www.cimbniaga.co.id production

Memahami Apa Itu Pajak Langsung Beserta Jenisnya

 

Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah. Pajak dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung merujuk pada jenis pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau entitas ekonomi atas penghasilan, kekayaan, atau transaksi tertentu. Pajak langsung ini dapat diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada sistem perpajakan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasi di bawah ini.

Pengertian Pajak Langsung

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Artinya, beban pajak langsung tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. 

Pajak langsung ini dibebankan kepada para wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi atau penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pengelompokkan jenis pajak langsung mengacu pada cara pemungutannya.

Pajak langsung memiliki peran penting dalam pengumpulan pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya.

Namun, sistem perpajakan dapat bervariasi antara negara dan dapat tunduk pada perubahan aturan dan kebijakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, selalu penting untuk mengacu pada peraturan pajak terkini di negara masing-masing.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah dua jenis pajak yang berbeda berdasarkan beban yang diberikan dan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut. 

Berikut ini beberapa perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung:

  1. Berdasarkan pihak yang dibebankan
  2. Jenis pajak langsung dibebankan kepada pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan kepada pihak pengganti yang telah diberi wewenang.

  3. Berdasarkan transparansi
  4. Pajak langsung biasanya dianggap lebih transparan karena Anda dapat melihat jumlah pajak yang harus dibayar, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat secara langsung karena sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  5. Berdasarkan objek pajak
  6. Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung bisa Anda terlihat dari objek pajaknya. Pajak langsung dibebankan kepada pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu individu atau badan usaha.

    Adapun pajak tidak langsung dibebankan kepada barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan oleh individu atau badan usaha. Jenis pajak ini nantinya diteruskan kepada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen atau penjual.

  7. Berdasarkan aspek keadilan
  8. Perbedaan lainnya terletak dalam hal keadilan dan efisiensi. Pajak langsung memiliki potensi untuk lebih adil, karena besaran pajak dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi individu atau badan usaha yang membayar.

    Di sisi lain, pajak tidak langsung cenderung memiliki efek yang lebih tidak merata karena dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh berbagai kelompok masyarakat, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi individu.

Jenis-jenis Pajak Langsung

Ada banyak jenis pajak langsung yang ada di Indonesia, di antaranya yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Salah satu contoh pajak langsung ini ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh terdiri dari PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari investasi, dan PPh Pasal 25 untuk badan usaha.

    Adapun besaran PPh yaitu sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21 untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  2. PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15%
  3. PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25%
  4. PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
  5. PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar: 35%
  6. PPh Pasal 23: 2%
  7. PPh Pasal 25 untuk pribadi: 10%
  8. PPh Pasal 25 untuk badan: 25%

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Meskipun PPN umumnya dianggap sebagai pajak tidak langsung, di beberapa negara, termasuk Indonesia juga bisa dikategorikan sebagai pajak langsung dalam beberapa sektor tertentu. 

    PPN adalah jenis pajak langsung pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. PPN langsung ini berarti bahwa individu atau bisnis harus membayar PPN langsung kepada otoritas pajak.

    Tarif PPN di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu tarif umum sebesar 10% dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri dan tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.

    Jenis tarif umum PPN dapat berubah menjadi lebih rendah atau lebih tinggi, yaitu 5% hingga 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

    Pajak ini dikenakan atas kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan. Pemerintah daerah biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan PBB. Merujuk Pasal 41 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, besaran tarif PBB saat ini maksimal sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

  5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  6. Jenis pajak langsung ini dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor pertama akan dikenakan pajak sebesar 1-2%.

    Melansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Dalam pemungutan pajaknya, PKB dilakukan di kantor Samsat.

Cara Membayar Pajak Langsung

Seiring dengan berkembangnya teknologi, saat ini Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang dibebankan kewajiban membayar pajak langsung dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran pajak secara elektronik berlaku untuk seluruh jenis pajak kecuali pajak dalam rangka impor dan pajak yang cara pembayarannya diatur secara khusus.

Pembayaran pajak secara online membutuhkan kode billing yang nantinya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui ATM, mobile banking, internet banking, mesin EDC, agen branchless banking, atau pada loket pos persepsi.

Sebagai pilihannya, Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) melalui aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga tanpa perlu repot-repot datang langsung ke kantor pajak.

Berikut ini langkah-langkah membayar PKB dan dan PBB dengan OCTO Mobile:

  1. Untuk pembayaran PBB dan PKB, Anda perlu mengunduh dan memasang aplikasi OCTO Mobile terlebih dahulu
  2. Setelah aplikasinya berhasil terpasang, login dengan memasukkan user ID yang sebelumnya telah Anda daftarkan 
  3. Pilih menu pembayaran tagihan, lalu klik sub menu pajak dan pilih jenis pajak apa yang akan dibayarkan tagihannya
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masa pajak untuk bisa melanjutkan ke tahap pembayaran. Baca dengan seksama dan pastikan informasi yang muncul di aplikasi sudah sesuai
  5. Langkah terakhir, Anda harus melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan PIN OCTO Mobile untuk menyelesaikan transaksi pembayaran pajak langsung tersebut.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, OCTO Mobile juga bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan, tarik tunai tanpa kartu, transaksi transfer ke dalam dan luar negeri, isi ulang pulsa, serta menyediakan laporan keuangan elektronik ke alamat email hingga 6 bulan terakhir. Untuk informasi lebih lanjut terkait mobile banking CIMB Niaga, klik di sini.