www.cimbniaga.co.id production

Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Konvensional

  1. Bank adalah PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
  2. Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun angsuran.
  3. Ketentuan dan Persyaratan adalah ketentuan dan persyaratan ini berikut dengan setiap dan segenap perubahan, lampiran dan tambahan daripadanya yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
  4. Pemegang Kartu adalah pemilik kartu yang namanya tercantum pada fisik kartu dan sesuai dengan data-data yang tercantum pada Bank, yang sah dan berhak melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu sesuai dengan Batas Kredit yang diberikan Bank.
  5. Pemegang Kartu Tambahan adalah pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan kartu tambahan.
  6. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu
  7. PIN (Personal Identification Number) adalah adalah nomor rahasia yang berguna sebagai password untuk transaksi pembelanjaan maupun fasilitas pengambilan uang tunai (cash advance).
  8. Rekening Kartu adalah rekening (pinjaman) atas penggunaan kartu, termasuk kartu utama dan kartu tambahan.
  9. Rekening Dana adalah rekening bank milik Pemegang Kartu yang merupakan sumber pembayaran kewajiban Pemegang Kartu.
  10. Tanggal Penagihan adalah tanggal dilakukannya penagihan oleh Bank atas transaksi dan saldo terhutang.
  11. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal batas akhir pembayaran atas saldo terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank.

PERNYATAAN SEBAGAI PEMOHON

Dengan menandatangani Aplikasi ini, Nasabah menyatakan bahwa:

  1. Seluruh data pada Aplikasi ini serta dokumen yang dilampirkan adalah benar dan merupakan data terbaru Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“Bank”) dari segala bentuk tanggung jawab dan/ atau tuntutan yang disebabkan kesalahan Nasabah dalam mengisi Aplikasi ini.
  3. Nasabah memahami bahwa Bank memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak aplikasi ini, serta membatalkan dan/menutup hubungan usaha dengan Nasabah sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sehubungan dengan informasi yang tertulis dan dokumen yang dilampirkan pada aplikasi ini, Saya memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pengkinian data Saya pada Catatan Bank dan menghubungi sumber manapun guna memperoleh atau memeriksa keterangan dan/atau informasi yang diperlukan.
  5. Dalam hal Aplikasi ini disetujui oleh Bank, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada persyaratan dan ketentuan bagi pemegang Kartu Kredit atau Kartu Syariah CIMB Niaga dan Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) atas seluruh dana yang terdapat pada rekening tabungan/ deposito/ giro/ rekening lainnya dengan segala hutang/kewajiban Nasabah kepada Bank.
  6. Sehubungan dengan butir 5 di atas, Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/diubah/dibatalkan kepada Bank untuk mendebet dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir Rekening Nasabah guna menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah pada Bank (kartu utama maupun kartu tambahan). Dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, pemberian kuasa ini berlaku terus menerus dan hanya akan berakhir setelah kewajiban Nasabah kepada Bank selesai seluruhnya.
  7. Nasabah mengetahui bahwa Kartu Kredit CoBrand adalah merupakan kartu kredit co-branding Bank yang bekerjasama dengan pihak partner, dengan manfaat yang diberikan berhubungan dengan semua fasilitas dari membership partner tersebut.
  8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa :
    1. Setiap pemegang Kartu Kredit CoBrand akan didaftarkan secara otomatis untuk menjadi anggota membership co-branding sesuai dengan ketentuan Bank, dan menyatakan telah membaca, memahami dan menerima syarat dan ketentuan program ALL – Accor Live Limitless.
    2. Sehubungan dengan kebutuhan pendaftaran dan pemberian manfaat tersebut pada butir 8.a di atas, Bank dapat memberikan data Nasabah tersebut kepada pihak partner dan Nasabah bersedia untuk menerima komunikasi dari pihak partner Cobrand.
    3. Khusus untuk Kartu Kredit CoBrand Le Club AccorHotels, terkait dengan upgrade/downgrade membership co-branding ALL – Accor Live Limitless maka Bank berhak untuk melakukan perubahan nomor keanggotaan (membership ID) Nasabah sesuai dengan data terbaru yang diberikan oleh partner.
  9. Nasabah setuju bahwa pengiriman laporan Bank yang terkait dengan transaksi Nasabah pada Bank (berupa statement tabungan dan/atau Kartu Kredit atau Kartu Syariah) melalui email sesuai perintah Nasabah pada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Nasabah dalam hal terdapatnya kegagalan/kesalahan sistem walaupun telah dilakukan seluruh upaya kehati-hatian sesuai standar komersial yang berlaku di industri perbankan.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Saya telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
  11. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit atau pembiayaan terendah.
  12. Nasabah tidak akan mengajukan kepada Bank termasuk mengambil langkah hukum apapun terkait dengan penundaan pembayaran kewajiban atau kemudahan dalam bentuk apapun berdasarkan atau mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020 maupun perubahannya dikemudian hari.
  13. Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami penjelasan mengenai produk kartu kredit dan tabungan, termasuk manfaat, biaya, risiko, akad serta persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertera pada www.cimbniaga.co.id pada bagian informasi penting (cimb.id/tnc-kartukonven untuk Kartu Kredit Konvensional dan/ atau cimb.id/tnc-kartusyariah untuk Kartu Syariah) dan seluruh bagian aplikasi ini.
  14. Sehubungan dengan rekening Tabungan yang akan dibuka atas nama Nasabah, dengan ini Nasabah setuju dan menyanggupi :
    1. Akan melakukan setoran awal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pembukaan rekening (jika fitur produk menetapkan setoran awal).
    2. Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 14.a diatas, Nasabah tidak atau belum melakukan setoran dana pada rekening yang dibuka, maka nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank untuk menutup rekening tersebut.
  15. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan atas segala data/informasi kepada Bank dan memberikan hak untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan, menginformasikan, dan/atau memusnahkan data/informasi sehubungan dengan Nasabah, Rekening, data keuangan dan/atau data lainnya yang diperoleh dari Nasabah, regulator, provider telekomunikasi, asosiasi jasa keuangan dan/atau pihak lainnya.
  16. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan data Nasabah yang terdiri dari nama, nomor telepon, jumlah transaksi dan/atau lokasi transaksi kepada pihak lain, khusus berkaitan dengan layanan pemberian One Time Password (OTP) dalam rangka transaksi online, atau manfaat serupa yang diberikan oleh CIMB Niaga kepada Nasabah.
  17. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak dan pihak berwenang lainnya.
  18. Sehubungan dengan kewajiban penyerahan informasi & dokumen pendukung Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada saat ini Nasabah*:

