www.cimbniaga.co.id production

Asuransi X-Tra Optima Pro merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Premi sekaligus yang dilengkapi dengan berbagai perlindungan asuransi tambahan dan dana investasi yang menawarkan fleksibilitas bagi Pemilik Polis untuk memilih sesuai kebutuhan demi mencapai kebebasan yang Pemilik Polis inginkan dengan 2 pilihan plan yaitu plan Plus dan Signature.

Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Asuransi
Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Usia Masuk
Pemilik Polis : 18 – 80 tahun
Tertanggung : 30 hari – 70 tahun

Masa Asuransi 
Sampai Tertanggung Berusia 100 tahun

Mata Uang 
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Premi
Tunggal (Sekaligus)

Uang Pertanggungan
Plan Plus minimal sebesar 125% Premi Dasar atau Rp 100 juta (mana yang paling besar)
Plan Signature sebesar 1,25 kali dari Premi Dasar

Metode Underwriting
Simplified Issuance Offer : UP ≤ Rp150 juta* dan usia kurang dari atau sama dengan 50 tahun
Full Underwriting : UP > Rp150 juta* atau usia diatas 50

*Underwriting untuk nasabah Preffered dilakukan sesuai kebijakan Penanggung

Plan yang dapat dipilih oleh calon Pemilik Polis, yaitu:

  1. Manfaat Asuransi Dasar
    1. - Plan Plus: minimal sebesar 125% Premi Dasar atau Rp 100 juta (mana yang paling besar)
      - Plan Signature: sebesar 1,25 kali dari Premi Dasar
    2. - Berupa Nilai Dana Investasi yang terbentuk yang dibayarkan dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia atau Polis berakhir. Nilai Dana Investasi dapat digunakan untuk pembayaran biaya asuransi kepada Penanggung dalam rangka menjaga agar perlindungan atas risiko pada asuransi dasar tetap berlaku. Pemilik Polis dapat melakukan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi atau Penebusan Polis, jika ada.
      - Dibayarkan apabila Polis berakhir.
  2. Manfaat Asuransi Tambahan*

    Pilihan Asuransi Tambahan:

    • Sun Accident Care (SAC)
    • Sun Critical Care (SCC)
    • Sun Hospital and Surgical Care (SHSC)
    • Sun Medical Care (SMC) dan Asuransi Tambahan Sun Major Medical Care (SMMC)
    • Sun Income Protector
    • Sun Medical Platinum
    • Sun Term Care
    • Essentia Term Care
    • Essentia Medical Care

    *Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Asuransi Tambahan

  1. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pemilik Polis kepada Penanggung yang terdiri dari:
    1. Premi Dasar adalah Premi untuk memperoleh perlindungan Asuransi Jiwa yang dibayarkan secara sekaligus (tunggal) pada saat pengajuan Asuransi Jiwa dengan minimum Premi:
      • Plan Plus sebesar Rp100juta dengan minimum Premi dasar 10% dari Premi
      • Plan Signature sebesar Rp800juta dengan Premi dasar 10% dari Premi.
    2. Premi Investasi Tunggal (Top Up) adalah premi tambahan yang dibayarkan untuk alokasi Dana Investasi yang dapat ditambahkan sewaktu-waktu oleh Pemilik Polis dengan besaran nilai minimum premi yang dipersyaratkan oleh Penanggung dengan minimal sebesar Rp2.500.000 per Top Up dengan maksimal Top Up pada Tahun Polis pertama sebesar 9 kali Premi Dasar.
      Untuk Plan Signature, Premi Investasi Tunggal (Top Up) wajib dibayarkan pertama kali oleh Pemilik Polis pada saat pengajuan SPAJ sesuai besaran nilai yang tercantum dalam Ringkasan Polis.
  2. Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra kerjasama.
  1. Biaya Akuisisi yaitu biaya yang akan dibebankan dari Premi yang diambil langsung dari pembayaran dari Pemilik Polis atas Premi sebesar:
    Tahun Polis Plan Plus Plan Signature
    1 dan seterusnya 3.5% 2.5%
  2. Biaya Premi Investasi Tunggal (Top Up) adalah biaya yang dibebankan pada saat pembayaran Premi Investasi Tunggal sebesar yaitu:
    Tahun Polis Plan Plus Plan Signature
    1 dan seterusnya 3.5% 2.5%
  3. Biaya Administrasi adalah biaya yang dibebankan setiap bulan berjalan hingga Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis, Biaya administrasi dilakukan dengan cara pemotongan Unit dari Nilai Dana Investasi dengan menggunakan Harga Unit pada Tanggal Jatuh Tempo Biaya yaitu:
    • Plan Plus: Rp40.000 per bulan akan dikenakan langsung dari Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk tiap ulang bulan. Biaya dikenakan sejak bulan pertama.
    • Plan Signature: Rp40.000 per bulan akan dibebankan setiap bulan berikutnya setelah dan selama Nilai Dana Investasi kurang dari Rp800 juta.
  4. Biaya asuransi:
    • Plan Plus: dikenakan secara bulanan dari Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang besarnya sesuai usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan.
    • Plan Signature: akan dibebankan setiap bulan berjalan hingga Polis berakhir. Biaya asuransi akan dikenakan terhadap Asuransi Dasar jika Pemilik Polis melakukan penarikan sebagian yang menyebabkan Nilai Dana Investasi menjadi kurang dari 80% nilai Premi. Nilai biaya asuransi tahun berikutnya akan diinformasikan bersamaan dengan laporan tahunan yang dikirimkan Penanggung kepada Pemilik Polis.
  5. Biaya Penebusan Polis dan biaya penarikan sebagian Nilai Dana Investasi Pemilik Polis dengan faktor sebagai berikut:

    Faktor biaya penarikan dan penebusan

    Tahun polis % biaya penarikan sebagian nilai dana investasi / penebusan polis
    Ke-1 5%
    Ke-2 4%
    Ke-3 3%
    Ke-4 2%
    Ke-5 1%
    Ke-6+ 0%
    • Biaya Penebusan Polis, merupakan biaya yang dibebankan apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis, berupa persentase atas Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut:
      Biaya Penebusan Polis = Presentase Biaya Penebusan Polis x Nilai Dana Investasi saat Penebusan Polis dilakukan.
    • Biaya Penarikan sebagian Nilai Dana Investasi, merupakan biaya yang dibebankan apabila Pemilik Polis melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi, berupa persentase atas Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut:
      Biaya penarikan sebagian nilai dana investasi = Presentase Biaya penarikan x Nilai Dana Investasi saat Penarikan Sebagian dilakukan.

    Biaya penarikan sebagian Nilai Dana Investasi dipotong dari jumlah penarikan sebagian Nilai Dana Investasi yang diajukan dan disetujui oleh Penanggung

  6. Biaya pengelolaan investasi besarnya bervariasi sesuai dengan jenis Dana Investasi sebagai berikut:
    • Aggressive Ekuitas, maksimal 2,5%
    • SunLink Berimbang, maksimal 2,5%
    • Xtra Prima Pendapatan Tetap, maksimal 2,5%
    • SunLink Pasar Uang, maksimal 1,25%
  7. Biaya pengalihan jenis Dana Investasi, dikenakan mulai pengalihan kelima dalam 1 Tahun Polis sebesar 0,5% dari total transaksi pengalihan atau Rp100.000 mana yang lebih besar
  8. Biaya Pencetakan Polis dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemilik Polis menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy.
  9. Biaya Kustodian termasuk dalam biaya pengelolaan investasi.
  • Penambahan dana investasi (Top Up)
  • Pengalihan dana investasi (switching)
  • Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (withdrawal) kapanpun dengan minimal penarikan sebagian sebesar Rp5.000.000 dan sisa Nilai Dana Investasi sebesar Rp1.000.000
  • Penebusan Polis (surrender)
  • Nilai Aktiva Bersih adalah seluruh aset, keuntungan maupun kerugian (jika ada) yang diperoleh dari Penanggungan Dana Investasi setelah dikurangi hal-hal berikut ini:
    1. Seluruh Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penanggung secara langsung atau tidak langsung atas pembelian, penjualan, Penanggungan, pemeliharaan dan penilaian dari aset Dana Investasi;
    2. Pajak dan pengeluaran lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Biaya-biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan Polis.
  • Nilai Dana Investasi adalah nilai yang terbentuk yang dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah saldo Unit yang dimiliki oleh Pemilik Polis dan tercatat pada pembukuan Penanggung dan Harga Unit pada waktu tertentu.
  • Harga Unit pada Tanggal Perhitungan dari Dana Investasi adalah Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi dibagi jumlah semua Unit yang diperoleh dari Dana Investasi tersebut pada Tanggal Perhitungan. Penanggung akan menentukan Nilai Dana Investasi dan Harga Unit dari Dana Investasi pada Tanggal Perhitungan Dana Investasi yang dilakukan setiap Hari Bursa. Harga Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui situs website Penanggung dan/atau media resmi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kinerja Dana Investasi

