www.cimbniaga.co.id production

Asuransi Maxima Anugerah

Asuransi Maxima Anugerah merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit-link) berbasis syariah yang memberikan manfaat perlindungan atas risiko Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah Haji atau Umroh, dan Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia. Selain itu, produk ini juga memberikan Manfaat Bonus Kontribusi berupa Unit yang akan ditambahkan ke Nilai Dana Investasi dimulai pada akhir Tahun Polis ke-8 hingga berakhirnya asuransi serta manfaat investasi yang besarnya tergantung dari Nilai Dana Investasi yang terbentuk.

Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Asuransi
Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/Unit Link

Usia Masuk
Pemilik Polis : 18 – 80 tahun
Tertanggung : 30 hari – 65 tahun

Masa Asuransi
25 Tahun

Masa Pembayaran Premi
5 Tahun

Mata Uang
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/Triwulan/Semesteran/Tahunan

Metode Underwriting
Full Uderwriting yaitu penyeleksian asuransi dengan pertanyaan menyeluruh terkait riwayat asuransi, riwayat kebiasaan, riwayat medis, riwayat aktivitas sampai dengan pemeriksaan kesehatan menyelurh (bila diperlukan) berdasarkan jenis risiko Peserta.

Jenis Manfaat Nilai Manfaat
Manfaat Meninggal Dunia1) 100% Santunan Asuransi
Manfaat Meinggal Dunia Menjalankan Ibadah Haji Atau Umroh2) 225% Santunan Asuransi
Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia3) Rp.25.000.000
Manfaat Bonus Kontribusi3) (diberikan jika Polis tetap aktif)4) Penambahan Unit Pada Nilai Dana Investasi
  1. Pengelola akan membayarkan 100% santunan asuransi dan manfaat investasi (jika ada) apabila peserta meninggal dunia dalam masa berlaku polis.
  2. Pengelola akan membayarkan 225% santunan dan manfaat investasi (jika ada) apabila peserta meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh dalam masa berlaku polis.
  3. Pengelola akan membayarkan tambahan santunan asuransi pada manfaat meninggal dunia atau meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh.
  4. Manfaat bonus kontribusi yang akan dibayarkan ke dalam nilai dana investasi muali akhir tahun polis ke-8 sebesar pesentase dari kontribusi asuransi berkala tahun polis ke-1 sebagaimana tercantum pada ringkas polis.
Akhir Tahun Polis ke- % Kontribusi Asuransi Berkala Tahun Polis Ke-1
1 - 7 0%
8 12%
10 12%
12 12%
14 12%
16 15%
18 20%
20 25%
22 30%
24 35%
25 70%

Bonus kontribusi akan diberikan selama masa berlaku polis jika:

  • Kontribusi Asuransi Berkala telah dibayarkan jumlahnya sama atau lebih besar daripada Kontribusi Asuransi Berkala Tahun Polis ke-1; dan
  • Kontribusi Asuransi Berkala tersebut terus dibayarkan sejak tanggal berlaku polis sampai dengan akhir masa pembayaran kontribusi Asuransi Berkala; dan
  • Pemegang Polis tidak melakukan penarikan nilai dana investasi sebagian yang menyebabkan nilai dana investasi kurang dari tiga kali kontribusi Asuransi Berkala tahun Polis ke-1 atau melakukan penarikan nilai dana investasi di saat Nilai Dana yang terbentuk kurang dari tiga kali Kontribusi Asuransi Berkala Tahun Polis ke-1 atau melakukan Penebusan Polis
  • Pengelola akan membayarkan Nilai Dana Investasi yang terbentuk dalam hal Peserta Meninggal Dunia baik tidak sedang menjalankan ibadah haji/umroh maupun sedang menjalankan ibadah haji/umroh atau polis berakhir. Nilai Dana Investasi dapat digunakan pembayaran Ujrah Asuransi kepada Pengelola dalam rangka menjaga agar perlindungan atas risiko pada asuransi dasar tetap berlaku. Pemegang Polis dapat melakukan Penarikan sebagian atau Penebusan Polis terhadap Nilai Dana Investasi (jika ada).
  • Pilhan Dana Investasi
    Fixed Income Syariah : Diinvestasikan pada obligasi syariah (≥80%) dan/atau pasr uang syariah (≥20%)