[     ] Belum memiliki/mengajukan pembuatan NPWP, atau        

[     ] Telah memiliki kartu NPWP namun tidak dibawa/hilang/alasan lain dan  nomor tidak diingat, atau

[   ] Dapat menyerahkan nomor NPWP namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, atau

Tidak diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan undang-undang

*)WAJIB berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Nasabah telah menyerahkan copy NPWP maka pilihan tickmark pada poin ini tidak perlu diisi,

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam hal ini Nasabah telah memiliki kartu NPWP, Nasabah akan menyerahkan salinan/copy dokumen pendukung NPWP dimaksud kepada Bank pada kesempatan pertama.

  1. Nasabah dengan ini * :

        [     ] Setuju

        [     ] Tidak setuju

  1. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hokum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
  2. Memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi Pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
  3. Memberikan persetujuan limit dan tipe kartu kredit sesuai dengan hasil kelayakan analisa kredit atau pembiayaan Bank.

*)Berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai.

  1. Dengan menyetujui ketentuan butir 19 di atas :
    1. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk
    2. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.

Pernyataan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

  1. Penerbitan Kartu Kredit dilakukan Bank berdasarkan permohonan tertulis dari calon Pemegang Kartu.
  2. Penerbitan kartu kepada calon Pemegang Kartu hanya dilakukan Bank bagi calon Pemegang Kartu yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan Bank untuk menjadi Pemegang Kartu. Dengan ditebitkannya kartu, maka Pemegang Kartu telah mendapatkan fasilitas kredit dari Bank ("Kredit”).
  3. Sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia dan/ atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.  Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit terendah.
  4. Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu  merupakan milik Bank dan karenanya dalam hal kartu diminta kembali oleh Bank, Pemegang Kartu harus mengembalikan segera ke kantor cabang Bank terdekat tanpa ada keharusan bagi Bank untuk memberikan alasan apapun. Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil kembali fisik Kartu.
  5. Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Pemegang Kartu adalah satu-satunya orang yang berhak menggunakan kartu tersebut dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan kartu.
  6. Kartu dan jumlah kredit yang belum digunakan yang melekat pada kartu :
    1. Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank; atau
    2. Dibatalkan secara otomatis oleh Bank, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kualitas Kredit Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
    • Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan kartu dan kredit yang belum digunakan yang melekat pada kartu berikut segala akibatnya sebagaimana diatur dalam pasal ini. Jika kartu dibatalkan oleh Bank atau kartu kredit diberhentikan dan/atau telah habis masa berlakunya :
      • Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu (termasuk Kartu tambahannya) ke cabang Bank terdekat dalam keadaan terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
      • Pemegang Kartu menyetujui untuk tidak menggunakan kartu tersebut lebih lanjut dan melakukan pemenuhan atas kewajiban Kredit yang telah dinikmati :
        1. Atas penerbitan dan penggunaan kartu, ketentuan dan persyaratan ini adalah merupakan perjanjian utama antara Pemegang Kartu dan Bank.
        2. Bilamana ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus terkait dengan Kartu Kredit yang akan diberlakukan Bank, maka setiap  ketentuan dan persyaratan khusus tersebut akan disampaikan Bank kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan cara yang memadai sesuai ketentuan Bank.
        3. Persyaratan khusus tersebut akan berlaku dan merupakan satu-kesatuan dengan Ketentuan dan Persyaratan  Kartu Kredit ini serta karenanya mengikat Bank dan Pemegang Kartu.
        4. Apabila terdapat perbedaan di antara ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan dan Pesyaratan ini dengan ketentuan dan persyaratan ini dengan ketentuan dan persyaratan lain yang ditentukan Bank, maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
        5. Terhadap ketentuan dan persyaratan khusus yang merupakan fasilitas tambahan dari Kartu Kredit yang mempunyai dampak biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit, maka Bank akan memintakan persetujuan tertulis.

