www.cimbniaga.co.id production

5 Jenis Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia

 

Dalam usaha ekonomi, ada beberapa jenis usaha kelompok yang berjalan di Indonesia. Beberapa jenis usaha kelompok ini dibedakan dari modal dan kepemilikan di dalamnya.

Jenis usaha kelompok di Indonesia sebenarnya sudah cukup umum. Berdasarkan definisinya, jenis usaha kelompok merupakan suatu usaha yang dikelola oleh beberapa orang sekaligus untuk mencapai tujuan yang sama. 

Nantinya, jenis usaha kelompok ini akan menjadi status legalitas suatu bentuk badan usaha yang penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku bisnis. Setiap jenis usaha kelompok punya proses kegiatan yang berbeda-beda, sehingga untuk memahaminya Anda perlu memahami setiap jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia.

5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia

Bagi Anda yang punya minat dan fokus pada bidang bisnis, Anda bisa mengenal beberapa jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Ada lima jenis usaha kelompok, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan Terbatas adalah jenis usaha kelompok yang menjalani usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham dimana setiap pemilik memiliki sesuai dengan saham yang ditanamnya. Sehingga, kekayaan atau keuntungan perusahaan akan terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan. 

    Jenis usaha kelompok ini juga menggabungkan karakteristik dari perusahaan, kemitraan dan kepemilikan tunggal. Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

    • Modal usaha berbentuk saham
    • Memiliki badan hukum
    • Tidak memiliki fasilitas atau modal dari negara
    • Karyawan yang bekerja statusnya pegawai swasta
    • Jenis usaha kelompok yang dipimpin direksi.

    Apabila tertarik untuk mendirikan jenis usaha kelompok ini, Anda perlu memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa syarat sah pendirian suatu perseroan terbatas, yaitu adanya akta pendirian perusahaan secara legal. 

  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    BUMN adalah jenis usaha kelompok yang modal atau sebagian besarnya bersumber dari anggaran khusus kekayaan negara dengan prioritas kemakmuran rakyat dengan membuat produk atau jasa.

    BUMN ini dipimpin dan ditanggungjawabi oleh Direksi. Tugas mereka adalah bertanggung jawab penuh atas seluruh kepengurusan BUMN agar kepentingan dan tujuan tercapai. Di atas Direksi terdapat Komisaris dan Dewan Pengawas yang tugasnya bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.

    BUMN dibuat juga bertujuan agar pengusaha swasta tidak kemudian memonopoli usaha yang bisa membantu hajat hidup banyak orang, sehingga kekuasaan dalam menjalankan jenis usaha kelompok ini tetap dipegang penuh oleh pemerintah. Jika BUMN mendapatkan keuntungan tentu akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu:

    • Didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat
    • Didirikan untuk menjadi sumber pemasukan negara
    • Didirikan di bawah kuasa pemerintah
    • Semua kegiatan, risiko bahkan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Ada banyak contoh BUMN yang dapat Anda temukan, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum DAMRI, PT Pos Indonesia (Persero), Perum Kehutanan Negara, PT Pertamina (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan masih banyak lagi.

  3. Commanditaire Vennootschap (CV)

    CV atau Persekutuan Komanditer adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh minimal dua orang untuk mencapai tujuan bersama. Pada umumnya CV terdiri dari pemilik aktif dan pemilik pasif.

    Di dalam jenis usaha kelompok ini juga ada pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian menjadi pengurus dan pengelola badan usaha yang disebut pemilik aktif. Sementara untuk pihak yang menyumbangkan modalnya saja akan disebut sebagai pemilik pasif. Ciri-ciri Commanditaire Vennootschap (CV), yaitu:

    • Didirikan oleh dua orang atau lebih
    • Ada dua jenis keanggotaan (sekutu aktif dan sekutu pasif)
    • Modal pendirian usahanya tidak terbatas.

    Jenis usaha kelompok ini dapat didirikan oleh setiap warga negara Indonesia tanpa adanya hukum yang mengikat. Dalam mendirikan CV, ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu. 

    Ketujuh persyaratan dalam pendirian CV meliputi pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, pendaftaran ke Pengadilan Negeri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  4. Koperasi

    Koperasi adalah jenis usaha yang anggotanya berisi orang-seoraang dengan asas kekeluargaan dan gotong royong dengan tujuan menolong untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi anggota koperasi. 

    Terdapat lima jenis koperasi yang bisa Anda temukan di Indonesia, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Ciri-ciri koperasi sebagai salah satu jenis usaha kelompok, yaitu:

    • Sifat keanggotaan sukarela
    • Punya tujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi
    • Modal usaha berasal dari beberapa anggota
    • Kerugian dan keuntungan dibagi bersama.
  5. Firma

    Firma adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan sebuah usaha di bawa naungan satu nama bersama dengan anggotanya yang masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menanggung firma.

    Ciri-ciri dari jenis usaha kelompok yang berbentuk firma, yaitu:

    • Didirikan dengan menggunakan nama bersama
    • Jangka waktunya sementara karena jika pendiri firma mengundurkan diri akan dinyatakan bubar
    • Memiliki anggota aktif yang menjalankan perusahaan
    • Setiap pendiri firma bertanggung jawab.

Manfaatkan Pembiayaan dari CIMB Niaga

Setelah memahami beberapa jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia, sekarang saatnya Anda memanfaatkan pinjaman XTra Manfaat dari CIMB Niaga. Apalagi, suku bunga pinjaman hingga 0% dengan jangka waktu yang bisa dipercepat. Fasilitas pinjaman XTRA Manfaat ini juga bisa terhubung dengan 9 rekening tabungan. Bahkan Anda bisa mengajukan pinjaman hingga sampai 15 miliar rupiah.

CIMB Niaga juga menawarkan pembiayaan Commercial Property Financing untuk memudahkan pembelian properti komersial bagi nasabah melalui developer yang telah bekerjasama dengan CIMB Niaga. Pembelian properti komersial bisa dilakukan untuk unit indent maupun ready stock dengan plafond hingga 15 miliar rupiah.

Untuk pembiayaan mata rantai bisnis dari hulu ke hilir, Anda bisa mengajukan Pembiayaan Supply Chain sebagai solusinya. Pembiayaan Supply Chain dapat membantu pengelolaan arus kas dan likuiditas, serta meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan usaha Anda. Temukan lebih banyak informasi mengenai pembiayaan CIMB Niaga di sini.