q: Pada transaksi Remittance dimanakah saya bisa memasukkan “IBAN number” pada Rekening penerima ?
A: “IBAN number” dapat dimasukkan pada kolom “beneficiary address”, sedangkan no rekening penerima dimasukkan pada kolom “Account No”
3 Q: Bagaimana caranya menginput nama penerima rekening yang panjang sehubungan pada field BizChannel@CIMB tidak mencukupi?
A: Pada kolom “beneficiary name” agar diinput jumlah sampai dengan maksimal karakternya dan kekurangan karakternya dimasukkan pada “beneficiary address”
4 Q: Dimanakah saya bisa menginput swift code?
A: Swift code dapat dimasukkan pada kolom “Bank address”
5 Q: Bagaimana caranya menggunakan special rate?
A: Nomor murex yang sudah didapatkan dari Treasury/Cabang diinput pada Treasury Confirmation/Reference Number dengan di klik pilihan Special rate
6 Q: Pada saat confirm muncul message “Transaction Purpose is mandatory”, maksudnya apa?
A: Transaksi dengan nominal => $ 10,000 wajib melengkapi LLD Information yang disesuaikan dengan jenis transaksi yang digunakan
7 Q: Pukul berapa Cut Off Time transaksi “Remittance”?
A: Efektif mulai 3 Januari 2022 Remittance cut off time pukul 14:00 WIB

 

DOMESTIC ONLINE TRANSFER
1 Q: Berapa nominal minimum dan maksimum transaksi “Domestic Online Transfer?
A: Minimum transaksi IDR 10,000 dan Maksimum limit per-hari adalah Rp. 7 Milyar (1x transaksi maksimal Rp. 50 Juta)
2 Q: Berapa biaya atas transakasi “Domestic Online Transfer?
A: Biaya transaksi yang dibebankan adalah IDR 6.500
INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah yang dimaksud MPNG2?
A: MPNG2 Adalah pengembangan dari sistem MPNG1 saat ini yang lebih dikenal dengan nama Tax Payment. MPNG2 mengintegrasikan sistem penerimaan negara dari Dirjen Pajak, Dirjen Beacukai dan Dirjen Anggaran, yang disebut sebagai “Biller” dengan menggunakan metode “Biling” berupa kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bea Cukai
2 Q: Apakah perbedaan antara MPNG1 dan MPNG2?
A: Pada MPNG1 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib dapat langsung ke Bank Persepsi untuk melakukan penyetoran penerimaan negara (over the counter) atau melakukan pembayaran melalui BizChannel@CIMB , sedangkan pada MPNG2 nasabah atau Wajib Pajak/Wajib Setor harus terlebih dahulu melakukan pembuatan biling melalui billers yang disediakan
3 Q: Apakah yang dimaksud dengan kode Biling pada pembayaran pajak saya?
A: Kode Biling adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem biling untuk proses pembayaran Pajak.
4 Q: Bagaimana saya mendapatkan kode "Biling"?
A: Nasabah dapat memperoleh kode biling sesuai dengan tujuan pembayaran dari pemilik tagihan (Biller), sebagai berikut :

 