Setiap bulan Anda akan menerima tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi yang telah Anda lakukan dengan Kartu Kredit  Anda selama 1 (satu) bulan (“tagihan Bulanan”).

Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah Anda lakukan, segera hubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari Tanggal Penagihan.

  1. Nama dan Alamat Pemegang Kartu : Nama dan alamat yang tercantum adalah nama dan alamat pemegang Kartu Utama Kartu Kredit.
  2. Nomor Kartu : Nomor kartu yang tercantum adalah nomor Kartu Utama Kartu Kredit Anda.
  3. Tagihan Baru (Closing Balance) : Merupakan jumlah tagihan terakhir, transaksi pembelanjaan maupun pengambilan tunai serta biaya-biaya lain yang timbul setelah dikurangi pembayaran yang ada dalam Tagihan Bulanan periode ini.
  4. Tagihan Minimum yang Tertunggak : Merupakan jumlah pembayaran minimum bulan lalu yang belum dibayarkan/tertunggak.
  5. Pembayaran Minimum : Merupakan jumlah pembayaran minimum yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo senilai yang tertera pada lembar tagihan sesuai ketentuan Tarif dan Biaya yang berlaku. Informasi Tarif dan Biaya kartu kredit konvensional klik disini.
  6. Tanggal Statement : Adalah tanggal pada saat lembar tagihan Anda dicetak.
  7. Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal batas terakhir pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank, sebagaimana tercantum dalam tagihan Kartu Kredit.
    Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka tanggal jatuh tempo akan menjadi pada hari kerja berikutnya.
  8. Performa Pembayaran : Menunjukkan ketepatan waktu pembayaran tagihan kartu kredit Anda.
  9. Batas Kredit : Merupakan batas maksimum fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu, baik untuk pembelanjaan di Merchant maupun pengambilan uang tunai (cash advance), termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  10. Batas Penarikan Tunai (Cash Advance) : Merupakan batas maksimum pengambilan uang tunai yang dapat Anda lakukan. Fasilitas ini tidak tersedia untuk Kartu Kredit CIMB Niaga Wave n Go sticker.
  11. Sisa Kredit : Sisa batas Kredit yang masih tersedia pada saat Tagihan Bulanan dicetak.
  12. Sisa Penarikan Tunai : Sisa penarikan uang tunai yang masih tersedia sampai tanggal Tagihan Bulanan dicetak.
  13. Tanggal Transaksi : Tanggal terjadinya transaksi, baik transaksi pembelian maupun Penarikan Uang Tunai yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
  14. Tanggal Pembukuan : Tanggal ketika transaksi Anda diproses dan dibukukan dalam rekening Anda, yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
  15. Keterangan : Menunjukkan tempat dimana transaksi Anda lakukan.
  16.  Jumlah : Merupakan nilai Rupiah transaksi yang dibukukan dalam rekening Anda. Untuk transaksi yang dilakukan dalam valuta asing, nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukuan.
  17. Ringkasan Tagihan : Kolom ini berisi ringkasan seluruh transaksi yang telah terjadi sebelum tanggal Tagihan Bulanan.
  18. Informasi Poin Xtra : Bagian ini menginformasikan jumlah Poin Xtra yang telah Anda kumpulkan atau dapat Anda tukarkan. Fasilitas Poin Xtra tidak tersedia untuk Kartu Kredit CIMB Niaga AirAsia BIG.
  19. Informasi Suku Bunga Pembelanjaan (retail) & Penarikan Tunai (Cash Advance) : Menginformasikan tingkat suku bunga yang berlaku untuk transaksi pembelian dan Penarikan Uang Tunai. Dalam satuan % (persen) per bulan dan % (persen) per tahun.
  1. Pemegang Kartu berhak untuk dapat mempergunakan kartu sesuai fungsinya yaitu Kartu Kredit berikut seluruh fasilitas lainnya yang diberikan Bank pada kartu.
  2. Pemegang Kartu berkewajiban untuk :
    1. Membubuhkan tanda tangan di bagian belakang kartu pada saat menerima kartu tersebut.
    2. Dalam hal Rekening Kartu ditutup, Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu (termasuk Kartu tambahannya) ke cabang Bank terdekat dalam keadaan terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
    3. Bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya terkait lainnya.
    4. Pemegang Kartu dengan ini berjanji dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada Bank sesuai dengan syarat, biaya dan denda yang tertera pada Ketentuan dan Persyaratan ini, juga termasuk biaya pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap kewajiban Pemegang Kartu.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan suatu Merchant untuk menerima kartu dan Bank juga tidak bertanggung jawab untuk pemasokan barang dan jasa kepada Pemegang Kartu. Keluhan Pemegang Kartu diselesaikan sendiri oleh Pemegang Kartu langsung kepada Merchant tersebut. Bank akan mengkredit Rekening Kartu Pemegang Kartu sejumlah pembayaran kembali yang diterima dari Merchant.
    6. Berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan kartu dan/atau PIN, antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab terhadap kartu dan/atau Pemegang Kartu, antara lain dengan tidak memberikan kartu dan/atau PIN kepada pihak mana pun dengan alasan apapun dan tidak menuliskan PIN pada media apapun, serta senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi pada mesin ATM.
    7. Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data yaitu alamat pengiriman tagihan kartu kredit dan atau pengiriman kartu kredit (kartu baru dan/kartu pengganti), nomor telepon rumah, nomor handphone, dan alamat email untuk korespondensi Bank. Pengkinian data penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama seiring dengan perkembangan teknologi digital. Dalam melakukan pengkinian data, pemegang kartu dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless) atau menghubungi kantor cabang CIMB Niaga terdekat dan sesuai ketentuan pengkinian data yang berlaku.