  • Nilai Aktiva Bersih adalah seluruh aset, keuntungan maupun kerugian (jika ada) yang diperoleh dari Pengelolaan Dana Investasi setelah dikurangi hal-hal berikut ini:
    1. Seluruh Ujrah yang dikeluarkan oleh Pengelola secara langsung atau tidak langsung atas pembelian, penjualan, pengelolaan, pemeliharaan dan penilaian dari aset Dana Investasi;
    2. Pajak dan pengeluaran lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Ujrah lainnya yang ditetapkan berdasarkan Polis.
  • Nilai Dana Investasi adalah nilai yang terbentuk yang dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah saldo Unit yang dimiliki oleh Pemegang Polis dan tercatat pada pembukuan Pengelola dan Harga Unit pada waktu tertentu.
  • Harga Unit pada Tanggal Perhitungan dari Dana Investasi adalah Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi dibagi jumlah semua Unit yang diperoleh dari Dana Investasi tersebut pada Tanggal Perhitungan. Pengelola akan menentukan Nilai Dana Investasi dan Harga Unit dari Dana Investasi pada Tanggal Perhitungan Dan Investasi yang dilakukan setiap Hari Bursa. Harga Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui situs website Pengelola dan/atau media resmi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penambahan dana investasi (kontribusi investasi)
  • Perubahan santunan asuransi pada saat ulang tahun Polis,dengan ketentuan tidak menyebabkan perubahan Kontribusi Asuransi Berkala dengan minimal 5x KAB dan maksimal 10x KAB
  • Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (partial withdrawal)
  • Penebusan Polis (Surrender)
  • Pemulihan Polis apabila polis tidak aktif (lapse)
  • Kontribusi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis terdiri atas:
    • Kontribusi Asuransi Berkala (KAB) yang dibayarkan secara berkala kepada Pengelola setiap Tanggal Jatuh Tempo Kontribusi dengan minimal KAB tahunan sebesar Rp12juta.
    • Kontribusi Investasi Tunggal adalah Kontribusi tambahan Dana Investasi yang dibayarkan setiap saat berdasarkan permohonan dari Pemegang Polis dan persetujuan dari Pengelola (Kontribusi Top-Up Tunggal) dengan minimal sebesar Rp1.500.000.
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasarnya dan Bank sebagai mitra kerjasama.
  • Ujrah :
    1. Ujrah akusisi dibedakan berdasarkan besaran KAB dan hanya dikenakan pada tahun pertama yaitu sebesar :
      KAB % dari KAB
      < Rp50 Juta 40%
      ≥Rp50 Juta 35%
    2. Ujrah Berkala adalah Ujrah yang dibebankan pada setiap bulan berjalan yang dihitung berdasarkan nilai persentase tertentu dari Kontribusi Asuransi Berkala dengan cara pemotongan Unit dari Nilai Dana Investasi Pemegang Polis setiap bulan dengan menggunakan Harga Unit pada Tanggal Jatuh Tempo Ujrah dan Iuran Asuransi dengan faktor sebagai berikut:
      Tahun ke- Kontribusi Asuransi Berkala
      < Rp50 juta ≥ Rp50 juta
      1 0% 0%
      2 40% 30%
      3 40% 20%
      4+ 0% 0%
    3. Ujrah Kontribusi Investasi Tunggal adalah Ujrah yang dibebankan pada saat setiap kali dilakukannya pembayaran Kontribusi Investasi Tunggal sebesar 5% dari Kontribusi Investasi Tunggal.
    4. Ujrah administrasi sebesar Rp.40.000 per bulan dikenakan sejak bulan pertama
    5. Iuran Asuransi dikenakan secara bulanan sejak bulan ke-1 dari Nilai Dana Investasi yang besarnya sesuai usia, jenis kelamin dan Santunan Asuransi. Iuran asuransi terdiri dari Iuran Tabarru’ sebesar 75% dan Ujrah Pengelolaan Risiko sebesar 25%.
    6. Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dan Ujrah Penebusan Polis
      1. Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dikenakan dengan rumus:
          Ujrah Penarikan*= jumlah penarikan÷Nilai Dana Investasi x KAB tahun polis ke-1 x persentase ujrah penarikan  
      2. Ujrah Penebusan Polis dikenakan dengan rumus:
          Ujrah Penebusan Polis*= KAB Tahun Polis ke-1 x persentase Ujrah Penebusan Polis  
    7. *Jika Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis lebih besar dari Nilai Dana Investasi Pemegang Polis, maka Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis akan sama nilainya dengan Nilai Dana Investasi.

