www.cimbniaga.co.id production

Ingin Over Kredit Rumah? Pahami Dulu 3 Jenisnya

 

Kebutuhan memiliki rumah bagi banyak orang semakin hari, semakin meningkat. Hal tersebut juga yang jadi salah satu faktor meningkatnya harga rumah dari tahun ke tahun. Namun, bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan budget yang relatif terbatas, opsi over kredit rumah bisa jadi solusi yang bisa Anda coba. Over kredit rumah ini bukan hal yang baru di ranah jual beli rumah. Selain itu, beberapa bank di Indonesia juga sudah menawarkan pelayanan over kredit rumah dalam skema KPR yang akan lebih memudahkan Anda memiliki rumah idaman.

Dalam membeli hunian idaman dengan cara over kredit rumah, perlu Anda pahami bahwa rumah yang akan Anda miliki tidak selalu dalam kondisi baru dibangun. Ada juga pihak yang menawarkan rumah dengan skema over kredit rumah dalam kondisi yang sudah ditempati beberapa bulan maupun tahun. Oleh karena itu, kebutuhan dan kejelian Anda dalam melakukan survey dan menilai rumah yang ingin dibeli harus ditingkatkan sebelum mulai melakukan transaksi kepada penjual. 

Over kredit rumah biasanya dilakukan oleh penjual karena yang bersangkutan mengalami kondisi kesulitan untuk membayar cicilan KPR yang berjalan. Agar mendapatkan keringanan dari segi finansial, maka pengeluaran terbesar, seperti kredit rumah perlu dipangkas. Sehingga over kredit rumah jadi hal yang tepat untuk dilakukan. Anda yang ingin membeli hunian melalui over kredit rumah pun harus memastikan bahwa kondisi finansial Anda cukup atau lebih untuk bisa membayar cicilan rumah yang telah disepakati nantinya. 

Secara sederhana dijelaskan bahwa over kredit rumah merupakan proses pengalihan kredit kepada satu pihak ke pihak lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan, proses ini mengalihkan beban kredit dari satu bank ke bank lain. Oleh karena itu, dalam penerapannya, skema jual beli rumah ini akan melibatkan bank, karena proses kredit lama yang dimiliki oleh penghuni maupun penjual masih berada dalam perjanjian bank. Selain itu, jika Anda mempunyai bank pilihan sendiri, maka nantinya juga akan ikut terlibat dalam proses transaksi over kredit rumah. Untuk pengesahannya sendiri, over kredit rumah ini juga melibatkan notaris.

Jenis-jenis over kredit rumah

Dalam memberi pemahaman yang lebih sederhana, jenis over kredit rumah yang umum terjadi di Indonesia ini ada 3 jenis.

  1. Over kredit rumah jual beli

    Jenis yang pertama ini biasanya hanya melibatkan tiga pihak saja, yaitu pembeli, penjual, dan pihak bank yang memberi KPR kepada pemilik rumah sebelumnya. Sesuai dengan namanya, over kredit rumah ini hanya mencakup proses jual beli rumah saja. Anda mengambil alih cicilan rumah dari penjual yang belum selesai atau lunas.

  2. Over kredit rumah di bawah tangan

    Selanjutnya, Anda juga perlu memahami bahwa ada skema over kredit rumah di bawah tangan. Skema ini kerap dianggap sebagai sebuah transaksi yang tidak resmi. Pasalnya, kesepakatan hanya dilakukan oleh pembeli dan penjual saja. Pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi over kredit tersebut. Sehingga, tidak akan ada pengubahan nama maupun beban kredit secara resmi yang dilakukan oleh pihak bank terkait jual beli tersebut.

    Bagi Anda yang mendapatkan penawaran ini, Anda harus berhati-hati karena memiliki risiko yang cukup tinggi. Salah satunya adalah, jika pihak penjual kedapatan gagal bayar di masa depan, maka rumah yang Anda miliki pun akan bermasalah dan berujung disita. Selain itu, setelah kredit rumah berhasil lunas, penjual bisa saja mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan Anda. Anda pun tidak berhak mengambil sertifikat tersebut kepada pihak bank karena nama Anda tidak tertera dalam perjanjian kepemilikan rumah yang kini Anda miliki.