    8. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2.6 dan 2.7 tersebut diatas, Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dan akan mengikat Pemegang Kartu untuk segala tujuan, termasuk bertanggung jawab sepenuhnya akan kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan dan/atau pemalsuan atas kartu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu sendiri, termasuk atas segala akibat, bilamana kartu dan/atau PIN-nya diketahui oleh orang lain, baik yang diakibatkan atau yang tidak diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu atau sebaliknya baik dengan atau tanpa ijin Pemegang Kartu.
  3. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Pemegang Kartu dalam hal terdapat permintaan data Pemegang Kartu dari instansi terkait termasuk namun tidak terbatas adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, dan/atau pihak berwenang lainnya.
  1. Kartu berlaku sampai dengan hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan kartu kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri atau sebab lain. Apabila masa berlaku kartu belum habis, namun Pemegang Kartu tidak lagi berkeinginan untuk menjadi Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan kartu, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang dan memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank dan mengembalikan kartu kepada Bank. Selanjutnya Bank akan segera menghentikan/menutup kartu atas dasar pemberitahuan tertulis tersebut.
  2. Perpanjangan kartu berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memberikan perpanjangan atas pertimbangan tertentu tanpa memberitahukan alasan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
  3. Pemegang Kartu dimungkinkan untuk dibuatkan kartu yang baru jika kartunya rusak meskipun masa berlaku belum berakhir tanpa dikenakan biaya penggantian.
  1. Transaksi Pembelanjaan (Retail) :
    1. Kartu Kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu Kredit MasterCard/VISA/JCB/pemegang merek kartu lainnya yang bekerja-sama dengan Bank, diseluruh dunia.
    2. Demi keamanan Pemegang Kartu, Bank mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan Pagu Kredit sesuai dengan kebijakan Bank.
    3. Dalam hal proses verifikasi dan autentifikasi transaksi Kartu Kredit, mulai 1 Juli 2020 Pemegang Kartu diwajibkan menggunakan PIN (Personal Identification Number) untuk transaksi di mesin EDC di Indonesia, khusus Kartu Kredit nirsentuh (contactless) tetap wajib menggunakan PIN untuk transaksi lebih dari Rp 1.000.000,-.
    4. Bila Merchant menolak untuk melakukan transaksi pada Pemegang Kartu di mana penolakan bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab dan persoalan tersebut harus diselesaikan diantara Pemegang Kartu dan Merchant.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas segala sengketa dan/atau kerugian apapun yang timbul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari transaksi pembelian barang dan atau jasa dengan mempergunakan kartu dan karenanya Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul atas sengketa antara Pemegang Kartu dengan Merchant tersebut, termasuk atas setiap cacat dan kekurangan lain, baik dalam jumlah, mutu, kesesuaian dan segala sesuatu pada barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan kartu. Apabila timbul tuntutan atau sengketa dengan Merchant Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut.
    6. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Bank akan melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. Jika hasil investigasi membuktikan transaksi tersebut dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak atas tagihan tersebut.
    7. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
  2. Penarikan Tunai
    1. Pemegang kartu (kecuali Pemegang Kartu CIMB Niaga Wave n Go sticker) dapat melakukan penarikan tunai baik dikantor cabang Bank CIMB Niaga maupun di seluruh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berlogo MasterCard/Cirrus/VISA/PLUS/Principal lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
    2. Untuk penggunaan ATM atas penarikan tunai, Pemegang Kartu akan diberikan PIN (Personal Identification Number).
    3. Dalam hal terjadi penarikan uang melalui ATM dengan menggunakan PIN milik Pemegang Kartu oleh pihak yang tidak berhak, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sebagai pihak yang tidak berhak adalah setiap pihak lain selain Pemegang Kartu sendiri.
    4. Dengan pertimbangan keamanan bagi Pemegang Kartu, maka Bank menetapkan Batas Penarikan Tunai, termasuk pembatasan lainnya terkait dengan transaksi penarikan tunai sesuai dengan kebijakan Bank.
    5. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dengan penggunaan kartu adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai dengan hukum yang berlaku.
    6. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/kerusakan kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pemegang Kartu sendiri, ketidakcukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
  3. Transaksi Dalam Valuta Asing
    1. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing akan dibebankan dalam bentuk Rupiah berdasarkan kurs yang telah ditetapkan oleh MasterCard/VISA/JCB/Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank saat diselesaikannya tagihan atas transaksi oleh Bank.
    2. Bank berhak melakukan penyesuaian terhadap Pagu Kredit yang tersedia akibat penggunaan kartu dalam valuta asing.
    3. Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukuan.