      Tabel faktor ujrah penarikan sebagian nilai dana investasi/Ujrah Penebusan Polis

      Tahun Polis ke- %Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis
      1-5 100%
      6 0%
    1. Ujrah Pengelolaan Investasi adalah Ujrah setiap tahun sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi yang dibebankan dan dihitung secara harian berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Dana Investasi Pemegang Polis bergantung pada jenis Dana Investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis. Ujrah ini akan dihitung secara harian berdasarkan Nilai Dana Investasi.
      Dana investasi Ujrah pengelolaan investasi
      Fixed income syariah Maksimal 1.75% per tahun
    2. Ujrah kustodian sudah termasuk dalam Ujrah Pengelolaan Investasi.
    3. Ujrah pencetakan Polis dikenakan sebesar RP 150.000 apabila pemegang polis menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy)
  • Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth
    Janji atau komitmen (iltizam) Pengelola untuk memberikan hibah berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pengelola secara jelas dan diketahui oleh Pemegang Polis pada saat penawaran berupa Manfaat Bonus Kontribusi.
  • Akad Tabarru’
    akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Pemegang Polis yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana diatur dalam Polis.
  • Akad Wakalah Bil Ujrah
    akad antara Pemegang Polis secara individu dengan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola dengan tujuan komersial sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan berdasarkan Polis ini, dengan imbalan berupa Ujrah.
Usia Masuk Tertanggung (Risiko Standar) Pria, 35 Tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi 5 tahun
Kontribusi Asuransi Berkala Rp20.000.000
Alokasi Dana Investasi 100% Fixed Income Syariah
Masa Asuransi 25 tahun
Santunan Asuransi
 - Manfaat Meninggal Dunia Rp. 100.000.000
 - Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh Rp. 225.000.000
 - Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia Rp. 25.000.000

  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan :

    Peserta Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-10 di usia 45 Tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat sebagai berikut dan dengan demikian asuransi menjadi berakhir:

    Manfaat Asuransi Tahun Polis Ke-10 Santunan Asuransi
    Manfaat Meninggal Dunia 100% manfaat meninggal dunia Rp100.000.000
    Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia 100% manfaat santunan tambahan meninggal dunia Rp.25.000.000
    Manfaat Investasi* 100% manfaat investasi Rp.124.590.320,08
    Total manfaat asuransi yang dibayarkan Rp.249.590.320,08
    *sudah termasuk manfaat Bonus Kontribusi
  2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Saat Menjalankan Ibadah Haji Atau Umroh

    Keterangan :

    Apabila Peserta menjalankan ibadah haji/umroh pada Tahun Polis ke-10 di usia 45 tahun dan Meninggal Dunia di tanah suci, Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat sebagai berikut dengan demikian asuransi menjadi berakhir:

    Manfaat Asuransi Tahun Polis Ke-10 Santunan Asuransi
    Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji/umroh 255% manfaat meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji/umroh Rp 225.000.000
    Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia 100% manfaat santunan tambahan meninggal dunia Rp.25.000.000
    Manfaat Investasi* 100% manfaat investasi Rp.124.590.320,08
    Total manfaat asuransi yang dibayarkan Rp.374.590.320,08
    *sudah termasuk Manfaat Bonus Kontribusi
  3. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Bonus Kontribusi

    Jika Polis masih aktif setelah masa Pembayaran Kontribusi, Pengelola akan membayarkan Manfaat Bonus Kontribusi setiap akhir Tahun Polis dalam bentuk penambahan unit pada Nilai Dana Investasi Pemegang Polis yang dimulai pada akhir Tahun Polis ke-8 hingga akhir Masa Asuransi.