  3. Over kredit rumah antar bank

    Untuk jenis ketiga, Anda bisa melakukan over kredit rumah dengan cara memindahkan program KPR dari satu bank yang bekerja sama dengan penjual ke bank pilihan Anda. Hal ini biasanya dilakukan karena Anda punya kecenderungan memiliki kepercayaan kepada pihak bank lain. Selain itu, bisa saja pihak bank yang Anda pilih juga menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah daripada bank sebelumnya. Hal tersebut tentu akan membantu Anda dalam menata aspek kekuatan finansial. Pasalnya, pembayaran cicilan yang Anda lakukan akan bisa lebih mudah. Selain itu, over kredit rumah antar bank juga bisa dilakukan dari program KPR konvensional ke KPR syariah. Pada saat proses take over KPR antar bank ini prosesnya lebih cepat daripada saat pengajuan KPR di bank pertama. Hal ini dikarenakan Anda sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan juga nilai appraisal dari rumah Anda.

Persiapan alih kredit rumah

Anda yang berkeinginan untuk melakukan over kredit rumah melalui pihak bank, perlu memahami tata caranya terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa tata cara berikut merupakan gambaran umum yang bisa saja berubah ketika Anda hendak akan melakukan transaksi di masa yang akan datang. 

  • Menghubungi bank secara langsung

    Agar proses over kredit rumah dengan cara KPR berjalan dengan lancar, alangkah lebih baik jika Anda menghubungi pihak bank yang Anda pilih terlebih dahulu. Anda bisa menghubungi lewat telepon maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam melakukan transaksi alih pinjaman ini. Selain itu, Anda juga bisa tanyakan mengenai promo yang berlangsung terkait biaya dan bunga yang ditawarkan. Jika sudah sesuai, Anda bisa mengajak penjual untuk menjelaskan tujuan over kredit rumah tersebut. Pastikan jika Anda akan melakukan alih pinjaman antar bank bahwa pihak penjual telah lebih dahulu menghubungi pihak bank yang bekerja sama sebelumnya.

  • Mengajukan permohonan KPR

    Setelah Anda selaku pembeli, penjual, dan pihak bank telah memahami kewajiban masing-masing dan informasi penting lainnya, Anda bisa langsung mengajukan permohonan ambil alih kredit. Dalam hal ini, nantinya Anda akan bertindak sebagai debitur KPR baru dengan harga yang telah disepakati. Selanjutnya, pihak bank akan memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu tentang dokumen terkait pembelian rumah yang telah Anda persiapkan. Setelah itu Anda perlu menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Agar proses pengalihan kredit melalui bank berjalan lebih lancar dan cepat, Anda juga perlu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berikut adalah beberapa contoh berkas yang perlu Anda persiapkan. Penting bagi Anda untuk melakukan cross check kepada pihak bank terkait agar tidak ada kekurangan saat proses pengajuan. Selain itu, untuk over kredit melalui bank biasanya ada beberapa persyaratan umum yang perlu dilengkapi, di antaranya: 

  • Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
  • Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Foto copy sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank terkait
  • Foto copy IMB Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
  • Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
  • Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Data Penjual dan Pembeli
  • Foto copy KTP suami dan istri
  • Foto copy Kartu keluarga
  • Foto copy akta Nikah

Bagi Anda yang tengah membutuhkan bank untuk melakukan over kredit rumah, CIMB Niaga menawarkan dua program KPR, konvensional (KPR Xtra & KPR Xtra Manfaat) dan juga KPR syariah (KPR iB Fix & KPR iB Flexi) untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam melakukan over kredit atau alih pinjaman dalam pembelian rumah. Selain itu, KPR CIMB Niaga juga menawarkan ragam tujuan pembiayaan, di antaranya adalah pembelian ruko/rukan, tanah kavling, serta renovasi rumah. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan jangka waktu pembiayaan KPR hingga 25 tahun. Tunggu apalagi segera realisasikan hunian idaman bersama KPR CIMB Niaga. Temukan info lengkapnya di sini.