Memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus.
Perlindungan yang dapat diberikan berupa
Material Damage : Perlindungan terhadap kerusakan fisik properti
Business Interuption : Memberikan jaminan perlindungan terhadap hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja yang disebabkan oleh kerusakan fisik properti
Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan
Residensial, Komersial dan Industri , seperti :