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Bagimana saya mengaktifkan menu Tax MPNG2 di BizChannel?
A: Menu "Tax MPNG2" dapat ditambahkan oleh user Sysadmin dengan langkah-langkah sbb:
  1. Login menggunakan user Sysadmin1
  2. Klik menu "User Management"
  3. Klik "Group"
  4. Pilih dan Klik "Group" yang akan ditambahkan menu MPNG2
  5. Klik "Edit"
  6. Tambahkan/Centang menu-menu MPNG2
  7. Klik "Done"
  8. Klik "Submit" dan "OK"
  9. Logout dari Sysadmin1
  10. Login menggunakan user Sysadmin2
  11. Klik "My Pending Task"
  12. Klik "My Task"
  13. Centang data yang sudah diupdate melalui user Sysadmin1
  14. Klik "Approve"
  15. Klik "Submit" dan "OK"
2 Q: Kenapa SSP/SSPCP saya tidak ada pada Pembayaran pajak MPNG2?
A: MPNG2 tidak memerlukan surat setoran lagi dan Bank hanya menerbitkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti bayar yang telah mencantumkan NTPN/NTB dan tidak memerlukan tanda tangan pejabat Bank
3 Q: Apakah saya dapat melakukan transaksi MPNG2 diluar hari kerja melalui BizChannel@CIMB?
A: Bisa, MPNG2 dapat diakses melalui BizChannel@CIMB di luar hari kerja
4 Q: Status transaksi atas pajak saya executed with failure dan dana terdebet sehingga terjadi kelebihan bayar, apa yang harus saya lakukan?
A: Agar dipastikan untuk selalu melakukan pengecekan atas setiap transaksi yang sudah dijalankan. Jika terjadi kelebihan pembayaran akan diperlukan koordinasi langsung antara WP dengan pihak KPP setempat atau sesuai arahan dari pihak Account Representative (AR) yang terkait untuk diajukan pengembalian atau kompensasi untuk Pembayaran pajak berikutnya. Sebagaimana diketahui bahwa pada modul MPNG2 ini dengan adanya sistem Biling, semua transaksi dana dan data sudah langsung terkoneksi dan terekam di Kantor Pajak.
5 Q: Saya melakukan kesalahan pembayaran pajak, apakah bisa dilakukan reversal?
A: Proses reversal sudah tidak ada lagi di MPNG2, dan jika terjadi kesalahan maka nasabah dapat langsung melakukan proses penyelesaian ke Biller terkait.
6 Q: Apakah yang dapat saya lakukan apabila dalam melakukan transaksi MPNG2 di BizChannel@CIMB gagal dengan pesan execute with failure?
A: Nasabah dapat melihat hasil transaksi di BizChannel@CIMB apakah transaksi tersebut gagal atau berhasil. Nasabah juga dapat melalukan printulang atas BPN sebagai bukti bayar. Jika terjadi transaksi error, dan nasabah melakukan input ulang atas Biling id yang sama di BizChannel@CIMB dan transaksi tersebut sudah terbayar, maka akan muncul message “transaksi sudah terbayar”. Apabila transaksi tersebut gagal/ belum berhasil, maka transaksi tersebut akan memunculkan data pembayaran.
Atas transaksi “Tax MPNG2 Upload” yang gagal, nasabah dapat melakukan pengecekan error message dengan menggunakan menu “Tax MPNG2 Upload Print”, unduh file dan kemudian cek pada kolom terakhir atas informasi error message tersebut.
7 Q: Bagaimana cara mendapatkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan informasi NTPN atas pembayaran yang telah dilakukan melalui BizChannel?
A : Untuk mendapatkan informasi NTPN, pengguna dapat melakukan download BPN (Bukti Penerimaan Negara melalui menu MPNG2 à MPNG2 Inquiry
8 Q: Bagaimana Cut Off Time (COT) MPNG2 di Bizchannel@CIMB?
Tax MPNG2 Upload (bulk) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release
Tax MPNG2 Payment (Single) mulai pukul 04.00 WIB s.d pukul 22.30 WIB untuk maksimal release
9 Q: Apakah Biling ID mempunyai jangka waktu (expiry date/time)?
A: Masa berlaku ID Biling Pajak adalah 7X24 jam. Untuk PNBP dan bea cukai menyesuaikan dengan ketentuan biller
10 Q: Kenapa status transaksi pajak saya masih in progress offline?
A: Status pajak in progress offline merupakan respon atas kondisi dimana transaksi pajak yang sudah dijalankan melalui BizChannel@CIMB sedang dalam proses antrian ke DJP. Mohon ditunggu maksimal 30 menit atas kondisi ini.
11 Q: Berapa banyak maksimal record yang bisa saya upload pada menu Tax MPNG2 Upload?
A: Maksimum total record untuk “Tax MNPNG 2 Upload” adalah 150 records
12 Q : Berapa no telepon contact centre yang bisa dihubungi oleh nasabah terkait MPNG2?