   Pilihan Dana Investasi :

  • Aggressive Ekuitas
  • SunLink Berimbang
  • Xtra Prima Pendapatan Tetap
  • SunLink Pasar Uang

  1. Risiko – Risiko Produk
    • Risiko Investasi: Risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang - undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis.
    • Risiko klaim: ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia yang disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
    • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung: sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi atau apabila Premi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa, yaitu waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam Masa Pembayaran Premi atau jika nilai akumulasi dana menjadi negatif.
    • Risiko Imbal Hasil Investasi bergantung pada fluktuasi pasar dan risiko yang melekat pada semua jenis investasi: serta tidak bersifat pasti atau tetap. Oleh karena itu, tingkat pengembalian investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran Premi sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
    • Risiko inflasi: yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  2. Hal – Hal Yang Menyebabkan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan
    1. Polis berakhir atau tidak aktif (lapse).
    2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
    3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Tertanggung Meninggal Dunia karena:
      • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
      • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
      • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 tahun sejak Tanggal Polis Berlaku atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi lebih akhir; atau
      • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis dan Tertanggung, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan Manfaat Asuransi dalam Polis ini; atau
      • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
      • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
  3. Berakhirnya Polis
    1. Tanggal Tertanggung Meninggal Dunia; atau
    2. Tanggal Berakhir Polis; atau
    3. Tanggal di mana Polis menjadi berakhir karena Nilai Dana Investasi kurang dari nol atau menjadi negatif dan Pemilik Polis tidak melakukan penambahan Premi Investasi (Top Up) dalam masa 60 hari sejak Nilai Dana Investasi menjadi negatif; atau
    4. Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari pemintaan tertulis dari Pemilik Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung; atau
    5. Tanggal Penanggung membatalkan pertanggungan atas Tertanggung karena alasan antara lain penipuan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau Pemilik Polis atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Tertanggung, dan/atau Pemilik Polis; atau
    6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Penarikan Sebagian Nilai Dana dan Penebusan
    • Pemilik Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi, sebagian atau seluruhnya sepanjang memenuhi syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan Sun Life Indonesia.
    • Penarikan Nilai Dana Investasi yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi menjadi nol atau negatif hingga tidak mencukupi untuk melunasi biaya-biaya mengakibatkan pertanggungan atas Polis menjadi berakhir.
  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Asuransi X-Tra Optima Pro Plan Plus
    Usia Masuk Tertanggung (Risiko Standar) Pria, 35 Tahun
    Frekuensi Pembayaran Premi Sekaligus
    Premi :
         - Premi Dasar Rp. 50 Juta
         - Premi Top-Up (Pada Saat Pengajuan Asuransi) Rp. 350 Juta
    Alokasi Fund 100% Aggressive Ekuitas
    Masa Asuransi Sampai Tertanggung Berusia 100 Tahun
    Uang Pertanggungan Rp. 100 Juta

    Catatan: Nilai Dana Investasi di atas dihitung sebelum mengenakan Biaya Penebusan seperti yang dijelaskan dalam bagian Biaya-biaya. NIL menunjukkan Nilai Dana Investasi negatif pada tahun yang bersangkutan dan manfaat asuransi akan berakhir. Akan tetapi manfaat dapat terus berlanjut dengan melakukan pembayaran Premi Tunggal (Top-Up)

    1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

      Keterangan:
      Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-15 di usia 50 Tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

      Jenis Manfaat Tahun Polis Ke-15 Total Manfaat Asuransi
      Manfaat Meninggal Dunia 100% Manfaat Meniggal Dunia Rp100.000.000
      Manfaat Investasi 100% Manfaat Investasi Rp1.589.850.000
      Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan Rp1.689.850.000
    2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Investasi

      Keterangan:
      Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 100 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Investasi yang terbentuk pada tanggal berakhirnya asuransi kepada Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemilik Polis telah Meninggal Dunia) dan Polis menjadi berakhir sebagai berikut:

      Jenis manfaat Akhir tahun polis Total manfaat asuransi
      Manfaat Investasi 100% Manfaat Investasi Rp183.046.610.000
      Manfaat Asuransi Yang dibayarkan Rp183.046.610.000
    3. Ilustrasi Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi

      Pemilik Polis ingin melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi pada Tahun Polis ke-3, Nilai Dana Investasi yang tersedia pada Tahun Polis ke-3 yaitu sebesar Rp511.730.000. Pemilik Polis menarik sebagian Nilai Dana Investasi sebesar Rp100juta. Maka Nilai Dana Investasi yang akan diterima Pemilik Polis yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

      Jenis Manfaat Tahun Polis Ke-3 Nilai Manfaat
      Nilai Dana Investasi Tersedia Rp511.730.000  
      Nilai Dana Investasi yang ditarik   Rp100.000.000
      Biaya Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi 3% X Rp511.730.000 (Rp15.351.000)
      Nilai Dana Investasi Yang Diterima Pemilik Polis Rp84.648.100
  2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Asuransi Xtra-Optima Pro plan Signature
    Usia Masuk Tertangguang (risiko standar) Pria, 35 Tahun
    Fekuensi Pembayaran Premi Sekaligus
    Premi :
        - Premi Dasar Rp80 Juta
        - Premi Top-Up (pada saat pengajuan asuransi) Rp720 Juta
    Alokasi Fund 100% Aggressive Ekuitas
    Masa Asuransi Sampai Tertanggung berusia 100 Tahun
    Uang Pertanggungan (1,25 X Premi Dasar) Rp100.000.000

    Catatan: Nilai Dana Investasi di atas dihitung sebelum mengenakan Biaya Penebusan seperti yang dijelaskan dalam bagian Biaya-biaya. NIL menunjukkan Nilai Dana Investasi negatif pada tahun yang bersangkutan dan manfaat asuransi akan berakhir. Akan tetapi manfaat dapat terus berlanjut dengan melakukan pembayaran Premi Tunggal (Top-Up)

    1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

      Keterangan:
      Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-15 di usia 50 Tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

      Jenis Manfaat Tahun Polis Ke-5 Total Manfaat Asuransi
      Manfaat Meninggal Dunia 100% Manfaat Meninggal Dunia Rp.100.000.000
      Manfaat Investasi 100% Manfaat Investasi Rp. 3.258.250.000
      Manfaat Asuransi yang dibayarkan Rp. 3.358.250.000
    2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Investasi

      Keterangan :
      Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 100 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Investasi yang terbentuk pada tanggal berakhirnya asuransi kepada Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemilik Polis telah Meninggal Dunia) dan Polis menjadi berakhir sebagai berikut:

      Manfaat Asuransi Akhir Tahun Polis Total Manfaat Asuransi
      Manfaat Investasi 100% Manfaat Investasi Rp382.489.170.000
      Manfaat Asuransi yang dibayarkan Rp382.489.170.000
    3. Ilustrasi Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi

      Keterangan :
      Pemilik Polis ingin melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi pada Tahun Polis ke-3, Nilai Dana Investasi yang tersedia pada Tahun Polis ke-3 yaitu sebesar Rp1.038.180.000. Pemilik Polis menarik sebagian Nilai Dana Investasi sebesar Rp100juta. Maka Nilai Dana Investasi yang akan diterima Pemilik Polis yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

      Jenis Manfaat Tahun Ke-3 Polis Nilai Manfaat
      Nilai Dana Investasi Tersedia Rp1.038.180.000  
      Nilai Dana Investasi yang ditarik   Rp100.000.000
      Biaya Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi 3% X Rp1.038.180.000 (Rp31.145.400)
      Nilai Dana Investasi yang diterima Pemilik Polis Rp68.854.600
  • Pertumbuhan Manfaat Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin dan menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan Dana Investasi risiko positif 10%. Tingkat pengembalian investasi dan pertumbuhan Nilai Dana Investasi dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Manfaat Investasi yang terbentuk dapat lebih besar atau lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan. Pertumbuhan Manfaat Investasi tergantung kepada Nilai Unit yang terbentuk.
  • Apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi pembayaran atas Biaya Asuransi, Pemilik Polis wajib melakukan penambahan Premi Investasi Tunggal (Top Up).
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

*dokumen:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll
  • Proposal yang menjelaskan ilustrasi dan manfaat produk
  • Hasil pemeriksaan medis, jika diperlukan
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Kuesioner Penentuan Profil Risiko
  • Sun Financial Check Up
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
  • Bukti Pembayaran Premi

