www.cimbniaga.co.id production

Credit Protector

Asuransi Credit Protector memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/Mastercard/JCB dengan tipe Classic, Gold, Platinum, Precious & Premium sebagai Peserta Asuransi Jiwa jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta (Pemilik Kartu Kredit). Jumlah Tagihan Tertunggak adalah total tagihan Kartu Kredit sebelum terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan bunga yang timbul pada Kartu Kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.

Meninggal Dunia

  • Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yaitu total tagihan Kartu Kredit termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh CIMB Niaga, sebelum peserta meninggal dunia dan tambahan sebesar 25% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
  • Biaya dan bunga yang timbul pada kartu kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak. Jumlah Tagihan Tertunggak terakhir termasuk sisa cicilan yang belum ditagihkan sebelum Peserta meninggal dunia.
  • Masa Tunggu untuk manfaat Meninggal Dunia karena penyakit adalah 30 hari sejak Tanggal Berlaku Kepesertaan.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Pembayaran 100% Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Pemilik Polis (Bank) dan sebesar 150% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat (Ahli Waris dari Pemilik Kartu Kredit) dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak

Cacat Total Sementara

Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar cicilan bulanan minimum dan tambahan 25% Cicilan Bulanan Minimum yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit, selama Peserta mengalami cacat total sementara dengan ketentuan bahwa pembayaran manfaat asuransi tersebut diberikan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan untuk jumlah yang tidak lebih dari maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.

Cacat Total Tetap

Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang ditagihkan dan tambahan 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit pada bulan saat terjadinya cacat total tetap, dengan ketentuan tidak melebihi Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat mulai terjadinya cacat total tetap dan maksimum yang telah ditentukan.

Penyakit Kritis

  • Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak termasuk sisa cicilan yang belum ditagihkan dan tambahan 25% Jumlah Tagihan Tertunggak yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit saat Peserta mengalami penyakit kritis yang telah mendapatkan diagnosis penyakit kritis dari 2 (dua) orang dokter ahli atau lebih dan memenuhi setiap persyaratan dalam Polis. 
  • Masa Tunggu untuk manfaat Penyakit Kritis adalah 90 hari sejak Tanggal Berlaku Kepesertaan.
Tipe Kartu Kredit Konvensional Maksimum Uang Pertanggungan
Kartu Kredit Classic

sampai dengan Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

Kartu Kredit Gold, Wave N Go dan OCTO Card

sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kartu Kredit Platinum & Precious

sampai dengan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kartu Kredit Ultimate, World, World Accor, Preferred Infinite & Infinite

sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Bentuk Program

  Detail
Program Cashback IDR 100.000,-
Kriteria Program Register Credit Protector via OCTO Mobile dan minimal 2x transaksi
Periode Program 01 Februari – 30 Juni 2024
Periode Transaksi Maksimal 30 hari (1 bulan) setelah berhasil pendaftaran Credit Protector

Syarat & Ketentuan Program:

  1. Berlaku untuk seluruh kartu kredit CIMB Niaga (kartu utama) yang saat ini belum terdaftar credit protector. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Corporate.
  2. Cashback akan dikreditkan ke Kartu Kredit Utama (Account level) yang mengajukan credit protector melalui OCTO Mobile pada periode program bulan 01 Februari – 30 Juni 2024 dan melakukan minimum 2x transaksi (tanpa batas minimal nilai transaksi) dengan periode transaksi maksimal 30 hari (1 bulan) setelah berhasil pendaftaran Credit Protector/ efektif terdaftar.
  3. Transaksi yang berlaku adalah transaksi retail (face-to-face dan online) dan transaksi melalui Octo Mobile. Tidak termasuk cashplus, tarik tunai, cicilan bulanan, fee dan charges yang dilakukan setelah nasabah melakukan pendaftaran credit protector.
  4. Cashback akan diberikan dalam 3 bulan setelah pengajuan credit protector berhasil diproses pendaftarannya. Pada saat pengkreditan cashback status credit protector dan kartu kredit/kartu syariah harus dalam keadaan aktif, kartu tidak terblokir, tidak dalam kondisi tutup dan tidak ada masalah pembayaran.
  5. Apabila nasabah mendaftar >1 kartu utama selama periode program dan memenuhi kiteria maka nasabah berhak mendapatkan program di masing-masing kartu utama.

Cara Beli OCTO Mobile:

Login OCTO Mobile > My Account > Pilih Kartu Kredit > Account Information > Aktifkan toggle Credit Protector > Setujui T&C

Premi
0,65% per Bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak

Mata Uang
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan

Masa Kepesertaan
Hingga Peserta mencapai usia 65 tahun

Penanggung
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Produk
Produk Asuransi Jiwa Berjangka

Jika Kartu Kredit dengan Credit Protector pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000 dan sisa cicilan bulan belum tertagih Rp 1.000.000 maka biaya Credit Protector yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:

Jumlah Tagihan Tertunggak x Premi: Rp2.000.000 x 0,65% = Rp13.000

Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.