A : Berikut no telepon contact centre yang dapat dihubungi
  • MPN system : 021-52903801-08, 021-1500200
  • Simponi – Dirjen Anggaran : 021-34832511 atau email pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id
  • Bea Cukai contact centre : 1500225, 021-4890308
Virtual Account
1 Q: Kenapa saya tidak dapat mengunggah Virtual Account?
A: Mohon dipastikan jumlah Virtual Account yang diunggah oleh adalah <= 5000 data dan pastikan format yg digunakan sudah sesuai.
2 Q: Saya tidak dapat membayar tagihan sehubungan dengan tagihan Virtual Account (VA) saya 0 ‘nol’?
A: Mohon dicek terlebih dahulu tipe Virtual Account yg dibayarkan, jika tipe nya adalah non biling dan pembayarannya melalui “Bill Payment” maka tagihan yg muncul adalah 0 ‘nol’. Mohon dilakukan pembayaran melalui transfer dapat melalui ATM atau pun internet Banking Octo Clicks.
3 Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account melalui BizChannel@CIMB?
Terdapat 2 pembayaran sbb:
  1. Jika no virtual account CIMB Niaga silakan pilih menu “Payment Management” - > “In House Transfer” - > masukkan no virtual account pada “Account No”
  2.  Jika no virtual account milik Bank lain dan dibayar melalui BizChannel, maka pilih “Domestic Transfer” atau “Domestic online transfer”, sebelumnya silakan konfirmasi terlebih dahulu dengan Bank bersangkutan atau pemilik rek virtual account tersebut, apakah produk virtual account mereka bisa dibayar melalui transfer dari Bank lain?
    • Jika melalui “Domestic Transfer” silakan dipilih SKN atau RTGS lalu masukkan no VA, mohon dikonfirmasikan ke pihak penerima VA untuk nama penerima yang ditulis adalah nama pemilik virtual account atau nama ID pelanggan.
    • Jika melalui “Domestic Online Transfer” silakan masukkan no VA, untuk nama penerima akan muncul nama pemilik virtual account.
4 Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran Virtual Account CIMB Niaga selain menggunakan BizChannel@CIMB?
  1. Melalui ATM
    • Jika VA yg dibayarkan adalah biling maka pembayaran melalui menu “Bill Payment” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account, maka akan langsung muncul nama client pemegang nomor virtual account tersebut.
    • Jika VA yg dibayarkan adalah non biling maka pembayaran melalui menu “pemindah bukuan” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account beserta nominal pembayarannya.
  2. Melalui Internet Banking CIMB Clicks, ada 2 pilihan layanan:
    • Jika VA yg dibayarkan adalah biling maka pembayaran melalui menu “Bill Payment” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account, maka akan langsung muncul nama client pemegang nomor virtual account tersebut.
    • Jika VA yg dibayarkan adalah non biling maka pembayaran melalui menu “transfer” lalu nasabah memasukkan nomor virtual account beserta nominal pembayarannya.
  3. Melalui Teller 
    • Silakan mengisi pada slip multiguna untuk transfer pemindah bukuan dengan nama penerima adalah nama client Pemegang nomor virtual account jika tipe biling dan validasi atau nama Perusahaan Pemilik nomor virtual account jika tipe non biling dan non validasi.
5 Q: Saya melakukan transaksi virtual account, tetapi muncul keterangan “tagihan sudah terbayar”?
A: Jika pembayaran VA CIMB Niaga dengan tipe biling melalui ATM atau CIMB Clicks dapat muncul keterangan seperti diatas artinya VA tsb sudah dibayarkan, mohon dikonfirmasikan kembali kepada pihak penerima pembayaran VA. 
INFORMASI UMUM
1 Q: Apakah yang dimaksud dengan layanan e-chain?
A: e-chain adalah fasilitas aplikasi tambahan pada BizChannel@CIMB yang dapat menghubungkan Rekening seller dengan rekening buyer dan memungkinkan seller dapat mendebet dana pada Rekening buyer
2 Q: Apakah perbedaan “Seller” dan “Buyer”?
  • Seller adalah pemilik rekening yang menggunakan layanan e-chain dari Bank CIMB Niaga.
  • Buyer adalah pengusaha yang memiliki kontrak dengan seller dan kewajiban pembayaran kepada seller, yang mendaftarkan rekeningnya di Bank untuk pelaksanaan layanan e-chain yang diterima seller.