    Akhir Tahun Polis ke- Manfaat Bonus Kontribusi
    8 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    10 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    12 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    14 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    16 15% x Rp.20.000.000 = Rp. 3.000.000
    18 20% x Rp.20.000.000 = Rp. 4.000.000
    20 25% x Rp.20.000.000 = Rp. 5.000.000
    22 30% x Rp.20.000.000 = Rp. 6.000.000
    24 35% x Rp.20.000.000 = Rp. 7.000.000
    25 70% x Rp.20.000.000 = Rp. 14.000.000
    Manfaat Bonus Kontribus yang dibayarkan Rp. 48.600.000,00
  4. Ilustrasi Penebusan Polis/Penarikan seluruh Dana Investasi Pemegang Polis
    1. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi pada Masa Mempelajari Polis Apabila Pemegang Polis membatalkan asuransi pada Masa Mempelajari Polis, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayar yaitu sebesar Rp20 juta dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk Ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola, ditambah keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Dana Investasi.
    2. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi pada Masa Pembayaran Kontribusi

      Keterangan :

      Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-3 pada Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut dan dengan demikian asuransi ini menjadi berakhir.

      Manfaat Penebusan Polis Tahun Polis Ke-3 Besaran
      Nilai tunai   Rp. 39.740.104,72
      Ujrah penebusan polis Rp. 20 juta x 100% (Rp. 20.000.000)
      Total Nilai Tunai yang dibayarkan Rp. 19.740.104,72
    3. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi setelah melewati Masa Pembayaran Kontribusi

      Keterangan :

      Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-10, maka Pengelola akan membayarkan Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut dan dengan demikian asuransi ini menjadi berakhir.

      Manfaat Penebusan Polis Tahun Polis Ke-10 Besaran
      Nilai tunai   Rp. 124.590.320,08
      Ujrah penebusan polis Rp. 20 juta x 100% (Rp. 0)
      Total Nilai Tunai yang dibayarkan Rp. 124.590.320,08

    Keterangan :

    • Pertumbuhan Manfaat Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin dan menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan Dana Investasi risiko positif 7%. Tingkat pengembalian investasi dan pertumbuhan Manfaat Investasi dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Manfaat Investasi yang terbentuk dapat lebih besar atau lebih kecil dari Kontribusi yang diinvestasikan. Pertumbuhan Manfaat Investasi tergantung kepada Nilai Unit yang terbentuk.
    • Apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi pembayaran atas Ujrah, Pemegang Polis wajib melakukan penambahan Kontribusi Investasi Tunggal.
    • Jika terdapat tunggakan pembayaran Kontribusi, maka pada saat pembayaran Kontribusi diterima oleh Pengelola setelah Tanggal Jatuh Tempo Kontribusi, Kontribusi akan dialokasikan untuk memenuhi Kontribusi Asuransi Berkala yang tertunggak terlebih dahulu.
    • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

Produk ini memiliki komponen investasi yang dapat dialokasikan pada instrumen investasi dengan tingkat fluktuasi dan volatilitas yang tinggi. Perusahaan tidak memberikan jaminan atas kondisi keuntungan atau kerugian yang dapat terjadi di dalam masing-masing instrumen investasi tersebut.