ILUSTRASI PERHITUNGAN BUNGA TRANSAKSI BELANJA

Nasabah melakukan transaksi Ritel A sebesar Rp 1.000.000 dan diposting tanggal 5 Juni. Nasabah kemudian melakukan transaksi Ritel B sebesar Rp 3.000.000 dan dicicil selama 6 bulan, cicilan bulanan nya akan diposting setiap tanggal 10. Tanggal cetak tagihan adalah cycle 18.

CATATAN:

  • Selisih hari = (B – A) + 1
  • Bunga = (Selisih hari x bunga per bulan x 12 x Nominal) / 365
  • Asumsi bunga per bulan = 2%
  • Pembayaran akan dialokasikan sesuai payment hierarchy yang berlaku:
    • Biaya dan Denda (100%)
    • Prinsipal (60%) yang dialokasikan sesuai urutan berikut:
      • Cash Advance (Tarik Tunai)
      • Cicilan Tetap Bulanan / IPP (Installment Payment Plan) -> Pokok cicilan tanpa bunga cicilan
      • Retail
  • Bunga / Interest (40%) -> seluruh komponen bunga (bunga ritel dan bunga cicilan tetap)

PERLU DIPERHATIKAN:

  • Transaksi yang belum jatuh tempo, bunga dan biaya-biaya tidak masuk dalam komponen perhitungan bunga
  • Transaksi yang masuk dalam perhitungan bunga adalah transaksi ritel dan pokok cicilan bulanan yang telah ditagihkan (sudah cetak di tagihan bulanan)
  • Bunga akan dikenakan apabila Bank tidak menerima pembayaran penuh sejumlah yang ditagihkan pada saat tanggal jatuh tempo (due date)
  • Bunga dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi (posting date) sampai dengan tanggal dibukukan nya pembayaran penuh dari total tagihan pokok (ritel dan cicilan) yang telah melewati tanggal jatuh tempo
  • Bunga Revolver muncul jika nasabah tidak melakukan pembayaran penuh atas tagihan 2 bulan sebelumnya (M-2) walaupun nasabah melakukan pembayaran penuh atas tagihan bulan M-1. Bunga harian dihitung dari tanggal cycle terakhir sampai tanggal dibukukan nya pembayaran penuh atas total tagihan yang telah melewati tanggal jatuh tempo. Contoh dapat dilihat pada tagihan bulan Agustus pada ilustrasi di atas.
  • Jika kondisi di atas terjadi, nasabah belum bisa mengajukan penutupan kartu sampai bunga telah ditagihkan di tagihan bulan berikut nya dan melakukan pembayaran penuh atas bunga dan biaya yang ditagihkan.

PERLU DIPERHATIKAN:

  • Perhitungan Bunga atas transaksi tarik tunai (cash advance) akan dihitung dan ditagihkan sejak hari di mana transaksi tarik tunai dibukukan sampai transaksi ritel tersebut terbayar sepenuhnya.
  • Bunga dihitung sejak tanggal pembukuan (posting date) sampai dengan tanggal dibukukan nya pembayaran penuh dari total tagihan
  • Refer ke ilustrasi perhitungan di atas, walaupun nasabah melakukan pembayaran penuh atas tagihan tanggal 18 Juni, Bank akan menghitung bunga tarik tunai dari tanggal cetak tagihan (cycle date) terakhir sampai dengan tanggal dibukukannya pembayaran penuh (4 Juli), dan akan ditagihkan di tanggal cetak tagihan bulan berikutnya (18 Juli)
  • Walaupun nasabah sudah melakukan pembayaran penuh pada saat tanggal jatuh tempo atas transaksi tarik tunai yang dilakukan, dan nasabah hendak melakukan penutupan kartu, namun nasabah belum bisa melakukan penutupan kartu dan mesti menunggu sampai tanggal cetak tagihan bulan berikutnya dan membayar seluruh jumlah tagihan, kemudian proses penutupan kartu baru dapat dilakukan.

Jadikan pembelanjaan retail di Kartu Kredit Anda menjadi cicilan tetap bunga ringan dengan jangka waktu (tenor) cicilan s.d 24 bulan. Setiap transaksi retail minimum Rp 300.000 dapat diubah menjadi cician tetap melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks maupun CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan.

Cicilan bulanan akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan tetap per bulan.

Cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal yang sama saat Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya, akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari.  

Berikut ilustrasi penagihan cicilan:
Anda melakukan transaksi sebesar Rp.600.000 dan ingin mencicil dengan tenor 6 bulan – bunga 0%. Sehingga cicilan Anda adalah Rp.100.000/ bulan selama 6 bulan.

  • Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan pada tanggal 10 Januari dan tanggal cetak tagihan Anda jatuh di tanggal 18 setiap bulannya.
  • Cicilan pertama akan ditagihkan di tanggal 10 Januari
  • Cicilan kedua akan ditagihkan di tanggal 19 Januari
  • Cicilan ketiga akan ditagihkan di tanggal 19 Feb dan seterusnya hingga bulan keenam.
  • Dengan perhitungan ini maka cicilan bulanan Anda tidak akan tertagih 2x di periode tagihan yang sama. Perubahan ini akan berlaku per tanggal 8 April 2022.

Penagihan

  1. Tagihan Rekening Kartu Pemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan :
    1. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
    2. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
    3. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
    4. Informasi lainnya yang relevan;
      • Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
  2. Informasi berkenaan dengan tagihan juga disediakan Bank pada media yang ditetapkan Bank.
  3. Tidak diterimanya tagihan oleh Pemegang Kartu, tidak membebaskan Pemegang Kartu dari kewajiban untuk membayar tagihan.

Pembayaran

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang Pemegang Kartu harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dan akan berlaku setelah dana diterima efektif pada Bank (dibukukan pada sistem Bank) berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini dan dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.
  2. Pemegang Kartu dapat mengeluarkan instruksi debet atas Rekening Dana Pemegang Kartu untuk menyelesaikan jumlah tagihan selambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
    • Pemegang Kartu setuju bahwa Bank tetap berhak untuk menentukan prioritas pembayaran atas kewajiban lainnya dari Pemegang Kartu pada Bank sesuai kebijakan Bank.
    • Pemegang Kartu memahami bahwa setiap perubahan dan pembatalan pada instruksi tersebut harus telah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran berikutnya.
  3. Pembayaran pada Rekening kartu Pemegang Kartu akan diajukan menurut urutan pembayaran sebagai berikut : biaya dan/atau denda, saldo transaksi penarikan tunai dan saldo tagihan transaksi retail, Bunga kecuali ditentukan lain oleh Bank.
  4. Pembayaran kembali karena pembatalan transaksi oleh Merchant akan dikreditkan ke Rekening Kartu Pemegang Kartu, sepanjang Bank telah menerima suatu bukti bahwa pembatalan dan pembayaran kembali yang dilakukan oleh Merchant adalah benar dan sah.
  5. Pemegang Kartu setuju untuk segera memberitahukan pada Bank apabila terjadi perubahan alamat pengiriman, baik alamat e-mail, alamat rumah atau alamat kantor. Kecuali ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu terkait perubahan alata pengiriman, Bank akan tetap mengirimkan tagihan berkala ke alamat yang tercatat pada Bank. Bila tagihan tidak diterima oleh Pemegang Kartu, Bank tetap memiliki hak untuk menagihkan pembayaran dan Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab membayar tagihannya paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
  6. Pembayaran Minimum : Pembayaran minimum yang harus dilakukan Pemegang Kartu tertera pada lembar tagihan bulanan dengan besaran batas minimum yang berbeda-beda untuk tiap jenis kartu. Informasi besaran batas minimum dapat dilihat pada Tabel Tarif dan Biaya kartu kredit konvensional klik disini.
  7. Untuk menghindari Pemblokiran Kartu dan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran Kartu Kredit sebelum jatuh tempo.
  8. Keberatan perincian transaksi :
    • Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
    • Keberatan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  9. Bank akan memberikan salinan sales draft berdasarkan permintaan Pemegang Kartu secara tertulis dan akan membebani biaya administrasi untuk setiap sales draft yang diminta oleh Pemegang Kartu.
  10. Perincian biaya financial dan biaya lain yang diberlakukan atas kartu dan penggunaannya dapat diperoleh dengan suatu permintaan pada Bank.
  11. Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas dalam Pasal ini dan Pasal lain yang berkaitan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank dapat semata-mata atas kebijakannya sendiri mengkaji ulang secara periodik untuk menentukan Rekening Kartu Pemegang Kartu yang berhak mendapatkan tingkat bunga yang berbeda dengan tingkat bunga yang secara umum diberlakukan, dengan persyaratan dan ketentuan yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.

    Berikut adalah tata cara serta permohonan penghapusan bunga, biaya dan denda jika terjadi kesalahan pembebanan :

