Fasilitas pembiayaan / penagihan dokumen penjualan berdasarkan LC / SKBDN dengan menggunakan fasilitas nasabah atau bank penerbit.
Manfaat
Nasabah dapat mendapatkan pembayaran lebih cepat atas realisasi ekspor/penjualan barang melalui LC/SKBDN tanpa harus menunggu pembayaran dari Bank pembuka LC/SKBDN.
Transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah.
Persyaratan dan Tata Cara
Nasabah telah memperoleh fasilitas pembiayaan ekspor iB dari CIMB Niaga (khusus untuk NWE iB / DWE iB).
Nasabah dapat menggunakan pembiayaan ekspor iB dari CIMB Niaga tanpa fasilitas (khusus untuk CBBD iB / OBT iB).
Mengisi dan menandatangani Aplikasi Permohonan pembiayaan ekspor iB.
Biaya
Akad Jual Beli (Bai’)
Margin pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan pada saat dilakukan transaksi pencairan.
Akad Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah)
Wakalah Fee/Ujrah menggunakan tiering pricing sesuai dengan tabel yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
Simulasi
Simulasi Akad Bai'
Nilai Faktur
Tenor (hari)
Expected Margin
Margin
Rp100.000.000
45
Setara dengan
10.00% p.a
Rp1.250.000*
*100,000,000 x (45/360) x 10% = Rp1,250,000
Simulasi Akad Hawalah bil Ujrah
Nominal
Tenor (hari)
Reference Rate Fee/Ujrah dengan tabel pricing
Wakalah Fee/Ujrah
Rp100.000.000
45
Setara dengan
10.05% p.a
Rp1.255.998,76*
*Nilai Fee/Ujrah berdasarkan tabel tiering
Informasi Tambahan
Berikut adalah produk pembiayaan dokumen ekspor:
NWE : Pembiayaan Wesel Ekspor Sight
DWE : Pembiayaan Wesel Ekspor Usance
CBBD : Pembiayaan Wesel Ekspor dengan Bank Limit
OBT : One Bank Technique
Akad yang dapat digunakan:
Akad Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) yang dapat disertai dengan Dana Talangan; atau
Akad Jual Beli (Bai’)
Layanan Penagihan (Wakalah bil Ujrah) meliputi:
Bank melakukan penagihan saat pengiriman dokumen kepada kepada Issuing Bank.
Pembayaran dari Issuing Bank melalui rekening nostro milik Bank.
Bila terjadi overdue, Bank melakukan penagihan kepada Issuing Bank hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo pembiayaan.
Hubungi Kami
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penyampaian pengaduan terkait layanan ini dapat menghubungi Tim Client Services melalui:
Nomor telepon: 14042 (tekan 3) selama jam operasional Bank, atau