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apakah atas rekening buyer yang di daftarkan dalam layanan e-chain dapat dipergunakan untuk transaksi selain layanan e-chain?
A: Tidak, atas Rekening buyer yang didaftarkan dalam layanan e-chain ini tidak dapat didebet kecuali untuk keperluan pelaksanaan layanan e-chainini dan untuk keperluan tersebut Bank tidak menerbitkan cek, bilyet giro atau warkat sejenisnya
2 Q: Pada saat saya input invoice, kenapa tidak ada no rekening buyer?
A: Mohon dipastikan apakah no rek sudah didaftarkan dan proses pendaftaran echain sudah selesai, jika sudah mohon dipastikan pada “Account Group” sudah ditambahkan. 
3 Q: Kenapa setelah saya release transaksi muncul informasi “invoice No Must Be Unique per Partnership”? (seller)
A: Silakan untuk mengganti no invoice. Informasi ini muncul sehubungan no invoice yang sama tidak bisa dipergunakan kembali.
4 Q: Kenapa status transaksi e-chain saya masih “Buyer Approval in Progress”?
A: Hal ini biasanya terjadi jika pada saat pembuatan “seller eInvoice (Hold)” lalu hold time di set lebih awal dari waktu tanggal pembuatan transaksinya. Atas kendala ini silakan untuk create ulang dengan memastikan waktu hold date lebih besar dari waktu create transaksi.
5 Q: Kapan saya harus merelease transaksi e-chain? (dari sisi seller)
A: Untuk transaksi tanpa menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum due date. Sedangkan untuk transaksi dengan menggunakan “hold” mohon dipastikan transaksi direlease maksimal H-1 sebelum hold date. Untuk transaksi “immediate” silakan release dihari yang sama.
6 Q: Bagaimana saya melakukan cancel transaksi e-chain? (dari sisi seller)
Transaksi eChain yg dapat dicancel hanya untuk transaksi tipe non immediate (belum terjadi pembayaran invoice, debit rekening buyer credit rekening seller). Terdapat dua cara untuk melakukan cancel atas transaksi eChain sbb :
  • - Jika Transaksi belum diapprove atau direlease, silakan dilakukan reject dari sisi approver & releaser melalui menu “pending task”
  • - Jika Transaksi sudah di release, silakan masuk melalui menu “cancel invoice” lalu dipilih invoice yg akan dicancel.
7 Q: Kenapa status transaksi saya menginformasikan dana di rekening tidak mencukupi (Account already NSF)?
A: Silakan di cek available balance saat menjalankan transaksi, kemungkinkan terdapat dana yang belum efektif sehingga menginformasikan dana tidak mencukupi.