  1. Resiko Produk
    • Risiko Investasi, risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih dan merupakan tanggung jawab Pemegang Polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang - undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemegang Polis.
    • Risiko klaim ditolak karena Peserta Meninggal Dunia yang disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi
    • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi atau apabila Kontribusi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa, yaitu waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam Masa Pembayaran Kontribusi atau jika nilai akumulasi dana menjadi negatif.
    • Risiko Imbal Hasil Investasi bergantung pada fluktuasi pasar dan risiko yang melekat pada semua jenis investasi serta tidak bersifat pasti atau tetap. Oleh karena itu, tingkat pengembalian investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran Kontribusi sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
    • Risiko inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
    • Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
    • Pengelola tidak berkewajiban membayar setiap klaim untuk Santunan Asuransi apapun, jika pengajuan keberatan atas penolakan klaim diajukan lebih dari 1 tahun sejak tanggal pemberitahuan penolakan klaim secara tertulis dari Pengelola.
    • Pengelola tidak akan membayarkan Santunan Asuransi apapun apabila Peserta Meninggal Dunia dan hanya akan mengembalikan Manfaat Investasi dikurangi dengan Ujrah (jika ada) jika:
      1. Peserta Meninggal Dunia karena:
        1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition); atau
        2. Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara kerusuhan, tindakan militer atau kudeta; atau
        3. Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau waras, melukai diri sendiri dengan cara apapun; atau
        4. Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Peserta atau dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat demi mendapatkan keuntungan dari Polis ini; atau
        5. Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
        6. Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
      2. Peserta Meninggal Dunia Saat Menjalankan Ibadah Haji Atau Umroh Karena :
        1. Pengecualian yang dinyatakan pada poin 1; atau
        2. Peserta Meninggal Dunia dalam kondisi tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh; atau
        3. Peserta Meninggal Dunia sebelum menaiki pesawat dari Indonesia untuk menjalankan ibadah haji atau umroh di Saudi Arabia; atau
        4. Peserta Meninggal Dunia setelah melewati perbatasan internasional yang pertama saat menjalankan penerbangan meninggalkan Saudi Arabia; atau
        5. Peserta Meninggal Dunia di Arab Saudi dan melebihi masa menjalankan ibadah haji atau umroh.
      3. Berakhirnya asuransi
        1. Tanggal Peserta Meninggal Dunia; atau
        2. Tanggal Berakhir Polis; atau
        3. Tanggal di mana Kontribusi Asuransi Berkala dalam Masa Pembayaran Kontribusi tidak dibayarkan; atau
        4. Tanggal di mana Nilai Dana Investasi menjadi negatif; atau
        5. Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola; atau
        6. Tanggal Pengelola mengakhiri asuransi ini karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Pengelola yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Pengelola; atau
        7. Tanggal Pengelola mengakhiri Polis karena adanya permintaan atau perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang.
  1. Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan asuransi/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan:
    1. Polis masih dan telah berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan pada saat perhitungan Surplus Underwriting yaitu pada akhir tahun keuangan;
    2. Surplus Underwriting akan dihitung berdasarkan masa Polis setelah 12 bulan Polis berlaku;
    3. Seluruh Kontribusi telah dibayar lunas pada saat perhitungan Surplus Underwriting;
    4. Pemegang Polis tidak pernah mengajukan klaim atau menerima pembayaran Santunan Asuransi (selain Nilai Dana Investasi Pemegang Polis) selama periode perhitungan Surplus Underwriting; dan
    5. Polis masih berlaku pada tanggal pembayaran Surplus Underwriting.
  2. Surplus Underwriting pada setiap akhir tahun keuangan (jika ada) akan dibagikan setelah dikurangi Qardh (jika ada) sesuai dengan persentase pembagian (nisbah) sebagai berikut:
    • Pemegang polis : 50%
    • Pengelola : 40%
    • Dana terbaru : 10%
  3. Dalam hal Surplus Underwriting yang menjadi hak Pemegang Polis lebih kecil dari Rp50.000 maka akan disalurkan kepada lembaga sosial yang memilki izin dari lembaga pemerintah Indonesia yang berwenang.

*dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa syariah (SPAJ Syariah)
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Sun Financial Check Up
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
  • Bukti Pembayaran Kontribusi

*dokumen-dokumen klaim

  1. Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban pemegang Polis atau Penerima Manfaat termasuk biaya yang timbul berkenan pembayaran santunan asuransi atas Manfaat Asuransi (apabila ada), biaya transfer dan provisi.
  2. Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Pengelola akan membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Pengelola. Pengelola akan membayarkan Manfaat Investasi (jika ada) berdasarkan Harga Unit pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola.
  4. Pengelola mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
  5. Apabila Pengelola tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Polis, maka Pengelola berhak untuk menolak dan tidak membayar Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi.
  6. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh dan Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    2. Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    3. Formulir Surat Kuasa Rekam Medis (asli):
    4. Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai fotokopi buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
    5. Polis (salinan);
    6. Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    7. Salinan tanda bukti diri Pemegang Polis, Peserta, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
    8. Salinan surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri atau Peserta sedang menjalankan ibadah haji atau umroh;
    9. Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
    10. Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (salinan yang dilegalisasi);
    11. Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
    12. Riwayat kesehatan Peserta yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola);
    13. Surat keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (Salinan yang dilegalisasi); dan
    14. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim ini.
  7. Pengelola akan membayarkan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh dan Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Pengelola.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi yang diisi lengkap;
    2. Salinan KTP/SIM/Paspor dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
    3. Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking; dan
    4. Polis asli (apabila Pemegang Polis mengajukan penebusan Polis).
  9. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran Santunan Asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.

*Dokumen-dokumen Pengalihan Alokasi Dana investasi (switching) :

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis, termasuk biaya yang timbul berkenaan dengan Ujrah penarikan sebagian Nilai Dana Investasi atau Ujrah Penebusan Polis.
  2. Pemegang Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi Pemegang Polis, sebagian atau seluruhnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.
  3. Penarikan Nilai Dana Investasi Pemegang Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Pengelola.
  4. Nilai Dana Investasi Pemegang Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dihitung dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
    1. Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
    2. Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
  5. Apabila Pemegang Polis menarik Nilai Dana Investasi Pemegang Polis yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi Pemegang Polis tidak mencukupi untuk melunasi Iuran Asuransi dan Ujrah, maka Polis ini otomatis berakhir, maka Pemegang Polis tidak berhak atas pengembalian Dana Tabarru’ dan Pengelola tidak mempunyai kewajiban apapun atas Polis ini.
  6. Nilai Dana Investasi Pemegang Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemegang Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
  7. Besarnya jumlah minimum penarikan sebagian Nilai Dana Investasi Pemegang Polis atas subdana investasi ditentukan oleh Pengelola dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir transaksi yang diisi lengkap;
    2. Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan;
    3. Bukti kepemilikan rekening atas nama Pemegang Polis; dan
    4. Polis asli (apabila Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis).

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pengelola.

  • Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pemegang Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum menandatangani.
  • Kontribusi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Kontribusi tersebut sewaktu-waktu atas pertimbangan kondisi dan asumsi risiko pada saat tersebut. Pemberitahuan atas perubahan Kontribusi tersebut akan disampaikan kepada Pemegang Polis dalam waktu 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Simulasi produk pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini atas manfaat yang akan calon Pemegang Polis terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Keikutsertaan pada Polis asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal Pemegang Polis membatalkan asuransi dalam Masa Mempelajari Polis maka Polis akan dibatalkan dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk Ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola akan dikembalikan.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya Ujrah yang akan dikenakan.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dapat dimintakan tergantung pada kondisi Peserta saat tanggal Ulang Tahun Polis.
  • Tambahan Kontribusi Investasi (Top Up) dapat diperlukan apabila Iuran Asuransi dan/atau Iuran Asuransi Tambahan (jika ada) meningkat dan Nilai Dana Investasi tidak mencukupi untuk menutupi kenaikan tersebut.
  • Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, Ujrah, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Pemegang Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga,Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Sun Life Indonesia sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk bertindak sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan Sun Life Indonesia untuk pemasaran Produk Asuransi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk. Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Sun Life Indonesia bertanggung jawab penuh atas penerbitan/penolakan Polis dan klaim.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dapat diunduh melalui website www.sunlife.co.id/id/investment/unit-link/Asuransi-Maxima-Anugerah/.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.