    1. Apabila terjadi kesalahan pembebanan, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan permohonan penghapusan bunga, biaya atau denda dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
    2. Untuk penyanggahan transaksi, permohonan harus secara tertulis ditujukan kepada Bank CIMB Niaga dengan mengisi form (form download disini) kemudian form dikirim melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id atau ke cimbniaga_prioritysvc@cimbniaga.co.id untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite & World ALL Accor Live Limitless.
    3. Permohonan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diproses.
    4. Permohonan harus secara tertulis ditujukan k epada Bank CIMB Niaga atau CIMB Niaga Phone Banking 14041.
    5. Permohonan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diproses.
  1. Pemegang Kartu berjanji akan menyimpan Kartu Kredit dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian Kartu, maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahu Bank CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan Layanan CIMB Niaga 14041 atau 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless).
  2. Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka hubungi Visa Emergency Assistance / MasterCard Emergency Assistance/emergency assistance Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank atau bank anggota MasterCard International/VISA International/JCB International/Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank, yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.
  3. Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
  4. Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartu  yang baru atas Kartu yang hilang dicuri tersebut.
  1. Dalam menerapkan Manajemen Resiko Bank Umum, CIMB Niaga senantiasa melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas transaksi pembayaran kartu kredit.
  2. Guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Bank berhak atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu antara lain mengubah batas kredit limit atau penonaktifan beberapa kartu kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu berdasarkan informasi yang dimiliki Bank.
  3. Nasabah dapat mengajukan tambahan pagu / limit Kartu Kredit CIMB Niaga dengan menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless).
  4. Kartu tetap menjadi milik Bank sepanjang waktu dan harus dikembalikan kepada Bank bersama dengan Kartu Tambahan yang menjadi tanggung jawab pemegang kartu saat kartu kredit diakhiri.
  5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan perjanjian termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara, mengakhiri perjanjian dengan menutup Keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang.
  6. Bank dapat mengakhiri Ketentuan dan Persyaratan ini dengan Pemegang Kartu setiap waktu dengan membatalkan Kartu Kredit atau menolak untuk mengganti Kartu Kredit tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa menyebutkan alasan. kepada Pemegang Kartu, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dan/atau Kartu Tambahan dapat mengakhiri perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank CIMB Niaga melalui Layanan CIMB Niaga 14041 atau 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless) disertai dengan pengembalian Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang telah terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
  7. Seluruh jumlah yang belum dibayar pada Rekening Kartu Pemegang Kartu yang timbul karena penggunaan kartu dan/atau kartu Tambahan tetapi belum dibayar atau dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Bank pada saat diakhirinya Ketentuan dan Persyaratan ini.
  8. Jika pada pengakhiran perjanjian ini masih terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu terhadap Kartu Utama maupun Kartu Tambahan lebih besar dari Rp 25.001 maka kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening dana Pemegang Kartu berupa current/saving/time deposit Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan setelah dikurangi biaya transfer antar bank sebesar Rp 25.001
  9. Tanpa mengesampingkan hak-hak Bank lainnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar kepada Bank seluruh jumlah yang tertunggak pada Rekening Kartu Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan setuju bahwa Bank berhak untuk menahan dana yang ditempatkan dalam Rekening Dana Pemegang Kartu berupa current/savings/time deposit Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan dan/atau pada Rekening Dana Pemegang Kartu lainnya pada Bank dan/atau untuk meng-set-off jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya terhadap dana tersebut. Untuk tujuan tersebut, Pemegang Kartu dan/atau pemegang Kartu Tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya dari Rekening Dana Pemegang Kartu tersebut.
  10. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi Ketentuan dan Persyaratan perjanjian ini termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu, mengakhiri perjanjian ini menutup keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta kepada Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang. Untuk pelunasan kembali saldo terhutang, Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa seperti Koran, majalah, dsb dan/atau
    2. Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan niaga dan/atau
    3. Meminta pembayaran melalui pihak ketiga dan/atau dengan cara-cara lain yang dianggap layak oleh Bank. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk biaya jasa hukum secara penuh.
  11. Jika karena suatu sebab diketahui terdapat transaksi yang oleh Bank dianggap perlu untuk dikonfirmasi kepada Pemegang Kartu, namun Pemegang Kartu tidak dapat dihubungi maka Bank berhak untuk melakukan pembekuan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu dengan tujuan untuk menjaga keamanan kartu dari transaksi yang tidak dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  12. Pengakhiran perjanjian ini terjadi sesuai dengan ketentuannya dan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu dan untuk memberlakukan ketentuan ini, Pemegang Kartu dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  13. Pemegang Kartu setuju , selain batas kredit limit sebagaimana ditentukan Bank, Bank dapat memberlakukan batas (limit) volume/banyaknya transaksi per periode Tagihan Bulanan (“Batas Volume Transaksi”) terhadap Pemegang Kartu , dan karenanya Bank berhak menentukan Batas Volume Transaksi yang berlaku untuk masing-masing Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan kebijakan internal Bank.
  14. Pemegang Kartu dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  1. Semua biaya dan limit yang dimaksud pada Ketentuan dan Persyaratan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya  yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bank berhak untuk merubah Ketentuan dan Persyaratan ini, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dengan memperhatikan ketentuan di atas, apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
  4. Dengan diterimanya dan digunakannya Kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu berarti setuju dan terkait pada Ketentuan dan Persyaratan ini serta ketentuan dan persyaratan lainnya yang diterbitkan Bank sehubungan dengan kartu.
  5. Segala pengaduan atau keluhan Pemegang Kartu berkenaan dengan penggunaan kartu harus diajukan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan kartu kredit Pemegang Kartu.
  6. Bank dapat setiap saat mengalihkan semua hak-haknya yang berkaitan dengan hutang atau kewajiban Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melanjutkan proses tagihan sampai dengan tagihan tersebut dibayarkan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui pengalihan pihak yang melaksanakan penagihan tersebut dan dengan ini menyetujui untuk mengijinkan atau memperbolehkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu (termasuk penyitaan dokumen) dalam kaitannya dengan pemberlakuan pengalihan atau penunjukan tersebut.
  7. Bank diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit kepada pihak lain, sedangkan Pemegang Kartu tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
  8. Dalam hal Bank melakukan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pemegang Kartu setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Pemegang Kartu dan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
  9. Pemegang kartu dengan ini berjanji untuk segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang dipandang tepat oleh Bank atas setiap perubahan pekerjaan, usaha dan alamat tempat tinggal atau apabila memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia.
  10. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Layanan CIMB Niaga 14041, atau Layanan CIMB Niaga 1500800 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard, Visa Infinite, Visa Preferred Infinite, World ALL Accor Live Limitless) dan/atau email ke 14041@cimbniaga.co.id  dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank. Dalam hal terdapat pengaduan atau keluhan yang tidak dapat diselesaikan antara Pemegang Kartu dengan Bank, maka penyelesaian pengaduan atau keluhan selanjutnya dapat difasilitasi oleh Bank Indonesia melalui Layanan BI 1500131,    email : bicara@bi.go.id atau Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan OJK 1500655, email : konsumen@ojk.go.id.
  11. Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Aplikasi dan Syarat Ketentuan Umum tentang Kartu Kredit.
  12. Ketentuan dan Persyaratan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan Pemegang Kartu Kredit CIMB Niaga ALL Accor Live Limitless