Aplikasi BizChannel@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Bizchannel@CIMB

Formulir Aplikasi Gateaway@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Aplikasi Gateway@CIMB

Formulir Maintenance Bizchannel@CIMB

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Maintenance BizChannel@CIMB

Formulir Layanan Data Transaksi Melalui Mekanisme SWIFT/SFTP MT940

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir MT940

Formulir Surat Kuasa Pihak Ketiga

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Surat Kuasa Pihak Ketiga

Formulir Pembelian Valuta Asing

Informasi terkait Pembelian Valuta Asing silakan masuk pada kategori Payment Management

  • Surat Pernyataan Tertulis Untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Di Atas Jumlah Tertentu (Threshold) Klik di sini
  • Surat Pernyataan Tertulis Untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Paling Banyak Sebesar Threshold. Klik di sini

Formulir Forex Dealing Online

Deal melalui BizChannel@CIMB menggunakan “Forex Dealing Online”. Form dapat diunduh di sini

Formulir Aplikasi Virtual Account

Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir aplikasi Virtual Account

Formulir Financial Supply Chain

  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Formulir Financial Supply Chain – Buyers
  • Silakan klik di sini untuk mengunduh Formulir Formulir Financial Supply Chain – Sellers
MOBILE TOKEN
1 Q: Soft Token saya terlock, bagaimana cara melakukan unlock?
A :
  1. Klik menu Soft Token, kemudian sub menu Lock/Unlock Soft Token 
  2. Masukan User ID (opsional)
  3. Klik tombol Search
  4. Untuk mengunci soft token, pilih checkbox dari pengguna yang bersangkutan, kemudian klik tombol Lock.
  5. Untuk membuka soft token, pilih checkbox dari pengguna yang bersangkutan, kemudian klik tombol Unlock.
  6. Klik tombol Submit
  7. Approve di Sysadmin2
2 Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi Android saya?
A:
  1. Silahkan download Aplikasi Mobile Token di Play Store dengan menggunakan kata kunci “Bizchannel@CIMB Token”
  2. Setelah selesai install Mobile Token silahkan login ke user Sysadmin1 untuk mendaftarkan Passphrase
  3. Masuk ke menu “User Management” => “User Maintenance” => Klik tombol “search” => Klik “user id” yang menggunakan Soft Token
  4. Klik tombol “edit”
  5. Silahkan input kolom Passphrase, kolom Passphrase berfungsi seperti password Mobile Token yang didaftarkan(note: kombinasi angka atau huruf , minimal 4 maksimal 8)
  6. Setelah input Passphrase klik tombol “submit” dan approve di Sysadmin2
  7. Login dengan menggunakan user releaser
  8. Masuk ke menu “Utilities” => “Mobile Token”
  9. Pilih: Platform Android, pilih jenis Activation Type yang digunakan:
    • QR Code : Akan menampilkan code untuk di scan dengan kamera HP (Note: sebelumnya klik tombol Activation Key terlebih dahulu)
    • Activation File : Activation key akan berbentuk file, copy hasil download ke dalam HP
  10. Setelah memilih activation key yang diinginkan dan berhasil akan tampil next step untuk input Passphrase
  11. Passphrase ini adalah password Mobile Token yang kita buat di step no 5
  12. Setelah berhasil akan diminta untuk menginput pin (min 6 angka) dan no hp
  13. Setelah selesai menginput pin dan no hp akan keluar Mobile Token Signature (jangan tekan apapun)
  14. Logout dari user releaser
  15. Login dengan user Sysadmin1
  16. Masuk ke menu “Mobile Token” => “Soft Token Signature” => Klik “Search” => Klik “user id” yang menggunakan MobileToken
  17. Klik tombol “Edit”
  18. Input Soft Token signature yang ada di HP ke dalam kolom ini (hanya angka dan huruf, tanpa menggunakan tanda strip (-) dan setelah lengkap klik tombol “submit”
  19. Masuk ke menu “Mobile Token” => “Soft Token Signature” => Klik “Search” => Klik “user id” yang menggunakan Soft Token
  20. Mohon dipastikan statusnya “unlock”, apabila statusnya “lock” agar di “unlock”.
  21. Logout dari sysadmin1
  22. Login ke sysadmin2
  23. Masuk ke menu “My Pending Task” => “Pending Task”
  24. Jika sempat melakukan “unlock Soft Token”, agar melakukan approve yang pertama pada “pending task” adalah “lock/unlock Soft Token” dahulu baru diikuti approve yang ke dua “Soft Token signature” edit
  25. Selesai
3 Q: Bagaimana cara meng-install soft token pada aplikasi IOS saya?
  1. Silahkan download Aplikasi Soft Token di “Apps Store” dengan menggunakan kata kunci Bizchannel@CIMB Token
  2. Setelah selesai install Soft Token silahkan login ke user Sysadmin1 untuk mendaftarkan Passphrase
  3. Masuk ke menu “User Management” => “User Maintenance” => Klik tombol “search” => Klik “user id” yang menggunakan Mobile Token
  4. Klik tombol “edit”
  5. Silahkan input kolom Passphrase, kolom Passphrase berfungsi seperti password Soft Token yang didaftarkan (catatan: kombinasi angka dan huruf, minimal 6 maximal 8)
  6. Setelah input Passphrase klik tombol “submit” dan approve di Sysadmin2
  7. Login dengan menggunakan user releaser
  8. Masuk ke menu “Utilities” à “Mobile Token”
  9. Pilih: Platform IOS, pilih jenis Activation Type yang digunakan, kemudian ikuti langkah-langkah berikut :
    • Klik Activation Key untuk memunculkan QR Code
    • Buka Aplikasi Bizchannel@CIMB Token, lalu pilih “Use QR Code”
    • Arahkan kamera handphone ke gambar QR Code
    • Masukkan kode passphrase
    • Buat PIN Token (6 digit angka) dan masukkan nomor handphone
    • Klik Acivate
    • Tampilan pada aplikasi akan muncul Token Signature, kemudian berikan kepada user Sysadmin 1 untuk didaftarkan
  10. Login ke user Sysadmin 1
  11.  Pilih menu Mobile Token
  12.  Pilih menu Soft Token Signature
  13.  Input User ID yang akan di-register, kemudian klik search
  14. Klik pada user ID lalu edit
  15. Masukkan Soft Token Signature kedalam tempat yang tersedia tanpa tanda (-) dan spasi
  16. Klik submit, lalu Logout user Sysadmin 1
  17. Login ke user Sysadmin 2
  18. Pilih menu “My Pending task” lalu klik “Pending task”
  19. Klik Approve
  20. Selesai
4 Q: Apa yang harus dilakukan jika saya salah menggunakan 6 digit pin sebanyak 3 kali berturut-turut ketika menggunakan Mobile Token?
A: Kesalahan input PIN 3 kali berturut-turut akan menyebabkan aplikasi Mobile Token tidak bisa digunakan. Silahkan untuk melakukan re-aktivasi/instalasi ulang soft token dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada poin No 2