 

  1. Kanker: adalah adanya satu atau lebih tumor ganas yang ditandai dengan pertumbuhan tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas dan invasi ke jaringan tubuh. Pengecualian: leukemia, limfositik kronik, kanker yang belum menyebar ke jaringan tubuh yang lain (cancers in situ) dan kanker kulit.
  2. Stroke: adalah setiap insiden cerebrovascular termasuk infark jaringan otak, pendarahan dan embolisasi dari sumber ekstrakranial yang mengakibatkan deficit neurologis yang utama dan permanen yang memerlukan rehabilitasi fisik. Secara khusus dikecualikan adalah serangan-serangan iskemik sementara (Transient Ischemic Attack) dan serangan iskemik system vertebro – basiler (vertebro – basiler ischemic attack).  Tidak termasuk pendarahan intracranial karena trauma. Pengecualian: Serangan ishemik sementara (transient ischemic attacks) dan serangan ishemik sistem vertebro-basiler.
  3. Gagal Ginjal: gagal ginjal tahap terminal yaitu suatu kegagalan fungsi kedua ginjal menahun (chronic) yang menetap, sehingga harus menjalani cuci darah (renal dialysis) secara terus menerus (teratur) atau transplantasi ginjal.
  4. Serangan Jantung: kematian suatu bagian otot jantung akibat tidak cukupnya aliran darah ke bagian otot jantung tersebut, Diagnosa Penyakit Kritis Serangan Jantung wajib selalu didasarkan pada seluruh ciri-ciri berikut:
    1. adanya riwayat nyeri dada yang khas;
    2. perubahan EKG (Elektrokardiogram) yang baru terjadi; dan
    3. peningkatan enzim jantung yang berarti.

Peserta akan menerima Manfaat Asuransi Penyakit Kritis apabila:

  1. Peserta masih hidup minimal 15 hari setelah didiagnosis menderita Penyakit Kritis; dan
  2. Peserta didiagnosis menderita Penyakit Kritis setelah melampaui Masa Tunggu 90 (sembilan puluh) hari dari Tanggal Berlaku Kepesertaan.

Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemilik Polis (Bank) kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.

  1. Risiko Klaim – Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam pengecualian Polis atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat mengajukan asuransi di awal.
  2. Risiko Pembatalan Polis – Risiko yang terjadi karena Peserta tidak memberikan informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada saat pengajuan asuransi.
  1. Kondisi yang telah ada sebelumnya;
  2. Perang;
  3. Bunuh diri;
  4. Tindakan melanggar hukum;

Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.

  1. Produk ini merupakan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, karenanya produk ini bukan merupakan produk PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB Niaga”) dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
  3. CIMB Niaga tidak memiliki tanggung jawab dalam bentuk apapun atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk.
  4. Sun Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penerbitan dan/atau penolakan polis dan klaim.
  5. Nasabah pembeli produk wajib membaca dengan teliti, mengerti serta menyetujui seluruh ketentuan dan persyaratan serta kondisi yang tercantum pada polis.
  6. Dokumen ini bukan merupakan polis asuransi. Dokumen ini adalah informasi yang disiapkan serta dibuat seringkas mungkin oleh Sun Life Indonesia untuk memberikan gambaran mengenai berbagai manfaat asuransi dan ketentuan dari kepemilikan asuransi ini kepada pembeli produk. Ketentuan dan persyaratan selengkapnya dapat dibaca pada polis.
  7. Sun Life Indonesia akan melakukan pemberitahuan atau informasi terkait perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk (apabila ada) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut menjadi efektif.
  8. Nasabah pembeli produk sebagai Peserta wajib membaca dengan teliti Syarat dan Ketentuan ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atau Tenaga Pemasar atas semua hal terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini. Ringkasan Informasi Produk Versi Umum dapat diunduh melalui sunlife.co.id.
  9. Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  10. PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  11. Penjelasan selengkapnya dapat Peserta pelajari pada Sertifikat yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.

Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon      : 1 500 SUN (786)
                    Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB    
Faksimile   : (021) 2966 9806
E-mail        : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id

Konfirmasi Pembelian

Saya menyatakan setuju untuk ikut serta dalam program Credit Protector ini beserta dengan Syarat dan Ketentuan Credit Protector, dengan premi sebesar 0,65% dari Jumlah Tagihan Tertunggak  setiap bulan pada tanggal cetak tagihan, yang selanjutnya akan di debet dari Kartu Kredit CIMB Niaga saya setiap bulannya.

Disclaimer

Dengan ini Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu kredit untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector yang Saya beli.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Credit Protector.

Informasi terkait produk Syariah dapat diakses pada link ini.