www.cimbniaga.co.id production

Bagaimana Sistem Take Over KPR

 

Memiliki rumah di usia muda memanglah sebuah impian yang diinginkan hampir semua orang. Terlebih jika Anda ingin mencicil persiapan sebelum Anda menikah dan memiliki keluarga. Untuk merealisasikan hal tersebut, Anda bisa membeli rumah dengan sistem KPR dari bank yang Anda tuju. Setiap bank tentunya memiliki perhitungan dan keuntungan yang berbeda beda. Untuk itu, Anda harus memilih dengan tepat ketika Anda ingin mengajukan KPR.

Ketika Anda sudah membeli sebuah rumah atau bangunan lainnya namun, Anda ingin mengajukan KPR atau take over KPR ke bank lain, akan ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank yang bersangkutan yang harus Anda penuhi. Pengertian take over KPR sendiri adalah usaha pengambilan kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum yang berlaku. Take over KPR biasanya dilakukan karena berbagai macam hal seperti, sudah tidak bisa lagi mencicil angsuran dari rumah, menginginkan bunga cicilan yang lebih kecil dan alasan pribadi seseorang lainnya.

Take over KPR sendiri memiliki beberapa jenis yaitu, take over KPR jual-beli, take over KPR bawah tangan, dan take over KPR antar bank. Simak penjelasan berikut ini.

  1. Take over KPR jual-beli

    Pengertian dari take over KPR jual beli adalah, Anda mengambil alih cicilan rumah seseorang yang belum selesai atau lunas. Biasanya orang tersebut tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR tersebut.

    Nantinya, dalam take over KPR jual-beli akan melibatkan 3 orang yaitu, Anda sebagai pemohon take over KPR, penjual rumah yang akan Anda beli rumahnya, dan pihak bank.

  2. Take over KPR bawah tangan

    Take over KPR bawah tangan merupakan cara tidak resmi dimana hal ini terjadi karena kesepakatan antara pihak penjual rumah kepada Anda selaku pembeli, tanpa melibatkan pihak bank. Nantinya Anda akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR akan dibayarkan oleh Anda. Pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan. Tindakan take over KPR bawah tangan sangatlah beresiko, diantaranya:

    • Ketika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual masih bertanggung terhadap gagalnya cicilan tersebut
    • Penjual bisa saja mengover-kreditkan rumah ke beberapa pembeli tanpa sepengetahuan Anda
    • Penjual suatu saat bisa melunasi kredit, dan mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan Anda selaku pembeli
    • Setelah rumah dilunasi pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan pembeli
    • Setelah rumah lunas, sertifikat masih atas nama penjual, Kenyataannya pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
  3. Take over KPR antar bank

    Dalam take over KPR antar bank, Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini dilakukan biasanya karena, KPR dari pihak bank lain menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah daripada bank di awal Anda melakukan KPR, sehingga pembayaran akan lebih murah. Take over KPR antar bank ini juga dapat dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional menjadi KPR bank syariah.

    Pada saat proses take over KPR antar bank ini prosesnya lebih cepat daripada saat pengajuan KPR di bank pertama. Hal ini dikarenakan Anda sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan juga nilai appraisal dari rumah Anda.

Untuk Anda yang baru ingin mengajukan KPR ke pihak bank, tidak perlu khawatir! Anda bisa mencoba untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank CIMB Niaga. CIMB Niaga memiliki dua jenis KPR yaitu:

  1. KPR Xtra Manfaat CIMB Niaga

    KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat adalah KPR yang memberi diskon cicilan KPR berdasarkan saldo Tabungan Xtra Manfaat CIMB Niaga peminjam dan keluarganya. Sebesar 80% dari dana di Tabungan Xtra Manfaat dijadikan pengurang pokok pinjaman sehingga tidak dikenakan bunga, dan bisa mengurangi jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulan.

    Dana tabungan pengurang bunga KPR bisa disimpan di gabungan dari milik pemohon CIMB KPR dan 8 anggota keluarga lainnya. Anda perlu mendaftarkan rekening-rekening anggota keluarga Anda ke sistem CIMB Niaga KPR untuk mengaktifkan pengurangan bunga.

    Keuntungan lainnya ketika Anda menggunakan KPR Xtra Manfaat adalah:

    • Semakin Banyak Saldo Tabungan, Semakin Ringan Bayar Bunga KPR. Bagian dari pokok pinjaman pada KPR Xtra Manfaat bebas bunga, yaitu sebesar 80% dari saldo tabungan kamu yang terhubung dengan KPR Xtra Manfaat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan porsi bunga KPR.
    • Nikmati Bunga Rp. 0. Dengan cara menjaga saldo tabungan sebesar 125% dari Sisa Pokok Pinjaman KPR Xtra Manfaat. Kalau kamu memiliki dana lebih & ingin mengurangi beban bunga KPR, cukup masukkan dana tersebut ke dalam rekening tabungan yang terhubung dengan KPR Xtra Manfaat kamu. Praktis, kan?
    • Akses Penuh. Setiap pemegang rekening yang terhubung tetap memiliki akses penuh terhadap dana di dalam rekeningnya dan dapat bertransaksi seperti biasa dengan menggunakan semua layanan dan fasilitas Tabungan CIMB Niaga.
    • Tidak Ada Syarat Minimal Pengendapan Dana. Berapapun dana di tabungan, 80% dari saldo harian akan diperhitungkan untuk mengurangi beban bunga dan pokok pinjaman KPR.

    Saldo di Rekening Tabungan yang terhubung dengan KPR Xtra Manfaat tetap dapat Anda gunakan untuk transaksi seperti biasa, tidak ada syarat pengendapan dana.

  2. KPR Xtra CIMB Niaga

    Sedangkan jenis KPR Xtra adalah KPR reguler yang tidak mengharuskan pemohon membuka tabungan Xtra Manfaat sehingga tidak ada potongan bunga. Keuntungan yang Anda dapatkan adalah:

    • Pilihan suku bunga kompetitif yang variatif
    • Tersedia berbagai pilihan tujuan pinjaman
    • Jangka waktu pinjaman hingga 25 tahun

    Lalu bagaimana caranya take over KPR? Berikut adalah persyaratan umumnya:

    1. Isi formulir
    2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah)
    3. NPWP nasabah
    4. KK
    5. Akta Nikah (Jika sudah menikah)
    6. Slip Gaji
    7. Rek Gaji 3 Bulan Terakhir
    8. Surat Keterangan dari HRD
    9. Dokumen jaminan: copy Sertifikat, IMB dan PBB
    10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.

    Persyaratan umum lainnya jika Anda ingin mengajukan KPR adalah:

    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
    • Perorangan (bukan Badan Usaha)
    • Usia minimal 21 tahun
    • Usia Maksimal pada akhir masa kredit:
      • 55 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan
      • 65 Tahun untuk profesional/ wiraswasta

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR dengan CIMB Niaga atau take over KPR dengan Cimb Niaga, Anda bisa langsung datang ke cabang bank terdekat. Untuk informasi lainnya, anda bisa klik di sini!