 

HARD TOKEN
1 Q : Bagaimana cara mengaktifkan token Vasco setelah didaftarkan pada user ID

A : Ketika user pertama kali login setelah di assign ke Token Vasco, layar Bizchannel akan menampilkan proses untuk unlock Token, berikut langkah-langkahnya :

1. Masukan unlock token Vasco ke layar bizchannel kemudian submit,   setelah itu akan muncul response unlock code

2. Masukan response unlock code ke Token Vasco

3. Buat PIN (6 digit) angka

4. Selesai

2 Q : Bagaimana cara pakai Token Vasco?
A :
  1. Tekan tombol On/Off
  2. Masukan PIN
  3. Tekan angka “2” pada APPLI –
  4. Masukan chalange No yang muncul pada Approver/Releaser Task
  5. Masukan Response Code yang tertera pada layar token Vasco ke BizChannel pada kolom Response No
3 Q : Bagaimana cara Mengganti PIN Token Vasco
A :
  1. Masukan PIN Token yang lama sampai muncul “APPLI –“ pada Tooken Vasco
  2. Tekan tombol ON/OFF selama 3 detik
  3. Silahkan input PIN token yang baru
  4. Token Vasco dengan PIN baru siap digunakan
4 Q : Apa yang harus dilakukan jika token terkunci karena salah input PIN?
A : Token Vasco akan terkunci jika ada kesalahan input PIN lebih dari 3 kali Berikut langkah yang harus dilakukan :
  1. Silahkan telpon ke 14042 Bizchannel Support untuk verifikasi data
  2. Tunggu email konfirmasi dari Bizchannel Support dengan Subject email “Unlock Token Information”
  3. Nyalakan token dengan klik tombol ON/OFF tahan selama 3 detik
  4. Masukan Response Unlock Code yang tertera pada email Unlock token Information
  5. Buat PIN baru
  6. Selesai, token siap digunakan
5 Q : Bagaimana cara unlock token Vasco yang terkunci karena salah input Response Code?
A : Selain karena kesalahan input PIN, penyebab lainnya adalah Token vasco akan terkunci jika ada kesalahan input Response Code lebih dari 3 kali Berikut langkah-langkah unlock token vasco :
  1. Login Sysadmin 1
  2. Pilih menu Token
  3. Pilih Reset/Unblock Token
  4. Pilih user ID yang Token Vasconya hendak diunlock
  5. Klik Show untuk melihat detail (mohon pastikan kembali nomor serial token yang muncul sudah sesuai dengan token yang digunakan)
  6. Klik Submit
  7. Logout User sysadmin 1
  8. Login Sysadmin 2
  9. Masuk ke menu “My Pending Task” => “Pending Task”
  10. Klik Approve
  11. Selesai
INFORMASI UMUM
1 Q : Transaksi apa saja yang memerlukan dokumen underlying?
A : Mengacu kepada: a. PBI No 24/7/PBI/2022 perihal Transaksi di Pasar Valuta Asing dan PADG BI No. 24/10/PADG/2022 perihal Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing. b. PBI No.21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Transaksi yang memerlukan dokumen underlying adalah transaksi pembelian valuta asing (FX dan Lalu Lintas Devisa(LLD/ Remittance)

KANAL TRANSAKSI
1 Q: Apakah ada ketentuan untuk nominal transaksi yang memerlukan dokumen underlying?