  1. Dalam rangka pelaksanaan Program Pemegang Kartu dan Perjanjian Pemegang Kartu, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kewenangan kepada Bank untuk:
    • Memberikan kepada Accor SA (induk perusahaan Group Accor) dan PRO-FID SAS (perusahaan yang mengoperasikan program loyalitas ALL – Accor Live Limitless) di Perancis (European Union) berupa informasi terkait Pemegang Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada gelar, nama depan, nama belakang, email, telepon, negara tempat tinggal, nomor ID ALL.
    • Menyampaikan informasi secara periodik kepada Accor atas setiap penggunaan atas loyalty program ALL yang merupakan fasilitas dari kartu kredit Co-Brand kecuali Pemegang Kartu keberatan untuk di komunikasikan oleh CIMB Niaga.
    • Memberikan data Pemegang Kartu dalam hal terdapat permintaan data Pemegang Kartu dari instansi terkait termasuk namun tidak terbatas pada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, dan/atau pihak berwenang lainnya.
  2. Pemegang Kartu dengan ini mengerti dan menyetujui bahwa sebagai anggota ALL, Accor SA, sebagai pengendali data dapat memproses data pribadi Pemegang Kartu yang telah diberikan untuk keanggotaan ALL atau selama Pemegang Kartu  menjadi anggota dalam program untuk tujuan korespondensi terhadap pelaksanaan syarat dan ketentuan program dan berdasarkan minat yang sah, untuk kegiatan pemasaran dan operasional penanganan kasus penipuan (fraud management operations).
  3. Dengan menandatangani pernyataan pada aplikasi, Pemegang Kartu dengan ini mengetahui, mengerti, dan setuju untuk menerima korespondensi dan komunikasi dari ALL termasuk namun tidak terbatas dengan informasi mengenai promosi  yang didapat sebagai  anggota dari ALL. Pemegang Kartu dapat mengelola preferensi komunikasi dengan masuk melalui website Accor dan mengklik bagian “Newsletters”.
  4. Pemegang Kartu dengan ini mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dapat diungkapkan kepada badan hukum Group Accor, khususnya PRO-FID SAS yang bertanggung jawab atas pengoperasian program, dan penyedia layanan mereka. Data tersebut juga dapat diungkapkan kepada mitra kontrak program (hotel, maskapai penerbangan dan mitra lainnya) agar anggota dapat memanfaatkan sepenuhnya tawaran dari mitra.
  5. Data dimungkinkan untuk dikirim ke negara-negara yang mungkin tidak menjamin tingkat perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan yang tepat dan sesuai telah disediakan dan Pemegang Kartu dapat meminta salinannya.
  6. Dengan mengirimkan email kepada data.privacy@accor.com Pemegang Kartu berhak untuk meminta akses dan pembetulan atau penghapusan data pribadi Anda atau pembatasan pemrosesan atau untuk menolak pemrosesan dan Pemegang Kartu juga berhak atas data portabilitas dan untuk mengeluarkan instruksi perlakuan data apabila Pemegang Kartu sudah meninggal dunia. Pemegang Kartu juga berhak untuk mengajukan keluhan kepada otoritas pengawas.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pemrosesan data pribadi Pemegang Kartu oleh Accor silahkan kunjungi website https://all.accor.com di bagian data pribadi (Privacy) dan syarat dan ketentuan ALL – Accor Live Limitless.