*dokumen-dokumen klaim

  1. Biaya–biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi, termasuk biaya untuk menerjemahkan dokumen syarat-syarat klaim, seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Sun Life Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
  3. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dilakukan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Polis (salinan);
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan);
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau otopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
    • Surat Keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi);
    • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  4. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari sejak pengajuan dan seluruh persyaratan dokumen diterima lengkap oleh Penanggung.
  5. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir transaksi yang diisi lengkap
    2. Tanda bukti dari sah yang mengajukan;
    3. Surat kuasa asli dari pemilik polis (apabila dikuasakan); dan
    4. Polis asli (apabila pemilik polis mengajukan pembatalan polis).

*Dokumen-dokumen Pengalihan Alokasi Dana investasi (switching) :

  1. Pemilik polis diperkenankan untuk mengalihkan sebagian dan/atau seluruh jenis dana investasi yang telah pemilik polis pilih kepada jenis dana investasi pilihan lainnya dari suati dana invstasi
  2. Pengalihan dari satu jenis Dana Investasi kepada jenis investasi lainnya dalam Dana Investasi hanya dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku di Penanggung.
  3. Pengalihan Dana Investasi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan transaksi PAYDI lainnya seperti penarikan sebagian Nilai Dana Investasi (withdrawal) dan penambahan Premi Investasi (Top Up).
  4. Pengalihan Dana Investasi ini wajib diajukan secara tertulis oleh Pemilik Polis dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh Penanggung.
  5. Pengajuan permintaan Pengalihan Alokasi Dana Investasi (switching) harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir transaksi (Form Switching) yang diisi lengkap;
    • Kartu identitas pemilik polis yang berlaku;
  6. Pengalihan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis akan diproses dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.

*Dokumen-dokumen Withdrawal/Surrender :

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) seluruhnya menjadi beban Pemilik polis, termasuk biaya yang timbul berkenan dengan biaya penarikan sebagian nilai dana investasi atau biaya penebusan polis.
  2. Pemilik Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis, sebagian atau seluruhnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.
  3. Penarikan nilai Dana Investasi Pemilik Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Pengelola.
  4. Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dihitung dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
  5. Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
  6. Apabila Pemilik Polis menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis tidak mencukupi untuk melunasi Iuran Asuransi dan Ujrah, maka Polis ini otomatis berakhir, maka Pemilik Polis tidak berhak atas pengembalian Dana Tabarru’ dan Pengelola tidak mempunyai kewajiban apapun atas Polis ini.
  7. Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemilik Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
  8. Besarnya jumlah minimum penarikan sebagian Nilai Dana Investasi Pemilik Polis atas subdana investasi ditentukan oleh Pengelola dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
  9. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
    • Formulir transaksi yang diisi lengkap;
    • Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan;
    • Bukti kepemilikan rekening USD atas nama pemilik polis; dan
    • Polis Asli (Apabila Pemilik Polis Mengajukan Pembatalan Polis).

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon.

  • Call center : 1 500 SUN (786) pada hari kerja pukul 07.30WIB – 18.30WIB
  • Faksimile : 021-2966 9806
  • Surat menyurat :
    PT Sun Life Financial Indonesia
    Menara Sun Life
    Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Blok 6.3
    Kawasan Mega Kuningan
    Jakarta selatan 12950
  • Email : sli_care@sunlife.com
  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Pembelian Polis asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya manfaat Asuransi dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini atas manfaat yang akan calon Pemilik Polis atau Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan pengubahan atas Premi tersebut sewaktu-waktu dengan pertimbangan kondisi dan asumsi risiko termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang 30 hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
  • Tambahan Premi Investasi Tunggal (TopUp) dapat diperlukan apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi untuk menutupi Biaya Asuransi dan/atau Biaya Asuransi Tambahan (jika ada). Pemilik Polis wajib memantau kecukupan Nilai Dana Investasi.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari Polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung, ditambah keuntungan atau dikurangi kerugian hasil pengembangan Dana Investasi.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga, Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Sun Life Indonesia sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk bertindak sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan Sun Life Indonesia untuk pemasaran Produk Asuransi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk. Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dapat diunduh melalui website https://www.sunlife.co.id/id/investment/unit-link/asuransi-x-tra-optima-pro/.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.