A:

  1. Transaksi FX (dengan IDR) jika total kumulatif transaksi per bulan ekuivalen > USD 100,000
  2. Transaksi LLD (Remittance) ekuivalen > USD 100,000.
Ketentuan penggunaan dokumen underlying untuk ke dua jenis transaksi tersebut dapat mengikuti tabel berikut ini:
Tipe Transaksi Mata Uang Jumlah Transaksi Limit yang dibutuhkan
In House Transfer IDR to FCY Kumulatif ekuivalen >USD 100,000/bulan FX
Remittance IDR to FCY Ekuivalen >USD 100,000 FX & LLD
FCY to FCY Ekuivalen >USD 100,000 LLD

*FCY = Foreign Currency

2 Q : Contoh dokumen apa saja yang dapat dijadikan dokumen underlying?
A : Beberapa contoh dokumen yang dapat digunakan:
Jenis transaksi Tipe dokumen Limit yang dibuka
Impor Invoice, Faktur transaksi, Letter of Credit (LC) FX & LLD
Ekspor Invoice, Purchase Order, Letter of Credit (LC)
Penyertaan modal di Luar Indonesia Bukti pembelian / penjualan

*Dokumen selengkapnya dapat dilihat pada panduan A

3 Q : Bisakah transaksi FX / LLD dengan beberapa dokumen underlying?
A : Bisa, selama masih menggunakan tipe dokumen dan tujuan transaksi yang sama (contoh: 3 dokumen underlying tipe invoice dengan tujuan transaksi impor)
4 Q : Berapa limit yang akan didapatkan?
A : Limit akan sesuai dengan nominal dokumen underlying yang di-upload setelah direview oleh bank.
5 Q : Apakah limit FX dan LLD terpisah?
A : Ya, limit FX dan LLD terpisah, dan akan terpakai sesuai penggunaannya. Jika hanya bertransaksi FX, maka hanya limit FX yang akan terpakai, dan sebaliknya.
6 Q : Bagaimana untuk transaksi valas dengan nilai di bawah threshold tersebut?
A : Nasabah hanya perlu untuk submit Surat Pernyataan (Forex Statement) yang menyatakan nasabah tidak akan bertransaksi pembelian valas melebihi USD 100,000 pada bulan tersebut, dan jika melebihi, nasabah harus menyerahkan dokumen underlying sesuai ketentuan
7 Q : Bagaimana cara agar fitur Forex Statement dapat diakses oleh User Maker BizChannel@CIMB?

A : Agar User Maker BizChannel@CIMB dapat mengakses fitur ini, User Administrator (sysadmin) perlu melakukan dua angkah berikut:

  1. Setting User Group oleh User Administrator (sysadmin) agar menu Forex Statement dapat diakses.
  2. Setting Approval Matrix oleh User Administrator (sysadmin) untuk melakukan pengaturan approval workflow.
8 Q : Apakah Forex Statement yang sudah di-submit melalui BizChannel@CIMB perlu dikirimkan secara fisik?
A : Tidak perlu.
9 Q : Jika submit Forex Statement di Bizchannel@CIMB, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di cabang? Dan sebaliknya, Jika submit Forex Statement melalui cabang, apakah limit dapat digunakan untuk transaksi di Bizchannel@CIMB dan/ atau BizChannel@CIMB Mobile?
A : Bisa
10 Q : Apakah nominal Dokumen Underlying dapat dibulatkan ke atas?
A : Bisa. Mengacu kepada PADG 24/10/PADG/2022 Pasal 14 Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, Nilai nominal Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan USD 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) terdekat