www.cimbniaga.co.id production

Pengertian Bilyet Giro, Syarat, dan Bedanya dengan Cek

 

Istilah bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Baca Juga : Tidak Perlu Repot, Ini Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Sementara dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.

Syarat bilyet giro menurut aturan BI:

  1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
  2. Nama tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang;
  5. Nama bank penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:

  • Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  • Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Aturan Bilyet Giro

Selain syarat, Anda juga harus mengetahui aturan-aturannya yang berlaku pada Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kredit Online dan Keuntungannya

  • Masa berlaku hingga 70 hari.
  • Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
  • Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
  • Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
  • Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
  • Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
  • Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
  • Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis.
  • Tidak dapat dibatalkan.

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun satu hal yang harus diperhatikan dari proses pencairan bilyet giro tak sama dengan cek . Anda tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. 

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, Anda bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.

  • Bilyet hilang atau dicuri.
  • Tidak dapat digunakan karena rusak
  • Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
  • Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.

Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyet rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.

Pengertian Cek

Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.

Baca Juga : Cara Mudah Belanja Online Seperti Apa?

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

  • Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
  • Cek dan giro memiliki waktu kadaluarsa yang sama, yaitu 70 hari.
  • Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
  • Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
  • Selain persamaan di atas, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.

Perbedaan Bilyet Giro dan Cek

Cek

  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Bilyet giro dan cek secara umum memiliki perbedaan dan persamaan. Bagi Anda yang membutuhkan transaksi dalam jenis bilyet giro, Anda bisa menggunakan pilihan giro dari CIMB Niaga.

Baca Juga : 6 Langkah Tepat Untuk Tingkatkan Bisnis Kopi Anda

Giro CIMB Niaga/Giro Islamic Banking (iB) CIMB Niaga menawarkan beragam fasilitas serta keuntungan dalam setiap transaksi Anda baik individu maupun non-individu. Tersedia pilihan Giro Konvensional maupun Giro iB CIMB Niaga dengan pilihan akad Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi hasil).

Dilengkapi dengan keamanan, kenyamanan, serta kemudahan layanan, Giro CIMB Niaga/Giro iB CIMB Niaga siap mendukung untuk mengoptimalkan perkembangan bisnis Anda. Untuk informasi lengkap tentang Giro CIMB Niaga, Anda bisa temukan di sini.